(GFD-2025-26890) Cek fakta, artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid IKN

Sumber:
Tanggal publish: 08/05/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar akan menggunakan uang zakat untuk membangun masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Berikut narasi judul dalam tangkapan layar artikel tersebut:

“Menag Nazaruddin Umar Uang Zakat Uang Infak akan digunakan Buat Masjid Di Ibukota baru IKN”

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Maksudnya apa? Setelah dana haji Habis, kini muncul Dana Zakat dan infak untuk ALASAN KLASIK IKN, Perlu di waspadai ini...duit haji saja di Gondol Yaqut...Yang Notabenya KEMANA hayoo.”

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Namun, benarkah artikel Menag sebut uang infak digunakan untuk bangun masjid di IKN tersebut?



Hasil Cek Fakta

Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ada berita dengan judul seperti pada tangkapan layar unggahan tersebut.

Namun, ANTARA menemukan artikel dengan foto, tanggal dan waktu serupa berjudul “Menag Nasaruddin Umar: KPK Cegah Orang Masuk Neraka!”.

Dalam unggahan tersebut, Menag Nasaruddin mengatakan KPK bisa mencegah orang masuk neraka melalui program pencegahan korupsi yang dijalankannya. Tidak ada narasi uang zakat dan infak digunakan untuk pembangunan masjid di IKN.

Dilansir dari ANTARA, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, pada April lalu menyatakan bahwa anggaran untuk pembangunan IKN yang mencapai lebih dari Rp10 triliun telah dibuka kembali.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Dengan pembukaan anggaran ini, pembangunan tahap pertama IKN periode 2022–2034 yang sebelumnya belum selesai akan kembali diteruskan seperti jalan tol, istana wakil presiden, masjid, dan sebagainya.

Dilansir dari laman IKN, hingga Maret lalu, progres pembangunan Masjid Negara di IKN telah mencapai rata-rata 54,3 persen. Kementerian PU menyampaikan bahwa target penyelesaian pembangunan Masjid Negara IKN diharapkan dapat tercapai pada triwulan keempat tahun 2025.

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Rujukan