Suara.com - Beredar unggahan yang menampilkan daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan tarif mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.000.
Dalam postingan di media sosial itu disebutkan sejumlah ruas jalan yang akan berbayar tersebut antara lain MT Haryono, Gatot Subroto, MH Thamrin, Fatmawati dan Panglima Polim.
Unggahan tersebut menarasikan jika kebijakan itu merupakan bagian dari penerapan sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).
Diketahui, ERP bertujuan mengendalikan kepadatan lalu lintas dengan memungut retribusi secara elektronik bagi pengguna kendaraan bermotor yang melewati ruas jalan tertentu pada jam-jam sibuk.
Apakah benar ada 25 ruas jalan di Jakarta dikenakan tarif hingga Rp19.000?
(GFD--26914) CEK FAKTA: Kabar 25 Ruas Jalan di Jakarta Berbayar, Tarif hingga Rp19 Ribu
Sumber:Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan mengklarifikasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram resminya, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan belum menerapkan kebijakan sistem ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.
"Untuk penerapan ERP, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebijakan tersebut belum dilaksanakan," kata Syafrin.