Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan pengamat politik yang dikenal kritis pada pemerintah yakni Rocky Gerung ditangkap dan dipenjara.
Dalam unggahan tersebut dinarasikan Rocky Gerung divonis 20 tahun hukuman penjara. Dalam video tersebut terdapat cuplikan video Rocky Gerung setelah diperiksa penyidik. Kemudian, video seorang pria mengomentari kasus Rocky Gerung.
Berikut transkrip dalam video tersebut:
“Alhamdulillah akhirnya doa rakyat Indonesia di ijabah juga sama Allah. Sebentar lagi bos Rcoky bakalan pake baju baru. Si Faisal kapan nyusul sama si Rizieq..”
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Mantap langsung fonis 20 thn”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 tersebut?
(GFD-2025-26988) Hoaks! Video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025
Sumber:Tanggal publish: 15/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, potongan video yang terdapat dalam unggahan tersebut serupa dengan video YouTube TVOne berjudul “Diperiksa 9 Jam, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan | Kabar Pagi tvOne”. Rocky Gerung diperiksa pada 13 September 2023.
Kasus Rocky Gerung di Bareskrim berawal dari pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
Pernyataan itu dilaporkan ke polisi. Namun, di awal Agustus 2024, Rocky mengaku pernyataannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi, melainkan jabatannya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya dalam siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab" pada April 2025, Prabowo mengatakan akan mengambil inisiatif untuk memulai komunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud dengan berkirim surat sehingga pihak-pihak yang pesimistis terhadap masa depan Indonesia bisa melakukan dialog dengannya.
"Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?" kata Prabowo, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 adalah hoaks.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Kasus Rocky Gerung di Bareskrim berawal dari pernyataan Rocky yang dinilai sebagai ujaran kebencian kepada Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo.
Pernyataan itu dilaporkan ke polisi. Namun, di awal Agustus 2024, Rocky mengaku pernyataannya itu bukan ditujukan kepada individu Jokowi, melainkan jabatannya.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Penasihat hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, menjelaskan Rocky diperiksa terkait dugaan penyebaran kabar bohong yang tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.
Sebelumnya dalam siaran TVRI bertajuk "Presiden Prabowo Menjawab" pada April 2025, Prabowo mengatakan akan mengambil inisiatif untuk memulai komunikasi dengan pihak-pihak yang dimaksud dengan berkirim surat sehingga pihak-pihak yang pesimistis terhadap masa depan Indonesia bisa melakukan dialog dengannya.
"Saya mau kirim lah nanti ke Refly Harun atau ke siapa, Rocky Gerung. Tell me what is wrong. Kalau saya mau kasih makan ke anak yang lapar, what is wrong with that?" kata Prabowo, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian video Rocky Gerung ditangkap dan divonis 20 tahun penjara pada Mei 2025 adalah hoaks.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025