Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan Roy Suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo.
Dalam foto tersebut, terlihat Roy Suryo mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Berita hari ini akhirnya roy suryo ditahan setelah sidang pembuktian kasus ijazah palsu pak Jokowi
Ternyata ada unsur dendam !! roy suryo dan komplotannya. Makanya jangan melawan orang diam dan sabar !!!”
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Namun, benarkah foto Roy Suryo ditahan karena tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut?
(GFD-2025-27027) Cek fakta, foto Roy Suryo ditahan karena tuduhan ijazah palsu Jokowi
Sumber:Tanggal publish: 19/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
ANTARA menggunakan Google Reverse Image untuk mencari foto Roy Suryo dalam unggahan tersebut. Hasilnya, foto tersebut serupa dengan laman Kompas berjudul “Akhir Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara”.
Dalam berita tersebut, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, foto yang beredar merupakan foto dari tahun 2022 dan bukan foto saat ini, serta tidak terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam perkembangan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi, Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Mantan Menpora itu menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 24 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5).
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Dalam berita tersebut, Roy Suryo dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022.
Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dengan demikian, foto yang beredar merupakan foto dari tahun 2022 dan bukan foto saat ini, serta tidak terkait dengan dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Dalam perkembangan kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi, Roy Suryo memenuhi undangan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Mantan Menpora itu menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan dengan menjawab 24 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (15/5).
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025