Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di X menarasikan bahwa hakim yang menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan bahwa ijazah Jokowi terbukti palsu.
Unggahan tersebut mengaitkan pernyataan tersebut dengan Majelis Hakim yang menangani kasus ini, yakni Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“HAKIM MENGAKUI IJAZAH JOKO WIDODO PALSU.
VIRALKAN NEWS INI SE INDONESIA RAYA
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Semoga tercipta negara yg damai
HIDUP RAKYAT INDONESIA
#JokowiPresidenPalsu
#JokowiPresidenPalsu”
Namun, benarkah hakim akui ijazah Jokowi palsu pada 17 Mei?
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
(GFD-2025-27056) Hoaks! Hakim akui ijazah Jokowi palsu pada 17 Mei 2025
Sumber:Tanggal publish: 20/05/2025
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran ANTARA, tidak ditemukan pernyataan resmi yang menyatakan ijazah Jokowi palsu. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 24 saksi terkait laporan Jokowi mengenai tuduhan ijazah palsu tersebut.
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang menuding ijazah S1 Jokowi palsu.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kebenaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, dan proses hukum masih berjalan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025
Beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.
Sebelumnya, pada Jumat (9/5), Jokowi melalui tim kuasa hukumnya telah menyerahkan ijazah asli SMA dan universitasnya kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang dilayangkan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang menuding ijazah S1 Jokowi palsu.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait kebenaran tuduhan ijazah palsu Jokowi, dan proses hukum masih berjalan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025