(GFD--27125) CEK FAKTA: Kabar Penumpang Pesawat Wajid Divaksin TBC

Sumber:

Berita

Suara.com - Beredar sebuah poster digital membuat heboh yang menyebut jika semua penumpang pesawat wajib menjalani vaksinasi Tuberkulosis (TBC).

Dalam poster, narasi seolah-olah pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC.

Pada flyer digital tersebut, disebutkan bahwa penumpang wajib sudah divaksin TBC dan menunjukkan surat vaksin sebagai syarat naik pesawat untuk mencegah penyebaran lewat udara.

Adapun narasi dalam unggahan yang dibagikan sebagai berikut:

"Semua penumpang yang akan naik pesawat agar sudah di vaksin TBC dan menunjukan surat vaksin. Tujuannya untuk mencegah menyebaran lewat udara"

Lalu benarkah Menkes Budi Gunadi mewajibkan penumpang pesawat vaksin TBC?

Hasil Cek Fakta

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa pernyataan tersebut tidak benar atau informasi hoaks.

Kementerian tersebut menyatakan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC sebagai syarat perjalanan udara.

Kemenkes juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan selalu melakukan pengecekan fakta.

Adapun meningkatnya perhatian publik terhadap vaksin TBC berkaitan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto usai bertemu Bill Gates pada 7 Mei 2025 di Istana Merdeka.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas kerja sama dalam uji klinis vaksin TBC di Indonesia. Vaksin tersebut tengah dikembangkan dan didanai The Gates Foundation, serta saat ini sedang menjalani uji coba di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Banyak pasien gagal sembuh TBC

Di sisi lain, Menkes Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa banyak kasus pasien pengidap TBC yang gagal sembuh karena lamanya durasi pengobatan dan banyaknya jumlah obat yang harus dikonsumsi setiap harinya.

Dia mengatakan bahwa pengobatan TBC yang sudah berjalan mengharuskan pasien meminum 4 hingga 6 tablet per hari dalam jangka waktu 6-22 bulan tanpa berhenti.