(GFD-2025-27225) Tilang ELTE kini berlaku bagi pejalan kaki?

Sumber:
Tanggal publish: 02/06/2025

Berita

Jakarta (ANTARA/JACX) – Pejalan kaki yang melanggar aturan lalu lintas kini dapat dikenakan tilang elektronik atau Electronic Law Traffic Enforcement (ELTE).

Kabar tersebut banyak dibagikan di media sosial dalam bentuk narasi hingga grafis sejak akhir Mei 2025.

Salah satu narasi yang beredar di X pada 31 Mei 2025, memuat keterangan berikut:

"VIRAL! PEJALAN KAKI KINI BISA KENA TILANG ELEKTRONIK, POLISI SIAP TINDAK PELANGGAR DI JALAN".

Lalu, bagaimana penjelasan yang sebenarnya?

Hasil Cek Fakta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin meluruskan kabar soal penilangan terhadap pejalan kaki, melalui berita Antara ini.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Komarudin menerangkan belum ada sistem ELTE yang bisa mendeteksi wajah pejalan kaki.

"Saat ini, yang bisa ter-'capture' ETLE itu adalah orang atau pelaku pelanggaran yang menggunakan kendaraan bermotor," kata Kombes Pol Komarudin.

Sistem ETLE memang telah dilengkapi alat untuk mengenali wajah (Face Recognition). Namun, penggunaannya adalah untuk menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang sering gonta-ganti pelat nomor.

Lebih lanjut, kata dia, tidak ada penerapan penilangan kepada pejalan kaki menggunakan sistem tilang elektronik itu.

Klaim: Tilang ELTE kini berlaku bagi pejalan kaki

Rating: Misinformasi

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Pewarta: Tim JACX

Editor: Indriani

Copyright © ANTARA 2025

Rujukan