(GFD-2019-2883) Namanya Dicatut dalam Aksi ke KPU, UI Siapkan Langkah Hukum

Sumber:
Tanggal publish: 24/04/2019

Hasil Cek Fakta

VIVA - Universitas Indonesia menyatakan keberatannya atas penggunaan simbol-simbol institusi mereka secara tidak sah. Pernyataan ini resmi dikeluarkan dalam surat edaran terkait dengan adanya aksi yang mengatasnamakan Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi.

“Kami tegaskan bahwa penggunaan nama dan kegiatan tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan UI secara kelembagaan dan karenanya tidak berhak mengatasnamakan UI,” kata Humas UI, Egia Tarigan, saat dikonfirmasi pada Selasa 7 Mei 2019.

Egia menjelaskan penggunaan simbol-simbol UI secara tidak sah, bertentangan dengan Peraturan Rektor UI Nomor 058 tahun 2017 tentang penggunaan nama, logo, dan atau merek UI oleh pihak yang mengatasnamakan aksinya sebagai Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi.

“Kami sampaikan bahwa setiap elemen sivitas akademika, yaitu mahasiswa, tenaga pengajar, tenaga kependidikan dan alumni tidak diperkenankan menyalahgunakan nama, logo, simbol dan atribut UI,” katanya.

Terkait hal itu, UI pun bakal menempuh jalur hukum jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut. “Sesuai dengan Peraturan Rektor UI, UI akan menempuh jalur proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku atas adanya pelanggaran tersebut. Mari bersama-sama kita jaga netralitas institusi pendidikan kita dan bersama menjaga kampus UI agar bebas dari segala bentuk politik praktis.”

Surat edaran tersebut dikeluarkan UI setelah adanya selebaran yang menyatakan Solidaritas Alumni UI Lintas Generasi bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Sarinah Thamrin pada Selasa 7 Mei 2019. Dalam edaran itu tertulis, UI Bergerak ke KPU dan Bawaslu.

Rujukan