(GFD-2019-3152) Pemerintah Bayar Layanan Gedung Kantor Ibu Kota Baru yang Dibangun Swasta
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 09/10/2019
Berita
Pemerintah bayar sewa gedung di ibukota baru
Hasil Cek Fakta
Merdeka.com - Pemerintah bakal menggunakan seminimal mungkin dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembangunan ibu kota baru. Untuk itu, pemerintah mengajak keterlibatan badan usaha (BU) dalam pembangunan ibu kota dalam skema KPBU (Kerja sama Pemerintah Badan Usaha).
Pemerintah tentu mesti memikirkan bagaimana caranya agar Badan Usaha yang sudah berinvestasi dapat balik modal untuk proyek pembangunan ibu kota baru.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan salah satu skema kerjasama yang bakal digunakan adalah availability payment.
"Namanya availability payment," kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam skema itu, jelas Menteri Bambang, badan usaha akan membangun gedung, mengoperasikan, dan merawat serta memberikan layanan kepada pemerintah. Nantinya pemerintah akan membayar atas layanan kepada badan usaha tersebut dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian.
Dia mencontohkan, misalnya badan usaha membangun dan mengelola gedung dengan masa konsesi selama 20 tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun itu pemerintah akan membayar sejumlah uang kepada badan usaha berdasarkan standar layanan minimal yang disepakati dalam perjanjian.
Setelah masa konsesi selesai, maka gedung di ibu kota baru tersebut menjadi milik pemerintah. "Sampai nanti gedung itu menjadi milik pemerintah sepenuhnya," tandasnya. [bim]
Pemerintah tentu mesti memikirkan bagaimana caranya agar Badan Usaha yang sudah berinvestasi dapat balik modal untuk proyek pembangunan ibu kota baru.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan salah satu skema kerjasama yang bakal digunakan adalah availability payment.
"Namanya availability payment," kata dia, saat ditemui, di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (27/8).
Dalam skema itu, jelas Menteri Bambang, badan usaha akan membangun gedung, mengoperasikan, dan merawat serta memberikan layanan kepada pemerintah. Nantinya pemerintah akan membayar atas layanan kepada badan usaha tersebut dalam kurun waktu tertentu sesuai perjanjian.
Dia mencontohkan, misalnya badan usaha membangun dan mengelola gedung dengan masa konsesi selama 20 tahun. Dalam kurun waktu 20 tahun itu pemerintah akan membayar sejumlah uang kepada badan usaha berdasarkan standar layanan minimal yang disepakati dalam perjanjian.
Setelah masa konsesi selesai, maka gedung di ibu kota baru tersebut menjadi milik pemerintah. "Sampai nanti gedung itu menjadi milik pemerintah sepenuhnya," tandasnya. [bim]