(GFD-2019-3167) Beredar Isu Permen Susu Mengandung Narkoba, Ini Kata BPOM
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/10/2019
Berita
Liputan6.com, Jakarta Muncul informasi melalui media sosial, diduga telah beredar permen susu yang mengandung narkoba di Banyumas. Hal ini tentu saja membuat resah masyarakat.
Hasil Cek Fakta
Liputan6.com, Jakarta Muncul informasi melalui media sosial, diduga telah beredar permen susu yang mengandung narkoba di Banyumas. Hal ini tentu saja membuat resah masyarakat.
Sehubungan isu tersebut, Badan POM RI (BPOM) mengeluarkan pernyataan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Dalam rilis resmi di situs BPOM, berikut pernyataan yang diberikan:
1. Isu mengenai peredaran permen susu yang diduga mengandung narkoba di Banyumas adalah TIDAK BENAR.
2. Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan bahwa ada seorang anak yang diduga lemas setelah mengonsumsi permen susu.
3. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada 4 (empat) orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya 1 (satu) anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat. Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.
4. Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor. Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.
Sehubungan isu tersebut, Badan POM RI (BPOM) mengeluarkan pernyataan untuk menjawab keresahan masyarakat.
Dalam rilis resmi di situs BPOM, berikut pernyataan yang diberikan:
1. Isu mengenai peredaran permen susu yang diduga mengandung narkoba di Banyumas adalah TIDAK BENAR.
2. Balai Besar POM di Semarang telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas terkait isu atau pemberitaan bahwa ada seorang anak yang diduga lemas setelah mengonsumsi permen susu.
3. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa ada 4 (empat) orang anak yang mengonsumsi permen yang sama dan hanya 1 (satu) anak yang sakit, sedangkan yang lain dalam keadaan sehat. Selanjutnya diketahui bahwa anak tersebut sakit demam dan diberi obat penurun panas yang mengandung Ibuprofen.
4. Permen susu yang diisukan mengandung narkoba tersebut telah terdaftar di Badan POM RI, yaitu Pindy Kembang Gula Lunak Rasa Susu dan Stroberi dengan nomor izin edar BPOM RI MD 224510008005 diproduksi oleh PT. Inasentra Unisatya – Kabupaten Bogor. Izin edar diterbitkan Badan POM RI setelah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan gizi produk termasuk proses produksi serta labelnya.