(GFD-2019-3168) Begini Jejak Abu Razak Pimpinan KKB di Aceh yang Tewas Ditembak

Sumber: Media Online
Tanggal publish: 16/10/2019

Berita

Banda Aceh - Pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Aceh Abu Razak (53) tewas bersama tiga anggotanya dalam baku tembak dengan polisi. Razak pernah dua kali mendekam di penjara karena kasus kriminal bersenjata dan terakhir kabur dari bui pada 2017 lalu.

"Nama aslinya itu Tun Sri Muhammad Azrul Mukminin Al-kahar Alias Abu Razak Bin Muda Abdul Muthali. Dia pernah beberapa kali terlibat dalam kasus kriminal bersenjata di Aceh," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriono saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/9/2019).

Hasil Cek Fakta

Sepak terjang Razak dalam memanggul senjata bermula saat dia bergabung dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 1999 silam di wilayah Batee Iliek, Bireuen. Razak muda kala itu bertugas sebagai tukang servis atau memperbaiki senjata.

Semasa konflik GAM dengan Pemerintah Indonesia, dia bergerilya. Setelah penandatanganan damai di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005, Razak kembali ke masyarakat. Dia bekerja serabutan sebagai pekebun dan pernah menjadi petani tambak.

Namanya kembali muncul pada 2008 saat mengancam warga negara asing (WNA) di Aceh Barat menggunakan senjata api. Saat itu, dia melarang WNA melakukan penambangan di wilayah Meulaboh.

Tak lama berselang, dia dibekuk polisi. Setelah menjalani persidangan, Razak divonis satu tahun enam bulan penjara dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba di Jakarta Pusat.

Bebas dari bui pada 2010, Razak kembali ke Aceh. Namun saat itu, warga Dusun Cinta Alam, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Bireuen ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Lima tahun berselang, Razak bergabung dengan KKB pimpinan Nurdin bin Ismail Amat alias Din Minimi (DM). Kelompok ini diketahui pernah membunuh dua intel Kodim 0103 Aceh Utara yaitu Sertu Indra dan Serda Hendri pada Maret 2015 lalu.

Sejak saat itu, kelompok Din Minimi paling diburu polisi dan TNI. Sebulan kemudian, Razak ditangkap personel Polda Aceh pada Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 13.00 WIB saat berada di Desa Cot Tarum Kecamatan Kuala Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Sementara Din Minimi akhirnya menyerahkan diri kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada Desember 2015. Sedangkan Razak diproses hukum dan didakwa dengan pasal kepemilikan senjata api.

Barang bukti dalam kasus tersebut di antaranya tiga pucuk senjata api laras panjang jenis AK 56, satu pucuk senjata api jenis RPD, satu pucuk pistol FN, serta satu pucuk pelontar jenis GLM.

Dalam persidangan di Pengedilan Negeri Lhoksukon, majelis hakim memvonisnya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara pada Senin 11 Januari 2016 lalu. Dia dijerat dengan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Razak pun mendekam di LP Klas IIA Lhokseumawe.

Dua tahun menjalani hukuman, Razak kabur dari penjara pada 18 September 2017 sekitar pukul 16.00 WIB. Dia melarikan diri setelah mengelabui petugas piket.

Kaburnya Razak berawal saat dirinya meminta izin kepada petugas jaga untuk melihat dan membantu bekerja di galeri hasil kerajinan napi di depan Lapas tersebut.

Namun saat azan salat Asar berkumandang, beberapa napi yang bekerja di galeri depan Lapas langsung masuk ke dalam. Sementara Razak tidak masuk dan setelah dicek melalui CCTV ditehui Razak sudah menghilang dari lokasi.

Polisi kemudian memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe dengan nomor DPO/81/IX/2018/Reskrim Polres Lhokseumawe. Dua tahun buron, Razak kembali muncul sebagai pimpinan kelompok kriminal bersenjata.

Dia dan anggota kelompoknya diketahui menculik seorang warga Bireuen bernama Baital pada Kamis (12/9) lalu sekitar pukul 14.30 WIB. Korban disekap di kawasan Bukit Cerana Desa Ie Rhob Timu Kecamatan Simpang Mamplam, Bireuen.

"Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian Rp 30 juta. Setelah dilepas korban membuat laporan ke polisi dan pelaku kita buru," jelas Ery.

Penyelidikan terhadap kelompok pimpinan Razak dilakukan. Pada Kamis (19/9) polisi menguber Razak dan anggotanya saat sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh menggunakan mobil Avanza berpelat BL-1342-R.

Ketika berada di kawasan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, personel Satgas penindakan KKB menyergap mereka. Kontak tembak terjadi sekitar 30 menit. Razak dan tiga anggotanya Wan Neraka, Zulfikar, dan Hamdi tewas terkena timah panas. Sementara seorang pelaku, Wan Ompong, kini ditahan di Polres Bireuen.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito, mengatakan, Razak dan kelompoknya terlibat penculikan serta pemerasan menggunakan senjata api. Polisi saat ini masih menyelidiki jumlah anggota kelompok tersebut.

"Iya, mereka pelaku penculikan sama ancam merampok duitnya. Mereka melakukan pemerasan dan ngancam pake senpi panjang," kata Agus saat dikonfirmasi detikcom.
(agse/knv)

Rujukan