(GFD-2019-3426) Jawaban Jasa Marga Soal Struk Tol Sebagai Bukti Klaim Asuransi dan Derek Gratis

Sumber: Media Online
Tanggal publish: 18/12/2019

Berita

narasi:
"*Mohon maaf sblmnya saya cm mau memberi info* yg mgkn Bapak2 & Ibu2 ad yg blm tau tentang hal kecil yg sering kita sepelekan..mulai skrg dan seterusnya kita kalo lewat jalan tol jgn sepelekan STRUK atau KARCIS TOL dibuang Krn klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol klo kita memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol pihak jasa marga memang sengaja menutupi tntg asuransi yg tradpat di dalam struk tol klo kita menyimpang karcis tol...didalam UU jasa marga o
Pengguna tol berhak mendapat asuransi tetapi klo kita jg menyimpang karcis tol itu senilai 10juta rupiah..maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jlan tol
Smg bermanfaat "

Hasil Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tidak benar atau hoax saat ini memang banyak beredar, baik di aplikasi percakapan elektronik ataupun media sosial. Bahkan, di musim mudik dan balik Lebaran 2019 ini juga, terdapat hoax terkait struk jalan tol yang jangan dibuang karena terdapat asuransi bagi pemilik kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam pesan tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, pengelola jalan tol ini menjelaskan, pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan, hanya untuk membayar jasa jalan tol, dan tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.

"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," terang Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti.

Selanjutnya, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.

Faktanya, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.

Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).

Bukti penelusuran informasi
Selain itu, kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.

Untuk itu Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.

Jadi, saat terjadi keadaan darurat, pengguna jalan tol harus segera menghubungi call center 14080 agar petugas dapat mengecek dan memberikan pertolongan di waktu yang tepat.

Rujukan