Beredar informasi yang diklaim sebagai isi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan bahwa kegiatan belajar jarak jauh libur Idul Fitri dari tanggal 18 Mei sampai dengan 1 Juni 2020.
Berikut kutipan narasinya:
“Yth. Bapak/Ibu PTK Negeri dan Swasta,
Assalamualaikum Wr Wb
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh/PJJ pada masa Darurat Covid 19 dan Perpanjangan Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberitahukan hal-hal sbb:
1. Kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh dilaksanakan sampai dengan Hari Jumat 15 Mei 2020.
2. Libur Idul Fitri tanggal 18 Mei s.d. 1 Juni 2020.
3. Kegiatan Belajar Mengajar kembali akan dilaksanakan hari Selasa 2 Juni 2020 (Kondisional, sesuai dengan Kebijakan Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta.
4. Tetap berada dirumah dan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk mengurangi Penyebaran Virus
5. Semua sekolah membuat atas nama sekolahnya masing masing mengucapkan Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT dan kita kembali ke fitrah.
Demikian informasi ini kami sampaikan, untuk menjadi maklum adanya, Jika ada perkembangan informasi, akan kami sampaikan selanjutnya. Terima kasih.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi. DKI Jakarta”
(GFD-2020-3968) [SALAH] Surat Libur Pembelajaran Jarak Jauh Hari Idul Fitri Tanggal 18 Mei s.d.1 Juni 2020 DKI Jakarta
Sumber: whatsapp.com & facebook.comTanggal publish: 17/05/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui hal tersebut tidak benar. Sebab, melalui akun media sosial Instagram @disdikdki, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan klarifikasinya.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.
Pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan bahwa informasi mengenai isi surat libur Idul Fitri tersebut tidak benar. “Sehubungan dengan beredar surat tentang Libur Idul Fitri dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR,” tulis akun @disdikdki.
Selain itu, Dinas Pendidikan DKI menyatakan bahwa surat edaran nomor 43 yang disinggung dalam narasi mengenai perpanjangan pembelajaran jarak jauh berlaku sampai tanggal 22 Mei 2020. “Surat Edaran Nomor 43 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB di Lingkungan Dinas Pendidikan berlaku sampai dengan tanggal 22 Mei 2020. Sementara utuk Kegiatan KBM tetap mengacu pada Kalender Pendidikan 2019/2020,” tulis @disdikdki.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka klaim narasi informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, konten tersebut masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.
Rujukan
- https://web.facebook.com/groups/fafhh/permalink/1186555948343605/
- https://turnbackhoax.id/2020/05/17/salah-surat-libur-pembelajaran-jarak-jauh-hari-idul-fitri-tanggal-18-mei-s-d-1-juni-2020-dki-jakarta/
- https://jakarta.bisnis.com/read/20200516/77/1241570/cek-fakta-beredar-surat-libur-sekolah-selama-idulfitri-di-jakarta-benarkah
- https://www.instagram.com/p/CAPgQ0fDcTn/
- https://web.facebook.com/disdikdkijakarta/posts/1418385171697437:0