Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi Ditlantas Polda menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi Ditlantas Polda menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia tersebut diunggah akun Facebook Irvan Sob, pada 22 November 2020.
Berikut isinya:
"Assalamu'alaikum wr wb..Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll...dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000...tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya....jangan sampai kena denda..Saling mengingatkan semoga kt terhindar dari hukuman..🙏"
Rasia masker
(GFD-2020-5611) [SALAH] Informasi Ditlantas Polda Gelar Razia Masker Seluruh Wilayah Indonesia
Sumber: FacebookTanggal publish: 24/11/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim Ditlantas Polda menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia menggunakan Google Search, dengan kata kunci 'razia masker di seluruh Indonesia'.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Polda Metro Jaya nyatakan pesan berantai razia masker serentak hoaks" yang dimuat situs antaranews.com pada 8 September 2020.
Dalam artikel tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.
"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang berwenang melakukan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.
Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Polda Metro Jaya nyatakan pesan berantai razia masker serentak hoaks" yang dimuat situs antaranews.com pada 8 September 2020.
Dalam artikel tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan pesan berantai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.
"Informasi tersebut tidak benar. Hoaks," kata Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus.
Lebih lanjut Yusri mengatakan pihak yang berwenang melakukan razia terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker adalah satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
"Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi," tambahnya.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, informasi Ditlantas menggelar razia masker serentak di seluruh wilayah Indonesia tidak benar.
Polda Metro Jaya menyatakan pesan bernatai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.
Polda Metro Jaya menyatakan pesan bernatai soal razia masker serentak oleh Direktorat Lalu Lintas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu bagi pelanggarnya adalah tidak benar alias hoaks.