Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi MUI yang tidak lagi mengeluarkan sertifikasi halal. Pesan berantai tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Berikut isi pesan berantainya:
SELAMAT DATANG DAGING BABI DAN DAGING ANJING BEBAS DI INDONESIA
HANYA ADA DI JAMAN JOKOWI SEORANG MENTERI AGAMA BARU YAITU SI YAKUT KETUA BANSER
MEMUTUSKAN BAHWA : MUI (Mejelis Ulama Indonesia) TIDAK BOLEH MENGELUARKAN SERTIFIKAT HALAL KE MAKANAN & MINUMAN
PARA KECEBONG DAN PENDUKUNG REZIM DAJJAL PADA SENANG GEMBIRA RIA, KARENA BEBAS MAKAN BABI DAN ANJING DIJUAL DIPASAR DIMANA-MANA
Kemenag Resmi Kukuhkan Lembaga Pemeriksa Halal Milik PT Surveyor Indonesia
Sumber :https://bisnis.tempo.co/read/1418678/kemenag-resmi-kukuhkan-lembaga-pemeriksa-halal-milik-pt-surveyor-indonesia
👇👇ARTIS MARRISA HAQUE Menemukan kasus ini
Mulai Januari 2021 Sertifikat Halal di makanan dan minuman MUI dilarang keluarkan oleh menteri agama baru si YAKUT ketua Banser N.U (Nahdatul Ulama)
KITA UMAT MUSLIM TERPAKSA MAKAN DAGING AYAM SAJA, KARENA KALO DAGING SAPI HAMPIR MIRIP DAGING BABI HUTAN. Viralkan"
(GFD-2021-6000) [SALAH] Menteri Agama Larang MUI Keluarkan Sertifikat Halal
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 05/01/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan memasukkan kata kunci "sertifikasi halal MUI bpjph", penelusuran mengarah ke artikel berjudul "Inilah Peran Stakeholder Halal di Indonesia" yang tayang di website halalmui.org pada 15 September 2020.
Di sana terdapat penjelasan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.
Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Berikut link untuk artikel lengkapnya...
Selain itu ada juga artikel berjudul "BPJPH Diresmikan, Menag: Peran MUI Tetap Penting" yang tayang di website Kemenag.go.id pada 11 Oktober 2017.
Dalam artikel tersebut Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan kewenangan BPJPH.
"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Menag di Jakarta, Rabu (11/10).
"Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," kata Menag.
"Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI."
Terkait PT Surveyor Indonesia, ada penjelasan dari Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam artikel "Surveyor Indonesia dan MUI Selenggarakan Sertifikasi Halal" yang tayang di website ptsi.co.id pada 2 Oktober 2020.
Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.
Di sana terdapat penjelasan bahwa penetapan fatwa, keputusan halal produk ditetapkan oleh MUI dalam sidang Komisi Fatwa MUI. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat halal.
BPJPH sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah dan mempunyai wewenang dalam pendaftaran permohonan sertifikasi halal dan penerbitan sertifikat halal. Selain itu, dalam UU JPH diterangkan juga bahwa BPJPH memiliki tugas untuk sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal juga menjadi kewajiban dari BPJPH.
Lembaga lain yang saling terkait dalam industri halal di Indonesia adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang berwenang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.
Berikut link untuk artikel lengkapnya...
Selain itu ada juga artikel berjudul "BPJPH Diresmikan, Menag: Peran MUI Tetap Penting" yang tayang di website Kemenag.go.id pada 11 Oktober 2017.
Dalam artikel tersebut Menteri Agama saat itu, Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan kewenangan BPJPH.
"Jadi sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI," kata Menag di Jakarta, Rabu (11/10).
"Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak," kata Menag.
"Ketiga, auditor-auditor yang bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI."
Terkait PT Surveyor Indonesia, ada penjelasan dari Direktur Pelaksana LPPOM MUI, Lukmanul Hakim dalam artikel "Surveyor Indonesia dan MUI Selenggarakan Sertifikasi Halal" yang tayang di website ptsi.co.id pada 2 Oktober 2020.
Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa LPPOM MUI sebagai lembaga independen menggandeng Surveyor Indonesia sebagai surveyor independen untuk berkolaborasi dalam rangka saling memperkuat layanan yang dimiliki masing-masing.
Kolaborasi ini merupakan kerjasama strategis melalui layanan jasa Sertifikasi Halal yang akan dilakukan bersama untuk memastikan produk halal sesuai dengan ketentuan syariat islam.
Dalam kerja sama tersebut Surveyor Indonesia, melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal di dalam maupun di luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan jasa analisis laboratorium serta inspeksi. Sedangkan LPPOM MUI melaksanakan kegiatan pengembangan industri Halal dalam negeri dan luar negeri dengan ruang lingkup kegiatan audit dan sertifikasi halal.
Kesimpulan
Pesan berantai yang menyebut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang MUI mengeluarkan sertifikat halal adalah hoaks.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4449294/cek-fakta-hoaks-menteri-agama-larang-mui-keluarkan-sertifikat-halal
- https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/inilah-peran-stakeholder-halal-di-indonesia
- https://kemenag.go.id/berita/read/505865/bpjph-diresmikan--menag--peran-mui-tetap-penting?fbclid=IwAR0fE2La-nHt0jd_lUgR6jrRM45Dpn-N0sG2bWybPMic54HFpm5vmnQ__3w
- https://www.ptsi.co.id/surveyor-indonesia-dan-mui-selenggarakan-sertifikasi-halal/?fbclid=IwAR3_TikwEitVCgZJdQ2yMD3NSlAe5jZ3qHu4V3MqPwkDrW2wSKdRRtr4MiU
- https://www.halalmui.org/mui14/main/page/persyaratan-sertifikasi-halal-mui