(GFD-2017-7) Surat Penetapan Pemberangkatan Haji Tahun 2018

Sumber: others
Tanggal publish: 21/11/2017

Berita

"SURAT PENETAPAN PEMBERANGKATAN HAJI TAHUN 2018
Sehubungan dengan akan datangnya musim Haji tahun 2018, dan sesuai data yang ada di Sistem Komputerisasi Haji (SISKOHAJI) Kementerian Agama RI, maka perlu adanya penetapan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2018, agar tidak terjadi perubahan dikemudian hari.
Yang tersebut dibawah ini:
Nama : RENALDY RIRIN BIN RIRIN
Tempat Tanggal Lahir : Bukit Tinggi, 17 April 1951
Alamat : Cipinang Bawah, Rt.002/014 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur
No. SPPH : 405688
No. Porsi : 162559
Kloter : 16
Embarkasi : DKI Jakarta
Demikian Surat Penetapan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 16 Nopember 2017
KEMENTRIAN AGAMA RI
PENYELENGGARA HAJI & UMROH
DR. H. NURSYAM, MA
19590812982031007".

Hasil Cek Fakta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nizar Ali memastikan bahwa informasi yang tersebar dalam bentuk surat tersebut tidak benar atau hoax. “Itu jelas hoax alias palsu. Siapapun yang mendapatkannya agar diabaikan saja. Surat itu ditandatangani Pak Nur Syam selaku Penyelenggara Haji dan Umroh. Padahal, beliau kan Sekjen Kemenag,” kata Nizar, Jumat (17/11). Nizar menambahkan jamaah haji yang akan berangkat tahun 2018 akan diumumkan resmi oleh Ditjen Penyelenggaran Haji dan Umroh, Kementerian Agama. Yang akan berangkat tentu sesuai dengan nomor urutnya, namun pengumumannya tidak dilakukan sekarang. “Nanti akan kita umumkan nama-nama yang berangkat agar bersiap untuk melakukan pelunasan. Akan tetapi belum kita lakukan sekarang,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Seksi Haji dan Umroh, Sampang Syamsuri, mengungkapkan calon jamaah haji yang sudah mendaftar dan mendapat nomor porsi bisa mengkroscek keberangkatannya melalui sistem online. “Cek online ini untuk mendapatkan informasi keberangkatan lebih pasti. Berdasarkan nomor porsi haji itu calon jemaah bisa mengecek keberangkatannya sehingga dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan lebih matang,” katanya, Rabu (21/6). Selain itu, Kepala Sub Direktorat Pendaftaran Haji, Nur Aliya Fitra pernah mengaskan tidak ada penumpang gelap pengguna jatah jemaah haji. Dan Ia meminta agar jemaah haji sabar karena daftar antrian reguler saat ini mencapai 3 juta jemaah dengan waktu tunggu keberangkatan tertinggi hingga 37 tahun. "Pemerintah menetapkan penentuan jemaah yang berhak melunasi sudah berdasarkan data base sistem komputerisasi haji terpadu. Tidak dimungkinkan lagi jemaah yang tidak sesuai persyaratan bisa dipanggil untuk menyetorkan biaya pelunasan haji," tegasnya, Jumat (11/3/2016).

Rujukan