Beredar di media sosial postingan berisi daftar obat dari Rumah Sakit (RS) yang bisa digunakan oleh pasien covid-19. Postingan tersebut ramai dibagikan sejak pekan lalu.
Salah satu yang mempostingnya adalah akun bernama Tati Virgo. Dia mengunggahnya di Facebook pada 26 Juni 2021. Ia juga menambahkan narasi:
"Ini obat nya cari di apotek"
(GFD-2021-7162) [SALAH] Daftar Obat dari RS yang Bisa Digunakan Sendiri oleh Pasien Covid-19
Sumber: WhatsAppTanggal publish: 29/06/2021
Berita
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan meminta penjelasan dari dr. Andi Khomeini Takdir Haruni., Sp.PD. Dia menyebut postingan yang beredar viral itu tidak benar.
"Satu-satunya obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas adalah paracetamol selebihnya harus dipantau penggunaannya oleh dokter. Dexamethason misalnya tidak boleh digunakan untuk orang sehat atau pasien covid-19 gejala ringan, jika digunakan sembarangan bisa mengganggu imunitas kita," ujar dr. Koko, sapaan akrabnya saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Senin (28/6/2021).
"Lalu ada Favipiravir penggunaannya harus hati-hati sekali terutama bagi ibu hamil dan menyusui. Namun yang perlu diingat setiap pasien punya karakteristik berbeda dan tidak sama satu sama lain," katanya menambahkan.
"Dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi tidak bisa pasien berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan."
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang banyak beredar belakangan ini.
"Saya meminta masyarakat tidak mendiagnosa sendiri atau mengobati sendiri jika ada gejala covid-19. Konsultasikan dengan dokter untuk diagonosa atau obat yang dibutuhkan."
Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi dr RA Adaninggar, SpPD. Dia menjelaskan isi pesan berantai tersebut tidak benar.
"Sesuai dengan pedoman tatalaksana covid-19, penanganan pasien disesuaikan dengan gejalanya, yakni ringan, sedang dan berat. Kita tidak boleh mengobati sendiri karena kondisi setiap orang berbeda, harus selalu konsultasi ke dokter," kata dr. Adaninggar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Dexamethason, antivirus, antibiotik semuanya termasuk obat keras, tidak semua pasien bisa minum ada penilaian indikasi dan kontraindikasi dari dokter. Pasalnya kalau tidak maka bisa berpotensi ada bahaya efek samping obat, interaksi obat, dan reaksi obat yang bisa terjadi pada kondisi tertentu," ujarnya menambahkan.
Kementerian Kesehatan RI dalam akun Instagram @kemenkes_ri juga telah memposting terkait hal ini. Dalam postingan Minggu (27/6/2021) mereka menjelaskan:
"Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas."
"Satu-satunya obat yang bisa diperjualbelikan secara bebas adalah paracetamol selebihnya harus dipantau penggunaannya oleh dokter. Dexamethason misalnya tidak boleh digunakan untuk orang sehat atau pasien covid-19 gejala ringan, jika digunakan sembarangan bisa mengganggu imunitas kita," ujar dr. Koko, sapaan akrabnya saat dihubungi Cek Fakta Liputan6.com, Senin (28/6/2021).
"Lalu ada Favipiravir penggunaannya harus hati-hati sekali terutama bagi ibu hamil dan menyusui. Namun yang perlu diingat setiap pasien punya karakteristik berbeda dan tidak sama satu sama lain," katanya menambahkan.
"Dokter punya pertimbangan tersendiri dan akan memantau setiap pasiennya saat memberikan obat. Jadi tidak bisa pasien berkreasi sendiri dan meminum obat secara sembarangan."
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang banyak beredar belakangan ini.
"Saya meminta masyarakat tidak mendiagnosa sendiri atau mengobati sendiri jika ada gejala covid-19. Konsultasikan dengan dokter untuk diagonosa atau obat yang dibutuhkan."
Cek Fakta Liputan6.com juga menghubungi dr RA Adaninggar, SpPD. Dia menjelaskan isi pesan berantai tersebut tidak benar.
"Sesuai dengan pedoman tatalaksana covid-19, penanganan pasien disesuaikan dengan gejalanya, yakni ringan, sedang dan berat. Kita tidak boleh mengobati sendiri karena kondisi setiap orang berbeda, harus selalu konsultasi ke dokter," kata dr. Adaninggar saat dihubungi beberapa waktu lalu.
"Dexamethason, antivirus, antibiotik semuanya termasuk obat keras, tidak semua pasien bisa minum ada penilaian indikasi dan kontraindikasi dari dokter. Pasalnya kalau tidak maka bisa berpotensi ada bahaya efek samping obat, interaksi obat, dan reaksi obat yang bisa terjadi pada kondisi tertentu," ujarnya menambahkan.
Kementerian Kesehatan RI dalam akun Instagram @kemenkes_ri juga telah memposting terkait hal ini. Dalam postingan Minggu (27/6/2021) mereka menjelaskan:
"Bagi pasien yang menjalani isolasi mandiri/karantina mandiri, selain memenuhi syarat klinis, juga harus memperhatikan syarat rumah dan proses terapi. Obat-obatan yang disebutkan tersebut, harus berdasarkan resep dokter. Jangan lakukan self medicating tanpa konsultasi dan pengawasan nakes maupun petugas Puskesmas."
Kesimpulan
Postingan berisi daftar obat dari RS yang bisa digunakan oleh pasien covid-19 adalah tidak benar. Faktanya obat yang disebutkan dalam postingan tidak boleh sembarangan dikonsumsi dan harus dalam pengawasan dokter.