• [KLARIFIKASI] Video Permainan Kokpar di Kirgistan, Bukan Pasukan Berkuda Memasuki Palestina

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/04/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar video dengan narasi soal ribuan pasukan berkuda memasuki wilayah Palestina.

    Namun, setelah ditelusuri, narasi tersebut keliru dan tidak sesuai dengan konteks video.

    Video yang diklaim menampilkan ribuan pasukan berkuda memasuki Palestina dibagikan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Akun tersebut membagikan video yang menampilkan sejumlah orang menyaksikan rombongan penunggang kuda. Video tersebut diberi keterangan demikian:

    Tentara utusan Allah memasuki palestina ratusan ribu kuda entar dari mana datangnya.

    RIBUAN PASUKAN BERKUDA MEMASUKI PALESTINA. Entah dari mana datangnya.

    Akun Facebook Tangkapan layar Facebook narasi yang menyebut ribuan pasukan berkuda memasuki Palestina

    Hasil Cek Fakta

    Tim Cek Fakta Kompas.com menemukan video identik di kanal YouTube ini yang diunggah pada Mei 2023.

    Berdasarkan deskripsi video, rombongan penunggang kuda itu merupakan bagian dari permainan kokpar di Kirgistan.

    Dikutip dari Astana Time, kokpar merupakan permainan tradisional yang berasal dari Kazakhstan.

    Permainan itu juga dimainkan di beberapa negara Asia Tengah, seperti Kirgistan, Tajikistan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.

    Kokpar dimainkan oleh sejumlah penunggang kuda. Mereka saling berebut memasukkan bangkai kambing ke dalam sebuah lubang. 

    Secara tradisional, ratusan orang berpartisipasi dalam permainan kokpar dan berlangsung selama berjam-jam.

    Kemudian, permainan dimodifikasi menjadi olahraga yang terstruktur dengan lapangan yang dilingkari dan dibagi dalam dua tim.

    Hal itu untuk memastikan keamanan para pemain. Video permainan kokpar yang telah dimodifikasi bisa dilihat di sini.

    Kesimpulan

    Ribuan pasukan berkuda memasuki wilayah Palestina merupakan narasi yang keliru.

    Video yang dibagikan di media sosial memperlihatkan permainan kokpar di Kirgistan, bukan pasukan berkuda.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Video Yang Mengklaim bahwa HIV menjadi Pandemi Berikutnya

    Sumber:
    Tanggal publish: 06/04/2024

    Berita



    Sebuah video pendek dengan klaim bahwa HIV akan menggantikan status darurat virus Covid-19, diunggah di Instagram pada 25 Maret 2024. Video tersebut memperlihatkan seseorang menggunakan topeng dengan suara yang disamarkan dan menyampaikan narasi berikut ini:

    “Ini jadi perseteruan yang unik, ketika HIV menggantikan status darurat coronavirus. Perlu diketahui, vaksin yang tertanam pada tubuh Anda memiliki potensial HIV, bukan cacar monyet, juga bukan Covid.”



    Artikel ini akan memverifikasi dua klaim:

    Hasil Cek Fakta



    Tim Cek Fakta Tempo mengkonfirmasi klaim di atas dengan mewawancarai epidemiolog, Dicky Budiman. Menurut Dicky terjadinya pandemi biasanya karena penyakit yang penyebarannya cepat seperti melalui udara atau vektor.

    Sedangkan HIV, kata Dicky, umumnya bersifat epidemi atau wabah namun sangat kecil potensinya bisa menjadi pandemi. “Potensi (HIV) pandemi sangat kecil, karena prosesnya lama,” kata Dicky melalui pesan suara kepada Tempo, Kamis, 4 April 2024.

    Menurut Dicky, HIV membutuhkan waktu antara 5 sampai 10 tahun. Dengan ciri atau karakter seperti itu kecil kemungkinan HIV dapat menjadi pandemi.

    Artikel Tempo menjelaskan, HIV atau Human Immunodeficiency Virus adalah infeksi yang menyerang sistem kekebalan tubuh. Tahap paling lanjut dari penyakit ini disebut AIDS (Acquired Immunodeficiency Syndrome).

    Perkembangan HIV menjadi AIDS merupakan tahapan lanjut dari infeksi HIV. Tanpa pengobatan, HIV dapat mengakibatkan AIDS dalam waktu sekitar 8 hingga 10 tahun.

    Pada tahap ini, jumlah sel CD4 T-cell turun di bawah 200. Padahal sel tersebut penting untuk sistem kekebalan tubuh, dan penurunan drastis tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada sistem kekebalan tubuh.

    Dikutip dari situs Centers for Disease Control and Prevention kebanyakan orang tertular HIV melalui hubungan seks anal atau vagina, atau berbagi jarum suntik, atau peralatan suntik narkoba lainnya (misalnya kompor).

    Menurut Reuters, vaksin Covid-19 bisa meningkatan risiko terpapar HIV, merupakan informasi  yang sempat beredar pada 2020.

    Menurut Direktur Bridge HIV di Departemen Kesehatan Masyarakat San Francisco, Susan Buchbinder, tidak ada data yang menunjukkan bahwa vaksin Covid-19 dapat meningkatkan infeksi HIV. Klaim ini bahkan belum dipelajari secara formal.

    Para ahli yang sebelumnya dihubungi oleh Reuters juga mengungkapkan hal yang sama bahwa vaksin Covid-19 tidak dapat menyebabkan HIV.

    Melalui email kepada Reuters, Douglas Richman, direktur Institut HIV di Universitas California San Diego mengungkapkan, klaim vaksin Covid-19 menyebabkan HIV merupakan klaim yang “tidak berdasar.” "Klaim ini 'berbahaya bagi individu yang bergantung pada mereka dan kesehatan masyarakat'," ungkapnya.

    Situs resmi WHO   melansir, ada banyak upaya perlindungan yang membantu memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman. Semua vaksin harus menjalani proses pengujian bertahap yang ketat, termasuk uji klinis (fase III) berjumlah besar yang melibatkan puluhan ribu orang. Uji klinis ini, yang melibatkan orang-orang yang berisiko tinggi Covid-19, dirancang khusus untuk mengidentifikasi setiap efek samping yang umum atau kekhawatiran keamanan lainnya.

    Jika uji klinis menunjukkan bahwa suatu vaksin Covid-19 aman dan efektif, serangkaian kajian independen atas bukti efikasi dan keamanan perlu dilakukan, termasuk kajian dan persetujuan regulator di negara di mana vaksin ini diproduksi, sebelum WHO mempertimbangkan prakualifikasi untuk suatu produk vaksin. Sebagian proses ini juga meliputi kajian Global Advisory Committee on Vaccine Safety (Komite Penasihat Global Keamanan Vaksin) atas semua bukti keamanan.

    Panel ahli eksternal yang ditunjuk oleh WHO akan menganalisis hasil uji klinis dan sesuai bukti-bukti terkait penyakit, kelompok usia yang terdampak, faktor risiko penyakit, dan informasi-informasi lain, akan merekomendasikan apakah vaksin akan digunakan serta cara penggunaannya. Para pejabat di masing-masing negara akan memutuskan untuk menyetujui atau tidak menyetujui penggunaan vaksin secara nasional dan menyusun kebijakan penggunaan vaksin di negara mereka berdasarkan rekomendasi WHO.

    Setelah suatu vaksin Covid-19 mulai diberikan, WHO akan mendukung kerja sama dengan pembuat vaksin, pejabat kesehatan di setiap negara, dan mitra-mitra lain untuk memantau setiap kekhawatiran keamanan secara berkelanjutan.

    Kesimpulan



    Hasil verifikasi Tempo, klaim pandemi berikutnya HIV adalah keliru.

    Potensi pandemi umumnya bentuk penyebaran yang cepat seperti melalui udara. Kebanyakan orang tertular HIV melalui hubungan seks anal atau vagina, atau berbagi jarum suntik, atau peralatan suntik narkoba. HIV sifatnya epidemi atau wabah. Tapi kalau menjadi potensi pandemi sangat kecil, karena prosesnya lama.

    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Sebagian Benar, Pernyataan Kepala BKKBN tentang Hamil di Usia 35 Tahun Menyebabkan Anak Stunting

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/04/2024

    Berita



    Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, mengingatkan perempuan hamil maksimal di usia 35 tahun untuk mencegah anak lahir stunting. 

    “Usia 35 tahun maksimal untuk hamil karena pada dasarnya manusia dari lemah dikuatkan, dari kuat dilemahkan, dan puncaknya ada di umur 32 tahun, itu sudah mulai menua. Sejak usia 32 tahun sudah mulai keropos tulang-tulangnya,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu, 27 Maret 2024.

    Hasto menyebutkan bahwa usia menikah ideal menurut BKKBN yakni laki-laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun. Dari situ ia menegaskan pentingnya peran Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) untuk mengedukasi masyarakat tentang percepatan penurunan stunting guna mencapai target penurunan stunting 14 persen. 

    Benarkah pernyataan Hasto mengenai perempuan hamil maksimal di usia 35 tahun agar mencegah anak lahir stunting itu?

    Hasil Cek Fakta



    Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat dari Universitas Airlangga, Mahmud Aditya Rifqi, menilai pernyataan Kepala BKKBN benar, tetapi tidak akurat. Ia menjelaskan bahwa hamil di atas usia 35 tahun ( Advanced maternal age/older maternal age ) memang dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan. Menurut penelitian, risiko komplikasi ini seperti diabetes gestational, hipertensi, dan kelahiran prematur.

    Risiko ini cenderung meningkat seiring dengan pertambahan paritas (jumlah anak yang hidup) dan Indeks Massa Tubuh (IMT) yang tinggi (overweight dan obesitas). Inilah mengapa kelahiran prematur kerap dikaitkan dengan peningkatan risiko stunting pada bayi.

    Namun, hingga saat ini, belum ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa kehamilan pada usia di atas 35 tahun secara signifikan berpengaruh terhadap risiko stunting/malnutrisi pada bayi yang baru lahir atau anak.

    Dikutip dari The Lancet Global Health, Kolaborasi COHORTS mengidentifikasi ibu yang berusia ≥35 tahun memang memiliki peningkatan risiko kelahiran prematur, tetapi anak-anak mereka mengalami lebih sedikit stunting dan kemajuan sekolah serta pencapaian tinggi badan yang lebih baik saat dewasa. Dua hal terakhir ini merupakan temuan baru di negara-negara low middle income countries. Data ini diambil dari 19.403 peserta yang berada dalam lima kelompok kelahiran di Brasil, Guatemala, India, Filipina, dan Afrika Selatan.

    Sedangkan di Indonesia, sebuah studi kasus berjudul “Pendorong Penurunan Stunting di  Yogyakarta” menemukan bahwa terdapat beberapa faktor sosial yang menjelaskan rendahnya prevalensi stunting di Kabupaten Sleman. Faktor-faktornya terkait dengan semakin tingginya indikator kesejahteraan, antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), lama pendidikan, pertumbuhan ekonomi, cakupan pelayanan kesehatan ibu dan ibu hamil, cakupan pelayanan kesehatan neonatal, cakupan pemberian ASI eksklusif, rendahnya kasus Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), dan inovasi penurunan stunting.

    Di Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, prevalensi stunting disebabkan oleh tingginya frekuensi pernikahan dini, rendahnya tingkat pendidikan, permasalahan ekonomi, keragaman pangan, praktik pemberian makan yang tidak tepat, dan pendapatan yang relatif lebih rendah dibandingkan daerah lain di Provinsi Yogyakarta.

    Pada dasarnya, tidak ada batasan absolut untuk usia maksimum hamil yang terkait dengan risiko stunting. “Sebaliknya, dalam kondisi kesehatan yang baik, pertambahan usia dapat menjadi keuntungan karena ibu jadi memiliki pengetahuan dan pengalaman yang lebih luas,” ujar Mahmud.

    Ada berbagai faktor yang bisa mempengaruhi status gizi anak, tidak hanya perihal usia kehamilan ibu. Faktor lainnya termasuk status gizi ibu, asupan makanan, akses terhadap layanan kesehatan, dan kondisi sanitasi lingkungan. “Selama ibu dapat mengelola risiko dari faktor-faktor tersebut dengan baik, risiko stunting pada anak dapat diminimalkan,” tambahnya.

    Meski demikian, perhatian khusus tetap diperlukan bagi ibu hamil di atas usia 35 tahun untuk menjaga kesehatan, terutama selama masa kehamilan. Studi memang menunjukkan bahwa peningkatan usia berkorelasi dengan pengeroposan tulang. Namun, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa tidak ada korelasi antara komposisi tubuh dan tekanan darah dengan usia ibu.

    “Semua ini tergantung pada karakteristik individu masing-masing dan kemampuannya dalam menjaga kesehatan tubuh,” kata pria yang juga mahasiswa PhD di Graduate School of Health Sciences, Hokkaido University, Jepang itu.

    Kesimpulan



    Pernyataan Kepala BKKBN tentang perempuan hamil maksimal di usia 35 tahun untuk mencegah anak lahir stunting adalah sebagian benar.

    Namun, hingga saat ini, belum ada cukup bukti yang menunjukkan bahwa kehamilan pada usia di atas 35 tahun secara signifikan berpengaruh terhadap risiko stunting/malnutrisi pada bayi yang baru lahir atau anak.

    Terdapat studi yang mengidentifikasi ibu yang berusia ≥35 tahun memang memiliki peningkatan risiko kelahiran prematur, tetapi anak-anak mereka mengalami lebih sedikit stunting dan kemajuan sekolah serta pencapaian tinggi badan yang lebih baik saat dewasa.

    **Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi ChatBot kami. Anda juga bisa melayangkan kritik, keberatan, atau masukan untuk artikel Cek Fakta ini melalui email cekfakta@tempo.co.id

    Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co,

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Sebagian Benar, Video Unjuk Rasa yang Diklaim di Rumah Presiden Jokowi dan Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 05/04/2024

    Berita



    Sebuah video beredar di WhatsApp dan Facebook akun ini, ini dan ini, yang disertai narasi rakyat unjuk rasa dan hendak menggeruduk rumah Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah, dan anaknya Gibran, Wali Kota Solo sekaligus Wakil Presiden Terpilih RI.

    Video itu memperlihatkan sejumlah massa yang berdemonstrasi di depan Balai Kota Surakarta alias Solo, Jawa Tengah, dengan membentangkan sejumlah spanduk, dan diiringi suara dari orator. Dikatakan mereka adalah rakyat di Solo yang hendak mengeruduk rumah Jokowi dan Gibran.



    Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah video itu memperlihatkan massa yang hendak menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran?

    Hasil Cek Fakta



    Tempo memverifikasi keterangan terkait video tersebut menggunakan mesin pencari Google terkait demonstrasi yang terjadi di Balai Kota Solo. Ditemukan sejumlah berita yang menampilkan aksi demonstrasi sebagaimana dalam konten yang beredar.

    Berikut hasil penelusurannya:

    Verifikasi Video

    Video 1



    Pada detik ke-19 dalam video yang beredar memperlihatkan kumpulan orang di depan Balai Kota Surakarta. Foto yang memiliki kesamaan ditemukan dalam berita Solopos.com, tertanggal 1 Maret 2024.

    Dijelaskan bahwa peristiwa tersebut sesungguhnya demonstrasi yang dilakukan sekitar seratus massa yang menamakan diri Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat Soloraya. Mereka memprotes dugaan kecurangan kubu paslon capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran dalam Pilpres 2024.

    Mereka menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan diskualifikasi Gibran dalam Pilpres 2024. Namun, tidak ada keterangan bahwa massa tersebut akan menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran.

    Video 2



    Pada detik ke-25 video yang beredar memperlihatkan massa demonstrasi membentangkan spanduk menuntut digulirkannya hak angket dan pemakzulan Presiden Jokowi dan Gibran. Video yang memiliki kesamaan ditemukan dalam berita Kompas TV, tertanggal 1 Maret 2024.

    Berita ini juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi oleh sejumlah organisasi masyarakat se-Solo Raya itu menuntut dilangsungkannya hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024. Dalam berita itu tidak dikatakan massa hendak menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran.

    Video 3



    Pada menit ke-1 dalam video yang beredar, menampilkan spanduk yang dibentangkan di atas mobil bertuliskan ‘pemilu banjir bansos’ disertai gambar wajah Presiden Jokowi. Video yang sama juga ditemukan di berita Kompas TV, tertanggal 1 Maret 2024. Tak ada keterangan mereka hendak menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran.

    Sengketa Pilpres 2024

    Dilansir Kompas.com, kubu paslon capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Kedua pihak menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi paslon capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024, karena diduga melalui pendaftaran yang bermasalah secara administratif. Kubu Prabowo-Gibran juga dinilai melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

    Jadwal proses sengketa Pilpres tersebut di MK dimulai dengan registrasi perkara tanggal 25 Maret 2024. Pengajuan permohonan dari pemohon atau penggugat pada 25-26 Maret 2024. Dilanjutkan tanggal 26 pemberitahuan jadwal sidang pertama.

    Tanggal 27 Maret 2024 pemeriksaan pendahuluan, keesokan harinya pengesahan alat bukti pemohon dan tanggapan termohon. Tanggal 1-18 April 2024, selain cuti hari raya, ialah jadwal mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Diakhiri tanggal 22 April 2024 dengan agenda pengucapan putusan.

    Kesimpulan



    Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa video yang beredar yang dikatakan memperlihatkan rakyat di Solo hendak menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran putra sulungnya, ialah narasi yang menyesatkan.

    Video tersebut sesungguhnya demonstrasi menuntut dijalankannya Hak Angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Namun, demonstrasi itu tidak disertai aksi menggeruduk rumah Presiden Jokowi dan Gibran.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini