• [SALAH] MUI Setujui Merek Bir Jadi Sponsor Formula E

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 31/05/2022

    Berita

    “TERNYATA MUI JAKARTA PENDUKUNG MINUM BIR…HANYA DI JAKARTA BIR HALAL…INILAH AKIBAT GOTBENERNYA TURUNAN ARAB YAMAN…KOPLAAAAK”

    Hasil Cek Fakta

    Perhelatan kompetisi balap bergengsi, Formula E sebentar lagi akan dimulai. Berbagai sponsor telah diumumkan pada situs resmi Jakarta E-Prix. Dari sekian banyak sponsor, terlihat sebuah merek bir terkenal tampil menjadi sponsor pada acara ini. Akun Facebook bernama Teguh Raharjo kemudian mengunggah postingan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyatakan bahwa MUI izinkan bir jadi sponsor Formula E. Selain itu ditambahkan pula narasi yang mengklaim bahwa MUI Jakarta telah menjadi pendukung minuman bir. Namun apakah benar bahwa MUI menyetujui salah satu merek bir menjadi sponsor pada Formula E?

    Setelah melakukan penelusuran, dapat disimpulkan bahwa ada kekeliruan pada informasi yang diunggah ini. Mengenai salah satu merek bir yang menjadi sponsor pada Formula E, diketahui ternyata merupakan salah satu sponsor global dari Formula E Operation (FEO). Ketua Panitia Pelaksana (Organizing Committee) Formula E Jakarta, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa salah satu merek bir tersebut merupakan sponsor global yang mendukung langsung FEO. Artinya, perusahaan bir itu tidak hanya mensponsori Formula E di Jakarta, melainkan juga di Negara lain. Ahmad Sahroni juga menambahkan bahwa hubungan kerjasama sponsor dari merek bir ini ditangani langsung oleh pihak FEO dan tidak ada sangkut pautnya dengan pihak di Indonesia (dalam negeri) ataupun MUI.

    Sebagai informasi, pada penyelenggaraan Formula E ini terdapat 4 model sponsor, yaitu sponsor utama, sponsor global, sponsor teknis, dan partner. Sponsor-sponsor ini terdiri dari sejumlah perusahaan dari seluruh dunia. Sedangkan untuk sponsor dalam negeri, panitia pelaksana sampai saat ini belum mengumumkannya dan akan diumumkan dalam waktu dekat.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa unggahan yang menyatakan bahwa MUI menyetujui merek bir menjadi sponsor dalam Formula E dan kemudian mendukung minuman bir di Jakarta, adalah sebuah klaim hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya terkait merek bir yang menjadi sponsor dalam Formula E tidak ada kaitannya dengan panitia di dalam negeri ataupun kepada MUI.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Sakit Hati Karena Disebut “Lame Duck (Bebek Lumpuh)”, Jokowi Tampar Rizal Ramli

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 31/05/2022

    Berita

    “BREAKING NEWS!!
    GARA GARA DIHINIA
    JOKOWI TAMPAR KERAS WAJAH RIZAL RAMLI”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube dengan nama TV Rakyat. Akun ini mengunggah sebuah video dengan judul “Breaking News!!! GARA GARA DIHINA JOKOWI TAMPAR KERAS WAJAH RIZAL RAMLI”. Gambar awal yang ditampilkan di dalam video ini juga menunjukkan Jokowi yang seolah-olah ditahan oleh beberapa orang dengan posisi Rizal Ramli di depannya.

    Namun setelah ditelusuri mengenai klaim judul ini, ditemukan fakta bahwa judul dan gambar yang menunjukkan bahwa Jokowi telah menampar Rizal Ramli merupakan gambar hasil editan. Menelusuri dari berbagai sumber artikel berita, tidak ditemukan informasi yang dapat membuktikan hal ini.

    Rizal Ramli merupakan seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia pada tahun 2015. Sebagai seorang politikus dan pengamat, Rizal Ramli kerap melontarkan kritik terhadap kinerja setiap pejabat pemerintah. Kritik ini juga mengarah kepada Presiden RI saat ini, Joko Widodo.

    Melansir dari artikel Suara.com, Rizal Ramli diketahui kerap melontarkan kritiknya kepada kinerja pemerintahan di masa Jokowi. Salah satu yang paling terkenal dan sedang hangat dibicarakan adalah pernyataan dari Riza Ramli yang menyebut Jokowi dengan sebutan “Lame Duck (Bebek Lumpuh)”, karena dianggap tidak lagi memiliki pengaruh yang kuat untuk member perintah.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa judul yang menyatakan bahwa Jokowi menampar Rizal Ramli karena menyebutnya Lame Duck (Bebek Lumpuh), merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya judul tersebut adalah hoaks. Gambar Jokowi yang seolah-olah bertengkar dengan Rizal Ramli merupakan gambar hasil editan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Video Pemerintah Singapura Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 31/05/2022

    Berita


    Sebuah video yang memperlihatkan pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong beredar di media sosial. Video tersebut dibagikan dengan narasi bahwa pemerintah Singapura menyerahkan 1000 Triliun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor.
    Di Facebook, video tersebut dibagikan akun ini pada 26 Maret 2022. Berikut narasi video berdurasi 5 Menit 27 detik tersebut:
    “Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. Maju Indonesiaku, keren presidenku. Lagi” JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?”
    Hingga artikel ini dimuat, video tersebut telah mendapat lebih dari 1.700 komentar dan dibagikan lebih dari 7.500 kali.
    Tangkapan layar unggahan Video dengan klaim Pemerintah Singapura Menyerahkan 1000 Triliun Aset Negara Indonesia yang Dicuri Koruptor

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim Cek Fakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menggunakan tool InVid. Selanjutnya penelusuran dilakukan dengan menggunakan reverse image tools Google dan Yandex.
    Hasilnya, video tersebut merupakan cuplikan dari pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong disela penandatangan perjanjian Perjanjian Ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.
    Video yang identik pernah diunggah ke Youtube oleh kanal terverifikasi Kemenko Polhukam RI pada 16 Februari 2022 dengan judul, “ Press Update Menko Polhukam tentang Ratifikasi Perjanjian antara Indonesia dan Singapura ”.
    Dalam video tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh. Mahfud MD menjelaskan bahwa pemerintah akan segera memproses tiga ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura, yaitu perjanjian tentang Flight Information Region (FIR),  perjanjian tentang (Defense Coperation Agreement (DCE), dan perjanjian ekstradisi.
    Pada 26 Januari 2022, kanal meterotvnews, juga menggunggah video yang identik dengan judul, “ Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tak Bisa Lagi Sembunyi ”.
    Keterangan video mehyebutkan bahwa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Perjanjian ekstradisi ini berlaku surut, memungkinkan koruptor yang sudah pindah warga negara tetap bisa dicokok.
    Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM)  Singapura, Lee Hsien Loong, menggelar pertemuan bilateral di Ruang Dahlia, The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.
    Dalam pertemuan tersebut, Indonesia dan Singapura menyepakati Perjanjian Ekstradisi. Perjanjian ini akan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti, korupsi, narkoba dan terorisme.
    Berdasarkan arsip berita Tempo, Menteri Hukum dan HAM  Yasonna Laoly  menjadi perwakilan Indonesia yang meneken perjanjian tersebut. Dia mengatakan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif atau berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
    “Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan," kata Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
    Masih dari arsip berita Tempo, terdapat 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi dari  Singapura. Diantaranya seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, perbankan, suap, pembunuhan hingga narkotika.
    Menelisik istilah ekstradisi ini sendiri, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyebutkan penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar negara yang menyerahkan dan di dalam yuridis wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
    Bila melihat pengertian ini, ekstradisi secara sederhana merupakan suatu proses penyerahan terpidana atau tersangka yang ditahan oleh negara lain kepada negara asal yang memintanya. Tujuannya, agar dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara asal tersebut.
    Tidak hanya itu, pasal 3 ayat (2) mendetail terhadap siapa saja yang dapat diekstradisikan. 
    Ekstradisi dapat juga dilakukan kepada mereka yang disangka melakukan atau telah dipidana karena pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sepanjang perbuatan ini dapat dipidana menurut hukum di Indonesia dan hukum di negara yang meminta ekstradisi.
    Aset 1000 Triliun
    Dikutip dari laman  setkab.go.id, Presiden Jokowi pernah menyebut uang sebesar RP 11.000 triliun di acara sosialisasi tax amnesty (pengampunan pajak) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 2016.
    “Datanya saya ada di kantong saya ada. Yang hadir di sini saya hafal satu, dua masih nyimpan di sana, masih. Wong namanya ada di kantong saya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara sosialisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty, di Hotel Clarion, Makasar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (25/11) malam.
    Setelah ramai di media sosial, Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menjelaskan, duduk perkara Rp 11 ribu triliun yang ramai diperbincangkan. Yustinus mengatakan itu merupakan data aset milik WNI di luar negeri.
    "Itu adalah data dan informasi yang diperoleh oleh pemerintah Indonesia melalui Dirjen pajak dari hasil pertukaran informasi exchange of information dengan negara lain secara kumulatif. Jadi kita mendapat  banyak informasi kumulatif seperti itu," ujar Yustinus saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
    Aset tersebut, kata Yustinus, difasilitasi oleh pemerintah dengan pengampunan pajak. "Data aset WNI di luar negeri kan macem-macem, ada aset tetap kaya rumah, apartemen, ada juga aset keuangan, deposito, uang, tabungan, saham dan lain-lain. Itu kan milik WNI yang waktu itu difasilitasi dengan tax amnesty," katanya.
    Yustinus menjelaskan saat itu, ada WNI yang ikut tax amnesty, ada yang sudah melaporkan di SPT. Namun, ada juga yang belum mengamestikan ataupun melapor, sehingga itulah yang ditindaklanjuti oleh kantor pajak.
    "Jadi bukan seolah olah milik negara yang bisa diambil setiap waktu atau dirampas ya. Itu ada yang sudah dilaporkan. Ada yang belum, maka ditindaklanjuti. Ada yang sudah berubah juga mungkin. ada yang sudah dijual begitu kan macem-macem," jelasnya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, video dengan narasi pemerintah Singapura menyerahkan 1000 trilun aset negara Indonesia yang dicuri koruptor,keliru.  Pertemuan Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong sama sekali tidak membahas pengembalian aset bernilai 1000 triliun, melainkan penandatangan perjanjian Perjanjian Ekstradisi antara kedua negara yang berlangsung di Kabupaten Bintan, Selasa 25 Januari 2022.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    ** Punya informasi atau klaim yang ingin Anda cek faktanya? Hubungi  ChatBot  kami.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Akun WhatsApp Tokopedia Membagikan Hadiah

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 30/05/2022

    Berita

    “Recruitment

    Selamat, anda sebagai salah satu pengguna TOKOPEDIA telah memenangkan berbagai hadiah menarik!
    silakan hubungi whatsapp di bawah ini untuk mendapatkannya dan juga hadiah ini dikirimkan ke alamat anda secara Gratis tanpa ada biaya apapun. Waspada terhadap penipuan!
    https://www[dot]acsalert[dot]com/0565473”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah akun WhatsApp Tokopedia. Akun tersebut mengirimkan pesan yang berisi pembagian hadiah yang akan dikirimkan ke alamat pelanggan. Untuk mengklaim hadiah, pelanggan diminta untuk menghubungi nomor WhatsApp tersebut.

    Berdasarkan hasil penelusuran, akun tersebut merupakan akun palsu. Pihak Tokopedia telah menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan merupakan milik Tokopedia. Lebih lanjut, pihak Tokopedia juga menjelaskan bahwa segala promo dan hadiah hanya akan diumumkan melalui situs resmi Tokopedia.

    Dengan demikian, akun WhatsApp yang mengatasnamakan Tokopedia tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten Palsu/Fabricated Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa A.

    Akun palsu. Faktanya, pihak Tokopedia telah menegaskan bahwa akun WhatsApp tersebut bukan merupakan milik Tokopedia. Lebih lanjut, pihak Tokopedia juga menjelaskan bahwa segala promo dan hadiah hanya akan diumumkan melalui situs resmi Tokopedia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini