• [SALAH] Video “Saya King Kevin 170 orang tercepat yang mengucapkan {HALO KING} aku transfer 2 juta secara acak”

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 21/03/2024

    Berita

    Akun Facebook King Kevin (fb.com/61556171857008) pada 15 Maret 2024 mengunggah sebuah video dengan narasi:

    “Saya King Kevin 170 orang tercepat yang mengucapkan {HALO KING} aku transfer 2 juta secara acak.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, adanya akun Facebook “King Kevin” yang mengatasnamakan pemilik usaha Planet Gadget, Samuel Kevin atau yang dikenal sebagai King Kevin merupakan konten tiruan.

    Faktanya, akun tersebut merupakan akun palsu. Akun Facebook resmi milik Samuel Kevin atau yang dikenal sebagai King Kevin adalah “King Kevin” dengan alamat facebook.com/100079282758342.

    Kesimpulan

    Akun palsu. Akun Facebook resmi milik Samuel Kevin atau yang dikenal sebagai King Kevin adalah “King Kevin” dengan alamat facebook.com/100079282758342 yang sudah terverifikasi.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Mahkamah Internasional putuskan Prabowo dan Gibran Tidak Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden”

    Sumber: twitter.com
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    Prabowo – Gibran Diputuskan tdk Boleh Jadi Presiden dan Wakil Presiden Oleh Mahkamah Internasional.

    Hasil Cek Fakta

    Akun Twitter dengan nama pengguna “alfatih@” pada 22 Maret 2024 menguunggah video dengan narasi Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.

    Setelah melakukan penelusuan, faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

    Ndiaye yang merupakan anggota Komite HAM PBB dari Senegal, dalam keseptannya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai netralitas Presiden RI dan hak warga di Papua, hingga Undang-Undang Terorisme.

    Berdasarkan penjelasan di atas klaim tentang Mahkamah Internasional putuskan Prabowo-Gibran tidak boleh jadi presiden dan wakil presiden adalah salah dan masuk kategori konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil periksa fakta Yudho Ardi

    Faktanya, bahwa tidak terdapat putusan sidang sebagaimana klaim pada narasi yang beredar. Sidang Komite HAM PBB ICCPR di Swiss tersebut membahas mengenai perkembangan penegakan HAM di berbagai negara, salah satunya di Indonesia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Pesan WhatsApp Lowongan Kerja Karyawan Kamar Jenazah RSUD Kardinah Kota Tegal

    Sumber: WhatsApp.com
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    “Di butuhkan segera karyawan kamar jenazah Rs kardinah tega syarat
    - usia 19-30th
    - Ktp
    - Ijazah sma/smk sederajaat
    - Siap mental
    - Gaji 8 jt perbulan
    - Uang lembur 200
    - Inventaris kendaraan dari dinas
    Siap mengikuti pelatihan pemandian jenazah sesuai syariat islam”

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pesan WhatsApp lowongan kerja karyawan khusus kamar jenazah di RSUD Kardinah Kota Tegal. Unggahan tersebut menyertakan kualifikasi pelamar yaitu berusia 19-30 tahun, lulusan SMA/SMK, dan lainnya.

    Faktanya RSUD Kardinal melalui akun Instagram resminya mengklarifikasi dengan mengunggah tangkapan layar pesan WhatsApp tersebut dan dilabeli hoax. Informasi resmi terkait rsud hanya dibagikan pada akun-akun resmi RSUD Kardinah.

    “WASPADA HOAX

    Telah beredar INFORMASI HOAX sebuah tangkapan layar pesan whatsapp terkait penerimaan karyawan kamar jenazah RSUD Kardinah Kota Tegal.

    Segala informasi akan kami share di website utama www.rsudkardinah.tegalkota.go.id dan media sosial resmi kami. Masyarakat dihimbau agar selalu berhati-hati terhadap modus penipuan melalui pesan whatsapp.

    #rsudkardinahtegal #rsudkardinahkotategal @waspadahoax.” jelas pihak RSUD Kardinah pada akun Instagram @rsudkardinah 07/03.

    Berdasarkan informasi tersebut maka dapat informasi lowongan kerja karyawan kamar jenazah di RSUD Kardinah Tegal diindikasikan sebagai penipuan dan masuk ked alam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    RSUD KARDINAH TEGAL tidak mengeluarkan pesan lowongan tersebut. Segala informasi dibagikan melalui situs resmi www.rsudkardinah.tegalkota.go.id dan media sosial resmi RSUD Kardinah Tegal. Selain akun resmi di samping merupakan modus penipuan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Keputusan KPU Batal Secara Hukum

    Sumber: Youtube.com
    Tanggal publish: 27/03/2024

    Berita

    K3PUTUSAN KPU B4TAL S3CAR4 HUKUM!! HAK ANGKET DITANDATANGANI II PEMILU S3GER4 DIULANG

    Hasil Cek Fakta

    Akun Youtube “CATATAN ISTANA” pada tanggal 21 Maret 2024 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa keputusan KPU terkait hasil pemilu batal secara hukum. Faktanya keputusan terkait hasil pemilu 2024 telah diresmikan pada 20 Maret 2024 namun tidak ada bukti pembatalan keputusan tersebut.

    Dalam thumbnail yang ditampilkan nampak Paslon 03 yaitu Ganjar-Mahfud bersama Ketum PDIP Megawati dan sejumlah pimpinan partai pengusung lainnya sedang berfoto bersama. Dilansir dari liputan6.com, gambar tersebut identik dengan foto saat pengumuman Mahfud MD sebagai calon wakil Presiden Ganjar Pranowo. Dalam foto tersebut terdapat beberapa tokoh politik diantaranya Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO), Ganjar Pranowo, Mahfud Md, dan Arsjad Rasjid.

    Setelah menonton keseluruhan video sama sekali tidak membahas sebagaimana pada klaim video. Unggahan berdurasi 9 menit 48 detik tersebut justru membahas tindak lanjut hak angket dugaan kecurangan pemilu. Ternyata narator hanya membacakan ulang narasi milik liputan6.com yang berjudul “Surya Paloh Bakal Temui Megawati, Tindaklanjuti Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu”. Dapat disimpulkan unggahan di atas merupakan konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Unggahan video dengan klaim bahwa keputusan KPU batal secara hukum dan hak angket telah ditandatangani adalah konten yang dimanipulasi. Faktanya pada tanggal 20 Maret 2024 KPU resmi tetapkan keputusan terkait hasil pemilu 2024 bernomor 360/2024. Dan tidak ada bukti yang sah terkait pembatalan keputusan tersebut.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini