[SALAH] Panglima TNI Tegaskan Panji Gumilang Dihukum Mati
Sumber: TIKTOKTanggal publish: 24/07/2023
Berita
“polemik panji Gumilang panglima TNI tegaskan di hukum mati terbukti mengancam keutuhan NKRI”
Hasil Cek Fakta
Kasus Panji Gumilang masih menjadi pembicaraan yang hangat diperbincangkan masyarakat, beragam pemberitaan mengenai Panji Gumilang juga semakin beragam dari pemberitaan yang benar hingga pemberitaan yang keliru.
Salah satu pemberitaan yang keliru tersebut datang dari sebuah unggahan Tiktok yang di video tersebut menarasikan seolah-olah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan untuk menghukum mati Panji Gumilang karena dianggap mengancam keutuhan NKRI.
Dilansir dari artikel yang diunggah CNN Indonesia, terdapat penjelasan langsung dari pihak Mabes TNI bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono membantah Yudo Margono pernah bicara agar Panji Gumilang dihukum mati seperti yang beredar di media sosial.
Selain unggahan di Tiktok tersebut, sebelumnya turnbackhoax.id juga pernah mengunggah sebuah artikel yang membahas peristiwa serupa mengenai unggahan Youtube yang mengklaim bahwa TNI meminta Panji Gumilang dihukum mati.
Salah satu pemberitaan yang keliru tersebut datang dari sebuah unggahan Tiktok yang di video tersebut menarasikan seolah-olah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan untuk menghukum mati Panji Gumilang karena dianggap mengancam keutuhan NKRI.
Dilansir dari artikel yang diunggah CNN Indonesia, terdapat penjelasan langsung dari pihak Mabes TNI bahwa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono membantah Yudo Margono pernah bicara agar Panji Gumilang dihukum mati seperti yang beredar di media sosial.
Selain unggahan di Tiktok tersebut, sebelumnya turnbackhoax.id juga pernah mengunggah sebuah artikel yang membahas peristiwa serupa mengenai unggahan Youtube yang mengklaim bahwa TNI meminta Panji Gumilang dihukum mati.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Vendra Panji
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono membantah Yudo Margono pernah bicara agar Panji Gumilang dihukum mati seperti yang beredar di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono membantah Yudo Margono pernah bicara agar Panji Gumilang dihukum mati seperti yang beredar di media sosial.
Rujukan
[SALAH] DPR RI Memakzulmat Presiden Jokowi
Sumber: YOUTUBETanggal publish: 24/07/2023
Berita
“KETUA DPR KETOK PALU || SAHKAN PEM?KZULAN REZIM IMBAS BIKIN NEGRI AMBUR?DUL”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video yang mengklaim bahwa DPR RI resmi ketok palu memberhentikan jabatan Presiden Joko Widodo, di thumbnail video juga memberikan sebuah editan foto seolah Presiden Jokowi sedang diberhentikan langsung di depan Ketua Umum DPR RI..
Namun saat diperhatikan, isi dari video berdurasi 8 menit tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai bukti nyata jika Presiden Jokowi telah diberhentikan oleh DPR. Isi dari video hanya membacakan sebuah artikel berjudul, “Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan” yang diunggah di wartakota.tribunnews.com.
Artikel tersebut membahas tentang surat terbuka Denny Indrayana kepada DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, klaim dalam video yang menyebut bahwa DPR RI telah resmi memakzulkan Presiden Jokowi adalah salah.
Faktanya, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan DPR RI telah sah memakzulkan Presiden Jokowi. Sampai saat ini, Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Namun saat diperhatikan, isi dari video berdurasi 8 menit tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai bukti nyata jika Presiden Jokowi telah diberhentikan oleh DPR. Isi dari video hanya membacakan sebuah artikel berjudul, “Denny Indrayana: Jokowi Masalah Kita, Wajib Diberhentikan” yang diunggah di wartakota.tribunnews.com.
Artikel tersebut membahas tentang surat terbuka Denny Indrayana kepada DPR RI yang mengusulkan hak angket untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo. Oleh karena itu, klaim dalam video yang menyebut bahwa DPR RI telah resmi memakzulkan Presiden Jokowi adalah salah.
Faktanya, tidak ditemukan informasi yang menyebutkan DPR RI telah sah memakzulkan Presiden Jokowi. Sampai saat ini, Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden Indonesia.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Vendra Panji
Klaim tersebut salah karena faktanya dalam video tersebut tidak berisi informasi yang sesuai dengan narasi mereka yang menyinggung mengenai pemakzulmatan Presiden Jokowi.
Klaim tersebut salah karena faktanya dalam video tersebut tidak berisi informasi yang sesuai dengan narasi mereka yang menyinggung mengenai pemakzulmatan Presiden Jokowi.
Rujukan
[SALAH] Bandung Diselimuti Salju
Sumber: TWITTERTanggal publish: 24/07/2023
Berita
“viral di facebook masyaallah bandung saljuan, seumur” di bandung karek liat bandung turun salju”
Hasil Cek Fakta
Pada 18 Juli 2023 ini masyarakat Bandung dihebohkan dengan suhu udara kota mereka yang dikatakan oleh BMKG telah mencapai suhu 15-17 derajat. Akibatnya muncul berbagai klaim dari warganet yang mengatakan bahwa saking dinginnya Bandung, kota tersebut pun akhirnya turun salju.
Klaim Bandung berpotensi turun salju tersebut tentu saja hanya sebatas lelucon saja, karena salju hanya dapat turun ketika suhu udara sudah mencapai 0 derajat ke bawah.
Salah satu unggahan tentang lelucon Bandung turun salju tersebut ditemukan di akun Twitter @txtdaribandung yang mengunggah sebuah tangkapan gambar dari status WhatsApp seseorang yang menampilkan sebuah foto memperlihatkan suatu daerah di Bandung yang sedang berselimut salju.
Foto mengenai Bandung bersalju juga banyak ditemukan di Facebook, namun sejauh ini belum diketahui siapa yang terlebih dahulu membuat dan membagikan editan foto tersebut. Pembahasan serupa juga dibahas oleh Liputan6 dengan judul artikel, “Suhu Capai 15 Derajat Celsius, Ini 6 Potret Editan Foto Bandung Bersalju”.
Klaim Bandung berpotensi turun salju tersebut tentu saja hanya sebatas lelucon saja, karena salju hanya dapat turun ketika suhu udara sudah mencapai 0 derajat ke bawah.
Salah satu unggahan tentang lelucon Bandung turun salju tersebut ditemukan di akun Twitter @txtdaribandung yang mengunggah sebuah tangkapan gambar dari status WhatsApp seseorang yang menampilkan sebuah foto memperlihatkan suatu daerah di Bandung yang sedang berselimut salju.
Foto mengenai Bandung bersalju juga banyak ditemukan di Facebook, namun sejauh ini belum diketahui siapa yang terlebih dahulu membuat dan membagikan editan foto tersebut. Pembahasan serupa juga dibahas oleh Liputan6 dengan judul artikel, “Suhu Capai 15 Derajat Celsius, Ini 6 Potret Editan Foto Bandung Bersalju”.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Vendra Panji
Foto yang menunjukan bahwa Bandung sedang diselimuti salju tersebut merupakan foto hasil editan, karena untuk memungkinkan salju turun dibutuhkan suhu udara minimal 0 derajat, sedangkan suhu terendah Bandung pada belakangan waktu ini hanya mencapai kisaran 15-17 derajat.
Foto yang menunjukan bahwa Bandung sedang diselimuti salju tersebut merupakan foto hasil editan, karena untuk memungkinkan salju turun dibutuhkan suhu udara minimal 0 derajat, sedangkan suhu terendah Bandung pada belakangan waktu ini hanya mencapai kisaran 15-17 derajat.
Rujukan
[SALAH] Polda Jatim Bubarkan Perguruan Silat Setia Hati Terate
Sumber: YOUTUBETanggal publish: 23/07/2023
Berita
“POLDA JATIM BUBARKAN PERGURUAN SILAT
SEMUA TUGU DAN PADEPOKAN KINI BERNASIB SEPERTI INI”
SEMUA TUGU DAN PADEPOKAN KINI BERNASIB SEPERTI INI”
Hasil Cek Fakta
Pada awal Juli 2023 lalu muncul sebuah himbauan untuk dilakukan pembongkaran tugu perguruan silat, himbauan tersebut datang dari hasil rapat koordinasi Bakesbangpol Jatim, Polda Jatim, Kodam VI Brawijaya, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jatim, Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta beberapa pihak terkait lainnya.
Pembongkaran ini dilakukan untuk meredam munculnya konflik antar perguruan silat dan jua untuk menertibkan pembangunan tugu, karena banyak dari tugu-tugu tersebut yang dibangun tanpa izin dan didirikan di tempat yang tidak seharusnya.
Sementara itu muncul pemberitaan yang diunggah oleh channel Youtube RUANG INDONESIA yang membagikan video dengan judul “POLDA JATIM RESMI BUBARKAN PERGURUAN SILAT TERBESAR DI JAWA TIMUR”. Pada video tersebut ia menarasikan video jika Polda Jatim membubarkan sebuah perguruan silat yang pada video tersebut menampilkan perguruan silat Setia Hati Terate.
Tentunya klaim tersebut merupakan informasi yang keliru karena Polda Jatim bukan membubarkan perguruan silat tersebut, tetapi mereka hanya menghimbau untuk melakukan pembongkaran terhadap tugu-tugu dari perguruan silat di Jawa Timur untuk penertiban.
Pembongkaran ini dilakukan untuk meredam munculnya konflik antar perguruan silat dan jua untuk menertibkan pembangunan tugu, karena banyak dari tugu-tugu tersebut yang dibangun tanpa izin dan didirikan di tempat yang tidak seharusnya.
Sementara itu muncul pemberitaan yang diunggah oleh channel Youtube RUANG INDONESIA yang membagikan video dengan judul “POLDA JATIM RESMI BUBARKAN PERGURUAN SILAT TERBESAR DI JAWA TIMUR”. Pada video tersebut ia menarasikan video jika Polda Jatim membubarkan sebuah perguruan silat yang pada video tersebut menampilkan perguruan silat Setia Hati Terate.
Tentunya klaim tersebut merupakan informasi yang keliru karena Polda Jatim bukan membubarkan perguruan silat tersebut, tetapi mereka hanya menghimbau untuk melakukan pembongkaran terhadap tugu-tugu dari perguruan silat di Jawa Timur untuk penertiban.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Vendra Panji
Polda Jatim bukan membubarkan suatu perguruan silat tertentu, tetapi hanya memberikan himbauan untuk membongkar tugu-tugu perguruan silat dengan alasan mengatur ketertiban.
Polda Jatim bukan membubarkan suatu perguruan silat tertentu, tetapi hanya memberikan himbauan untuk membongkar tugu-tugu perguruan silat dengan alasan mengatur ketertiban.
Rujukan
Halaman: 3387/6635