"Jokowi meresmikan jalan tol Balikpapan Samarinda tanggal 17 Desember 2019"
"Peresmian jalan tol Balikpapan dan Samarinda"
Jokowi Resmikan Seksi 2-4 Tol Balikpapan - Samarinda Hari Ini
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 18/12/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
TEMPO.CO, Balikpapan - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meresmikan ruas tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) seksi Samboja-Samarinda atau seksi 2-4, Kalimantan Timur, pada Selasa, 17 Desember 2019.
"Presiden juga akan meninjau langsung ruas tol yang diresmikan tersebut," seperti dikutip Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Peresmian akan dilakukan di Gerbang Tol Samboja yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara. Posisi tol ini menjadi strategis dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Sebab, Kabupaten Kutai Kertanegara merupakan salah satu calon ibu kota negara selain Kabupaten Penajam Paser.
Jalan Tol Balikpapan – Samarinda juga menjadi akses penghubung Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan. Akses menuju bandara ini dapat ditempuh dalam waktu 15-20 menit dengan melewati Seksi V ruas Balikpapan – Sepinggan yang hanya berjarak sekitar 8 km dari bandara tersebut.
Jalan tol Balsam dibangun sejak November 2016 terdiri dari 5 seksi, yaitu Seksi I ruas Balikpapan – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,50 Km), Seksi IV Palaran – Samarinda (17,95 Km), dan Seksi V ruas Balikpapan - Sepinggan (11,09 Km).
Dari lima seksi, Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan pembangunan konstruksi di Seksi I dan Seksi V yang bertujuan meningkatkan kelayakan finansial ruas tol tersebut.
Pembangunan Seksi I menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 1,5 triliun dan APBN sebesar Rp 271 miliar, Rp 79,88 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan Jembatan Manggar sepanjang 613 meter.
Sedangkan untuk Seksi V didanai APBN yang berasal dari pinjaman Pemerintah Cina sebesar Rp848,55 miliar atau sekitar 8,5 persen dari total investasi. Untuk Seksi II-III dan IV, pembangunannya menggunakan dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga Balikpapan-Samarinda.
Dalam kunjungan kerja, Jokowi didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Selain itu turut pula Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
FRISKI RIANA
"Presiden juga akan meninjau langsung ruas tol yang diresmikan tersebut," seperti dikutip Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Peresmian akan dilakukan di Gerbang Tol Samboja yang berada di Kabupaten Kutai Kertanegara. Posisi tol ini menjadi strategis dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Sebab, Kabupaten Kutai Kertanegara merupakan salah satu calon ibu kota negara selain Kabupaten Penajam Paser.
Jalan Tol Balikpapan – Samarinda juga menjadi akses penghubung Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan. Akses menuju bandara ini dapat ditempuh dalam waktu 15-20 menit dengan melewati Seksi V ruas Balikpapan – Sepinggan yang hanya berjarak sekitar 8 km dari bandara tersebut.
Jalan tol Balsam dibangun sejak November 2016 terdiri dari 5 seksi, yaitu Seksi I ruas Balikpapan – Samboja (22,03 Km), Seksi II ruas Samboja – Muara Jawa (30,98 Km), Seksi III Muara Jawa – Palaran (17,50 Km), Seksi IV Palaran – Samarinda (17,95 Km), dan Seksi V ruas Balikpapan - Sepinggan (11,09 Km).
Dari lima seksi, Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan dukungan pembangunan konstruksi di Seksi I dan Seksi V yang bertujuan meningkatkan kelayakan finansial ruas tol tersebut.
Pembangunan Seksi I menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 1,5 triliun dan APBN sebesar Rp 271 miliar, Rp 79,88 miliar di antaranya dialokasikan untuk pembangunan Jembatan Manggar sepanjang 613 meter.
Sedangkan untuk Seksi V didanai APBN yang berasal dari pinjaman Pemerintah Cina sebesar Rp848,55 miliar atau sekitar 8,5 persen dari total investasi. Untuk Seksi II-III dan IV, pembangunannya menggunakan dana Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni PT. Jasa Marga Balikpapan-Samarinda.
Dalam kunjungan kerja, Jokowi didampingi Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Selain itu turut pula Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Juru Bicara Presiden M. Fadjroel Rachman, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
FRISKI RIANA
Rujukan
Viral Pesan Atasi Gigitan Ular Berbisa Pakai Bawang, Pakar: Salah
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 18/12/2019
Berita
Narasi:
"Mengobati gigitan cobra dengan bawang merah"
"*Mengatasi gigitan ular berbisa berdasarkan Pengalaman pribadi Mas Daiman*
Berhubung di Jakarta sedang buming Ular cobra , maka saya akan berbagi penangkalan apabila tergigit Ular atau binatang apa saja yg mempunyai bisa . Caranya : apabila tergigit ular berbisa anda secepatnya lari kerumah yg terdekat , minta bawang merah , gak usah di kupas langsung dikunyah sampai lembut , terus balurkankan pada bagian yg tergigit . Insya Allah sembuh seketika . Ini penangkal oleh2 dari orang Dayak Kaltim."
"Mengobati gigitan cobra dengan bawang merah"
"*Mengatasi gigitan ular berbisa berdasarkan Pengalaman pribadi Mas Daiman*
Berhubung di Jakarta sedang buming Ular cobra , maka saya akan berbagi penangkalan apabila tergigit Ular atau binatang apa saja yg mempunyai bisa . Caranya : apabila tergigit ular berbisa anda secepatnya lari kerumah yg terdekat , minta bawang merah , gak usah di kupas langsung dikunyah sampai lembut , terus balurkankan pada bagian yg tergigit . Insya Allah sembuh seketika . Ini penangkal oleh2 dari orang Dayak Kaltim."
Hasil Cek Fakta
TEMPO.CO, Jakarta - Pesan mengenai pengalaman pribadi seseorang mengatasi gigitan ular berbisa beredar di aplikasi pesan WhatsApp. Dalam pesan berjudul “Mengatasi gigitan ular berbisa berdasarkan Pengalaman pribadi Mas Daiman” itu disebutkan bahwa untuk mengatasi gigitan ular berbisa cukup dengan bawang merah.
Menurut pakar gigitan ular berbisa Tri Maharani, isi pesan tersebut tidak benar. “Salah,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2019.
Tri juga memberikan poster yang menjelaskan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan ketika digigit ular.
Pesan tersebut menanggapi ramainya penemuan ular kobra di beberapa wilayah di Indonesia. “Saya akan berbagi penangkalan apabila tergigit ular atau binatang apa saja yg mempunyai bisa. Caranya: apabila tergigit ular berbisa anda secepatnya lari ke rumah yang terdekat, minta bawang merah, gak usah di kupas langsung dikunyah sampai lembut, terus tempelkan pada bagian yang tergigit,” demikian isi pesan itu.Setelah melakukan itu, dalam pesan disebutkan, akan sembuh seketika. Dan disebutkan juga langkah tersebut merupakan penangkal dari orang Dayak Kalimantan Timur yang pernah terbukti.
Dalam poster yang diberkan Tri dijelaskan bahwa hal yang dilakukan ketika terkena gigitan ular adalah harus tenang dan beristirahatlah, setelah itu harus memasang bidai untuk mengurangi pergerakan bagian yang digigit ular. Dan segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Sementara ketika tergigit ular berbisa jangan lakukan beberapa hal, yakni: jangan bawa ke dukun, jangan dihisap atau disedot, jangan ditoreh atau dikeluarkan darahnya, jangan dipijat, jangan diikat dan jangan menggunakan obat herbal.
“Jika ada penderita gigitan ular di tangan baik itu di ujung jari, di bagian lengan, atau di bagian lengan atas, kita harus melakukan sebuah pertolongan, karena menurut penelitian pada tahun 1979 gigitan ular bersifat limfogi yang membuat orang yang digigit ular itu untuk tidak bergerak atau imobilisasi,” tutur Tri.
Tri menjelaskan bahwa untuk membuat bagian yang digigit ular berbisa tidak bergerak, bisa menggunakan kayu, bambu atau kardus, atau sesuatu bersifat rigit untuk membuat tangan dari penderita tidak bergerak.
“Pertama kita bisa gunakan mitela atau kain ataupun tali yang kuat untuk membuat ikatan bukan dilokasi gigitan tapi di atas imobilisasi yaitu kayu, bambu atau apapun yang bersifat rigit,” kata dia
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya itu menjelaskan bahwa imobilisasi bisa dilakukan secepat-cepatnya ketika orang digigit ular itu sampai kira-kira 24-48 jam, jika tidak ada tanda-tanda menuju ke arah sistemik dengan pembengkakan yang meningkat, pendarahan spontan atau gejala atau tanda sistemik lainnya.
Untuk melihat gejala pembengkakan, kata Tri, perlu dilakukan rapid proximal progression test, yaitu dengan menggunakan plester untuk melihat perkembangan secara progresif. Jika pembengkakannya kira-kira ada di pergelangan tangan maka ditandai dengan menempelkan plester di atas pergelangan tangan, dan tuliskan jamnya dan tanggal.
“Dua jam kemudian kita lihat pembengkakannya apakah ada penambahan pembengkakan atau tidak. Jika ada pernambahan pembengkakan, tempel plester berikutnya lalu ditulis kembali waktunya. Dua jam kemudian kita lakukan observasi dan kita lihat apakah ada pertambahan pembengkakan,” tutur Tri.
Setelah itu diukur berapa centimeter pembengkakannya. Jika pembengkakan bertambah dua kali lipat, maka pasien sudah menuju ke arah sistemik. Dan harus melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan tanda dan gejala serta pemeriksaan fisiknya juga disertai pemeriksaan laboratoiumnya, apakah terjadi abnormalitas dari pendarahan.
“Langkah tersebut merupakan penangan awal dari pasien gigitan ular berbisa. Dan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak memahaminya,” tutur Tri.
Menurut pakar gigitan ular berbisa Tri Maharani, isi pesan tersebut tidak benar. “Salah,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2019.
Tri juga memberikan poster yang menjelaskan apa yang harus dan tidak boleh dilakukan ketika digigit ular.
Pesan tersebut menanggapi ramainya penemuan ular kobra di beberapa wilayah di Indonesia. “Saya akan berbagi penangkalan apabila tergigit ular atau binatang apa saja yg mempunyai bisa. Caranya: apabila tergigit ular berbisa anda secepatnya lari ke rumah yang terdekat, minta bawang merah, gak usah di kupas langsung dikunyah sampai lembut, terus tempelkan pada bagian yang tergigit,” demikian isi pesan itu.Setelah melakukan itu, dalam pesan disebutkan, akan sembuh seketika. Dan disebutkan juga langkah tersebut merupakan penangkal dari orang Dayak Kalimantan Timur yang pernah terbukti.
Dalam poster yang diberkan Tri dijelaskan bahwa hal yang dilakukan ketika terkena gigitan ular adalah harus tenang dan beristirahatlah, setelah itu harus memasang bidai untuk mengurangi pergerakan bagian yang digigit ular. Dan segera dibawa ke pelayanan kesehatan terdekat seperti Puskesmas atau rumah sakit.
Sementara ketika tergigit ular berbisa jangan lakukan beberapa hal, yakni: jangan bawa ke dukun, jangan dihisap atau disedot, jangan ditoreh atau dikeluarkan darahnya, jangan dipijat, jangan diikat dan jangan menggunakan obat herbal.
“Jika ada penderita gigitan ular di tangan baik itu di ujung jari, di bagian lengan, atau di bagian lengan atas, kita harus melakukan sebuah pertolongan, karena menurut penelitian pada tahun 1979 gigitan ular bersifat limfogi yang membuat orang yang digigit ular itu untuk tidak bergerak atau imobilisasi,” tutur Tri.
Tri menjelaskan bahwa untuk membuat bagian yang digigit ular berbisa tidak bergerak, bisa menggunakan kayu, bambu atau kardus, atau sesuatu bersifat rigit untuk membuat tangan dari penderita tidak bergerak.
“Pertama kita bisa gunakan mitela atau kain ataupun tali yang kuat untuk membuat ikatan bukan dilokasi gigitan tapi di atas imobilisasi yaitu kayu, bambu atau apapun yang bersifat rigit,” kata dia
Lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya itu menjelaskan bahwa imobilisasi bisa dilakukan secepat-cepatnya ketika orang digigit ular itu sampai kira-kira 24-48 jam, jika tidak ada tanda-tanda menuju ke arah sistemik dengan pembengkakan yang meningkat, pendarahan spontan atau gejala atau tanda sistemik lainnya.
Untuk melihat gejala pembengkakan, kata Tri, perlu dilakukan rapid proximal progression test, yaitu dengan menggunakan plester untuk melihat perkembangan secara progresif. Jika pembengkakannya kira-kira ada di pergelangan tangan maka ditandai dengan menempelkan plester di atas pergelangan tangan, dan tuliskan jamnya dan tanggal.
“Dua jam kemudian kita lihat pembengkakannya apakah ada penambahan pembengkakan atau tidak. Jika ada pernambahan pembengkakan, tempel plester berikutnya lalu ditulis kembali waktunya. Dua jam kemudian kita lakukan observasi dan kita lihat apakah ada pertambahan pembengkakan,” tutur Tri.
Setelah itu diukur berapa centimeter pembengkakannya. Jika pembengkakan bertambah dua kali lipat, maka pasien sudah menuju ke arah sistemik. Dan harus melakukan evaluasi terhadap pemeriksaan tanda dan gejala serta pemeriksaan fisiknya juga disertai pemeriksaan laboratoiumnya, apakah terjadi abnormalitas dari pendarahan.
“Langkah tersebut merupakan penangan awal dari pasien gigitan ular berbisa. Dan banyak sekali masyarakat Indonesia yang tidak memahaminya,” tutur Tri.
Rujukan
Jawaban Jasa Marga Soal Struk Tol Sebagai Bukti Klaim Asuransi dan Derek Gratis
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 18/12/2019
Berita
narasi:
"*Mohon maaf sblmnya saya cm mau memberi info* yg mgkn Bapak2 & Ibu2 ad yg blm tau tentang hal kecil yg sering kita sepelekan..mulai skrg dan seterusnya kita kalo lewat jalan tol jgn sepelekan STRUK atau KARCIS TOL dibuang Krn klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol klo kita memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol pihak jasa marga memang sengaja menutupi tntg asuransi yg tradpat di dalam struk tol klo kita menyimpang karcis tol...didalam UU jasa marga o
Pengguna tol berhak mendapat asuransi tetapi klo kita jg menyimpang karcis tol itu senilai 10juta rupiah..maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jlan tol
Smg bermanfaat "
"*Mohon maaf sblmnya saya cm mau memberi info* yg mgkn Bapak2 & Ibu2 ad yg blm tau tentang hal kecil yg sering kita sepelekan..mulai skrg dan seterusnya kita kalo lewat jalan tol jgn sepelekan STRUK atau KARCIS TOL dibuang Krn klo kita yg terjadi apa2 di jalan tol klo kita memegang struk tol kita berhak mendapat asuransi atau ongkos biaya derek dgn gratis..itu terjadi ketika saya kmrin membantu teman saya kecelakaan di tol hal sepele seperti karcis tol kita buang trnyata kita tdk mndpat asuransi penuh di jalan tol pihak jasa marga memang sengaja menutupi tntg asuransi yg tradpat di dalam struk tol klo kita menyimpang karcis tol...didalam UU jasa marga o
Pengguna tol berhak mendapat asuransi tetapi klo kita jg menyimpang karcis tol itu senilai 10juta rupiah..maka mulai skrg lbh baik kita simpan karcis tol yg berguna utk keamanan kita selama di jlan tol
Smg bermanfaat "
Hasil Cek Fakta
Liputan6.com, Jakarta - Kabar tidak benar atau hoax saat ini memang banyak beredar, baik di aplikasi percakapan elektronik ataupun media sosial. Bahkan, di musim mudik dan balik Lebaran 2019 ini juga, terdapat hoax terkait struk jalan tol yang jangan dibuang karena terdapat asuransi bagi pemilik kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam pesan tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, pengelola jalan tol ini menjelaskan, pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.
Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan, hanya untuk membayar jasa jalan tol, dan tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," terang Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti.
Selanjutnya, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.
Faktanya, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
Bukti penelusuran informasi
Selain itu, kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
Untuk itu Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.
Jadi, saat terjadi keadaan darurat, pengguna jalan tol harus segera menghubungi call center 14080 agar petugas dapat mengecek dan memberikan pertolongan di waktu yang tepat.
Menanggapi hal tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam pesan tersebut, adalah tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.
Berdasarkan keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, pengelola jalan tol ini menjelaskan, pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol merupakan jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.
Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan, hanya untuk membayar jasa jalan tol, dan tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi.
"Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," terang Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Irra Susiyanti.
Selanjutnya, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhak atas derek gratis.
Faktanya, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat, jika pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya. Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol.
Jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang info besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).
Bukti penelusuran informasi
Selain itu, kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol.
Untuk itu Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan dimana mereka berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT.
Jadi, saat terjadi keadaan darurat, pengguna jalan tol harus segera menghubungi call center 14080 agar petugas dapat mengecek dan memberikan pertolongan di waktu yang tepat.
Rujukan
Master Plan Presiden Soekarno, Palangkaraya Ibu Kota Indonesia
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 18/12/2019
Berita
"Bung Karno berencana memindahkan ibukota ke Palangkaraya"
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Kota Palangkaraya sebagai ibu kota negara, bukan baru kali ini. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kajian pemindahan ibu kota akan rampung tahun ini. Apakah akan ke Palangkaraya?
Palangkaraya sudah disebut-sebut Presiden Soekarno sebagai ibu kota negara, saat presiden pertama RI itu meresmikan Kota Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Tengah pada 1957. Saat itu, Bung Karno ingin merancangnya menjadi ibu kota negara. Hal itu menurut Bung Karno sudah tertuang dalam master plan yang ia buat sendiri dalam pembangunan kota tersebut pada masa kemerdekaan.
TEMPO.CO, Jakarta - Wacana Kota Palangkaraya sebagai ibu kota negara, bukan baru kali ini. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, kajian pemindahan ibu kota akan rampung tahun ini. Apakah akan ke Palangkaraya?
Palangkaraya sudah disebut-sebut Presiden Soekarno sebagai ibu kota negara, saat presiden pertama RI itu meresmikan Kota Palangkaraya sebagai ibu kota provinsi Kalimantan Tengah pada 1957. Saat itu, Bung Karno ingin merancangnya menjadi ibu kota negara. Hal itu menurut Bung Karno sudah tertuang dalam master plan yang ia buat sendiri dalam pembangunan kota tersebut pada masa kemerdekaan.
Hasil Cek Fakta
Dan, bukan hanya sekali itu Presiden Soekarno menyebut rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Palangkaraya. Kali kedua, Bung Karno menyampaikan Palangkaraya sebagai calon ibu kota negara pada Seminar TNI-AD I di Bandung pada 1965.
"Mari kita jadikan Jakarta dan Surabaya sebagai kota-kota mati. Kedua kota besar itu bagi saudara-saudara kita di luar Jawa ibaratnya sudah menjadi Singapura dan Hong Kong-nya Indonesia. Modal hanya berpusat di kedua kota besar itu, dan seolah-olah mengeksploitir daerah-daerah di luar Jawa," kata dia, beretorika.
Pemindahan ibu kota kembali ramai era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2010 silam. Waktu itu SBY menawarkan tiga opsi untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Pertama, mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota maupun pusat pemerintahan dengan pembenahan total.
Kedua, Jakarta tetap menjadi ibu kota, tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain. Presiden waktu itu mencontohkan Malaysia, yang beribu kota di Kuala Lumpur tapi pusat pemerintahannya di Putra Jaya. Terakhir, dibangun ibu kota baru, seperti Canberra (Australia) dan Ankara (Turki).
Wacana pemilihan Kota Palangkaraya sebagai calon ibu kota, tentu tak semata melanjutkan cita-cita Bung Karno, namun setidaknya Bappenas memiliki kajian sementara terhadap alasan tersebut. Pemilihan Palangkaraya sudah memenuhi beberapa syarat. Seperti menurut Bappenas, Palangka Raya tidak memiliki gunung berapi dan lautan lepas sehingga aman dari ancaman gempa bumi.
S. DIAN ANDRYANTO I EVAN PDAT
"Mari kita jadikan Jakarta dan Surabaya sebagai kota-kota mati. Kedua kota besar itu bagi saudara-saudara kita di luar Jawa ibaratnya sudah menjadi Singapura dan Hong Kong-nya Indonesia. Modal hanya berpusat di kedua kota besar itu, dan seolah-olah mengeksploitir daerah-daerah di luar Jawa," kata dia, beretorika.
Pemindahan ibu kota kembali ramai era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Oktober 2010 silam. Waktu itu SBY menawarkan tiga opsi untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Pertama, mempertahankan Jakarta sebagai ibu kota maupun pusat pemerintahan dengan pembenahan total.
Kedua, Jakarta tetap menjadi ibu kota, tetapi pusat pemerintahan dipindahkan ke daerah lain. Presiden waktu itu mencontohkan Malaysia, yang beribu kota di Kuala Lumpur tapi pusat pemerintahannya di Putra Jaya. Terakhir, dibangun ibu kota baru, seperti Canberra (Australia) dan Ankara (Turki).
Wacana pemilihan Kota Palangkaraya sebagai calon ibu kota, tentu tak semata melanjutkan cita-cita Bung Karno, namun setidaknya Bappenas memiliki kajian sementara terhadap alasan tersebut. Pemilihan Palangkaraya sudah memenuhi beberapa syarat. Seperti menurut Bappenas, Palangka Raya tidak memiliki gunung berapi dan lautan lepas sehingga aman dari ancaman gempa bumi.
S. DIAN ANDRYANTO I EVAN PDAT
Rujukan
Halaman: 5842/6682