• Pegawai Hotel di Makassar Dipolisikan FPI karena Hina Prabowo-Sandi

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/04/2019

    Berita

    Seorang pegawai marketing di salah satu hotel di Makassar berinisial MW dipolisikan oleh Front Pembela Islam karena dianggap menghina pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandi.
    Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidakan untuk menemukan dugaan pelanggaran yang ada di status MW.
    "Baru kita terima laporannya masih penyelidikan," kata Indratmoko saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (23/4/2019).
    Indratmoko mengatakan, pihaknya telah memediasi antara FPI dengan MW di ruang pertemuan Polrestabes Makassar pada Senin (22/4/2019). Mediasi ini dilakukan setelah MW mendatangi FPI untuk meminta maaf.

    Mediasi ini dilakukan agar keduanya bisa menemui kesepakatan damai. Namun, mediasi tersebut berujung pada laporan FPI ke polisi.
    "Kita sarankan kalau ada yang merasa keberatan agar membuat laporan dan itu yang sedang kita lakukan penyelidikan. Tapi mudah-mudahan bisa damai," kata Indratmoko.

    Juru bicara FPI Sulsel Armand Rachman saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan hal ini. Menurutnya, perkataan MW di media sosial yang diunggah sekitar tanggal 19 April 2019 lalu sudah menghina Sandiaga Uno karena menggunakan kata-kata kotor.
    "Ada bahasanya bahasa kotor untuk Sandiaga. Ini kan situasi dan kondisi sangat peka saat ini. Karena kita di sini orang Bugis-Malassar kan lihat sensitif itu barang," kata Armand. Armand meminta Kapolda dan Kapolrestabes untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, hal-hal seperti ini merupakan pelanggaran yang bisa menghasut masyarakat.
    Terkait MW yang telah datang meminta maaf, menurutnya hal itu tidak berpengaruh karena perkataan yang dilontarkan oleh MW melanggar undang-undang IT yang bersifat menghasut dan menyebarkan ujaran kebencian.
    "Artinya jika kita bandingkan dengam bahasanya Ahmad Dhani yang hanya bilang idiot, itu juga diproses hukum. Ini kan sudah bicara kotor, mana yang lebih kasar. Kita tidak mau bicara diseminasi hukum tapi kita bicara fakta di lapangan," katanya.

    Armand mengatakan, pihaknya memilih melapor ke Polrestabes Makassar pada Senin malam. Ia membantah ada intimidasi yang dilakukan pihaknya terhadap terlapor.

    "Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai," pungkasnya.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Pria yang Teriak Akan Bakar Jakarta Beri Klarifikasi di Kantor polisi

    Sumber:
    Tanggal publish: 24/04/2019

    Berita

    Jagat media sosial diramaikan dengan potongan video pria gimbal yang berorasi akan membakar Jakarta pada 22 April mendatang. Video tersebut lantas disangkutpautkan dengan isu politik.

    Setelah ditelusuri video tersebut ternyata hanya orasi pengemudi transportasi online di Titik Nol, Kota Yogyakarta, pada 13 April lalu.

    Sabar Gimbal, pemuda di video tersebut, lantas memberi klarifikasi di Polresta Yogyakarta. Kepada wartawan, Sabar mengatakan bahwa orasi yang dilakukannya merupakan bagian dari aksi damai pengemudi transportasi online yang memprotes kebijakan aplikator.

    “Saya lega polisi membantu saya dan organisasi saya driver online mengklarifikasi hal ini. Aksi kami kemarin aksi damai dan kami sangat menghargai dan menjaga keamanan stabilitas DIY dan kami sangat sadar itu aksi kami closing dari rentetan aksi kami melawan kebijakan (aplikator), tidak ada kaitannya kepentingan politik, partai politik, atau pemilu,” kata Gimbal, Kamis (18/4).

    Menurutnya orasi tersebut sengaja dipotong orang tak bertanggung jawab. Kata 'bakar' dan 'hancurkan' dimaksudkan kepada kantor aplikator tempat mereka bermitra. Jika diteruskan, kata 'bakar' dimaksudkan untuk membakar semangat rekan-rekannya dan menghancurkan arogansi kantor mereka.

    “Membakar, meledakkan, itu untuk semangat juang teman-teman yang saat itu merasa kalah dan saya besarkan hati mereka untuk jangan menyerah berjuang. Yang diledakkan kebijakannya. Hancurkan arogansi,” ujarnya.

    Saat ini dirinya masih belum tahu siapa yang memotong dan mengunggah video tersebut. Dia berharap video yang telah diunggah tersebut bisa dicabut.

    “Saya harap entah siapa yang memanfaatkan ini memotong orasi saya sedemikian rupa. Saya mengharap upload-an ini dicabut. Saya mencari rekaman yang sama tapi tidak ada, saya belum bisa menemukan siapa yang merekam dan memotong itu,” ujarnya.

    Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan orang tak bertanggung jawab telah memotong dan mengedit kegiatan Sabar Gimbal untuk menghasut orang. Pihaknya pun akan menelusuri siapa yang melakukan perbuatan itu.

    “Kami akan menelusuri siapa yang melakukan ini kegiatan yang amat sangat curang dan menimbulkan keresahan. Kami memerlukan waktu karena untuk penlusuran butuh waktu penyelidikan. Penyelidikan kita awali dari keterangan Mas Gimbal,” ujarnya.

    Hadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi soal hoaks seperti ini.

    Hasil Cek Fakta

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [HOAKS] Tiga Skenario Kemenangan Indonesia Adil Makmur

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/04/2019

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah unggahan foto di media sosial mengenai tiga skenario kemenangan koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Dalam foto tersebut dijelaskan ada tiga tahapan yang akan ditempuh kubu 02 untuk meraih kemenangan.

    Mengenai foto yang telah beredar Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Ferdinand Hutahaean memastikan kabar tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak ada rencana kotor seperti itu. Dilansir dari okezone.com, Andre Rosiade yang juga sebagai Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi mengatakan tidak pernah melihat dan mengetahui ada skenario tersebut karena memang tidak ada rapat soal itu. Ia melanjutkan, yang di fokuskan sekarang hanya mengumpulkan C1 dan juga rekapitulasi yang masih berjalan di tingkat kecamatan di wilayah Indonesia.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Setelah Putusan MK, Jumlah TPS Pemilu 2019 Bertambah 829 Jadi 810.329

    Sumber:
    Tanggal publish: 23/04/2019

    Berita

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menetapkan penambahan tempat pemungutan suara ( TPS) yang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih pasca-putusan MK, jumlah TPS pada Pemilu 2019 bertambah dari 809.500 menjadi 810.329 TPS. "Ini berdasarkan berita acara yang dikirim 34 provinsi," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Senin (8/4/2019). Penambahan TPS terjadi karena tindak lanjut atas putusan MK soal kemungkinan KPU membentuk TPS tambahan, serta penambahan jumlah pemilih yang pindah memilih atau pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dalam hal penambahan daftar pemih tetap (DPT), KPU menetapkan penambahan sebanyak 199 TPS, tepatnya dari 809.500 TPS menjadi 809.699 TPS.

    Hasil Cek Fakta

    Sebanyak 199 TPS ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu 46 TPS baru dan 135 TPS hasil regrouping. Sementara itu, ada juga penambahan TPS untuk mengakomodasi jumlah DPT tambahan yang melebihi batas maksimal sebuah TPS. Adapun, Arief menjelaskan jumlah DPTb Pemilu 2019 ada 800.219 pemilih yang tersebar di 169.668 TPS.
    Dari jumlah tersebut, ada 690.038 pemilih yang sudah tersebar di TPS yang ada saat ini. Sementara, ada 139.919 pemilih yang belum difasilitasi di TPS manapun. "Sehingga membutuhkan TPS baru sebanyak 630 TPS," kata Arief. Ke-630 TPS baru ini untuk pemilih yang terkonsentrasi di lapas dan non-lapas. Sehingga tambahan TPS sebesar 829 dan total TPS keseluruhan dalam Pemilu 2019 ada 810.329. Adapun, rekapitulasi keseluruhan dari DPT hasil perbaikan ketiga yang ditetapkan KPU adalah sebagai berikut : Jumlah pemilih dalam negeri : 190.779.969 pemilih Jumlah TPS dalam negeri : 810.329 TPS Jumlah pemilih luar negeri : 2.086.285 pemilih Jumlah sarana untuk memilih bagi pemilih luar negeri dari beberapa cara : - 789 TPS - 2.326 Kotak Suara Keliling - 426 Kantor Pos Sebelumnya, MK memutuskan bahwa KPU dapat membangun TPS tambahan yang mengacu pada data DPTb. Keputusan ini disampaikan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan keputusan atas perkara uji materi Pasal 350 ayat (2) Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017. Baca juga: Dampak Putusan MK, KPU Akan Tambah TPS Selain itu, Mahkamah Konsititusi ( MK) juga mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara ( TPS). MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan. Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kebutuhan khusus, seperti sakit hingga menjalankan tugas.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini