• [HOAKS] Bill Gates Luncurkan Produk Susu Belatung

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/07/2024

    Berita

    KOMPAS.com - Beredar narasi yang menyebutkan pendiri Microsoft, Bill Gates meluncurkan produk susu belatung bernama EntoMilk.

    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau hoaks.

    Klaim mengenai Bill Gates meluncurkan susu belatung disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, dan ini.

    Pengguna Facebook menyebarakan tangkapan layar artikel dengan judul berikut:

    Bill Gates Launches 'Maggot Milk' to Feed General Public

    Hasil Cek Fakta

    Tangkapan layar yang beredar bersumber dari situs Slay News yang diterbitkan pada 21 Juni 2024.

    Dilansir Leadstories, rumor mengenai produk susu belatung yang diluncurkan Bill Gates pertama kali disebarkan oleh situs InfoWars, 20 Juni 2024.

    InfoWars merupakan situs yang memiliki rekam jejak menyebarkan konspirasi.

    Media Bias Fact Check mengidentifikasi InfoWars sebagai situs dengan kredibilitas rendah dan memiliki kecenderungan pseudoscience yang tinggi.

    Situs yang didirkan oleh pembawa acara radio Alex Jones tersebut juga menyertakan video Jones yang mendiskusikan soal EntoMilk, yang diklaim sebagai susu belatung.

    Meskipun EntoMilk adalah produk nyata, tetapi produk ini dibuat bertahun-tahun yang lalu oleh sebuah perusahaan Gourmet Grubb yang berbasis di Afrika Selatan.

    Gourmet Grubb didirikan oleh empat pengusaha pada 2017. Startup tersebut menyatakan bahwa produk tersebut terbuat dari larva lalat tentara hitam atau Hermetia illucens. Produk ini dirancang sebagai susu alternatif.

    Dikutip dari CNN, pada 2019, Gourmet Grubb hanya didistribusi di Afrika Selatan. Perusahaan ini juga memulai pop-up bernama The Insect Experience yang menyajikan makanan berbahan dasar serangga di Cape Town, Afrika Selatan.

    Kendati demikian, Baik Bill Gates maupun Bill and Melinda Gates Foundation tidak terlibat dalam produk ini.

    Kesimpulan

    Narasi mengenai Bill Gates meluncurkan produk susu belatung merupakan hoaks.

    Rumor tersebut disebarkan oleh situs konspirasi dan memiliki kecenderungan pseudoscience yang tinggi.

    EntroMilk merupakan produk susu dari larva lalat tentara hitam yang hanya beredar di Afrika Selatan.

    Rujukan

    • Kompas
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/07/2024

    Berita


    Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial. Konten tersebut disebarkan akun TikTok @perwiraganteng45.
    Dalam konten tersebut terdapat gambar tangkapan layar sebuah artikel yang diklaim bersumber dari Liputan6. Artikel tersebut berjudul "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina".
    Postingan tersebut memuat gambar Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Antony Blinken yang sedang berpidato. Tampilan artikel tersebut juga mirip dengan situs Liputan6.com.
    Konten yang disebarkan akun TikTok @perwiraganteng45 itu telah 62 ribu kali ditonton dan mendapat 1480 komentar dari warganet.
    Benarkah dalam postingan itu Menteri Amerika Serikat menyebut Kemenkominfo bodoh imbas PDNS diserang hacker. Berikut penelusurannya.
     

    Hasil Cek Fakta


    Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Menteri Amerika Serikat menyebut Kemenkominfo bodoh imbas PDNS diserang hacker.
    Penelusuran mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com. Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan nama Antony Blinken, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat yang fotonya ditampilkan dalam postingan tersebut. Lagi-lagi, tidak ada artikel dengan judul yang sama.
    Jika dilihat lebih detail, ada sejumlah kejanggalan yang terlihat pada layout unggahan tersebut dengan tampilan pada situs asli Liputan6.com. Satu di antaranya yaitu perbedaan font tulisan, struktur tanba baca, serta tata letak penulisan, nama penulis, dan tanggal unggahan artikel.
    Penelusuran juga dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Google Search. Hasilnya tidak ditemukan informasi valid dari artikel media arus utama. Selain itu, tidak ada fakta yang mendukung klaim Menlu AS Anthony Blinken menyebut Kominfo bodoh karena PDNS diserang hacker.
    Penelusuran selanjutnya dilakukan dengan mengunggah foto Antony Blinken yang dimuat dalam postingan tersebut. Hasilnya, terdapat gambar identik pada artikel berjudul "Biden Umumkan Bantuan Baru Senilai USD 3,7 M untuk Ukraina" yang dimuat situs purnawarta.com pada 7 Januari 2023.
    Berikut gambar tangkapan layarnya.
    Redaktur Eksekutif Liputan6.com, Raden Trimutia Hatta menyebut bahwa akun TikTok @perwiraganteng45 bukan merupakan milik Liputan6.com. Ia menjelaskan, akun tersebut sudah mencuri konten milik Liputan6.com dan mengeditnya dengan menambahkan narasi hoaks yang tidak sesuai dengan berita aslinya.
    "Kami sudah laporkan temuan ini ke pihak TikTok dan sudah ditindaklanjuti dengan menghapus akun tersebut," kata Trimutia, Senin (8/7/2024).
    Ia meminta, masyarakat untuk tidak terpengaruh atau mempercayai akun-akun media sosial yang mencuri konten Liputan6.com untuk menyebarkan hoaks.
    "Bila ke depannya menemukan akun serupa, segera report (lapor) ke TikTok dan bisa menghubungi kami di email redaksi.liputan6@kly.id," tambah Trimutia.

    Kesimpulan


    Konten yang diklaim Menteri Amerika Serikat menyebut Kemenkominfo bodoh usai PDNS diserang hacker ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, Liputan6.com dicatut dalam konten hoaks yang diunggah akun TikTok @perwiraganteng45. Tidak ada informasi valid yang mendukung klaim tersebut. 

    Rujukan

    • Liputan 6
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Video dengan Klaim Pondok Pesantren Nurul Fazri Caringin Sukabumi Terbakar

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/07/2024

    Berita



    Sebuah akun di X, Facebook, dan YouTube  mengunggah video dengan klaim terbakarnya Pondok Pesantren Nurul Fazri di Caringin, Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa itu disebut akibat dilempari orang tak dikenal.



    Video berdurasi 1 menit 30 detik ini diunggah pada 4 dan 5 Juli 2024. Benarkah Pondok Pesantren Nurul Fazri di Caringin, Sukabumi terbakar? Berikut pemeriksaan faktanya.

    Hasil Cek Fakta



    Tempo melakukan verifikasi terhadap keterangan video tersebut dengan menggunakan sumber terbuka dan pemberitaan media-media kredibel.

    Tempo menggunakan petunjuk sebuah logo yang terlihat pada detik ke-6. Logo tersebut identik milik Pondok Pesantren (PP) Rubath Nurul FajriLil Habib Abdurrahman Bin Ahmad Assegaf, yang beralamat di Jl. Raya Setu No. 17 Rt.005/05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Kota Jakarta Timur.



    Tempo juga menemukan gambar dan lokasi yang identik dengan video kebakaran tersebut. Pada unggahan akun YouTube Husni Mubarak Assegaf, pada 2 Mei 2024, terlihat spanduk dengan logo yang sama. Pada spanduk tersebut bertuliskan Rubath Nurul Fajri 3. 



    Penelusuran sumber terbuka menemukan, Rubath Nurul Fajri 3 beralamat di Kampung Limusnunggal RT 02/05 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Pondok pesantren ini satu yayasan dengan Pondok Pesantren (PP) Rubath Nurul Fajri, di Cipayung Kota, Jakarta Timur.



    Tempo juga mendapatkan salinan pernyataan sikap resmi dari Rubath Nurul Fajri terkait kebakaran yang terjadi pada tanggal 4 Juli 2024, pukul 18.20 WIB. Kebakaran yang terjadi di asrama putra tersebut terjadi saat para siswa sedang melaksanakan salat Magrib.

    Dilansir Sukabumi Update, Kapolsek Caringin AKP Hendra Kurnia mengatakan, lokasi kebakaran merupakan asrama yang ditempati 30 santri laki-laki.

    "Tidak ada korban jiwa, namun kerugian masih belum dapat dipastikan. Hingga saat ini penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan," kata AKP Hendra.

    Ia juga menjelaskan bahwa tidak ada korban jiwa pada kejadian ini dan kepolisian masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. Pihak Pesantren mengaku menderita kerugian hampir Rp1 miliar akibat kejadian ini.

    Kesimpulan



    Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Tempo, video dengan keterangan bahwa Pondok Pesantren Nurul Fazri di Caringin, Sukabumi, Jawa Barat terbakar adalah keliru.

    Kebakaran tersebut terjadi di Pondok Pesantren (PP) Rubath Nurul Fajri III di Kampung Limusnunggal RT 02/05 Desa Ciherang Pondok, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Penyebab kebakaran ini masih dalam penyelidikan polisi, namun pihak pengelola pondok pesantren mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar.

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks Dampak Penerapan Perjanjian Pandemi WHO di Indonesia

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/07/2024

    Berita

    tirto.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia dan World Health Organization (WHO) telah menandatangani perjanjian internasional bernama Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi pada Senin (27/5/2024).

    Narasi tersebut tersebar lewat video berdurasi 31 detik dengan disertai keterangan teks narasi dalam unggahan yang berisi tentang bahaya dan dampak penerapan perjanjian tersebut bagi negara Indonesia. Mulai dari larangan pengobatan alami seperti pijat, larangan penggunaan obat tradisional seperti herbal/jamu, hingga larangan menolak vaksin yang diberikan oleh WHO.

    Lebih lanjut, narasi tersebut juga menyebut akan ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia. Tak ketinggalan, disebutkan juga ancaman berupa pidana dan denda Rp500 juta bagi masyarakat yang melanggar aturan di perjanjian tersebut.

    Narasi tersebut diunggah oleh akun Facebook bernama “Tantya Hadinegoro Anggara Kasih” pada Selasa (11/6/2024) dengan keterangan takarir sebagai berikut:

    “Dapat kiriman dari kamar sebelah. Benarkah? La aku paling suka minum jamu sama pijetan, je.. Jika Tanggal 27 Mei 2024 WHO Pandemy Treaty jadi ditandatangani oleh Pejabat Indonesia ?🤷

    Herbal, bekam, pijat, pengobatan alami, di larang, danggap melanggar hukum Bisa di penjara atau denda Rp 500 juta. Tidak bisa menolak vaksinasi, kalau menolak masuk penjara atau denda Rp 500 juta. Berlaku 30 hari setelah penandatanganan WHO Pandemy Treaty. Jadi kedaulatan kesehatan Rakyat Indonesia sudah tidak ada lagi

    Semua hanya atas instruksi WHO, jika sakit di rawat di rumah , ketahuan oleh aparat, maka akan di ambil paksa di bawa ke RS, dan dilakukan pengobatan cara WHO. Ini yg jadi masalah besar, rakyat Indonesia dalam pembunuhan secara sistematis. Sudah ada beberapa Negara yg menolak WPT ini. Jepang, Rusia, Selandia Baru, Inggris sudah menolak WHO PANDEMI TREATY”

    Sepanjang Selasa (11/6/2024) hingga Senin (8/7/2024), atau sekitar 27 hari tersebar di Facebook, unggahan tersebut telah memperoleh satu tanda suka, dua komentar dan telah diputar sebanyak 94 kali.

    Lantas, benarkah informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024)? Dan, benarkah ada dampak dari penerapan perjanjian tersebut, termasuk larangan penggunaan pengobatan tradisional dan konsumsi obat herbal serta jamu?

    Hasil Cek Fakta

    Pertama-tama, Tim Riset Tirto melakukan penelusuran dengan menonton video tersebut dari awal hingga akhir. Video tersebut berisi percakapan antar dua orang host dan narasumber dalam salah satu acara yang mengungkap bahaya dari penerapan pandemic treaty.

    Berikut transkrip dari percakapannya:

    Narasumber: “Contoh yang paling gampang, kalau mbak lagi tidak enak badan lalu minum jamu itu tidak boleh, itu pelanggaran dan akan didenda Rp500 juta”

    Pembawa acara: “Oh ya, begitu dampaknya kalau kita bergabung dalam WHO pandemic treaty itu kalau misalkan kita minum herbal-herbalan gitu kita denda sampai Rp500 juta?”

    Narasumber: “Iya, Undang-undang nya sudah ada, yang menjadi senjata atau pisau hukumnya di Indonesia sudah ada yaitu Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”

    Tirto kemudian menelusuri asal usul dan konteks video asli tersebut dengan mengambil tangkapan layar salah satu momen video tersebut lalu menelusurinya menggunakan teknik reverse image search dari Google Images.

    Hasilnya, kami menemukan sumber asli dari video tersebut yang berasal dari acara “One on One” yang diunggah di kanal Youtube tvOneNews pada Jumat (17/5/2024) berjudul “Jenderal 'Kontroversial' Uji Nyali Pilkada Jakarta”.

    Acara tersebut menampilkan sosok bernama Dharma Pongrekun yang berniat mencalonkan diri menjadi calon gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Diketahui, potongan video yang disertakan dalam unggahan berasal dari potongan video asli dalam acara tersebut pada menit ke 9:44 hingga 10:14.

    Dalam potongan video di Facebook, sosok narasumber pria yang mengungkap soal bahaya dan dampak dari pandemic treaty adalah Dharma Pongrekun.

    Selanjutnya, kami coba menelusuri klaim Dharma soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dinilai menjadi dasar hukum penerapan pandemic treaty dan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal. Hasilnya, kami tidak menemukan satupun pasal yang terkait dengan pandemic treaty serta aturan pelarangan pengobatan tradisional dan konsumsi herbal.

    Kami lantas menelusuri situs resmi Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) untuk menelusuri lebih lanjut terkait asal usul dan kebenaran informasi terkait pandemic treaty. Hasilnya, kami menemukan rilis resmi dari Kemenkes RI yang mengkarifikasi adanya simpang siur dan hoaks terkait isu pandemic treaty ini.

    Pertama, terkait klaim yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024).

    Terkait isu ini, Kemenkes yang diwakili Prof. drh. Wiku Bakti Bawono Adisasmito, M.Sc., Ph.D., selaku delegasi RI untuk perundingan pandemic treaty menjelaskan bahwa negosiasi perjanjian ini saat ini masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat.

    Dalam Sidang World Health Assembly (WHA) ke-77 pada 1 Juni 2024, negara-negara anggota WHO sepakat untuk melanjutkan pembahasan pandemic treaty. Targetnya, kesepakatan dapat dicapai pada WHA ke-78 tahun 2025 atau lebih awal melalui sesi khusus WHA.

    “Pandemic Treaty sedang berlangsung pembahasan dan negosiasinya antara negara anggota WHO. Semua negara anggota WHO menginginkan adanya Pandemic Treaty yang dapat mencegah dan melindungi seluruh masyarakat dunia dari ancaman pandemi,” jelas Prof. Wiku di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

    Lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI juga telah mengklarifikasi bahwa UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak memuat ketentuan tentang denda Rp500 juta untuk penggunaan obat herbal, jamu, bekam, dan pijat.

    Narasi lain yang beredar menyebutkan adanya denda larangan obat herbal yang tercantum dalam Pasal 446 UU Kesehatan. Namun, faktanya, Pasal 446 UU Kesehatan terkait dengan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah.

    Isi pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

    Terakhir, terkait klaim adanya ada pemberian otoritas absolut kepada WHO terhadap penanganan penyakit di Indonesia lewat pandemic treaty, Kemenkes memastikan informasi tersebut tidak benar.

    Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 24 ayat 2 rancangan perjanjian pandemi WHO, yakni, “Tidak ada satupun ketentuan dalam Perjanjian Pandemi WHO yang dapat ditafsirkan memberikan wewenang kepada Sekretariat WHO, termasuk Direktur Jenderal WHO untuk mengarahkan, memerintahkan, mengubah atau menentukan kebijakan nasional dan/atau undang-undang domestik, jika diperlukan atau kebijakan negara mana pun atau untuk mengamanatkan atau dengan cara lain memaksakan persyaratan apapun agar Negara Anggota mengambil tindakan tertentu, seperti melarang atau menerima pelancong, menerapkan mandat vaksinasi atau tindakan terapeutik atau diagnostik atau menerapkan lockdown.”

    Kesimpulan

    Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty pada Senin (27/5/2024).

    Selain itu, tidak ada aturan resmi di UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur soal larangan pengobatan alami seperti pijat dan penggunaan obat tradisional berupa jamu dan herbal beserta ancaman denda sebesar Rp500 juta.

    Jadi, informasi yang menyebut bahwa pemerintah Indonesia telah menandatangani pandemic treaty yang melarang pengobatan alami dan penggunaan obat tradisional bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

    Rujukan

    • Tirto.id
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini