• Cek fakta, Indonesia negara dengan rasio utang terkecil di dunia

    Sumber:
    Tanggal publish: 11/04/2024

    Berita



    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah komentar di media sosial TikTok menarasikan Indonesia memiliki rasio utang terkecil didunia. Dalam komentar tersebut dijabarkan yaitu sekitar 35 persen.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “sekarang Indonesia memiliki hutang terkecil didunia hanya 35%”

    Namun, benarkah Indonesia negara dengan rasio utang terkecil di dunia?

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, pada akhir November 2023, nilai total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.041,01 triliun atau 38,11 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Hal ini tercatat dalam laporan Kementerian Keuangan bertajuk APBN Kita edisi Desember 2023.

    Menurut laporan tersebut, pada akhir November 2023 mayoritas utang pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SBN), dengan nilai Rp7.124,98 triliun (88,61 persen dari total utang). Kemudian utang yang berupa pinjaman nilainya Rp916,03 triliun (11,39 persen dari total utang). Kementerian Keuangan juga menyatakan, sekitar 71,9 persen dari total utang pemerintah berasal dari dalam negeri, sedangkan 28,1 persen dari luar negeri. Jika dilihat nominalnya, total utang pemerintah Indonesia kini menembus rekor tertinggi baru.

    Namun, jika dilihat dari rasionya terhadap PDB, posisi utang pemerintah justru turun dibanding 2021-2022 seperti terlihat pada grafik.

    Dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah menetapkan batas rasio utang terhadap PDB maksimal 60%. Dengan begitu, meski nominalnya meningkat, rasio utang pemerintah Indonesia saat ini masih dalam batas aman. Rasio utang Indonesia juga masih jauh dari ambang batas risiko versi Bank Dunia.

    Berikut 10 negara dengan utang paling sedikit di dunia

    1.     Brunei 1,8 persen dari PDB

    2.     Kepulauan Cayman 5,3 persen dari PDB

    3.     Afghanistan 7,8 persen dari PDB

    4.     Kuwait 8,7 persen dari PDB

    5.     Kongo 12,7 persen dari PDB

    6.     Eswatini 15,49 persen dari PDB

    7.     Burundi 17 persen dari PDB

    8.     Estonia 18,1persen dari PDB

    9.     Botswana 18,2 persen dari PDB

    10.  Azerbaijan 18,2 persen dari PDB

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

    Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”

    Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?

    Hasil Cek Fakta

    Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.

    Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.

    Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

    Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG

    RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”

    Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?

    Hasil Cek Fakta

    MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.

    Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.

    Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.

    Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran

    Sumber:
    Tanggal publish: 07/04/2024

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video singkat di YouTube menarasikan bahwa Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mundur sebagai kuasa hukum pasangan presiden dan wakil presiden terpilih tersebut.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Akhirnya mundur

    YUSRIL AKUI DOSA & MUNDUR DARI TIM 02 ?”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, potongan video tersebut serupa dengan unggahan live streaming YouTube Mahkamah Konstitusi yang berjudul “Sidang Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, Selasa, 2 April 2024.”. Dalam ungahan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, mengakui bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 problematik.

    Namun, tidak ada pernyataan Yusril mengakui kesalahan dan mundur sebagai tim hukum Prabowo-Gibran.

    Dilansir dari ANTARA, atas pernyataan tersebut, Yusril menjelaskan bahwa ia memang menilai Putusan Nomor 90 sebagai putusan problematik apabila dilihat dari filsafat hukum etik. Namun, makna pernyataan yang ia sampaikan berbeda dengan yang dipertanyakan oleh Luthfi.

    “Pada waktu itu saya mengatakan, ‘Seandainya saya menjadi Gibran, mungkin saya tidak akan maju ke dalam pencalonan karena saya tahu ini problematik, tapi kalau beliau mengambil keputusan akan maju, saya hormati keputusannya itu’,” kata dia.

    Ia menegaskan, tidak ada permasalahan terkait dengan dukungannya kepada Gibran sebagai calon wakil presiden dari nomor urut dua.

    “Tidak ada lagi persoalan. Sejak awal kita sudah sepakat Pak Gibran kita dukung, kita calonkan, bahkan saya mengatakan siap membantu aspek-aspek hukum yang sepanjang pencalonan Pak Gibran dalam pilpres kali ini,” kata dia.

    Menurutnya pula, tidak etis bagi seorang advokat mengadu domba dengan kliennya di dalam persidangan. Namun, ia memilih untuk diam saja terkait persoalan ini.

    Selain itu, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. MK selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.

    Klaim: Yusril akui kesalahan dan mundur dari Tim Hukum Prabowo-Gibran

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: Indriani

    Copyright © ANTARA 2024

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini