Keliru, Klaim Vaksin Covid-19 Sebabkan Penyakit Lambung pada Perempuan
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2024
Berita
Sebuah akun di Facebook [ arsip ] mengunggah konten dengan klaim seorang pelajar yang pernah mendapatkan vaksin Covid-19 mengalami penyakit lambung. Pelajar perempuan disebut sebagai yang paling rentan mendapatkan ancaman itu.
Konten itu memuat penjelasan bahwa vaksin Covid-19 dapat menyerang dan menginfeksi lambung agar penderita tidak bisa mendapatkan saripati dari makanan. “Dengan kata lain lambungnya sengaja di-blocked. Karena lambung sudah ter-blocked maka obat kimia sintetis apapun ditelan akan berubah menjadi racun sekalipun itu paracetamol atau obat dosis ringan sekelas obat warung."
Konten itu disertai foto hasil tangkapan layar ucapan duka pada seorang perempuan berhijab yang mengenakan seragam sekolah. Tertulis pada foto itu bahwa ia meninggal dunia karena penyakit lambung. Namun, benarkah klaim bahwa vaksin Covid-19 menyebabkan penyakit lambung pada perempuan?
Hasil Cek Fakta
Tim Cek Fakta Tempo mengkonfirmasi klaim di atas dengan mewawancarai Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Eva Sri Diana. Ia menjelaskan konsep vaksin.
Vaksin sengaja dimasukkan seakan-akan mirip dengan virus aslinya dalam bentuk yang bisa dikontrol tubuh sehingga aman. Tujuannya agar sel-sel tubuh kita yang berfungsi melindungi, bisa mengenalinya kemudian menyimpan memori yang gunanya jika ada virus asli masuk suatu saat, maka tubuh langsung memberi perlawanan.
“Jadi vaksin membentuk kekebalan/imunitas sebelum terpapar. Tidak benar cairan vaksin Covid-19 itu menyerang dan menginfeksi lambung,” kata Eva lewat pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Menurut epidemiolog Dicky Budiman, keluhan pada lambung bisa saja merupakan dampak lanjut infeksi Covid-19 berulang atau risiko long covid. Infeksi covid bisa terjadi pada berbagai organ tubuh.
“Namun untuk memastikannya, tentu perlu pemeriksaan intensif oleh ahli. Yang terpenting lakukan perilaku hidup sehat dan bersih. Dan jangan lupa booster immune dengan vaksinasi, terutama bagi yang rentan,” kata Dicky melalui pesan singkat, kemarin.
Dikutip dari situs Centers for Disease Control and Prevention bahwa penelitian menunjukkan orang yang tertular Covid-19 setelah vaksinasi lebih kecil kemungkinannya untuk melaporkan Long Covid-19 –istilah untuk menyebut dampak lanjutan setelah terinfeksi virus penyebab penyakit Covid-19, dibandingkan dengan orang yang tidak divaksinasi. Meskipun Long Covid tampaknya lebih jarang terjadi pada anak-anak dan remaja dibandingkan pada orang dewasa, efek jangka panjang setelah COVID-19 memang terjadi pada anak-anak dan remaja.
Mantan Ketua Satgas Covid-19 IDI, Prof Dr dr Zubairi Djoerban SpPD-KHOM menyampaikan, pada sebuah laporan penelitian, ada beberapa orang yang melaporkan timbulnya gejala GERD, seperti mulas selama atau setelah terjangkit Covid-19.
“Penyakit refluks gastroesofageal (GERD) terjadi ketika asam lambung mengalir kembali ke kerongkongan yang menyebabkan sering mengalami mulas, regurgitasi atau nyeri. Ada kemungkinan Covid-19 berkontribusi terhadap GERD karena dapat menimbulkan gejala pencernaan,” ungkap Zubairi lewat pesan singkat.
National Library of Medicine melansir bahwa Covid-19 utamanya menyerang sistem pernapasan. Namun dapat berdampak pada sistem organ lain, khususnya sistem pencernaan. Pada penelitian yang melibatkan 561 pasien Covid-19, hasilnya hampir 40% pasien mengalami gejala gastrointestinal, terutama kehilangan nafsu makan, mual, muntah dan diare. Namun, adanya gejala gastrointestinal tidak dikaitkan dengan hasil yang lebih buruk seperti angka kematian, masuk ICU, lama rawat inap di rumah sakit, dan peningkatan intubasi mekanis pada pasien Covid-19.
Kesimpulan
Hasil verifikasi Tempo, klaim vaksin Covid-19 menyebabkan penyakit pada lambung adalah keliru.
Sebaliknya, vaksin membentuk kekebalan tubuh dari virus penyebab Covid-19. Terinfeksi virus Covid-19 bisa berdampak pada sistem organ pencernaan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02Fv46AkDtUeFbQLcnDS4ffZCfzo4dTJ9EhsUGTZHRFhreHD1im7aihdeCouwNairFl&id=100095282747900&_rdc=1&_rdr
- https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/long-term-effects/index.html
- https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC10167716/
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
[SALAH] Yusril Akan Mundur Dari Tim Hukum 02
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 09/04/2024
Berita
” Dalam 2-3 hari kedepan Yusril akan mundur dari pengacara 02 karena bertentangan dengan moral penegak hukum.
Membela yang salah pengacara terkesan tidak profesional dan ngawur. Kecurangan TSM 02 Semakin Jelas”.
Membela yang salah pengacara terkesan tidak profesional dan ngawur. Kecurangan TSM 02 Semakin Jelas”.
Hasil Cek Fakta
Sebuah video beredar di Tiktok menyatakan bahwa Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02. Dalam video yang diunggah oleh akun @Harly Barito ini terlihat Yusril Ihza sedang berbicara ditengah sidang Mahkamah Konstitusi terkait Gibran. Selain itu, disertakan narasi bahwa Yusril akan mundur dari pengacara 02 karena yang dibela sangat jelas salah.
Setelah ditelusuri, tim pemeriksa fakta menemukan video serupa di kanal Youtube Kompas TV yang berisi tentang pertanyaan Yusril Ihza mengenai putusan 90 Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam sidang sengketa Pilpres pada tanggal 2 April 2024. Adapun pernyataan Yusril secara lebih lengkap yaitu
” Andai kata saya Gibran saya akan minta kepada dia. Kata-kata yang tidak logis. Andai kata saya Gibran saya akan bersikap seperti ini. Ini baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik”
“Keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan. Menurut saudara apakah kita akan berdebat pada suatu keadilan yang tidak berujung atau kita akhiri dengan sebuah kepastian hukum”. Dalam pernyataan ini tidak ada permasalahan terkait dukungan kepada Gibran sebagai cawapres dan tidak ada kata-kata atau sikap Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02.
Sementara itu, Yusril Ihza hingga saat ini masih menjadi tim pembela 02 diketahui dari unggahan Instagram pribadinya bahwa Yusril optimis pada keputusan akhir tanggal 22 April 2024 Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tanpa adanya keraguan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video yang menyatakan bahwa Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02 tidaklah benar.
Setelah ditelusuri, tim pemeriksa fakta menemukan video serupa di kanal Youtube Kompas TV yang berisi tentang pertanyaan Yusril Ihza mengenai putusan 90 Mahkamah Konstitusi yang meloloskan Gibran sebagai cawapres dalam sidang sengketa Pilpres pada tanggal 2 April 2024. Adapun pernyataan Yusril secara lebih lengkap yaitu
” Andai kata saya Gibran saya akan minta kepada dia. Kata-kata yang tidak logis. Andai kata saya Gibran saya akan bersikap seperti ini. Ini baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik”
“Keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan. Menurut saudara apakah kita akan berdebat pada suatu keadilan yang tidak berujung atau kita akhiri dengan sebuah kepastian hukum”. Dalam pernyataan ini tidak ada permasalahan terkait dukungan kepada Gibran sebagai cawapres dan tidak ada kata-kata atau sikap Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02.
Sementara itu, Yusril Ihza hingga saat ini masih menjadi tim pembela 02 diketahui dari unggahan Instagram pribadinya bahwa Yusril optimis pada keputusan akhir tanggal 22 April 2024 Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia tanpa adanya keraguan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa video yang menyatakan bahwa Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02 tidaklah benar.
Kesimpulan
Postingan yang beredar di Tiktok dan menyebutkan bahwa Yusril Ihza akan mundur dari tim hukum 02 tidaklah benar. Dalam video yang beredar tidak ada pernyataan dari Yusril akan mundur. Selain itu, Yusril Ihza diketahui masih optimis mendukung 02 sampai keputusan akhir Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2024.
Rujukan
Hoaks! MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Sumber:Tanggal publish: 08/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di YouTube menarasikan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil pemilu yang diajukan pasangan calon (paslon) Presiden nomor urut satu dan tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?
Sebelumnya, kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo menilai ada kecurangan dalam Pilpres 2024 dan meminta MK membatalkan penetapan calon presiden dan wakil presiden.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MELNGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, benarkah MK kabulkan gugatan pasangan calon nomor urut satu dan tiga pada 7 April?
Hasil Cek Fakta
Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim MK kabulkan gugatan paslon 01 dan 03 pada 7 April adalah salah. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: MK kabulkan gugatan sengketa hasil pemilu pada awal April 2024.
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Hoaks! Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Sumber:Tanggal publish: 07/04/2024
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video YouTube menarasikan bahwa hasil gugatan hasil sengketa pemilu yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan nomor urut tiga yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo - Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut dikabulkan.
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Oleh karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?
Hasil Cek Fakta
MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres sebelumnya tidak diwajibkan. Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan batas terakhir penyampaian kesimpulan adalah tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Tahapan ini dibuka bagi para pihak yang bersedia memberikan kesimpulannya dan tidak diwajibkan.
Diketahui, rangkaian pemeriksaan sengketa Perselisihan Hasil Pilpres 2024 telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang.
Dengan demikian, klaim Pemilu 2024 resmi digelar ulang adalah keliru. Hingga saat ini, MK belum mengeluarkan hasil sidang perkara pemilu 2024.
Klaim: Pilpres resmi digelar ulang pada awal April 2024
Rating: Hoaks
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Rujukan
Halaman: 2174/6706