Keliru, Konten Berisi Klaim Pengungsi Rohingya Datang ke Indonesia Dipersenjatai AS Sebagaimana Israel di Palestina
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2024
Berita
Sebuah narasi beredar di Facebook akun ini, ini, dan ini, berisi klaim bahwa pengungsi Rohingya sengaja didatangkan ke Indonesia oleh Amerika Serikat (AS) dan Israel untuk dipersenjatai dan menjajah Indonesia.
Narasi itu mengatakan bahwa Israel pernah mengancam untuk menjadikan Indonesia seperti Palestina. Berikut bunyi narasi tersebut: Tolak imigran gelap rohingya.. ingat Israel dan Amerika pernah berkata, jika Indonesia ikut campur tangan untk membntu palestina, maka Israel akan membuat indonesia sama seperti Palestina……
Namun, benarkah pengungsi Rohingya datang ke Indonesia untuk dipersenjatai oleh Amerika Serikat dan Israel?
Hasil Cek Fakta
Sebelumnya pernah beredar konten di internet yang mengatakan Presiden Israel Reuven Rivlin mengancam akan menjadikan Indonesia seperti Palestina yang mereka hancurkan, bila Indonesia terus ikut campur dalam konflik Israel-Palestina.
Namun hasil Cek Fakta Tempo menunjukkan bahwa sesungguhnya narasi yang beredar tahun 2020 itu keliru. Tidak pernah ditemukan berita terkait ancaman dari Rivlin itu di media.
Pakar Hukum Internasional Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan pengungsi Rohingya saat ini memiliki sejarah yang berbeda meskipun Yahudi dahulu juga berstatus pengungsi yang didatangkan ke Palestina.
Yahudi, kata Satria, dulunya ialah etnis teraniaya di Jerman dalam Perang Dunia I dan Perang Dunia II, sebagai korban pembantaian Holocaust. Namun kemudian, kelompok Yahudi melakukan penjajahan di tanah Palestina. Anggota etnis Yahudi juga memegang posisi-posisi penting di Amerika Serikat, baik di pemerintahan, bidang bisnis dan lain-lain.
Satria mengatakan bahwa hubungan Amerika Serikat dengan bangsa Yahudi juga memiliki sejarah panjang dan tak bisa disamakan dengan etnis Rohingya.
"Ini sangat jauh dari apa yang terjadi di Rohingya. Kemudian ada wacana mereka dipersenjatai dan lain sebagainya, saya rasa itu menjadi dua hal yang sangat jauh realitanya, bahkan ini masuk kategori hoaks. Karena kalau kita lihat akar sejarahnya sangat berbeda, persoalan utamanya berbeda,” kata Satria pada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Senin, 1 April 2024.
Dia menjelaskan, Indonesia memang tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1991 dan protokol tambahannya. Namun konvensi tersebut kemudian memunculkan tradisi pada semua negara untuk menyelamatkan pengungsi.
Salah satunya prinsipnon-refoulementatau tidak dikembalikan ke tempat asal secara paksa, yang juga diterapkan di Indonesia. Maka menurut Satria, ASEAN harus mendorong pengembalian pengungsi Rohingya ke Rakhine, Myanmar, dengan menjamin keselamatan mereka.
“Etnis Rohingya kemudian memiliki hak-hak untuk tinggal atau mendapatkan tempat yang aman, sampai kemudian mereka dipulangkan kembali ke Rakhine State,” kata Satria lagi.
Sementara itu, menurut Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi, UNHCR, pengungsi Rohingya datang ke Indonesia untuk melarikan diri dari bahaya yang mengancam mereka di tempat tinggal sebelumnya, kamp pengungsian Cox’s Bazar, Bangladesh.
Dikatakan juga niat pengungsi Rohingya datang, bukan untuk mengeksploitasi Indonesia, melainkan untuk menghindari pembunuhan, penculikan dan pemerasan yang terus terjadi di Cox’s Bazar, tempat mereka tinggal sebelumnya.
Hal itu sebenarnya sudah dikonfirmasi tim Polda Aceh yang telah berkunjung ke Cox’s Bazar pada 18 Maret 2024, sebagaimana diberitakan AJNN. Dir Intelkam Polda Aceh, Muhammad Ali Khadafi, mengatakan kondisi pengungsian di sana rawan pembunuhan, bentrok antar geng, hingga peredaran narkotika.
Tempo juga pernah memeriksa narasi yang mengatakan UNHCR minta Pulau Galang di Kota Batam, Kepulauan Riau, untuk tempat tinggal pengungsi Rohingya. Sesungguhnya narasi tersebut juga keliru.
Di sisi lain, sejumlah media memberitakan sesungguhnya pengungsi Rohingya ingin kembali ke Myanmar yang mereka anggap sebagai tanah airnya, salah satunya Antara. Mereka datang ke Indonesia bukan untuk menjajah melainkan untuk mencari keselamatan.
Pengungsi Rohingya ingin kembali hidup di Myanmar, diakui sebagai warga negara, mendapatkan kebebasan bekerja dan dijamin keselamatannya. Mereka menuntut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan meminta dukungan internasional untuk membantu memulangkan mereka dengan aman ke Myanmar.
Mereka menginginkan proses repatriasi ke Myanmar yang aman dan tidak rumit. Upaya repatriasi pernah dilakukan tahun 2018 dan 2019, namun beberapa orang yang mengikuti program itu mengaku dikurung di Myanmar, hingga upaya itu gagal dilakukan.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan pengungsi Rohingya datang ke Indonesia untuk dipersenjatai Amerika Serikat dan Israel demi menjajah Indonesia, sebagaimana AS mempersenjatai Israel untuk menguasai Palestina, merupakan klaim keliru.
Narasi yang disertakan, seperti Presiden Israel mengancam Indonesia dan pengungsi Rohingya minta pulau di Indonesia, telah terbukti hoaks. Selain itu pengungsi Rohingya sesungguhnya ingin kembali ke Myanmar, namun dijamin kebebasan dan keselamatannya.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/2097504530592573
- https://www.facebook.com/adhie.bhobhotohcaisar/posts/pfbid0MgEudYT1kt1kkVjsNZCfz6bq3iHgQrurQXwBQ9qunHc2ApSLtpYts562Nwaofom4l
- https://www.facebook.com/papa.rigo.1/posts/pfbid0eJZoELQ56yui4zNxqBtkwNZkvLNiFkpH1ujCxQHMrupaJNukgVeLHzjqxeFU1fisl
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/901/fakta-atau-hoaks-benarkah-presiden-israel-janji-bikin-indonesia-seperti-palestina-jika-terus-ikut-campur
- https://www.unhcr.org/id/54329-14-fakta-mengenai-pengungsi-rohingya.html
- https://www.ajnn.net/news/polda-aceh-beberkan-kondisi-penampungan-rohingya-di-bangladesh/index.html
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/2837/keliru-unhcr-minta-pulau-galang-jadi-tempat-tinggal-pengungsi-rohingya
- https://www.antaranews.com/berita/3578637/pengungsi-rohingya-di-bangladesh-menuntut-kembali-ke-myanmar
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Keliru, Video Berisi Narasi ChatGPT Versi 1.0 Tahun 2006 Mampu Prediksi Pandemi Covid
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan YouTube [ arsip ] berisi klaim bahwa aplikasi kecerdasan buatan berbasis teks generatif, ChatGPT yang diluncurkan sejak 2006, telah meramalkan akan terjadi pandemi Covid pada 2020. Konten itu disertai video yang memperlihatkan tampilan layar komputer dengan sistem Windows XP versi lawas.
Komputer itu menayangkan ChatGPT versi 1.0 Pengguna dalam video itu pun mencoba mengajukan beberapa pertanyaan pada kolom yang tersedia salah satunya tentang pandemi yang akan terjadi pada 2020.
Namun, benarkah OpenAI dan ChatGPT telah ada pada tahun 2006 dan meramalkan akan ada pandemi Covid pada tahun 2022?
Hasil Cek Fakta
Tempo mencermati keterangan yang disertakan dalam unggahan di YouTube yang menjadi sumber video tersebut. Dalam keterangannya, dikatakan bahwa sesungguhnya video tersebut bersifat imajiner, alias tidak nyata.
Berikut bagian awal keterangan yang disertakan dalam unggahan di YouTube:
Dengan senang hati mempersembahkan perjalanan imajinatif terbaru kami, kali ini membayangkan dunia di mana versi beta ChatGPT 1.0 diluncurkan pada tahun 2006! Bayangkan saja kemungkinan jika ChatGPT sudah ada pada saat itu – hal ini akan sangat transformatif. Dan untuk menambahkan sentuhan lucu, kami memberikan ChatGPT kemampuan untuk memprediksi masa depan.
Dalam halaman profil saluran bernama Faded Vault tersebut, dijelaskan video-video yang dibuat dan diunggah di sana, merupakan hasil ilusi visual alias bukan kenyataan. Karya-karya mereka bertema klasik agar penonton bisa bernostalgia dan terhibur.
Berikut bagian awal keterangan profil saluran YouTube tersebut:
Selamat datang di Faded Vault, tempat kami menghidupkan gema masa lalu melalui seni ilusi visual. Saluran kami adalah tempat perlindungan bagi mereka yang ingin menghidupkan kembali pesona masa lalu. Menggunakan camcorder Sony asli dari tahun 90an, setiap frame menangkap getaran otentik, merangkai permadani yang melampaui waktu.
Dilansir NPR, OpenAI merupakan laboratorium penelitian non komersial yang dibangun Sam Altman, Elon Musk, dan beberapa orang lainnya, pada tahun 2015. Tidak seperti perusahaan raksasa teknologi, mereka lebih mengutamakan prinsip-prinsip yang dijunjung daripada keuntungan.
Musk kemudian keluar dari dewan direksi tahun 2018, setelah mengatakan sumbangan darinya untuk laboratorium penelitian itu mencapai 50 juta USD. Di sisi lain, OpenAI merasa membutuhkan lebih banyak biaya dan perangkat komputer dengan spesifikasi lebih tinggi.
Kemudian mereka membentuk cabang nirlaba yang secara umum disebut capped profit. Bagian ini bertugas mengatur pendanaan dari investor dan membatasi keuntungan investor agar sebagian penghasilan kembali ke perusahaan.
Terjadi perdebatan di internal perusahaan, antara pihak yang ingin OpenAI tetap menahan diri dari komersialisasi dan lebih menekankan melayani kemanusiaan, dengan pihak lain yang menginginkan pelepasan produk ke pasar untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya.
Altman yang saat itu berusia 38 tahun mengambil jalan tengah membuat sebuah aplikasi yang awalnya pemakaiannya dibatasi pada grup kecil, dan terus diperluas sambil disempurnakan sebelum diluncurkan ke publik.
Aplikasi tersebut adalah ChatGPT yang diluncurkan tahun 2022. Aplikasi bisa berinteraksi dengan pengguna melalui teks, yang telah dilatih memberikan respons yang tepat berdasarkan berbagai pengetahuan yang tersimpan di database.
Aplikasi bisa digunakan masyarakat secara daring, gratis, dan tanpa batasan waktu maupun kuota. Juga disediakan versi berbayar secara berlangganan yang memberikan layanan lebih, misalnya fitur Advanced Data Analysis.
Tempo mencoba bertanya pada ChatGPT, apakah dia bisa memprediksi kejadian tahun depan? ChatGPT menjawab dia tidak bisa memprediksi masa depan secara pasti, namun bisa memberikan wawasan berdasarkan tren data.
Berikut jawaban ChatGPT selengkapnya:
Sebagai sebuah aplikasi AI, saya tidak memiliki kemampuan untuk memprediksi masa depan dengan pasti. Meskipun saya dapat memberikan wawasan berdasarkan pola, tren, dan data yang ada, masa depan pada dasarnya tidak pasti dan dipengaruhi oleh banyak variabel. Penting untuk melakukan pendekatan terhadap prediksi dengan hati-hati dan mengandalkan analisis serta perkiraan para ahli saat merencanakan masa depan. Jika Anda memiliki pertanyaan spesifik tentang tren atau potensi hasil, jangan ragu untuk bertanya, dan saya akan berusaha sebaik mungkin memberikan informasi berdasarkan pengetahuan dan data yang ada hingga pembaruan terakhir saya pada Januari 2022.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa narasi yang mengatakan ChatGPT 1.0 telah ada tahun 2006 dan bisa memprediksi adanya pandemi Covid pada 2022, adalah klaim keliru.
Video yang beredar sesungguhnya telah diberi keterangan sebagai film fiksi yang menggambarkan kehidupan tahun 2006 dengan tampilan klasik, dengan tujuan hiburan. Sementara, OpenAI awalnya merupakan laboratorium penelitian yang dibuat tahun 2015, dan kemudian meluncurkan ChatGPT tahun 2022.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/informatika.cringeposting/posts/1188717349171869/?_rdc=1&_rdr
- https://www.youtube.com/watch?v=IfTBofqT9Kw
- https://ghostarchive.org/varchive/IfTBofqT9Kw
- https://www.youtube.com/@FadedVault
- https://www.npr.org/2023/11/24/1215015362/chatgpt-openai-sam-altman-fired-explained
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Belum Ada Bukti, Klaim bahwa Pandemic Treaty Ancam Keselamatan Rakyat
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2024
Berita
Sebuah potongan video wawancara Dharma Pongrekun yang menyebut tentang Pandemic Treaty akan mengancam keselamatan rakyat dan jiwa keluarga. Video itu merupakan potongan dari siniar (podcast) Cerita Untungs diunggah di Facebook pada 25 Maret 2024 yang menghadirkan bakal Calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen tersebut.
“Kita akan kehilangan semuanya. Catat ini. Dan undang-undang yang akan dipraktekan nanti, melanjutkan perjanjian WHO tersebut sudah siap,” kata Dharma sambil memperlihatkan dokumen ke kamera.
Benarkah klaim bahwa Pandemic Treaty WHO yang akan disahkan pada Mei 2024 akan mengancam keselamatan rakyat?
Hasil Cek Fakta
Podcast yang menghadirkan Dharma Pongrekeun selengkapnya ditayangkan di podcast Cerita Untungs edisi 14 Februari 2024, berjudul Berani Bongkar!! Misi Dari Who Untuk Indonesia Part 3.
Pandemic treaty adalah istilah untuk menyebut tentang perjanjian untuk mengatasi masalah-masalah dalam penanganan pandemi seperti ketimpangan akses pada kebutuhan pandemi serta minimnya inisiatif kerja sama antar negara. Perjanjian atau instrumen tersebut diinisiasi pada World Health Assembly (WHA) November 2021 lalu yang disepakati oleh negara-negara anggota WHO. Instrumen tersebut akan disusun melalui perundingan formal melalui Intergovernmental Negotiating Body (INB) dan diharapkan dapat selesai dan diadopsi pada tahun 2024.
Siradj Okta (2021) dalam artikelnya di The Conversation berjudul “Indonesia dan Thailand perlu yakinkan negara ASEAN lain dukung perjanjian pandemi global”, mengatakan dampak pandemi Covid-19 yang meluas, tidak terbatas pada negara tertentu saja, dunia membutuhkan solidaritas global, strategi global, dan juga kehadiran suatu otoritas agar perjanjian pandemi internasional dapat dipatuhi setiap anggota.
Pengalaman dari pandemi Covid-19, setiap negara merespons pandemi ini dengan cara yang berbeda-beda, sesuai kapasitas, pengetahuan, dana, dan kemauan politik pemimpinnya, walau ada panduan umum dari Organisasi Kesehatan Dunia.
Tujuan awal dari Pandemic Treaty tersebut ini adalah membahas masalah bagaimana memastikan bahwa negara-negara berpenghasilan tinggi dan perusahaan swasta berperilaku adil, tidak menimbun jutaan dosis vaksin berlebih atau menolak untuk berbagi pengetahuan dan produk yang dapat menyelamatkan jiwa, dan bahwa terdapat mekanisme untuk melakukan hal tersebut.
Masalah lainnya adalah memastikan bahwa negara-negara bekerja sama dan bukan saling bertentangan. Isu-isu ini masih menjadi permasalahan utama dalam perundingan saat ini: akses dan pembagian manfaat (siapa mendapat apa, berapa banyak, dan kapan) serta tata kelola dan akuntabilitas (sejauh mana suatu negara diharuskan melakukan sesuatu).
Namun kritik terhadap draft terakhir, menunjukkan tujuan dari perjanjian tersebut belum sepenuhnya terlihat, bahkan jauh dari kata adil. Editorial dari jurnal The Lancet berjudul “ The Pandemic Treaty: shameful and unjust ”, menyoroti Pasal 12 yang menetapkan bahwa WHO hanya memiliki akses terhadap 20% produk terkait pandemi untuk didistribusikan berdasarkan risiko dan kebutuhan kesehatan masyarakat.
Sementara 80% lainnya—baik vaksin, pengobatan, atau diagnostik—akan menjadi korban pergolakan internasional seperti yang terjadi pada COVID-19, yang menyebabkan teknologi kesehatan penting, dijual kepada penawar tertinggi. Sebagian besar masyarakat dunia tinggal di negara-negara yang mungkin tidak mampu membeli produk-produk ini, namun tampaknya hanya 20% saja yang bersedia disetujui oleh negara-negara berpendapatan tinggi.
Sorotan lainnya adalah terkait peran pemantauan independen terhadap apakah negara-negara mematuhi komitmen mereka, sangat penting untuk efektivitas perjanjian ini. Namun semua indikasi menunjukkan bahwa mekanisme tata kelola dan akuntabilitas perjanjian tersebut semakin dirusak. Hanya ada sedikit kewajiban yang jelas untuk mencegah wabah penyakit zoonosis, menerapkan prinsip-prinsip One Health, memperkuat sistem kesehatan, atau melawan disinformasi.
Indonesia sendiri, seperti dikutip dari laman resmi Kemenlu RI, menyatakan dukungan atas Pandemic Treaty yang dinilai dapat memperkuat kerja sama dalam mendeteksi dan mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Selain itu Pandemic Treaty juga dimaksudkan sebagai upaya kolektif untuk memastikan akses yang adil ke penyelesaian masalah kesehatan dan teknologi untuk negara berkembang.
Dilansir Indonesia for Global Justice, terdapat beberapa pembahasan yang perlu menjadi perhatian masyarakat sipil:
1. Akses ke teknologi: Produksi dan Distribusi Berkelanjutan dan transfer teknologi. Ketimpangan akses pada produk-produk pandemi harus diatasi dengan peningkatan produksi yang didistribusikan secara lebih adil. Mendorong mekanisme multilateral yang inovatif dan insentif transfer teknologi. Diatur juga di luar masa pandemi, pihak-pihak harus memperkuat koordinasi dan kolaborasi. Serta pada masa pandemi untuk mempercepat atau meningkatkan produksi dengan fleksibilitas TRIPS, mengesampingkan paten, dan penelitian dengan pendanaan publik agar dapat digunakan oleh publik.
2. Peningkatan kapasitas Research and Development. Peningkatan kapasitas R&D difokuskan pada sharing of knowledge atau pertukaran pengetahuan yang lebih luas. Terutama ketika R&D disokong oleh pendanaan publik, maka hasil penelitian harus didiseminasikan secara luas serta persyaratan penetapan harga, pembagian data dan transfer teknologi, hingga publikasi kontrak.
3. Pathogen Access and Benefit-Sharing. Mekanisme pembagian data dan informasi patogen harus disertai dengan mekanisme akses dan pembagian manfaat yang memadai. Sehingga dapat mendorong kesetaraan akses pada produk yang dibutuhkan dan dihasilkan dari mekanisme pembagian informasi dan data patogen.
4. Strengthening and Sustaining a Skilled and Competent Health Workers. Diperlukannya pengakuan terhadap peran penting pekerja kesehatan dengan peralatan alat pelindung diri yang memadai. Tenaga kesehatan harus dilindungi dengan jaminan pekerjaan dan kondisi kerja yang layak terutama bagi tenaga kesehatan migran dari negara berkembang.
5. Global Supply and Logistics Network
6. Pembiayaan. Mekanisme pembiayaan didorong melalui Global Public Investment.
Kesimpulan
Hasil verifikasi Tempo menyimpulkan bahwa klaim Pandemic Treaty berbahaya bagi rakyat adalah Belum Ada Bukti.
WHO telah menetapkan batas waktu pada Mei 2024 untuk negosiasi Perjanjian Pandemi atau Pandemic Treaty. Perjanjian tersebut ditujukan untuk memperkuat kerja sama dalam mendeteksi dan mencegah pandemi yang berpotensi terjadi di masa depan. Meski begitu masih banyak kritik atas substansi terkait akses terhadap kebutuhan selama pandemi dan tanggung negara untuk mencegah pandemi berulang. Karena perjanjian ini belum dilaksanakan, belum ada bukti yang bisa dirujuk bahwa Pandemic Treaty membahayakan keselamatan rakyat Indonesia.
Rujukan
- https://igj.or.id/2024/02/10/informasi-dasar-pandemic-treaty-why-should-we-care/
- https://theconversation.com/indonesia-dan-thailand-perlu-yakinkan-negara-asean-lain-dukung-perjanjian-pandemi-global-160386
- https://www.thelancet.com/journals/lancet/article/PIIS0140-6736(24)00410-0/fulltext
- https://kemlu.go.id/wellington/id/news/17026/health-forum-menlu-ri-dukung-pandemic-treaty-untuk-pemerataan-vaksin
- https://igj.or.id/2024/02/10/informasi-dasar-pandemic-treaty-why-should-we-care/
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Keliru, Video yang Diklaim Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Sumber:Tanggal publish: 01/04/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook akun ini [ arsip ], ini, dan ini, serta di Twitter, dengan narasi bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2024 telah keluar. Selain itu, terdapat klaim bahwa hakim MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dari perhelatan Pilpres 2024.
Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo sedang memimpin sidang sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Suara dalam video dikatakan sebagai bacaan keputusan MK, yakni pertama mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran serta membatalkan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi yang disertakan: *alhamdulilah. akhirnya paslon 02 prabowo-gibran didiskualifikasi dan ada pemilu ulang... makasih yaa allah... mahkamah konstitusi... mari saudaraku viralkan ke seantero negeri dan dunia. allahu akbar....!!!*
Namun, benarkah video itu memperlihatkan hakim MK yang sedang membacakan putusan kasus sengketa Pilpres 2024?
Hasil Cek Fakta
Tempo memverifikasi narasi itu dengan mencari sumber video, menggunakan mesin pencari Google. Ditemukan sejumlah informasi terverifikasi mengenai video yang beredar tersebut.
Berikut hasil penelusurannya:
Verifikasi Video
Video yang beredar memperlihatkan Hakim MK Suhartoyo di ruang sidang serta teks berisi sejumlah poin. Video Suhartoyo dalam konten tersebut sama dengan siaran langsung saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI, tertanggal 27 Maret 2024.
Sesungguhnya Suhartoyo dalam video itu tidak sedang membacakan putusan hakim. Video itu memperlihatkan tahap Penyampaian Permohonan Pemohon dari rangkaian proses sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, bukan sidang pembacaan putusan.
Sementara teks dan suara dalam video yang beredar, sama dengan unggahan saluran YouTube Metro TV, tertanggal 27 Maret 2024. Video itu memperlihatkan pembacaan tuntutan oleh Bambang Widjojanto terkait sengketa Pilpres 2024 di MK.
Bambang adalah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjadi bagian dari tim hukum pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.
Sembilan poin tuntutan yang dibacakan dalam video yang beredar itu sama dengan sembilan tuntutan tim hukum kubu Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres 2024 di MK, yang diberitakan CNBC Indonesia.
Sehingga bisa disimpulkan, suara dalam video yang beredar bukan dari Suhartoyo yang membacakan putusan, melainkan suara Bambang yang sedang membacakan sembilan poin tuntutan kubu Anies-Muhaimin.
Jadwal Persidangan MK
Tahapan proses sengketa Pilpres 2024 di MK dimulai dengan pengajuan permohonan dari pemohon yang bisa dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 Maret 2024. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024.
Persidangan pertama atas kasus sengketa Pilpres 2024 dilaksanakan 28 Maret 2024, lalu persidangan kedua pada tanggal 1 sampai 18 April 2024. Pengucapan putusan akan dilaksanakan tanggal 22 April 2024. Artinya, saat ini proses di MK belum sampai pada tahap pembacaan putusan hakim.
Yang menjadi hakim dalam proses persidangan ini adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta enam hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan video yang beredar memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan hakim MK atas sengketa Pilpres 2024, adalah klaim keliru.
Video yang beredar sesungguhnya gabungan dari bagian-bagian video pembacaan tuntutan dalam sengketa Pilpres 2024 di MK. Video telah direkayasa sehingga seakan-akan memperlihatkan pembacaan putusan hakim, padahal bukan.
Rujukan
- https://www.facebook.com/syahril.yeng.5/posts/pfbid02DC8vwPo5aMbcP8jT7gjbtQk5cWV3ndhrbH68sVbbDmoK8Q6gYxAJcRyUj72Hb5t2l
- https://megalodon.jp/2024-0330-1428-50/
- https://www.facebook.com:443/syahril.yeng.5/videos/395197969912677
- https://www.facebook.com/groups/98504498425/?multi_permalinks=10161253942188426&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://www.facebook.com/groups/962919028190018/?multi_permalinks=1137942150687704&hoisted_section_header_type=recently_seen
- https://twitter.com/H4T14K4LN4L42/status/1773733887476425158
- https://www.youtube.com/watch?v=i-x_VvmcFC8
- https://www.youtube.com/watch?v=8maIVsUoGP0
- https://www.cnbcindonesia.com/research/20240327100856-128-525833/lengkap-ini-9-tuntutan-anies-imin-di-sidang-sengketa-pilpres-mk
- https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/26/083000665/tahapan-dan-jadwal-sidang-sengketa-hasil-pemilu-2024
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2206/6611