Cek Fakta: Tidak Benar Demo Ricuh Dalam Video Ini Desak Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, informasi tersebut diunggah salah satu akun YouTube, pada 20 Maret 2024.
Unggahan klaim video demo desak hak angket di Jakarta ricuh menampilkan sejumlah orang sedang berkerumun di ruangan terbuka yang mengenakan pakaian dengan beragam warna.
Dalam video tersebut juga terlihat sejumlah orang membawa bendera dengan beragam warna dan simbol, salah satunya bendera merah dan putih.
Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET
Bukan masalah siapa pemenang Pemilu. Yang menjadi masalah adalah pengangkanan UU Pemilu dan kecurangan lainnya oleh Penguasa"
Video tersebut diberi judul "DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH"
Diberi keterangan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH
#demomahasiswahariini
#demoricuh
#desakhakangket
#hakangketdpr
#pemilu2024
#pelanggaranpemilu"
Benarkah klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com pernah menelusuri demo tersebut dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Kericuhan dalam Video Ini saat Demo di Gedung DPRD 11 April 2022".
Penelusuran klaim video dalam artikel tersebut dilakukan dengan menangkap layar klaim video untuk dijadikan bahan pencarian menggunakan Yandex.
Penelusuran mengarah pada video berjudul "Momen Mencekam Saat Water Cannon-Mobil RAISA Polisi di Gedung DPR Dirusak Massa" yang dimuat akun YouTube resmi CNN Indonesia, pada 24 September 2019.
Video yang diunggah akun YouTube resmi CNN Indonesia identik dengan klaim.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut "Water cannon dan mobil sound system pengurai massa (RAISA) milik polisi yang disiagakan di depan gerbang Gedung DPR dirusak massa pendemo. Berikut momen mencekan saat peristiwa tersebut terjadi."
Artikel berjudul "Sebelum Kericuhan, DPR Sebut Sudah Tawarkan Ruang Dialog, Tapi Ditolak" yang dimuat situs tribunnews.com, pada 29 September 2019 juga memuat foto yang identik dengan klaim video.
Situs tribunnews.com memuat foto yang identik dengan klaim video.
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Pada demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh. Tribun/Jeprima.:
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta tidak benar.
Perisitiwa dalam video tersebut adalah demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP pada pada 24 September 2019.
Rujukan
Cek Fakta: Hoaks Kemensos Berikan Bantuan Tambahan BLT PKH Rp 400 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Maret 2024.
Berikut isi pesan berantainya:
"𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓 𝒈𝒆𝒎𝒃𝒊𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒏𝒕𝒖𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒎𝒃𝒂𝒉𝒂𝒏 𝑩𝑳𝑻 PKH Tahap 1 𝑹𝒑 400.000
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1
3. Batas Pendaftaran Sampai Maret 31 2024
Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://rb.gy/tdrmtgSetelah mendaftar pada link di atas,
Bantuan BLT PKH Tahap 1 akan disubsidikan setelah 1x24 jam"
Lalu benarkah pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang viral belakangan ini.
"Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencarian bantuan sosial. Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, kami imbau masyarakat tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut," bunyi pernyataan Kemensos di akun Instagramnya, 26 Maret 2024.
Postingan itu juga disertai narasi:
"Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi Whatsapp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Tahap 1.
Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial! Layanan Pusat Kendali Kemensos 171"
Kesimpulan
Pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu adalah hoaks.
Rujukan
Keliru, Konten dengan Klaim UNHCR Bisa Dijerat UU Keimigrasian karena Lindungi Rohingya
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di Facebook dan Instagram [ arsip ] berisi klaim tentang Komisaris PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terancam hukuman atas pasal 124 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Video itu memperlihatkan naskah UU Keimigrasian dan memuat narasi bahwa UNHCR terancam melanggar UU tersebut karena melindungi orang-orang etnis Rohingya yang diklaim sebagai imigran gelap.
Namun, benarkah UNHCR bisa dihukum berdasarkan UU Keimigrasian?
Hasil Cek Fakta
UU Keimigrasian tidak dapat digunakan untuk menjerat Badan Pengungsi PBB atau UNHCR sebab status etnis Rohingya bukan imigran ilegal melainkan pengungsi. Kedatangan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia bukan diselundupkan oleh UNHCR.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) melalui websitenya menjelaskan adanya perbedaan antara istilah imigran dan pengungsi. Imigran dikatakan sebagai orang yang pergi ke negara lain dengan tujuan menetap secara permanen.
Sementara pengungsi ialah orang yang lari dari negaranya ke negara lain, untuk mendapatkan hidup yang lebih layak, disebabkan adanya perang, bencana, persekusi, krisis ekonomi atau politik, dan ancaman-ancaman lainnya.
Pasal 124 UU Keimigrasian hanya mengatur ancaman hukum bagi pihak yang melindungi atau memberikan pekerjaan pada warga negara asing ilegal. Namun, UU tersebut tidak mengatur penanganan terhadap pengungsi dari luar negeri.
Presiden RI Joko Widodo, Pemkab Aceh Barat, dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah menyatakan orang Rohingya di Indonesia berstatus pengungsi, bukan imigran ilegal.
Peraturan penanganan pengungsi dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 tahun 2016 yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Perpres tersebut menyatakan bahwa penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah pusat dengan UNHCR dan atau organisasi internasional di bidang urusan migrasi atau di bidang kemanusiaan yang memiliki perjanjian dengan pemerintah pusat.
Keberadaan UNHCR di Indonesia tidak diatur dalam UU Keimigrasian, melainkan diatur dalam Perpres tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dalam Perpres itu, penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia, dilakukan berdasarkan pada kerja sama antara pemerintah pusat di Indonesia dan UNHCR.
Dilansir dari website UNHCR Indonesia, kerjasama mereka dengan Pemerintah RI telah terjalin sejak tahun 1979. Saat itu Pemerintah Indonesia meminta bantuan UNHCR untuk membantu menangani pengungsi asal Vietnam yang kemudian ditempatkan di Pulau Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kamp pengungsian di Pulau Galang itu ditutup tahun 1966. Setelahnya, UNHCR terus beroperasi di Indonesia, dalam membantu penanganan pengungsi dari luar negeri. Selain di Jakarta, mereka juga memiliki kantor di Medan, Pekanbaru, Tanjung Pinang dan Makassar.
Status Pengungsi Rohingya
UNHCR melalui websitenya juga menjelaskan Indonesia belum menjadi Negara Pihak dari Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol 1967, serta belum memiliki sebuah sistem penentuan status pengungsi dari luar negeri.
Kemudian Pemerintah RI memberikan kewenangan pada UNHCR untuk menjalankan mandat perlindungan pengungsi dan menangani permasalahan pengungsi di Indonesia. Artinya pemberian status pengungsi dari luar negeri, di Indonesia, mengikuti mekanisme UNHCR.
Penanganan pengungsi yang dilakukan UNHCR meliputi pendataan, penempatan ke negara ketiga, pemulangan secara sukarela ke negara asal, atau integrasi lokal pada negara pemberi suaka. Mereka juga berupaya mencari solusi lainnya.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan UNHCR terancam hukuman yang tercantum dalam pasal 124 UU Keimigrasian karena melindungi pengungsi Rohingya adalah klaim keliru.
Orang-orang Rohingya di Indonesia memiliki status sebagai pengungsi, bukan imigran ilegal atau imigran gelap. Peran UNHCR dalam menangani pengungsi dari luar negeri di Indonesia juga diatur dalam Perpres 125 tahun 2016, bukan dalam UU Keimigrasian.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/910270537315723
- https://www.instagram.com/p/C2mAf8qL_oc/
- https://ghostarchive.org/iarchive/instagram/nia_fisabbillah_1/3289318773276801564
- https://kanimbelawan.kemenkumham.go.id/24/11/2021/apa-sih-beda-imigran-dan-pengungsi/
- https://peraturan.go.id/id/uu-no-6-tahun-2011
- https://www.setneg.go.id/baca/index/soal_pengungsi_rohingya_pemerintah_berikan_bantuan_dengan_utamakan_kepentingan_masyarakat_setempat
- https://www.antaranews.com/berita/4030041/pemkab-aceh-barat-cari-solusi-terkait-penolakan-pengungsi-rohingya
- https://mpu.acehprov.go.id/berita/kategori/berita/ulama-aceh-minta-pemerintah-segera-relokasi-rohingya-ke-tempat-layak
- https://setkab.go.id/presiden-jokowi-teken-perpres-penanganan-pengungsi-dari-luar-negeri/
- https://www.unhcr.org/id/sejarah-unhcr
- https://www.unhcr.org/id/unhcr-di-indonesia
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Menyesatkan, Narasi yang Mengatakan Rendaman Biji Alpukat dan Alkohol Bisa Jadi Obat Oles Nyeri Sendi
Sumber:Tanggal publish: 28/03/2024
Berita
Sebuah video mengklaim rendaman biji alpukat dan cairan yang mengandung alkohol 70 persen bisa menjadi obat oles anti nyeri di lutut dan punggung. Video ini beredar di WhatsApp, TikTok, serta akun Facebook ini dan ini.
Dalam video, seseorang ditampilkan memotong-motong biji alpukat dan memasukkannya ke dalam wadah, lalu dicampur cairan beralkohol. Cairan rendaman dikatakan bisa dioleskan pada bagian tubuh yang nyeri untuk mengobatinya. Disebut pula jika obat nyeri sendi itu bisa menggantikan obat antinyeri yang dijual di pasaran.
Tempo menerima permintaan pembaca untuk memeriksa kebenaran narasi tersebut. Benarkah rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol bisa mengobati nyeri sendi?
Hasil Cek Fakta
Peneliti bioteknologi di Poznan University of Medical Science, Polandia, Anastasia Hermosaningtyas, mengatakan bahwa terdapat beberapa penelitian yang berupaya mencari tahu manfaat ekstrak metanol biji alpukat.
Penelitian-penelitian itu menyimpulkan ekstrak metanol biji alpukat memiliki sifat antiinflamasi alias melawan peradangan yang dapat menyebabkan munculnya rasa nyeri, serta mendukung vasorelaxant alias pelebaran pembuluh darah untuk mengurangi tekanan pembuluh darah.
Namun, berdasarkan penelusuran Anastasia, belum ada penelitian yang membuktikan pengaplikasian rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol pada nyeri sendi. Menurutnya, pengobatan nyeri sendi dengan obat oles yang ditunjukkan dalam video itu tidak efektif.
“Alkohol bukanlah media yang efektif untuk membantu penyerapan senyawa fitokimia (zat turunan dari tumbuhan) melalui kulit. Sifat alami alkohol yang mudah menguap dapat mengurangi transfer senyawa fitokimia. Terlebih lagi, alkohol dapat menyebabkan kulit mengalami dehidrasi atau kulit menjadi kering, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan permasalahan kulit lainnya,” kata Anastasia melalui surel, Rabu, 27 Maret 2024.
Dia mengatakan uji antiinflamasi alpukat dan bijinya sudah diteliti secara ilmiah di berbagai negara, seperti Amerika Serikat, Mesir, dan Indonesia. Disimpulkan alpukat dan bijinya mengandung tanin, senyawa fenolik, dan flavonoid, yang memiliki kemampuan sebagai anti-inflamator.
Ekstrak biji alpukat mampu mengurangi produksi pro-inflammatory cytokins, IL-6, TNF-α, dan IL-1β. Kandungan lemak pada biji alpukat juga berperan dalam antiinflamasi.
Namun, Anastasia tidak merekomendasikan masyarakat membuat sendiri obat oles anti nyeri dari biji alpukat dan alkohol sebagaimana yang ditampilkan dalam video yang beredar.
Fakta: Belum ada penelitian yang membuktikan khasiat obat oles rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol untuk mengatasi peradangan atau nyeri. Selain itu, alkohol tidak cocok dipakai merendam tanaman untuk dijadikan obat oles.
Dilansir Medicalnewstoday.com, para peneliti dari Pennsylvania State University (Penn State), Amerika Serikat, mendalami potensi adanya antiinflamasi dalam ekstrak biji alpukat. Penelitian mereka diterbitkan di “Advances in Food Technology and Nutritional Sciences” tahun 2019.
Mereka mengatakan biji alpukat kaya akan polifenol yang merupakan zat alami yang memiliki efek antioksidan dan membantu melindungi kesehatan tubuh hingga di tingkat sel. Disimpulkan biji alpukat menjanjikan manfaat antiinflamasi.
“Studi etno-farmakologis pada budaya Aztec dan Maya telah melaporkan penggunaan rebusan biji alpukat untuk pengobatan infeksi mikotik dan parasit, diabetes, peradangan, dan gangguan pencernaan,” potongan keterangan dalam penelitian mereka.
Dikatakan bahwa rebusan biji alpukat dijadikan obat tradisional oleh sebagian masyarakat Amerika Latin. Sementara tim peneliti Penn State masih berusaha mengungkap kandungan biji alpukat, belum menjelaskan langkah-langkah menjadikannya sebagai obat.
Kesimpulan
Verifikasi Tempo menyimpulkan narasi yang mengatakan rendaman biji alpukat dan cairan beralkohol 70 persen bisa menjadi obat oles untuk nyeri sendi di lutut dan punggung adalah menyesatkan.
Sejumlah penelitian ilmiah telah mengungkap bahwa alpukat dan bijinya memiliki kandungan antiinflamasi. Namun, belum ada yang menyatakan rendaman biji alpukat dan alkohol bisa menjadi obat oles nyeri sendi.
Rujukan
- https://www.tiktok.com/@naturalsecretss/video/7294808185930599686
- https://www.facebook.com/tammy.merillat/posts/pfbid02nxbXEz1CEP3xhhthpJcM5rPQ3aH1F6wqc83Wfm3nG9ojRRpvero5FHR74TqQRqQMl
- https://www.facebook.com/reel/278462185059035
- https://www.medicalnewstoday.com/articles/324714
- https://wa.me/6281315777057 mailto:cekfakta@tempo.co.id
Halaman: 2561/6774