KOMPAS.com - Video bocah laki-laki berpura-pura menyembelih kucing sambil melantunkan takbir viral di X (Twitter).
Pengguna X berbahasa Inggris menarasikan video itu sebagai bukti bahwa Islam mengajarkan kekejaman sejak dini.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi tersebut keliru.
Video bocah laki-laki berpura-pura menyembelih kucing sambil melantunkan takbir dibagikan oleh akun X ini dan ini pada Kamis (21/3/2024). Berikut narasi yang dibagikan:
Muslim child pretends to ‘behead’ a cat while chanting “Allah Akhbar.” What kind of parent teaches their child this?
(Bocah Muslim berpura-pura 'memenggal' seekor kucing sambil melantunkan "Allahu Akbar." Orang tua macam apa yang mengajarkan hal seperti ini pada anaknya?)
Dalam video itu tampak seorang bocah laki-laki menggerakkan tangannya seolah memotong leher seekor kucing putih sambil melantunkan takbir.
[KLARIFIKASI] Video Bocah Berpura-pura Menyembelih Kucing Dinarasikan Keliru
Sumber:Tanggal publish: 25/03/2024
Berita
Hasil Cek Fakta
Bocah dalam video meniru ritual penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan umat Islam pada Hari Raya Idul Adha setiap 10 Zulhijah dalam kalender Hijriyah.
Video itu telah beredar cukup lama di media sosial Indonesia, misalnya unggahan di YouTube pada 26 Juli 2020 ini, dan diterima oleh warganet sebagai konten lucu dan menghibur.
Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar Islam. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah bagi Muslim yang mampu.
Hewan yang biasa dijadikan kurban adalah ternak seperti kambing, domba, sapi dan kerbau. Di Arab, unta juga termasuk hewan yang disembelih untuk kurban.
Dilansir NU Online, perintah berkurban bagi Muslim yang mampu bermula dari kisah Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail.
Nabi Ismail merupakan anak pertama Nabi Ibrahim yang lahir setelah penantian panjang.
Sebagai hamba yang taat, Nabi Ibrahim menaati perintah Allah SWT meski harus mengorbankan anak yang telah lama dinantikan.
Melihat ketakwaan Nabi Ibrahim dan putranya, Allah SWT kemudian menurunkan mukjizat, yaitu mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing.
Kisah ini pun menjadi cikal bakal ibadah kurban dan sebutan Hari Raya Kurban yang dilaksanakan umat Islam setiap 10 Zulhijah.
Video itu telah beredar cukup lama di media sosial Indonesia, misalnya unggahan di YouTube pada 26 Juli 2020 ini, dan diterima oleh warganet sebagai konten lucu dan menghibur.
Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar Islam. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah bagi Muslim yang mampu.
Hewan yang biasa dijadikan kurban adalah ternak seperti kambing, domba, sapi dan kerbau. Di Arab, unta juga termasuk hewan yang disembelih untuk kurban.
Dilansir NU Online, perintah berkurban bagi Muslim yang mampu bermula dari kisah Nabi Ibrahim menerima perintah dari Allah SWT untuk menyembelih Nabi Ismail.
Nabi Ismail merupakan anak pertama Nabi Ibrahim yang lahir setelah penantian panjang.
Sebagai hamba yang taat, Nabi Ibrahim menaati perintah Allah SWT meski harus mengorbankan anak yang telah lama dinantikan.
Melihat ketakwaan Nabi Ibrahim dan putranya, Allah SWT kemudian menurunkan mukjizat, yaitu mengganti Nabi Ismail dengan seekor kambing.
Kisah ini pun menjadi cikal bakal ibadah kurban dan sebutan Hari Raya Kurban yang dilaksanakan umat Islam setiap 10 Zulhijah.
Kesimpulan
Video bocah laki-laki berpura-pura menyembelih kucing sambil melantunkan takbir dibagikan dengan narasi keliru.
Bocah dalam video itu meniru ritual penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan umat Islam saat Idul Adha.
Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar Islam. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah bagi Muslim yang mampu.
Bocah dalam video itu meniru ritual penyembelihan hewan kurban yang dilaksanakan umat Islam saat Idul Adha.
Idul Adha merupakan salah satu perayaan besar Islam. Menyembelih hewan kurban merupakan ibadah bagi Muslim yang mampu.
Rujukan
- https://twitter.com/OliLondonTV/status/1770819232751583522
- https://twitter.com/ZafarHeretic/status/1770665984682066406
- https://www.youtube.com/watch?v=-UUh-aUDLF4
- https://islam.nu.or.id/sirah-nabawiyah/sejarah-kurban-teladan-nabi-ibrahim-dan-nabi-ismail-7hy6W
- https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D
Cek Fakta: Tidak Benar Demo Ricuh Dalam Video Ini Desak Hak Angket
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta- Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, informasi tersebut diunggah salah satu akun YouTube, pada 20 Maret 2024.
Unggahan klaim video demo desak hak angket di Jakarta ricuh menampilkan sejumlah orang sedang berkerumun di ruangan terbuka yang mengenakan pakaian dengan beragam warna.
Dalam video tersebut juga terlihat sejumlah orang membawa bendera dengan beragam warna dan simbol, salah satunya bendera merah dan putih.
Dalam video terdapat tulisan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET
Bukan masalah siapa pemenang Pemilu. Yang menjadi masalah adalah pengangkanan UU Pemilu dan kecurangan lainnya oleh Penguasa"
Video tersebut diberi judul "DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH"
Diberi keterangan sebagai berikut.
"DEMO DESAK HAK ANGKET DI JAKARTA RICUH
#demomahasiswahariini
#demoricuh
#desakhakangket
#hakangketdpr
#pemilu2024
#pelanggaranpemilu"
Benarkah klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta, sebelumnya Cek Fakta Liputan6.com pernah menelusuri demo tersebut dalam artikel berjudul "Cek Fakta: Tidak Benar Kericuhan dalam Video Ini saat Demo di Gedung DPRD 11 April 2022".
Penelusuran klaim video dalam artikel tersebut dilakukan dengan menangkap layar klaim video untuk dijadikan bahan pencarian menggunakan Yandex.
Penelusuran mengarah pada video berjudul "Momen Mencekam Saat Water Cannon-Mobil RAISA Polisi di Gedung DPR Dirusak Massa" yang dimuat akun YouTube resmi CNN Indonesia, pada 24 September 2019.
Video yang diunggah akun YouTube resmi CNN Indonesia identik dengan klaim.
Video tersebut diberi keterangan sebagai berikut "Water cannon dan mobil sound system pengurai massa (RAISA) milik polisi yang disiagakan di depan gerbang Gedung DPR dirusak massa pendemo. Berikut momen mencekan saat peristiwa tersebut terjadi."
Artikel berjudul "Sebelum Kericuhan, DPR Sebut Sudah Tawarkan Ruang Dialog, Tapi Ditolak" yang dimuat situs tribunnews.com, pada 29 September 2019 juga memuat foto yang identik dengan klaim video.
Situs tribunnews.com memuat foto yang identik dengan klaim video.
Foto tersebut diberi keterangan sebagai berikut.
"Ribuan mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR. Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Pada demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP berakhir rusuh. Tribun/Jeprima.:
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim video demo ricuh desak hak angket di Jakarta tidak benar.
Perisitiwa dalam video tersebut adalah demo yang menolak Revisi UU KPK dan menolak RKUHP pada pada 24 September 2019.
Rujukan
Cek Fakta: Hoaks Kemensos Berikan Bantuan Tambahan BLT PKH Rp 400 Ribu
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 4 Maret 2024.
Berikut isi pesan berantainya:
"𝑲𝒂𝒃𝒂𝒓 𝒈𝒆𝒎𝒃𝒊𝒓𝒂 𝒑𝒆𝒎𝒆𝒓𝒊𝒏𝒕𝒂𝒉 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒎𝒃𝒆𝒓𝒊𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒏𝒕𝒖𝒂𝒏 𝒕𝒂𝒎𝒃𝒂𝒉𝒂𝒏 𝑩𝑳𝑻 PKH Tahap 1 𝑹𝒑 400.000
Segera Daftarkan Diri Anda Sebelum Ditutup
1. Pencairan Bantuan tidak di pungut biaya sepeserpun
2. Buka websitenya dan segera daftarkan Diri Anda Untuk Mendapatkan dana BLT PKH Tahap 1
3. Batas Pendaftaran Sampai Maret 31 2024
Klik Pada link dibawah untuk mendaftarhttps://rb.gy/tdrmtgSetelah mendaftar pada link di atas,
Bantuan BLT PKH Tahap 1 akan disubsidikan setelah 1x24 jam"
Lalu benarkah pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan melihat akun resmi Kementerian Sosial di Instagram @kemensosri yang sudah bercentang biru atau terverifikasi. Di sana terdapat bantahan pada pesan berantai yang viral belakangan ini.
"Kementerian Sosial tidak pernah membuat situs ataupun tautan terkait pendaftaran maupun pencarian bantuan sosial. Untuk menghindari penyalahgunaan informasi maupun kewenangan yang mengatasnamakan Kementerian Sosial, kami imbau masyarakat tidak menyampaikan data diri melalui situs tersebut," bunyi pernyataan Kemensos di akun Instagramnya, 26 Maret 2024.
Postingan itu juga disertai narasi:
"Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi Whatsapp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH Tahap 1.
Berhenti menyebarluaskan atau memberikan data apapun melalui nomor tersebut. Mari saring sebelum sharing ya #SobatSosial! Layanan Pusat Kendali Kemensos 171"
Kesimpulan
Pesan berantai Kemensos memberikan tambahan bantuan BLT PKH tahap 1 sebesar Rp 400 ribu adalah hoaks.
Rujukan
Sebagian Benar, Konten tentang Sidang Komite HAM PBB dan Pencalonan Gibran Rakabuming
Sumber:Tanggal publish: 27/03/2024
Berita
Sebuah video beredar di X, yang memperlihatkan tayangan forum Komite HAM PBB mempertanyakan netralitas Jokowi dan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Pengunggah konten tersebut memberikan narasi bahwa Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh menjadi presiden dan wakil presiden oleh Mahkamah Internasional.
Dalam konten itu terlihat para wakil negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sedang melaksanakan sidang dengan membahas sejumlah isu, termasuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2024.
Sejak dibagikan Jumat, 22 Maret 2024, video ini disukai 10 ribuan, 573 komentar, 3 ribuan kali Retweet, disimpan ribuan pengguna media sosial X dan 1 juta kali tayang. Namun, benarkah PBB turun tangan tidak restui pencalonan Gibran?
Hasil Cek Fakta
Verifikasi Tempo menunjukkan bahwa video tersebut memang benar saat sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024. Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Bacre Waly Ndiaye dalam sidang tersebut mengutarakan soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melanggengkan jalan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi pilpres.
Putusan yang dimaksud adalah adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK memutuskan mengabulkan sebagian putusan tersebut.
Ndiaye menyebut, kampanye calon presiden dan calon wakil presiden terjadi usai putusan tersebut keluar.
"Kampanye terjadi setelah keputusan pengadilan pada menit-menit terakhir yang mengubah kriteria kelayakan yang memungkinkan putra presiden untuk ikut serta dalam Pemilu," kata Ndiaye dalam Sidang Komite HAM PBB CCPR di Jenewa, Swiss, dikutip dari UN Web TV, Senin, 18 Maret 2024.
Ndiaye lantas mempertanyakan langkah apa yang diambil Indonesia untuk memastikan pejabat tinggi, termasuk Jokowi, tidak memberikan pengaruh atau intervensi yang berlebihan terhadap proses Pemilu.
Ia pun bertanya apakah Indonesia sudah melakukan penyelidikan untuk mengusut dugaan-dugaan itu.
"Langkah-langkah apa yang diterapkan untuk memastikan bahwa pejabat tinggi termasuk presiden dicegah untuk memberikan pengaruh yang berlebihan terhadap proses Pemilu," bebernya.
Saat diberikan kesempatan, Indonesia yang diwakili oleh Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan Ndiaye. Ia justru menjawab masalah Hak Asasi Manusia (HAM) lainnya, seperti soal kasus aktivis Haris dan Fathia yang belum lama dinyatakan bebas hingga kasus Panji Gumilang.
Sebagai informasi, putusan kontroversial MK itu membuat laju Gibran menjadi bakal RI-2 makin terbuka. Lewat putusan, MK mengganti batas usia cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Akibatnya, Ketua MK yang turut andil dalam putusan tersebut, yaitu Anwar Usman, dinilai telah melanggar etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar sendiri diketahui merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024 malam seperti yang dilaporkan Kantor Berita Antara.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta, konten tersebut adalah sebagian benar.
Video dalam konten itu memang benar sidang Komite HAM PBB di Jenewa, Swiss pada 12 Maret 2024. Anggota Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR, Bacre Waly Ndiaye saat itu menyoroti netralitas Presiden Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden tahun 2024.
Namun tidak benar dalam sidang Komite HAM itu, Prabowo-Gibran diputuskan tidak boleh jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Rujukan
Halaman: 2573/6779