[SALAH] Backingan Panji Gumilang Tertangkap
Sumber: YoutubeTanggal publish: 31/07/2023
Berita
TERBUKTI JADI BEKINGAN PANJI GUMILANG, JENDRAL BINTANG 3 LANGSUNG DICIDUK APARAT SORE INI !!”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook dengan nama Celebes News (https://www.youtube.com/@CelebesTV99) pada 8 Juli 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim telah tertangkapnya jendral bintang 3 yang terbukti menjadi backingan dari Panji Gumilang.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut tidaklah benar. Video tersebut justru menjelaskan mengenai Panji Gumilang yang menyampaikan bahwa pelindung dari pondok pesantren Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Selain itu, isi video juga justru membahas terkait nyanyian lagu menggunakan bahasa Ibrani yang dinyanyikan oleh santri di ponpes Al Zaytun tanpa sedikitpun membahas mengenai penangkapan Jendral Bintang 3 yang terbukti menjadi backingan Panji Gumilang.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya saja pada menit ke 2:27 yang merupakan potongan dari video milik Harian Surya (https://www.youtube.com/@TribunnewsSurya) pada 17 Juni 2023 yang berisikan video kontroversi ponpes Al-Zaytun yang mencampuran sholat antara pria dan wanita.
Oleh sebab itu, video dengan klaim telah ditangkapnya Jendral Bintang 3 yang terbukti menjadi backingan Panji Gumilang merupakan konten yang tidak benar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut tidaklah benar. Video tersebut justru menjelaskan mengenai Panji Gumilang yang menyampaikan bahwa pelindung dari pondok pesantren Al Zaytun adalah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Selain itu, isi video juga justru membahas terkait nyanyian lagu menggunakan bahasa Ibrani yang dinyanyikan oleh santri di ponpes Al Zaytun tanpa sedikitpun membahas mengenai penangkapan Jendral Bintang 3 yang terbukti menjadi backingan Panji Gumilang.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya saja pada menit ke 2:27 yang merupakan potongan dari video milik Harian Surya (https://www.youtube.com/@TribunnewsSurya) pada 17 Juni 2023 yang berisikan video kontroversi ponpes Al-Zaytun yang mencampuran sholat antara pria dan wanita.
Oleh sebab itu, video dengan klaim telah ditangkapnya Jendral Bintang 3 yang terbukti menjadi backingan Panji Gumilang merupakan konten yang tidak benar.
Kesimpulan
Unggahan video sebuah akun youtube dengan klaim bahwa telah tertangkapnya seorang jendral bintang 3 yang terbukti sebagai backingan Panji Gumilamg merupakan informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.
Rujukan
[SALAH] Ponpes Al Zaytun Resmi Ditutup, Panji Gumilang Langsung Diseret ke Penjara
Sumber: YoutubeTanggal publish: 31/07/2023
Berita
“Ponpes Al Zaytun Resmi Ditutup, Panji Gumilang Langsung Diseret Ke Penjara”
Hasil Cek Fakta
Akun facebook dengan nama Celebes News (https://www.youtube.com/@CelebesTV99) pada 10 Juli 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim pondok pesantren Al Zaytun resmi ditutup dan pemiliknya, Panji Gumilang langsung diseret ke penjara.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut tidaklah benar. Video tersebut tidak menjelaskan terkait penutupan ponpes Al Zaytun tetapi lebih kepada kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemilik Al Zaytun. Contohnya seperti kasus penistaan agama.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya saja pada menit ke 1:52 yang merupakan cuplikan dari video yang diunggah oleh akun youtube KOMPASTV (https://www.youtube.com/@kompastv) yang berisikan pernyataan Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Juli 2023.
Oleh sebab itu, video dengan klaim ponpes Al Zaytun resmi ditutup dan penyeretan Panji Gumilang ke penjara merupakan konten yang tidak benar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video tersebut tidaklah benar. Video tersebut tidak menjelaskan terkait penutupan ponpes Al Zaytun tetapi lebih kepada kasus-kasus yang pernah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemilik Al Zaytun. Contohnya seperti kasus penistaan agama.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya saja pada menit ke 1:52 yang merupakan cuplikan dari video yang diunggah oleh akun youtube KOMPASTV (https://www.youtube.com/@kompastv) yang berisikan pernyataan Panji Gumilang usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada 4 Juli 2023.
Oleh sebab itu, video dengan klaim ponpes Al Zaytun resmi ditutup dan penyeretan Panji Gumilang ke penjara merupakan konten yang tidak benar.
Kesimpulan
Unggahan video sebuah akun youtube dengan klaim bahwa Ponpes Al Zaytun resmi ditutup dan Panji Gumilang diseret ke penjara merupakan informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.
Rujukan
[SALAH] Habib Bahar dan Habib Rizieq Dieksekusi Mati Hari Ini
Sumber: YoutubeTanggal publish: 31/07/2023
Berita
“BREAKING NEWS :exclamation:️ TANGIS KELUARGA PECAH SEKETIKA, HABIB BAHAR & RIZIEQ SHIHAB BERAKHIR BEGINI”
Hasil Cek Fakta
Akun youtube dengan nama Suara Politik (https://www.youtube.com/@suarapolitik7270)
pada 19 Juni 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq Shihab telah dieksekusi mati pada 19 Juni 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video bukanlah informasi mengenai eksekusi mati yang dilakukan kepada kedua habib asal Indonesia tersebut. Melainkan video tersebut justru menjelaskan mengenai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seperti pada kejadian penembakan oleh orang tak dikenal yang menimpanya pada bulan Mei lalu dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya pada menit 0:59 yang merupakan potongan dari sebuah podcast yang diunggah pada channel youtube COKROTV (https://www.youtube.com/@CokroTV) yang berisikan Denny Siregar yang mengomentari peristiwa penembakan Habib Bahar bin Smith yang diunggah pada 15 Mei 2023 lalu.
Oleh sebab itu, video dengan klaim Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq dieksekusi mati adalah informasi yang tidak benar.
pada 19 Juni 2023 mengunggah sebuah video dengan klaim bahwa Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq Shihab telah dieksekusi mati pada 19 Juni 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, faktanya apa yang disampaikan di dalam video bukanlah informasi mengenai eksekusi mati yang dilakukan kepada kedua habib asal Indonesia tersebut. Melainkan video tersebut justru menjelaskan mengenai kontroversi yang pernah dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith seperti pada kejadian penembakan oleh orang tak dikenal yang menimpanya pada bulan Mei lalu dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith pada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Tak hanya itu, cuplikan video yang digunakan di dalam video tersebut pun tidak memiliki kesesuaian dengan klaim yang disampaikan pada judul. Contohnya pada menit 0:59 yang merupakan potongan dari sebuah podcast yang diunggah pada channel youtube COKROTV (https://www.youtube.com/@CokroTV) yang berisikan Denny Siregar yang mengomentari peristiwa penembakan Habib Bahar bin Smith yang diunggah pada 15 Mei 2023 lalu.
Oleh sebab itu, video dengan klaim Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq dieksekusi mati adalah informasi yang tidak benar.
Kesimpulan
Unggahan video sebuah akun youtube dengan klaim bahwa Habib Bahar bin Smith dan Habib Rizieq Shihab telah dieksekusi mati pada hari ini adalah informasi yang tidak benar. Unggahan tersebut tidak sesuai baik dari cover dan judul dengan isinya.
Rujukan
[SALAH] Amien Rais Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Sumber: YoutubeTanggal publish: 29/07/2023
Berita
Sebuah akun Youtube dengan nama pengguna “Benang Merah” mengunggah video dengan klaim bahwa Amien Rais telah dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan ditegaskan lagi melalui thumbnail yang menggambarkan Amien Rais nampak diringkus aparat kepolisian.
Hasil Cek Fakta
Setelah menonton keseluruhan dari isi video, tidak ditemukan informasi valid terkait klaim dalam narasi. Video tersebut hanya berisi potongan video dan gambar dari peristiwa yang berbeda-beda yang digabung menjadi satu.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari populis.id dengan judul “Sosok Ini Pasang Badan! Amien Rais Dijamin Bakal Mingkem Usai Ngomong Kibarkan Jihad Melawan Jokowi” dan diupload pada 14 Juni 2023. Dalam artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Mohamad Guntur Romli selaku Ketua Umum Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo terkait ajakan jihad dari Amien Rais. Jadi sama sekali tidak membahas vonis atau hukuman apapun terhadap Amien Rais. Dapat disimpulkan konten dengan klaim Amien Rais divonis hukuman seumur hidup adalah konten yang dimanipulasi.
Narator dalam video tersebut hanya membacakan artikel dari populis.id dengan judul “Sosok Ini Pasang Badan! Amien Rais Dijamin Bakal Mingkem Usai Ngomong Kibarkan Jihad Melawan Jokowi” dan diupload pada 14 Juni 2023. Dalam artikel tersebut membahas mengenai tanggapan Mohamad Guntur Romli selaku Ketua Umum Ganjarian Spartan Ganjar Pranowo terkait ajakan jihad dari Amien Rais. Jadi sama sekali tidak membahas vonis atau hukuman apapun terhadap Amien Rais. Dapat disimpulkan konten dengan klaim Amien Rais divonis hukuman seumur hidup adalah konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Unggahan video dengan klaim Amien Rais dijatuhi hukuman seumur hidup konten yang dimanipulasi. Judul, isi video dan nafrasi dalam video tidak sesuai. Dalam video tersebut sama sekali tidak ditemukan informasi bahwa Amien Rais telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Rujukan
Halaman: 3372/6631