Hoaks Tautan Pemutihan Denda BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 27/02/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Unggahan tersebut disebarkan oleh akun Facebook bernama “Info Terupdate” (arsip) pada Sabtu (21/02/2026). Dalam unggahan tersebut disertakan gambar dengan logo BPJS Kesehatan dan menyebutkan pemutihan dapat dilakukan bebas denda 0% dengan mendaftar pada tautan https://daftarkansegeraoxfacu.netlify.app/.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
“PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN! Kabar baik untuk masyarakat! Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak. 👉 Tanpa denda keterlambatan 👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan 👉 Lebih ringan dan mudah. Mari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga. 💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!” Begitu klaim tertulis pada keterangan unggahan.
#inline3 {margin:1.5em auto}
#inline3 img{margin: 0 auto;max-width:300px !important;}
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Sejak artikel ini ditulis pada Kamis (26/02/2026), unggahan tersebut belum mendapatkan tanda suka ataupun komentar. Tirto menemukan unggahan serupa terkait pemutihan denda tunggakan BPJS Kesehatan diunggah akun Facebook “Inspirasi Masyarakat” (arsip) pada Kamis (19/02/2026). Akun tersebut telah mendapatkan 17 likes dan 1 kali dibagikan. Namun, pada akun tersebut dilampirkan tautan yang berbeda yaitu https://daftarsegerasklso.netlify.app/.
#inline4 {margin:1.5em 0}
#inline4 img{max-width:300px !important;margin:auto;display:block;}
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Lantas, benarkah tautan tersebut resmi untuk pendaftaran pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tanpa denda 0%?
Baca juga:Hoaks Lowongan Pekerjaan BPJS Kesehatan 2026
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan.
Hasil Cek Fakta
Ini sama seperti yang disebarkan oleh akun “Inspirasi Masyarakat”. Akun tersebut juga menggunakan tautan yang sama untuk pendaftaran program mudik gratis 2026 berikut ini. Selain itu juga terdapat informasi lainnya, misalnya tentang lowongan kerja.
Kemudian, Tirto mencoba membuka kedua tautan tersebut. Dalam kedua situs tersebut pengunjung sama-sama diarahkan untuk mengisi nama lengkap sesuai KTP dan nomor Telegram aktif pada situs yang bertuliskan ‘Daftar Online’. Namun, tidak ada keterangan jelas pada situs tersebut.
Pada bagian akhir laman dicantumkan juga nama-nama yang berhasil mendaftar guna meyakinkan pengunjung. Setelah mengisi data tersebut, pengunjung diarahkan untuk mengisi kode verifikasi yang dikirim melalui Telegram.
Biasanya, modus ini digunakan untuk memancing korban berkomunikasi langsung dengan pelaku penipuan. Data pribadi yang didapat dari pengguna biasanya dieksploitasi untuk modus phishing.
Tirto lantas mengecek kredibilitas tautan yang diklaim untuk mendaftar pemutihan iuran BPJS Kesehatan pada akun Facebook tersebut. Hasil analisis situs UrlScan menunjukan bahwa tautan yang dibagikan tidak terafiliasi dan bukan situs resmi milik pemerintah maupun Kementerian Kesehatan. Tautan tersebut milik AMAZON-02, berlokasi di Frankfurt am Main Germany, dengan domain daftarkansegeraoxfacu.netlify.app, dibuat pada 16 Februari 2026 dan berlaku selama 1 tahun.
Tirto dalam artikel "Golongan & Kriteria Penerima Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan" menulis bahwa pemerintah akan mencanangkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kriteria tertentu. Program ini kabarnya akan berjalan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang sudah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa pemutihan tunggakan hanya akan diberikan kepada peserta tertentu, terutama mereka yang mengalami perubahan status atau kategori kepesertaan.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen. Dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan,” Kata Ghufron di Jakarta, Rabu (22/10) sebagaimana dilansir dari Tirto.
Dalam rilis CNBC Indonesia, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang mengungkapkan skema pemutihan tunggakan iuran program jaminan sosial kesehatan alias JKN dalam rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2/2026). Namun, skema pemutihan tersebut baru akan segera ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Sebagai informasi, Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan 2026 tersebut masih dalam tahap finalisasi dan menunggu penandatanganan, namun skemanya sudah disiapkan. Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk menghapus tunggakan, total penunggak iuran BPJS Kesehatan hingga saat ini sebanyak 23 juta orang, dengan nilai sebesar Rp 14,12 triliun.
Adapun kriteria peserta yang akan diputihkan tunggakan iurannya yang terakumulasi tiap bulan, akan dikhususkan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) yang telah beralih menjadi peserta bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Termasuk yang menjadi peserta PBPU yang beralih menjadi PBPU Pemda, serta PBPU Non aktif kelas 3.
Melansir artikel yang ditulis Liputan6, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses,” begitu keterangan Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Pembahasan terkait pemutihan BPJS Kesehatan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak agar kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Metro News TV menjelaskan terkait dua mekanisme penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, yaitu peralihan status kepesertaan dari Mandiri (PBPU atau BP) menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi peserta mandiri yang menunggak BPJS Kesehatan dengan batas maksimal tagihan iuran selama 24 bulan terakhir.
Adapun cara pendaftarannya melalui aplikasi Cek Bansos atau kantor kelurahan/desa setempat dengan syarat peserta pemutihan yaitu termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran hanya melalui akun resmi pada aplikasi Cek Bansos dan tidak menggunakan tautan lain.
Dengan demikian tautan yang diklaim untuk pendaftaran pemutihan iuran BPJS Kesehatan 2026 yang beredar di Facebook tersebut tidak resmi dan berpotensi pada penipuan. Hal ini juga ditegaskan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital lewat laman mereka berikut ini. Pada laman tersebut Komdigi menegaskan bahwa unggahan yang beredar di media sosial Facebook tentang tautan yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026 adalah tidak benar.
Baca juga:Hoaks Bansos PKH Rp3 Juta Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan
Kesimpulan
Tautan yang disertakan bukan berasal dari kanal resmi pemerintah dan berujung pada permintaan data pribadi dengan menggunakan nomor Telegram. Modus ini biasanya digunakan sebagai modus penipuan dan phishing (pencurian data melalui tautan berbahaya).
Adapun Mensos Saifullah Yusuf menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid036YULRYFj3K3TgS2HWQnkb4srfRePdVhExJBZCzS4N2v3et4dKVqRr9f5gAGVT9LNl&id=61587468686162
- https://archive.ph/P8cp4
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=318__cb=4a2919148d__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://web.archive.org/web/20260226051829/
- https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02T5C2cT2eVABwJhS5bhRSSsWxxHX3SqJDknd74icA9pUkWW4rrAz3ATJpf8JRg3mel&id=61587988696042
- https://aurum.tirto.id/gold/ck.php?oaparams=2__bnnid=2271__znnid=319__cb=5223e374a8__oadest=
- https%3A%2F%2Fwww.zurich.co.id%2Fbareng-jadi-lebih%3Futm_source%3Dtirto%26utm_medium%3Dbanner%26utm_campaign%3Dfree_pa%26utm_content%3Dramadan_2026
- https://tirto.id/hoaks-lowongan-pekerjaan-bpjs-kesehatan-2026-hpSq
- https://www.facebook.com/share/p/1GkpThxXeB/
- https://urlscan.io./result/019c983c-06e2-7469-9fc9-22d770ddb8cb/
- https://tirto.id/golongan-kriteria-penerima-pemutihan-tunggakan-bpjs-kesehatan-hk1r
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260211173806-4-710338/tunggakan-iuran-peserta-bpjs-kesehatan-rp141-t-ada-opsi-dihapus
- https://www.liputan6.com/amp/6276088/mensos-perpres-penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kelas-3-masih-berproses
- https://www.metrotvnews.com/read/NxGCP3wv-pemutihan-bpjs-kesehatan-2026-syarat-dan-cara-daftarnya
- https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-tautan-pendaftaran-pemutihan-denda-iuran-bpjs-kesehatan-2026
- https://tirto.id/hoaks-bansos-pkh-rp3-juta-bagi-pemilik-kis-bpjs-kesehatan-hpXu
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS KLHK 2026
Sumber: tiktok.comTanggal publish: 27/02/2026
Berita
Beredar foto [arsip] pada Senin (2/2/2026) dari akun TikTok “Renaldy putra” disertai takarir:
CPNS KLHK Resmi Dibuka! Klik Link di Bio
Pendaftaran CPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi dibuka!
Kesempatan buat kamu yang ingin jadi ASN dan berkontribusi menjaga lingkungan Indonesia
Cek formasi & persyaratan lengkap
Klik link di bio untuk daftar sekarang!
#CPNS2026#CPNSKLHK#InfoCPNS#FYPIndonesia#FYP
Per Jumat (27/2/2026), unggahan tersebut telah mendapat 450-an tanda suka, belasan komentar, dan dibagikan ulang lebih dari 120 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “tautan pendaftaran CPNS KLHK 2026” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan jawapos.com “Ramai Kabar CPNS Polhut 2026 Dibuka, KLHK Memberi Penjelasan Seperti Ini” tayang Minggu (18/1/2026).
Dari pemberitaan tersebut diketahui bahwa hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian KLHK terkait seleksi CPNS 2026.
Masih dari berita yang sama, Informasi resmi pendaftaran CPNS, termasuk CPNS 2026, hanya dapat diakses melalui situs resmi SSCASN milik BKN sscasn.bkn.go.id.
TurnBackHoax kemudian mengakses tautan di bio akun TikTok “Renaldy putra” Diketahui, tautan tersebut mengarah ke laman mencurigakan yang meminta pengisian data pribadi berupa nama, asal provinsi, serta nomor Telegram.
Kesimpulan
Rujukan
[SALAH] Ahok: Saya akan Penjarakan Jokowi dan Prabowo
Sumber: Youtube.comTanggal publish: 27/02/2026
Berita
Beredar unggahan video [arsip] dari akun Youtube “Jejak Istana” pada Sabtu (31/1/2026) yang memuat narasi :
“JOKOWI, PRABOWO AKAN SAYA PENJARAKAN AHOK SAMPAIKAN PESAN MENGEJUTKAN SIAP TEMPUH HUKUM JEBLOSKAN JOKOWI & PRABOWO”
Hingga Jumat (27/2/2026) unggahan telah mendapatkan 387 tanda suka, 168 komentar dan telah ditonton sebanyak 18 ribu kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencari kebenarannya dengan menggunakan bantuan alat pencarian gambar Google Lens. Berdasarkan pencarian, ditemukan video serupa diunggah kanal Youtube Narasi Newsroom berjudul “Blak-Blakan Ahok Soal Korupsi Pertamina: Ada Tangan Berkuasa Ikut Main | Bicara” yang tayang Jumat (28/2/2025).
Video tersebut berisi wawancara dengan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama, terkait dugaan kasus korupsi besar di PT Pertamina, termasuk di anak usahanya, Pertamina Patra Niaga. Dalam wawancara itu, ia mengklaim memiliki data yang dapat menyeret banyak pejabat di lingkungan Pertamina, bahkan pihak di luar perusahaan Pertamina.
Pernyataan Ahok yang berbunyi, “gue penjarain kalian semua” disampaikan pada menit ke 13:21. Pernyataan tersebut ditujukan kepada jajaran direksi Pertamina yang saat itu dinilai meremehkannya. Ancaman itu tidak ditujukan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo maupun Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Kesimpulan
Rujukan
[SALAH] UGM Akui Tidak Pernah Melegalisir Ijazah Jokowi
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 27/02/2026
Berita
Beredar unggahan gambar [arsip] dari akun Facebook “Murshid 2” pada Sabtu (21/2/2026) yang memuat narasi :
“TERNYATA UGM TAK PERNAH MELEGALISIR IJAZAH JOKOWI, BANYAK KEJANGGALAN! BOCOR LAGI!!”
Hingga Jumat (27/2/2026) unggahan telah mendapatkan 334 tanda suka, 129 komentar dan telah dibagikan ulang 43 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mencoba mencari apakah ada pengakuan resmi dari pihak UGM sesuai dengan narasi yang beredar tersebut. Penelusuran dimulai dengan memasukan kata kunci “UGM tak pernah legalisir ijazah Jokowi” ke kolom pencarian Google.
Setelah ditelusuri tidak dapat ditemukan pernyataan resmi UGM sesuai narasi tersebut, sebaliknya justru hanya ditemukan pernyataan dari pihak UGM yang mengatakan bahwa ijazah Jokowi asli. Pernyataan tersebut termuat di artikel berikut:
Artikel Tempo berjudul “UGM dan Kuasa Hukum Pastikan Ijazah Asli Disimpan Jokowi” yang tayang Selasa (15/4/2025) menyebutkan bahwa Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menyatakan pihaknya mempunyai dokumen komplit yang membuktikan Jokowi kuliah di sana.
Situs resmi UGM berjudul “Klarifikasi UGM Soal Tuduhan Ijazah dan Skripsi Palsu Joko Widodo” yang tayang Jumat (21/3/2025).
Selain itu, narasi yang menyebut UGM “tak pernah melegalisir ijazah Jokowi” juga tidak ditemukan dalam pernyataan resmi kampus.
Melansir artikel Konteks.co.id berjudul “BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985” yang tayang Selasa (18/11/2025), pihak UGM memang menyampaikan bahwa pada era 1980-an kampus belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) tertulis terkait legalisasi ijazah seperti saat ini.
Namun, ketiadaan SOP tertulis tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa ijazah tidak pernah dilegalisir. Pernyataan itu merujuk pada sistem administrasi yang berlaku pada masa tersebut, bukan pada keaslian maupun keberadaan ijazah yang bersangkutan.
Kesimpulan
Rujukan
- https://www.tempo.co/politik/ugm-dan-kuasa-hukum-pastikan-ijazah-asli-disimpan-jokowi--1231579
- https://ugm.ac.id/id/berita/klarifikasi-ugm-soal-tuduhan-ijazah-dan-skripsi-palsu-joko-widodo/
- https://www.konteks.co.id/nasional/1631922807/bonjowi-ajukan-sengketa-informasi-ijazah-jokowi-ke-kip-ugm-akui-tak-punya-sop-legalisasi-pada-era-19801985?
- https://www.facebook.com/photo?fbid=874492045586472&set=a.603253589376987
- https://ghostarchive.org/archive/xVjyz



.jpg)
.jpg)