• Hoaks! Artikel Wali Kota Madiun sebut setor uang Rp800 juta ke Jokowi

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang menarasikan Wali Kota Madiun, Maidi, mengaku menyerahkan uang Rp800 juta ke rumah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo.

    Unggahan tersebut juga menyebut Maidi menuduh Jokowi memiliki bunker berisi uang dan emas dalam jumlah besar.

    Narasi itu muncul bersamaan dengan informasi bahwa Maidi terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur pada Senin (19/1/2026).

    Berikut narasi judul dalam unggahan tersebut:

    “Walikota Madiun Maidi Sebut Waktu Saya Serahkan Uang 800 Juta Ke Rumah Mantan Presiden Joko Widodo Di solo, Beliau Punya Bungker Tempat Penyimpanan Uang, Emas, Entahlah Uang Sebanyak Itu Hasil Darimana Jokowi Kalau Tidak Korupsi”

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Namun, benarkah Artikel Wali Kota Madiun sebut setor uang Rp800 juta ke Jokowi?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul seperti yang beredar dalam unggahan tersebut.

    ANTARA menemukan artikel dengan foto dan waktu publikasi serupa, tetapi berjudul “Sudah Berompi Oranye, Maidi Masih Bantah Terima Fee Proyek”.

    Dalam artikel itu, Maidi justru membantah melakukan pemerasan maupun menerima uang sebagaimana dituduhkan KPK.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Bantahan tersebut disampaikan saat ia digiring menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Selasa malam (20/1/2026).

    KPK sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam OTT tersebut, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif Thariq Megah.

    Dengan demikian, klaim bahwa Maidi menyebut telah menyetor uang Rp800 juta kepada Jokowi tidak terbukti.

    Klaim: Artikel Wali Kota Madiun sebut setor uang Rp800 juta ke Jokowi

    Rating: Hoaks

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Artikel Jokowi akui dapat uang korupsi haji

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan tangkapan layar artikel yang menarasikan seolah-olah Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengakui menerima “sedikit” uang dari kasus korupsi kuota haji.

    Berikut narasi judul dalam unggahan tersebut:

    "Jokowi Tegaskan Soal Korupsi Kuota Haji Jujur Saya Dapat Sedikt, Kata Nabi kita Kalau Sedikit Tidak Berdosa, Sunnah Muakkad Hukumnya"

    Namun, benarkah artikel Jokowi akui dapat uang korupsi haji?



    Hasil Cek Fakta

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul maupun isi seperti yang diklaim dalam tangkapan layar tersebut.

    ANTARA menemukan foto dan waktu publikasi yang serupa, tetapi dengan judul berbeda, yakni “Jokowi Bantah Gibran Capres 2029, Sinyal Kuat Prabowo Dua Periode”.

    Dalam artikel tersebut, Jokowi membantah isu yang menyebut putranya, Gibran Rakabuming Raka, akan maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2029.

    Ia juga menegaskan bahwa arah dukungan politiknya sejak awal tetap pada keberlanjutan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran selama dua periode.

    Dengan demikian, tangkapan layar yang menyebut Jokowi mengakui menerima uang korupsi kuota haji merupakan hasil suntingan dan tidak benar.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Klaim: Artikel Jokowi akui dapat uang korupsi haji

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Cek fakta, surat edaran libur sekolah selama Ramadhan 2026

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menampilkan foto Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, disertai narasi yang mengklaim bahwa surat edaran tentang jadwal libur sekolah selama Ramadan 2026 telah resmi diterbitkan.

    Unggahan tersebut mencantumkan rincian jadwal, yaitu libur awal Ramadan pada 16–23 Februari, kegiatan belajar di sekolah pada 24 Februari–15 Maret, libur Hari Raya pada 16–29 Maret, dan kembali masuk sekolah pada 30 Maret.

    Namun, benarkah surat edaran libur sekolah selama Ramadhan 2026 tersebut?



    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, belum ada surat edaran resmi dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, maupun Kementerian Dalam Negeri terkait jadwal libur sekolah selama Ramadan 2026.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Penetapan jadwal libur biasanya dilakukan setelah ada kepastian mengenai tanggal dimulainya puasa, yang akan diumumkan melalui Sidang Isbat oleh Kementerian Agama dengan melibatkan pemerintah, ulama, dan ahli astronomi melalui proses hisab, rukyatul hilal, serta musyawarah.

    Oleh karena itu, orang tua dan siswa diimbau menunggu pengumuman resmi pemerintah sebelum mempercayai informasi mengenai jadwal libur sekolah Ramadan 2026.

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Hoaks! Artikel Ridwan Kamil sebut Jokowi terima uang iklan BJB 850 miliar

    Sumber:
    Tanggal publish: 09/02/2026

    Berita

    Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di platform Threads menampilkan tangkapan layar artikel bergambar mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang dinarasikan seolah-olah Ridwan Kamil mengungkap bahwa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima uang pengadaan iklan Bank BJB sebesar 850 miliar dolar Amerika Serikat.

    Unggahan tersebut juga disertai judul artikel “Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Presiden Jokowi Widodo Menerima Uang Pengadaan Iklan Bank BJB dari Ridwan Kamil Sebesar 850 Miliyar Dolar Amerika Serikat,” serta narasi tambahan yang menyudutkan KPK.

    Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

    “Sebesar apapun korupsinya jokowi, kpk melempem untuk menangkap sikurap”

    Namun, benarkah artikel Ridwan Kamil sebut Jokowi terima uang iklan BJB 850 miliar USD?



    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan artikel resmi dengan judul sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar unggahan tersebut.

    ANTARA menemukan bahwa waktu terbit dan foto artikel dalam unggahan itu serupa dengan artikel berjudul “KPK Duga Lebih dari Satu Perempuan Terima Duit Korupsi Pengadaan Iklan BJB dari Ridwan Kamil”.

    Dalam artikel tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa dugaan aliran dana hasil korupsi masih terus didalami oleh tim penyidik.

    Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci kepada publik pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung.

    (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

    Dengan demikian, klaim bahwa Ridwan Kamil menyebut Presiden Joko Widodo menerima uang pengadaan iklan Bank BJB sebesar 850 miliar dolar AS tidak benar.

    Klaim: Artikel Ridwan Kamil sebut Jokowi terima uang iklan BJB 850 miliar

    Rating: Hoaks

    Pewarta: Tim JACX

    Editor: M Arief Iskandar

    Copyright © ANTARA 2026

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    Rujukan

    • ANTARA News
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini