• [SALAH] Pemberian Dana Hibah untuk Pembangunan 14 Ruas Jalan di Kabupaten Blitar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

    Sumber: I-Flayer
    Tanggal publish: 27/04/2022

    Berita

    “NASKAH PERJANJIAN HIBAH
    ANTARA
    KEMENTERIAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    DENGAN
    PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
    Nomor: SK. 1702/285/sj/254/2022
    TENTANG
    BANTUAN HIBAH
    KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
    KEPADA
    PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR

    Hasil Cek Fakta

    Beberapa waktu lalu sempat beredar sebuah surat perjanjian hibah antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Pemerintah Kabupaten Blitar yang ditujukan untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur dengan nilai hibah sebesar Rp229,5 miliar.

    Namun, melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yaitu Mohammad Zainal Fatah selaku pejabat PUPR yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut menyatakan bahwa ia dan juga pihak Kementerian PUPR tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah yang beredar berikut tindakan turunannya.

    Mohammad Zainal juga menyatakan bahwa Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar, serta ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen hibah tersebut.

    Selain itu, melansir dari pu.go.id, Kementerian PUPR juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu berhati-hati dan hendaklah untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila mendapat informasi seperti itu. Kementerian PUPR juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi hoaks yang mengatasnamakan Kementerian PUPR.

    Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait pemberian dana hibah untuk pembangunan 14 ruas jalan di Kabupaten Blitar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ialah informasi salah dan masuk ke dalam konten tiruan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Novita Kusuma Wardhani. Informasi tersebut salah. Faktanya, melansir dari kompas.com, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, yaitu Mohammad Zainal Fatah menyatakan bahwa ia dan juga pihak Kementerian PUPR tidak bertanggung jawab atas tindakan pemalsuan surat perjanjian hibah yang beredar berikut tindakan turunannya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] BSSN Pantau Aktivitas Telepon dan Media Sosial Masyarakat

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/04/2022

    Berita

    Semua aktifitas HP dll….terpantau 100%
    Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.
    Setelah dilantikn ya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), oleh Bpk Jokowi , Presiden NKRI:
    .Semua panggilan dicatat.
    .Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
    .WhatsApp dipantau,
    .Twitter dipantau,
    .Facebook dipantau,
    Semua….media sosial….. dan forum dimonitor,
    Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
    Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
    Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
    Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
    Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
    Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut .. Kejahatan
    Cargo … dan tindakan akan dilakukan … bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
    Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …
    Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
    Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
    Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
    Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
    Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati….

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah pesan berantai di aplikasi pesan Whatsapp yang berisi informasi pemantauan aktivitas telepon dan media sosial yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah dalam hal ini melakukannya melalui Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

    Namun setelah dilakukan penelusuran terkait kebenaran informasi ini, diketahui ternyata informasi yang beredar tersebut merupakan hoaks lama yang kembali beredar.

    Berdasarkan hasil periksa fakta di website turnbackhoax.id, BSSN telah menegaskan bahwa badan tersebut tidak memantau aktivitas telepon seluler serta konten media sosial masyarakat, melainkan menangani keamanan siber dan jaringan.

    BSSN mempunyai tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber. Keamanan siber yang menjadi ranah BSSN, antara lain menjaga supaya tidak ada ancaman yang menjadi kenyataan di alam siber, seperti dari hacker.

    Jadi dapat disimpulkan, informasi yang menyebutkan bahwa BSSN akan memantau aktivitas telepon dan media sosial masyarakat, merupakan hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya BSSN telah menegaskan bahwa tugas mereka bukan memantau aktivitas telepon atau media sosial masyarakat, namun melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Walikota Dorval di Kanada Menolak Peniadaan Menu Babi di Kantin-Kantin Sekolah

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 27/04/2022

    Berita

    WALIKOTA CANADA MENOLAK UNTUK MENGHAPUS BABI DARI MENU KANTIN SEKOLAH dan MENJELASKAN MENGAPA

    Orang tua Muslim menuntut penghapusan babi di semua kantin sekolah di pinggiran Montreal. Walikota Dorval, pinggiran kota Montreal, telah menolak, dan petugas kota mengirim catatan kepada semua orang tua untuk menjelaskan alasannya. Inilah catatan itu:

    “Muslim harus memahami bahwa mereka harus beradaptasi dengan Kanada dan Quebec, serta adat istiadatnya, tradisi-tradisinya dan cara hidupnya, karena disitulah mereka memilih untuk berimigrasi.”

    “Mereka harus mengerti bahwa mereka harus berintegrasi dan belajar hidup di Quebec.”

    “Mereka harus memahami bahwa mereka yang harus mengubah gaya hidup mereka, bukan orang Kanada yang dengan murah hati menyambut mereka.”

    “Mereka harus memahami bahwa orang Kanada bukan rasis atau xenofobik, karena mereka menerima banyak imigran sebelum Muslim (padahal sebaliknya negara-negara Muslim tidak menerima imigran non-Muslim).”
    …..***

    Hasil Cek Fakta

    Beredar sebuah informasi melalui aplikasi pesan Whatsapp, tentang Walikota Dorval di Kanada, telah menolak untuk menghapus menu babi di kantin-kantin sekolah yang ada di pinggiran Montreal. Di dalam narasi tersebut juga terdapat penjelasan yang diklaim berasal dari Walikota Dorval, bahwa bagi warga yang tidak setuju, dipersilahkan untuk pindah ke negara-negara muslim di seluruh dunia yang dapat mengabulkan permintaan mereka.

    Namun setelah ditelusuri mengenai kebenaran hal ini, diketahui narasi tersebut ternyata hoaks lama yang kembali beredar. Narasi ini ternyata telah tersebar dengan banyak modifikasi sejak tahun 2014, setelah sebelumnya pada tahun 2013 telah menyerang Walikota Belgia.

    Melansir dari artikel periksa fakta di turnbackhoax.id, sejak awal melalui media setempat, Pemerintah Dorval telah secara tegas mengecam informasi bohong yang beredar di masyarakat.

    Kota Dorval ingin mengecam artikel palsu ini dan keberatan dengan perampasan identitas ini. Pengguna internet di seluruh dunia telah mempublikasikan berita palsu ini seolah-olah sebagai berita yang benar, dan Walikota ingin meluruskan dengan mengatakan bahwa dia, atau perwakilan Kota sama sekali tidak membuat komentar seperti itu.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa narasi yang mengklaim Walikota Dorval telah menolak peniadaan menu babi di kantin-kantin sekolah di pinggiran Montreal, merupakan hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Univervitas Sumatera Utara)

    Faktanya informasi pada narasi tersebut adalah hoaks. Narasi ini merupakan hoaks lama yang kembali beredar dan telah dibantah dengan tegas oleh Walikota Dorval.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Artikel Merdeka.com Berjudul Ibadah Haji Dibatalkan dan Seluruh Dana Dialihkan untuk Pembangunan IKN

    Sumber: Facebook.com
    Tanggal publish: 27/04/2022

    Berita

    “Menag Yaqut: Haji dibatalkan dulu tahun ini uangnya dipakai untuk bangun IKN Nusantara”

    Hasil Cek Fakta

    Sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan hasil tangkapan layar sebuah artikel dengan judul “Menag Yaqut: Haji dibatalkan dulu tahun ini uangnya dipakai untuk bangun IKN Nusantara”. Sebagai pendukung tampilan artikel, hasil tangkapan layar ini juga mencatut nama sebuah media berita yaitu Merdeka.com serta foto Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

    Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, kabar mengenai pembatalan jadwal haji karena pengalihan dana untuk pembangunan Ibukota Negara (IKN) baru, merupakan informasi hoaks. Hasil tangkapan layar artikel dan judul berita tersebut merupakan hasil editan. Adapun pemberitaan di Merdeka.com terkait pemberangkatan haji dengan foto identik, pernah dimuat pada 17 Januari 2022. Judul artikel asli dari media Merdeka.com adalah “Menag Yaqut: Pemerintah Tak akan Hentikan Pemberangkatan Jamaah Umroh”.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa pembatalan ibadah haji karena dananya akan dialihkan untuk pembangunan IKN merupakan hoaks kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)

    Faktanya tidak ada pernyataan resmi tentang pembatalan ibadah haji ataupun tentang pengalihan dananya untuk kegiatan pembangunan ibukota negara baru.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini