[SALAH] Video Megawati Ingin Merombak Pancasila
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 25/04/2022
Berita
“Inilah contoh anak yang durhaka sama orang tuanya”.
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Susilo Bagas menyebarluaskan video yang membandingkan pidato Soekarno dengan Megawati. Pada video tersebut, terlihat bahwa Megawati berkata “Pancasila itu apa? Tidak ada artinya. Kita harus rombak. Kita harus dirikan”.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hasil edit. Metro TV News telah mengunggah video lengkap pidato Megawati di Kongres V PDIP 2019 di Bali tersebut, dan Megawati tidak mengatakan bahwa beliau ingin merombak Pancasila. Justru sebaliknya, Megawati berulang kali menyerukan bahwa jangan sekali-kali mengubah atau merombak dasar Negara Indonesia.
Lebih lanjut, hoaks serupa pernah dibahas sebelumnya oleh turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Video “Ini bukti megawati ingin merubah pancasila” dan dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi.
Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh Susilo Bagas merupakan konten yang dimanipulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hasil edit. Metro TV News telah mengunggah video lengkap pidato Megawati di Kongres V PDIP 2019 di Bali tersebut, dan Megawati tidak mengatakan bahwa beliau ingin merombak Pancasila. Justru sebaliknya, Megawati berulang kali menyerukan bahwa jangan sekali-kali mengubah atau merombak dasar Negara Indonesia.
Lebih lanjut, hoaks serupa pernah dibahas sebelumnya oleh turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Video “Ini bukti megawati ingin merubah pancasila” dan dikategorikan sebagai konten yang dimanipulasi.
Dengan demikian, informasi yang disebarkan oleh Susilo Bagas merupakan konten yang dimanipulasi.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Evarizma Zahra.
Hoaks berulang sejak 2021. Video pidato yang dilampirkan merupakan hasil edit. Pada versi video asli, Megawati justru mengatakan bahwa Pancasila tidak boleh dirombak.
Hoaks berulang sejak 2021. Video pidato yang dilampirkan merupakan hasil edit. Pada versi video asli, Megawati justru mengatakan bahwa Pancasila tidak boleh dirombak.
Rujukan
[SALAH] Habis makan kepiting jangan Minum susu, dan makan pisang, bisa jadi RACUN
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 25/04/2022
Berita
“Habis makan kepiting jangan Minum susu, dan makan pisang,,
bisa jd RACUN”
bisa jd RACUN”
Hasil Cek Fakta
Beredar kembali klaim tentang bahaya meminum susu dan makan pisang setelah makan kepiting. Akun Facebook dengan nama Angah membagikan kembali postingan pada tahun 2018 dengan narasi “tolong beritahu seluruh orang yang ada di sebelah kalian, setelah makan kepiting jangan minum susu, juga tidak boleh makan pisang, bisa beracun, semestinya sudah ada di berita, ada anak yang belum sampai rumah sakit sudah meninggal, tidak peduli kalian sesibuk apapun harus memfoward pesan ini, tidak lebih dari semenit kok”. Postingan tersebut juga menampilakn foto seorang anak berbaju kuning yang dipegangi oleh bapak bapak.
Klaim senada juga pernah dibahas di Turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Bahaya Mengonsumsi Susu dan Pisang Usai Makan Kepiting” pada 11 Oktober 2021. Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa Pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr. Inge Permadi MS, SpGK membantah klaim tersebut dan menyebut hal tersebut adalah salah. Menurutnya baik susu maupun pisang, keduanya mengandung gizi besar. Prinsipnya, jelas dr. Inge, apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian.
Dikurip liputan6.com, Farmakolog sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati. Ia mengatakan, tidak ada hubungannya kepiting dengan susu atau pisang.
Sementara itu, foto bocah berbaju kuning yang disematkan dalam postingan tersebut salah. Setelah ditelusuri menggunakan Yandex Images Search ditemukan foto identik yang di posting Suara.com dengan judul “Viral Bocah Kena Penyakit Croup, Gejala Batuk Keras Seperti Menggonggong”
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai minum susu dan makan pisang setelah makan kepiting bisa jadi racun adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang Menyesatkan.
Klaim senada juga pernah dibahas di Turnbackhoax.id dengan judul “[SALAH] Bahaya Mengonsumsi Susu dan Pisang Usai Makan Kepiting” pada 11 Oktober 2021. Dalam postingan tersebut dijelaskan bahwa Pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr. Inge Permadi MS, SpGK membantah klaim tersebut dan menyebut hal tersebut adalah salah. Menurutnya baik susu maupun pisang, keduanya mengandung gizi besar. Prinsipnya, jelas dr. Inge, apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian.
Dikurip liputan6.com, Farmakolog sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zullies Ikawati. Ia mengatakan, tidak ada hubungannya kepiting dengan susu atau pisang.
Sementara itu, foto bocah berbaju kuning yang disematkan dalam postingan tersebut salah. Setelah ditelusuri menggunakan Yandex Images Search ditemukan foto identik yang di posting Suara.com dengan judul “Viral Bocah Kena Penyakit Croup, Gejala Batuk Keras Seperti Menggonggong”
Berdasarkan penjelasan di atas, klaim mengenai minum susu dan makan pisang setelah makan kepiting bisa jadi racun adalah keliru, dan termasuk dalam kategori konten yang Menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Riza Dwi (Anggota Tim Kalimasada)
Hoaks Lama Beredar Kembali (HLBK), pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Inge Permadi MS, SpGK menjelaskan bahwa apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian. Sementara foto yang disematkan adalah foto bocah yang terkena penyakit Croup.
Hoaks Lama Beredar Kembali (HLBK), pakar Gizi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dr. Inge Permadi MS, SpGK menjelaskan bahwa apa pun makanannya jika tidak beracun, tentu tidak akan menyebabkan kematian. Sementara foto yang disematkan adalah foto bocah yang terkena penyakit Croup.
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2021/10/11/salah-bahaya-mengonsumsi-susu-dan-pisang-usai-makan-kepiting/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4677253/cek-fakta-tidak-benar-mengonsumsi-kepiting-dan-susu-bersamaan-dapat-memicu-keracunan
- https://www.suara.com/news/2021/06/18/134518/viral-bocah-kena-penyakit-croup-gejala-batuk-keras-seperti-menggonggong?page=1
[SALAH] Permata Bank Menawarkan Pinjaman Dana Tanpa Agunan/Survey Melalui SMS
Sumber: Whatsapp.comTanggal publish: 25/04/2022
Berita
“ass..
kmi dri Permata Bank M-nawarkan p1jaman d4na t4npa agunan/survey???
5jta s.d 500jta
U/Info Chat
WhatsApp: 085946539888″
kmi dri Permata Bank M-nawarkan p1jaman d4na t4npa agunan/survey???
5jta s.d 500jta
U/Info Chat
WhatsApp: 085946539888″
Hasil Cek Fakta
Beredar pesan melalui SMS yang berisikan informasi terkait penawaran pinjaman tanpa agunan dari Permata Bank. Untuk mengklaim penawaran tersebut, penerima pesan diarahkan untuk mendapatkan informasi melalui nomor Whatsapp.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut salah. Faktanya, dilansir dari laman website resmi permatabank.com, Permata Bank tidak menawarkan layanan jasa keuangan melalui SMS. Pinjaman legal tanpa agunan dari Permata Bank syaratnya harus melalui aplikasi PermataMobile X yang bisa diunduh di App Store dan Google Play, bukan SMS.
“Walaupun Anda tengah membutuhkan pinjaman dana, jangan sekali-kali menerima pinjaman ilegal dari tawaran SMS, telepon, atau email! Pinjaman legal tanpa agunan Permata Bank (Permatan KTA) bisa didapatkan melalui aplikasi PermataMobile X yang bisa Anda unduh di App Store dan Google Play,” dikutip dari laman Permatabank.com.
Selain itu, aturan penawaran produk telah dijelaskan dalam Peraturan OJK No. 07/2013 tentang Perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Lebih lanjut, nomor yang digunakan untuk melakukan penawaran adalah nomor seluler umum. Dalam praktiknya, pihak Bank atau fintech legal hanya akan mengirim SMS melalui nomor unik yang terdiri dari 3 sampai 6 digit saja, bukan nomor seluler pada umumnya.
Dengan demikian, klaim Permata Bank menawarkan pinjaman tanpa agunan melalui SMS adalah informasi yang salah dan termasuk ke dalam kategori konten palsu.
Setelah ditelusuri, informasi tersebut salah. Faktanya, dilansir dari laman website resmi permatabank.com, Permata Bank tidak menawarkan layanan jasa keuangan melalui SMS. Pinjaman legal tanpa agunan dari Permata Bank syaratnya harus melalui aplikasi PermataMobile X yang bisa diunduh di App Store dan Google Play, bukan SMS.
“Walaupun Anda tengah membutuhkan pinjaman dana, jangan sekali-kali menerima pinjaman ilegal dari tawaran SMS, telepon, atau email! Pinjaman legal tanpa agunan Permata Bank (Permatan KTA) bisa didapatkan melalui aplikasi PermataMobile X yang bisa Anda unduh di App Store dan Google Play,” dikutip dari laman Permatabank.com.
Selain itu, aturan penawaran produk telah dijelaskan dalam Peraturan OJK No. 07/2013 tentang Perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 19, pelaku usaha jasa keuangan tidak diperbolehkan untuk menawarkan produk atau layanan keuangan kepada publik melalui email, SMS, atau voice mail tanpa persetujuan konsumen.
Lebih lanjut, nomor yang digunakan untuk melakukan penawaran adalah nomor seluler umum. Dalam praktiknya, pihak Bank atau fintech legal hanya akan mengirim SMS melalui nomor unik yang terdiri dari 3 sampai 6 digit saja, bukan nomor seluler pada umumnya.
Dengan demikian, klaim Permata Bank menawarkan pinjaman tanpa agunan melalui SMS adalah informasi yang salah dan termasuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil periksa fakta Fathia IS.
Informasi tersebut salah. Faktanya, pihak Permata Bank tidak menawarkan pinjaman dana tanpa agunan melalui SMS.
Informasi tersebut salah. Faktanya, pihak Permata Bank tidak menawarkan pinjaman dana tanpa agunan melalui SMS.
Rujukan
Keliru, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/Hum/2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 telah Berakhir
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 25/04/2022
Berita
Pesan berantai berisi informasi bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin beredar di Twitter, 24 Mei 2022.
Informasi itu diklaim hasil putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Perpres tersebut tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Selain dua informasi itu, dua informasi lainnya menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyediakan vaksin halal dan toyyib yang mendapatkan sertifikasi halal dari MUI serta aktivitas ibadah/sekolah/transportasi berjalan seperti sediakala.
Benarkah informasi itu?
Foto unggahan dengan klaim Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/Hum/2022 Menyatakan Pandemi Covid-19 telah Berakhir
Hasil Cek Fakta
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 tidak berisi bahwa pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir dan negara dilarang memaksakan vaksin. Putusan yang dibacakan 14 April 2022 itu, hanya memutuskan bahwa Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tersebut dilakuka oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia yang diwakili oleh Ketua Umum Ahmad Himawan. Uji materi didaftarkan ke Mahkamah Agung pada 2 Februari 2022 dan diterima Kepaniteraan MA pada 7 Februari 22 dengan nomor registerasi Nomor 31 P/HUM/2022.
Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 itu memuat 6 ayat, antara lain memuat ketentuan bahwa penetapan, pengadaan, dan persetujuan penggunaan darurat vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan Vaksinasi.
Tempo mengakses putusan Mahkamah Agung tersebut di laman MA.
Dalam putusan tersebut, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia mempersoalkan bahwa Pasal 2 Perpres tersebut tidak mengatur soal sertifikasi halal yang harus diperoleh oleh vaksin-vaksin yang digunakan di Indonesia. Sebab dari sejumlah vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia, hanya satu jenis vaksin saja yakni Vaksin produk Sinovac, yang telah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon.
MA menilai Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
MA juga menyatakan bahwa Pasal 2 Perpres tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di wilayah Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Badan Kesehatan Dunia belum mengumumkan bahwa pandemi Covid-19 telah berakhir.
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, informasi bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31 P/HUM/2022 yang menyatakan pandemi Covid-19 telah berakhir adalah keliru.
Tim Cek Fakta Tempo
Rujukan
- https://twitter.com/oystterdate/status/1518162651762753536
- https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147944/perpres-no-99-tahun-2020#:~:text=PERPRES%20No.%2099%20Tahun%202020,19)%20%5BJDIH%20BPK%20RI%5D&text=LN.2020%2FNo.227,go.id%20%3A%2013%20hlm
- https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc0824f980c62affa313531373235.html
Halaman: 4326/6706