• [SALAH] Perusakan Alat Musik Ketipung oleh Petugas Polri saat Pembubaran Pertunjukan Musik di Klaten.

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar video dari akun Facebook bernama Hendra AR mengenai perusakan alat musik ketipung saat pembubaran pertunjukan musik di Desa Jogoprayan, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten oleh anggota polisi pada hari Minggu, 4 Oktober 2020.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut tidak benar. Melansir dari JawaPos.com, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu telah melakukan klarifikasi kepada petugas piket Polsek Gantiwarno, pemilik alat musik ketipung yakni Eka, dan Hendra, pemilik akun Facebook yang mengunggah informasi soal perusakan alat musik ke media sosial dan dihadiri oleh Perwakilan paguyuban Seniman Kabupaten Klaten (SEKATEN) Bapak Kombang pada hari Senin, 5 Oktober 2020 di Mapolsek Gantiwarno.

    Dalam klarifikasi tersebut pemilik ketipung, Eka mengungkapkan jika alat musiknya rusak akibat dirobeknya sendiri. Tetapi saat pengambilan alat musik yang sempat disita di Mapolsek Gantiwarno, dia tidak melihat kondisinya. Eka baru mengetahui jika alat musik ketipungnya terdapat robekan kecil saat sudah berada di rumahnya.

    Mengetahui robekan kecil itu, Eka pun merasa alat musik tersebut tidak bisa digunakan secara maksimal lagi. Dia pun merusak alat musiknya sendiri dengan merobek pada bagian kulit. Saat itu Eka merasa kesal dan foto alat musik yang rusak itu dijadikan status dalam aplikasi WhatsApp (WA).

    Sementara itu, Hendra selaku pemilik akun Facebook yang mengunggah informasi tersebut mengaku memang mengambil foto dari status milik Eka. Selanjutnya diunggah di akun Facebook dengan nama Hendra AR. Diakui Hendra, dia tidak melakukan konfirmasi terhadap status milik Eka sehingga tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

    Pembubaran pertunjukan musik itu sebenarnya terjadi pada hari Minggu, 4 Oktoer 2020 pukul 20.30, di Dusun Karanggumuk, Desa Jogoprayan. Berawal dari patroli gabungan Rayon Jogonalan yang menerima informasi jika ada kegiatan orgen tunggal tanpan izin. Bahkan tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Sehingga dilakukan upaya pembubaran.

    Petugas juga melakukan upaya lainnya dengan mengamankan alat musik berupa organ dan ketipung. Termasuk memanggil penyelenggara dan pemilik alat orkes dengan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin. Kemudian,pada malam itu juga polsek menyerahkan alat musik kepada pemilik.

    Atas perbuatan itu, Eka dan Hendra kemudian meminta maaf karena sudah menyebarkan informasi tidak benar yang menyudutkan anggota polisi. Mereka menyatakan siap untuk mematuhi protokol kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya terkait gelaran musik di masa pandemi Covid-19.

    Dengan demikian, video perusakan alat musing ketipung oleh kepolisian Klaten tersebut dapat dikategorikan sebagai konten yang menyesatkan. Faktanya, tidak ada perusakan alat musik ketipung oleh pihak kepolisian.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Akbar Alamsyah Korban Aksi Demo Omnibus Law

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Melalui media sosial Facebook, pemilik akun Alzam Taufiqi Cuex mengunggah sebuah foto yang memvisualisasikan Akbar Alamsyah dengan narasi “SELAMAT JALAN SODARAKU YANG MEMBELA NEGRI INI SAMAPI TITIK PENGHABISAN KAMULAH PAHLAWAN OMNIBUSLOW ULAH SETAN YANG MENYERUPAI MANUSIA YANG ADA DI WAKIL RAKYAT SEMUGA HUSNOLHOTIMAH”.

    Hasil Cek Fakta

    Setelah dilakukan penelusuran melalui mesin pencarian milik Google, terkait dengan konten yang ditampilkan dalam unggahan tersebut diketahui tidak mewakili konteks yang diberitakan. Foto pada unggahan tersebut diketahui merupakan foto dari Akbar Alamsyah korban aksi demo menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR dan RUU KUHP pada 25 September 2019 lalu.

    Berdasarkan pada seluruh referensi yang ada, klaim foto Akbar Alamsyah korban demo Omnibus Law itu termasuk hoaks dengan kategori konten yang salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Dinkes Bantul Keluarkan Surat Penutupan Sementara KYKU Production Sablon

    Sumber: whatsapp.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar narasi melalui aplikasi Whatsapp yang menyatakan bahwa kini pemerintah dapat memantau semua aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat 100%. Lewat narasi tersebut, dikatakan bahwa seluruh aktivitas telepon dan media sosial dapat disadap pemerintah.

    Hasil Cek Fakta

    Dari penelusuran yang dilakukan, ditemukan bahwa hoaks mengenai penyadapan oleh pemerintah tersebut adalah hoaks lama yang kembali beredar. Hoaks yang persis sama tentang penyadapan oleh pemerintah sebelumnya telah diklarifikasi oleh Kominfo pada Agustus 2018.

    Melalui wawancara bersama cnnindonesia, pakar siber, Ruby Alamsyah mengatakan bahwa BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dibentuk sebagai penopang utama kedaulatan keamanan siber di Indonesia, terkhusus pada koordinasi antar lembaga yang berinfrastruktur IT. Dan lagi, BSSN menegaskan bahwa penegak hukum tidak akan melakukan penyadapan dengan sembarangan. Ada proses hukum yang harus ditempuh terkait hal tersebut.

    Dari hasil penelusuran yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa narasi tentang penyadapan yang dilakukan pemerintah pada aktivitas telepon dan media sosial masyarakat adalah hoaks, dengan kategori fabricated content atau konten palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 yang Didatangkan dari Tiongkok

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 16/10/2020

    Berita

    Beredar narasi dari media sosial Facebook, mengenai larangan menggunakan vaksin Covid-19 yang berasal dari Tiongkok.
    Akun Facebook Hemayani, dalam narasinya menyebutkan,
    “LBP mo Vaksinasi 100jt rakyat Pribumi RI dg COVID China. MUI sdh larang Vaksin tsb, maka umat Islam Haram ikut2an vaksin. GUE NO.”

    Vaksin haram
    Vaksin covid
    MUI vaksin

    Hasil Cek Fakta

    Melalui proses periksa fakta dari media pencarian Google, tidak ditemukan satu berita pun tentang fatwa larangan MUI terkait penggunaan vaksin Covid-19.

    Dilansir dari tempo.co, Anwar selaku Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa sampai saat ini MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin corona juga masih dalam tahap uji klinis alias belum ditemukan. Hingga saat ini MUI, kata dia, juga belum ada permintaan dari pemerintah terkait pengecekan vaksin Covid-19.

    Kesimpulannya, narasi mengenai MUI melarang penggunaan vaksin Covid-19 dari Cina adalah hoaks dengan kategori misleading content, atau konten yang digunakan untuk mengecoh masyarakat.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini