“GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
Tanjung Selor 28 September 2020
Nomer 110/806/2.1-BKD
Sifat: Penting dan Segera
Lampiran: 1 (satu)
Perihal: Permohonan Dana Pengamanan Pelaksanaaan Pilkada
Yth. Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-KALTARA
Salam Sejahtera
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020 , Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan. Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pikada terdapat kekurangan dana dan nilai angaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di KAL TARA untuk berpartisipasi dalam perbantuan dana.
Hal tersebut akan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut
1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan
2. Bank MandiriNama Rekening Andi Akbar PutraNo Rekening 182-000-387-1191
3. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporakan kepada Sekretaris daerah KALTARA beserta bukti pengirimannya untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksana paling lambat tanggal 9 Oktober 2020
4. Bukti Penginman dalam bentuk photo (terang dan terbaca) dapat ke Sdr, Andi Akbar Putra_Email 45 com/pimprovkaltara@gmail.com_(Nomer 081213781226Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, terima kasih
Dikeluarkan di Tanjung Selor
Pada Tanggal 28/9/2020
Gubernur Kalimantan Utara,
Dr. H. Irianto Lambrie
Tembusan
1. Menteri Dalam Negeri RI
2. Ketua DPRD Provinsi Kaltara Tanjung Selor
3. Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kaltara di Tanjung Selor
[SALAH] Surat Gubernur Kaltara Meminta Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada Kaltara 2020
Sumber: tangkapan layarTanggal publish: 06/10/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Beredar salinan surat yang dikeluarkan Gubernur Kalimantan Utara tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pilkada ditujukan kepada Kepala Pimpinan/Direksi Perusahaan BUMN/BUMD Se-Kaltara. Pada surat tersebut tertera nama dan nomer rekening atas nama Andi Akbar Putra dengan nomer rekening 182-000-387-1191.
Berdasarkan pada penelusuran ditemukan bahwa surat tersebut PALSU dan tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara. Melansir dari tribunnews.com Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H. Suriansyah mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara karena H. Irianto Lambrie terhitung cuti dari Gubernur per tanggal 26 September 2020 dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020.
Dengan demikian, surat tersebut tidak berasal dari Gubernur Kalimantan Utara, H. Irianto Lambrie. Surat tersebut dibuat oleh pihak tertentu untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Berdasarkan pada penelusuran ditemukan bahwa surat tersebut PALSU dan tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara. Melansir dari tribunnews.com Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara, H. Suriansyah mengungkapkan bahwa surat tersebut tidak benar dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Utara karena H. Irianto Lambrie terhitung cuti dari Gubernur per tanggal 26 September 2020 dan surat itu dikeluarkan pada tanggal 28 September 2020.
Dengan demikian, surat tersebut tidak berasal dari Gubernur Kalimantan Utara, H. Irianto Lambrie. Surat tersebut dibuat oleh pihak tertentu untuk mengelabui khalayak jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 dan masuk ke dalam kategori konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Muhammad Padhliansyah (Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin)
Informasi yang palsu. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan jika surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara.Selengkapnya di Penjelasan.
Informasi yang palsu. Sekretaris Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan jika surat tersebut tidak dikeluarkan oleh Gubernur Kaltara.Selengkapnya di Penjelasan.
Rujukan
[SALAH] Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dihuni Gerombolan PKI
Sumber: facebook.comTanggal publish: 06/10/2020
Berita
“Perhatikan…!!! Putih yg hanya dimoncong
melambangkan kata” manis yg menarik
simpati dgn janji” yg tanpa realisasi..mata
merah memancarkan kesadisan dan kebrutalan yg tiada peri..tubuh hitam menyelimuti layakx kegelapan malam yg menyeramkan..
TUGAS KITA
MENYAMPEKAN
INI PARTAI DIHUNI
GEROMBOLAN PKI
KLAU ANDA WARAS JANGAN DIPILIH” unggah akun Facebook Yunus Bin Matta, Kamis (8/9).
melambangkan kata” manis yg menarik
simpati dgn janji” yg tanpa realisasi..mata
merah memancarkan kesadisan dan kebrutalan yg tiada peri..tubuh hitam menyelimuti layakx kegelapan malam yg menyeramkan..
TUGAS KITA
MENYAMPEKAN
INI PARTAI DIHUNI
GEROMBOLAN PKI
KLAU ANDA WARAS JANGAN DIPILIH” unggah akun Facebook Yunus Bin Matta, Kamis (8/9).
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook Yunus Bin Matta mengunggah lambang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diikuti dengan narasi bahwa partai PDIP diisi dengan gerombolan PKI, pada Kamis (8/9).
Dari hasil penelusuran, melansir dari merdeka.com, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan surat edaran berisi bantahan terhadap pihak-pihak yang mengaitkan PDIP dengan paham Komunisme. Surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017 itu ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto, Surat itu dikeluarkan pada Kamis (2/2/17).
Isinya penjelasan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh kader juga diminta untuk melaksanakan asas partai yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun isi dari surat tersebut adalah:
“PDIP tidak memiliki kaitan apapun dengan ajaran komunisme karena PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila”.
Melalui penelusuran lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menetapkan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Disebutkan juga pada pasal 107e undang-undang nomor 27 tahun 1999, bahwa barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya atau barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan Yunus Bin Matta tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan
Dari hasil penelusuran, melansir dari merdeka.com, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pernah mengeluarkan surat edaran berisi bantahan terhadap pihak-pihak yang mengaitkan PDIP dengan paham Komunisme. Surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017 itu ditandatangani langsung oleh Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto, Surat itu dikeluarkan pada Kamis (2/2/17).
Isinya penjelasan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Seluruh kader juga diminta untuk melaksanakan asas partai yang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun isi dari surat tersebut adalah:
“PDIP tidak memiliki kaitan apapun dengan ajaran komunisme karena PDI Perjuangan sebagai partai nasionalis yang menjunjung tinggi dan melaksanakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Demokrasi, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila”.
Melalui penelusuran lebih lanjut, Pemerintah Republik Indonesia sendiri telah menetapkan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI, dan Larangan Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
Disebutkan juga pada pasal 107e undang-undang nomor 27 tahun 1999, bahwa barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya atau barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik didalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Berdasar dari seluruh referensi, unggahan Yunus Bin Matta tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori misleading content atau konten menyesatkan
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).
Faktanya, Melalui surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto yang isinya menjelaskan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Faktanya, Melalui surat dengan nomor 2588/IN/DPP/II/2017, yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristyanto yang isinya menjelaskan sekaligus instruksi dari Megawati agar para kader menyosialisasikan dan menjelaskan bahwa PDIP adalah partai yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.
Rujukan
[SALAH] Pengantin Wanita Meninggal saat Dirias
Sumber: facebook.comTanggal publish: 06/10/2020
Berita
Viral Pengantin Wanita di Pemalang – Jawa Tengah Meninggal Saat Dirias Jelang Akad
Hasil Cek Fakta
Melalui media sosial Facebook, akun Muslim Dunia membagikan artikel berjudul “Viral Pengantin Wanita di Pemalang – Jawa Tengah Meninggal Saat Dirias Jelang Akad”. Tampilan sampul depan yang digunakan pada artikel tersebut diketahui berasal dari sebuah video TikTok yang diunggah akun @aisyahnaura0.
Berdasar penelusuran, informasi yang menyebut pengantin meninggal adalah salah. Dilansir oleh detik.com, pemilik akun TikTok Aisyah yang pertama kali mengunggah video pengantin melakukan klarifikasi.
Aisyah menegaskan, pengantin wanita dalam video yang diunggahnya ke tidak meninggal dunia, melainkan hanya tertidur.
“Disini saya akan mengklarifikasi tentang video TikTok saya, yang sedang viral tentang pengantin tertidur itu. Di sana saya sudah kasih judul tertidur, bukan meninggal. Video itu saya ambil pada 12 Agustus 2020. Pas acara pernikahan kedua mempelai, di desa Kepohagung,Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kebetulan saya sebagai tukang riasnya” kata Aisyah.
Lanjut Aisyah menjelaskan terkait faktor pengantin wanita itu tertidur saat dirias.
“Saat itu pengantin wanita lemas, mungkin karena factor kecapekan, dan itu terjadi pada saat sesi foto-foto keluarga. Saya sudah ketemu sama pengantin dan sudah membuat kalrifikasi tentang video itu. Tolong diluruskan pemberitaan yang simpang siur tersebut.” lanjut Aisyah.
Dengan demikian, viralnya video pengantin meninggal saat dirias termasuk kategori Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan Video tersebut adalah tidak sesuai fakta.
Berdasar penelusuran, informasi yang menyebut pengantin meninggal adalah salah. Dilansir oleh detik.com, pemilik akun TikTok Aisyah yang pertama kali mengunggah video pengantin melakukan klarifikasi.
Aisyah menegaskan, pengantin wanita dalam video yang diunggahnya ke tidak meninggal dunia, melainkan hanya tertidur.
“Disini saya akan mengklarifikasi tentang video TikTok saya, yang sedang viral tentang pengantin tertidur itu. Di sana saya sudah kasih judul tertidur, bukan meninggal. Video itu saya ambil pada 12 Agustus 2020. Pas acara pernikahan kedua mempelai, di desa Kepohagung,Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Kebetulan saya sebagai tukang riasnya” kata Aisyah.
Lanjut Aisyah menjelaskan terkait faktor pengantin wanita itu tertidur saat dirias.
“Saat itu pengantin wanita lemas, mungkin karena factor kecapekan, dan itu terjadi pada saat sesi foto-foto keluarga. Saya sudah ketemu sama pengantin dan sudah membuat kalrifikasi tentang video itu. Tolong diluruskan pemberitaan yang simpang siur tersebut.” lanjut Aisyah.
Dengan demikian, viralnya video pengantin meninggal saat dirias termasuk kategori Konten yang Menyesatkan. Hal ini dikarenakan Video tersebut adalah tidak sesuai fakta.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Rahmi Kania Dewi (Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)
Informasi salah. Pengantin tersebut nyatanya hanya tertidur karena kelelahan.
Selengkapnya terdapat di penjelasan.
Informasi salah. Pengantin tersebut nyatanya hanya tertidur karena kelelahan.
Selengkapnya terdapat di penjelasan.
Rujukan
[SALAH] Kutipan Marcus Aurelius tentang Opini dan Perspektif
Sumber: instagram.comTanggal publish: 05/10/2020
Berita
“Selamat pagi lur… Dalem banget nih kalimatnya kayak sumur bor.
.
.
#warungsastra”
Narasi dalam gambar:
“Semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta. Semua yang kita lihat adalah perspektif, bukan kebenaran.”
.
.
#warungsastra”
Narasi dalam gambar:
“Semua yang kita dengar adalah opini, bukan fakta. Semua yang kita lihat adalah perspektif, bukan kebenaran.”
Hasil Cek Fakta
Akun Instagram Sastra Semua Bangsa (@warungsastra) mengunggah narasi yang disertai dengan foto kutipan dari Marcus Aurelius. Unggahan tersebut telah mendapat respon sebanyak 9.057 suka dan 37 komentar.
Berdasarkan hasil penelusuran, mengutip dari AAP FactCheck, dua akademisi Klasik mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui. Dosen Kajian Klasik Universitas Nasional Australia Dr. Chris Bishop mengatakan, kutipan itu tidak dikatakan oleh Aurelius.
“Yang paling dekat (dengan kutipan tersebut) yang bisa saya pikirkan adalah akhir dari buku empat, bagian tiga dari Meditasinya di mana dia merenungkan hakikat keberadaan dan menyimpulkan: ‘Alam semesta adalah perubahan, dan hidup adalah opini’,” ungkapnya.
Profesor studi Filosofi dan Gender di University of Tasmania Australia Dirk Baltzly mengungkapkan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam “Meditasi” karya Marcus Aurelius. Kutipan tersebut juga tentunya akan ditolak oleh Marcus yang merupakan seorang filsuf Stoa.
“Jadi, jika Anda harus memiliki slogan atau filosofi stiker bemper yang akan disetujui Marcus Aurelius, itu mungkin:“ Jika Anda percaya terlalu banyak hal di internet, Anda hanya akan memiliki opini – bukan pengetahuan. Pelajari beberapa filosofi dan mulailah berpikir kritis!” tegasnya.
Sebagai tambahan, Marcus Aurelius adalah kaisar yang memerintah Roma dari tahun 161 hingga 180 Masehi. Ia juga seorang pendukung dan praktisi Stoisisme, sebuah filosofi yang menekankan pendekatan hidup yang rasional dan pragmatis. Ia telah menulis serangkaian 12 buku, yang akhirnya dikompilasi dan diberi judul “Meditasi”, di mana ia menguraikan filosofi Stois pribadinya.
Dengan demikian, unggahan akun Instagram Sastra Semua Bangsa (@warungsastra) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah karena dua akademisi Klasik dari Australia mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui.
Berdasarkan hasil penelusuran, mengutip dari AAP FactCheck, dua akademisi Klasik mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui. Dosen Kajian Klasik Universitas Nasional Australia Dr. Chris Bishop mengatakan, kutipan itu tidak dikatakan oleh Aurelius.
“Yang paling dekat (dengan kutipan tersebut) yang bisa saya pikirkan adalah akhir dari buku empat, bagian tiga dari Meditasinya di mana dia merenungkan hakikat keberadaan dan menyimpulkan: ‘Alam semesta adalah perubahan, dan hidup adalah opini’,” ungkapnya.
Profesor studi Filosofi dan Gender di University of Tasmania Australia Dirk Baltzly mengungkapkan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam “Meditasi” karya Marcus Aurelius. Kutipan tersebut juga tentunya akan ditolak oleh Marcus yang merupakan seorang filsuf Stoa.
“Jadi, jika Anda harus memiliki slogan atau filosofi stiker bemper yang akan disetujui Marcus Aurelius, itu mungkin:“ Jika Anda percaya terlalu banyak hal di internet, Anda hanya akan memiliki opini – bukan pengetahuan. Pelajari beberapa filosofi dan mulailah berpikir kritis!” tegasnya.
Sebagai tambahan, Marcus Aurelius adalah kaisar yang memerintah Roma dari tahun 161 hingga 180 Masehi. Ia juga seorang pendukung dan praktisi Stoisisme, sebuah filosofi yang menekankan pendekatan hidup yang rasional dan pragmatis. Ia telah menulis serangkaian 12 buku, yang akhirnya dikompilasi dan diberi judul “Meditasi”, di mana ia menguraikan filosofi Stois pribadinya.
Dengan demikian, unggahan akun Instagram Sastra Semua Bangsa (@warungsastra) dapat dikategorikan sebagai Konten yang Salah karena dua akademisi Klasik dari Australia mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Renanda Dwina Putri (Anggota Komisariat MAFINDO Universitas Pendidikan Indonesia)
Narasi yang salah. Faktanya, dua akademisi Klasik dari Australia mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui.
Narasi yang salah. Faktanya, dua akademisi Klasik dari Australia mengatakan bahwa kutipan tersebut tidak ada dalam tulisan Marcus Aurelius mana pun yang diketahui.
Rujukan
Halaman: 5488/6760