Akun Erfan Putnama (fb.com/erfan.putnama) mengunggah sebuah gambar dengan narasi sebagai berikut:
“ANIES DAPAT PIALA JUARA SATU DALAM CORONA HIDUPLAH JAJARTA JADI GUBERNUR GEMBEL DAN TERJOROK KUMUH”
Foto yang diunggah menampilkan Anies memegang sebuah piala, kemudia terdapat tulisan “JAKARTA JUARA 1 CORONA”.
[SALAH] Foto “ANIES DAPAT PIALA JUARA SATU DALAM CORONA”
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 15/09/2020
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya foto Gubernur DK Jakarta, Anies Baswedan yang mendapat piala juara satu corona adalah klaim yang salah.
Faktanya, bukan piala juara satu corona. Di foto itu, Anies Baswedan memegang piala reksa bahasa dalam acara penghargaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud pada Senin, 10 Desember 2018.
Foto asli, salah satunya dimuat di artikel berjudul “Seabrek Penghargaan Anies Baswedan yang Sepi Pemberitaan” di situs Replubika pada Rabu 19 Desember 2018.
Foto itu diberi keterangan “Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Suhendar(kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunjukan piala reksa bahasa dalam acara penghargaan a Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta, Senin (10/12).”
Dikutip dari Liputan6, penghargaan tersebut karena keikutsertaan Anies dalam mengembangkan bahasa Indonesia. Seperti halnya sebutan pengintegrasian transportasi di Jakarta atau Jak Lingko ataupun Moda Raya Terpadu (MRT) untuk Mass Rapid Transit.
Faktanya, bukan piala juara satu corona. Di foto itu, Anies Baswedan memegang piala reksa bahasa dalam acara penghargaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud pada Senin, 10 Desember 2018.
Foto asli, salah satunya dimuat di artikel berjudul “Seabrek Penghargaan Anies Baswedan yang Sepi Pemberitaan” di situs Replubika pada Rabu 19 Desember 2018.
Foto itu diberi keterangan “Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Suhendar(kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) menunjukan piala reksa bahasa dalam acara penghargaan a Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di Jakarta, Senin (10/12).”
Dikutip dari Liputan6, penghargaan tersebut karena keikutsertaan Anies dalam mengembangkan bahasa Indonesia. Seperti halnya sebutan pengintegrasian transportasi di Jakarta atau Jak Lingko ataupun Moda Raya Terpadu (MRT) untuk Mass Rapid Transit.
Kesimpulan
Bukan piala juara satu corona. Di foto itu, Anies Baswedan memegang piala reksa bahasa dalam acara penghargaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud pada Senin, 10 Desember 2018.
Rujukan
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4355226/cek-fakta-tidak-benar-dalam-foto-ini-anies-mendapat-piala-juara-satu-corona
- https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/pjz0au282/emseabrekem-penghargaan-anies-baswedan-yang-sepi-pemberitaan
- https://www.liputan6.com/news/read/3803472/gunakan-istilah-indonesia-anies-terima-penghargaan-reksa-bahasa
[SALAH] Video Teknik Menahan Napas Untuk Deteksi Covid-19
Sumber: WhatsApp.comTanggal publish: 14/09/2020
Berita
“Jika anda dapat menahan nafas hingga titik merah berpindah dari A ke B anda saat ini bebas COVID-19. Tes sederhana versi uji coba gratis membantu menyelamatkan hidup. Tunggu titik merah berpindah ke A sebelum mulai menahan nafas”.
Jika anda dpt menahan nafas dr A ke B anda saat ini bebas covid 19. Ini tes sederhana utk me ngetahui kita terenfeksi covid 19 atau tdk versi uji coba gratis tanpa biaya. Tunggu sampai ttk merah berada di A baru menahan nafas. Silahkan dicoba 🙏
lambung corona
Jika anda dpt menahan nafas dr A ke B anda saat ini bebas covid 19. Ini tes sederhana utk me ngetahui kita terenfeksi covid 19 atau tdk versi uji coba gratis tanpa biaya. Tunggu sampai ttk merah berada di A baru menahan nafas. Silahkan dicoba 🙏
lambung corona
Hasil Cek Fakta
Beredar pada pesan berantai whatsapp sebuah informasi berupa video dengan klaim tes teknik menahan napas untuk mengidentifikasi apakah seseorang terpapar covid-19 atau tidak.
Video disertai keterangan dalam bahasa India yang berarti: “Jika Anda dapat menahan napas sampai titik merah bergerak dari A ke B maka Anda resisten terhadap penyakit. Tes sederhana Covid.”
Dalam video terdapat gambar kotak dengan keterangan di sebelah kiri kotak bertuliskan “ambil napas” dan di sebelah kanan kotak “embuskan napas.”
Berdasarkan penelusuran, dilansir dari factcheck.afp.com, badan kesehatan dunia WHO mengatakan bahwa teknik dalam video itu tidak menyatakan seseorang mengidap Covid-19.
“Tampaknya ini adalah aplikasi sederhana yang mengukur waktu dan bukan aliran udara. Orang dengan penyakit paru-paru (dari merokok, polusi, asma, COPD atau infeksi paru, termasuk tetapi tentu saja tidak terbatas pada Covid-19) akan lebih sulit melakukannya. Tampaknya tidak berbahaya, tetapi tidak terlalu informatif, ukuran kasar dari fungsi paru-paru,” kata WHO kepada AFP Fact Check.
Dr Amba Lal Salve, pengawas medis di Rumah Sakit Ananta, mengatakan bahwa Ananta Hospital tidak berada di balik pesan video itu, termasuk nomor telepon dan harga tes Covid-19.
Untuk mendiagnosis virus corona, masyarakat dianjurkan untuk melakukan tes PCR di Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), yang sudah diakreditasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hasil dari tes tersebut akurat dan terpercaya, serta dapat diketahui dalam waktu kurang dari 12 jam sejak sampel diterima.
Polymerase chain reaction (PCR) atau yang kadang disebut sebagai “fotokopi molekuler” adalah teknik yang digunakan untuk memperkuat salinan segmen kecil DNA. Hal ini karena untuk dapat melakukan analisis molekuler dan genetik, diperlukan sejumlah besar sampel DNA. Setelah diperkuat, DNA yang dihasilkan oleh PCR dapat digunakan dalam berbagai prosedur laboratorium yang berbeda, salah satunya adalah untuk mendeteksi virus.
Video disertai keterangan dalam bahasa India yang berarti: “Jika Anda dapat menahan napas sampai titik merah bergerak dari A ke B maka Anda resisten terhadap penyakit. Tes sederhana Covid.”
Dalam video terdapat gambar kotak dengan keterangan di sebelah kiri kotak bertuliskan “ambil napas” dan di sebelah kanan kotak “embuskan napas.”
Berdasarkan penelusuran, dilansir dari factcheck.afp.com, badan kesehatan dunia WHO mengatakan bahwa teknik dalam video itu tidak menyatakan seseorang mengidap Covid-19.
“Tampaknya ini adalah aplikasi sederhana yang mengukur waktu dan bukan aliran udara. Orang dengan penyakit paru-paru (dari merokok, polusi, asma, COPD atau infeksi paru, termasuk tetapi tentu saja tidak terbatas pada Covid-19) akan lebih sulit melakukannya. Tampaknya tidak berbahaya, tetapi tidak terlalu informatif, ukuran kasar dari fungsi paru-paru,” kata WHO kepada AFP Fact Check.
Dr Amba Lal Salve, pengawas medis di Rumah Sakit Ananta, mengatakan bahwa Ananta Hospital tidak berada di balik pesan video itu, termasuk nomor telepon dan harga tes Covid-19.
Untuk mendiagnosis virus corona, masyarakat dianjurkan untuk melakukan tes PCR di Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), yang sudah diakreditasi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hasil dari tes tersebut akurat dan terpercaya, serta dapat diketahui dalam waktu kurang dari 12 jam sejak sampel diterima.
Polymerase chain reaction (PCR) atau yang kadang disebut sebagai “fotokopi molekuler” adalah teknik yang digunakan untuk memperkuat salinan segmen kecil DNA. Hal ini karena untuk dapat melakukan analisis molekuler dan genetik, diperlukan sejumlah besar sampel DNA. Setelah diperkuat, DNA yang dihasilkan oleh PCR dapat digunakan dalam berbagai prosedur laboratorium yang berbeda, salah satunya adalah untuk mendeteksi virus.
Kesimpulan
Klaim video yang bisa menganalisa adanya covid-19 di tubuh kita hanya melalui tes menahan napas adalah tidak benar. badan kesehatan dunia WHO mengatakan bahwa teknik dalam video itu tidak menyatakan seseorang mengidap Covid-19.
Rujukan
- https://factcheck.afp.com/experts-dismiss-claim-holding-your-breath-helps-test-covid-19
- https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/13/182159065/hoaks-video-teknik-tahan-napas-untuk-deteksi-covid-19?page=all
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4351530/cek-fakta-tidak-benar-video-tes-menahan-napas-bisa-membantu-analisa-covid-19
- https://www.halodoc.com/artikel/tes-diagnosis-corona-bukan-tahan-napas-10-detik
[SALAH] Ibunda Cak Nun Meninggal Dunia
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 14/09/2020
Berita
“Ibunda cak nun meninggal dunia malam ini ,dan di makam kan mlm ini di sumo bito jombang, innalillahi wainnailahirojiun ,semoga di ampuni dosa nya dan diterima amal ibadah nya dan husnul khotimah aamiin”
Hasil Cek Fakta
Beredar di media sosial perihal ucapan belasungkawa atas meninggalnya ibunda Cak Nun yang disertai foto dirinya bersama seorang perempuan lanjut usia. Dalam narasi yang beredar perempuan tersebut meninggal kemarin malam dan dimakamkan di sumo bito jombang.
Berdasarkan penelusuran, Klaim bahwa wanita lanjut usia yang ada dalam foto tersebut adalah ibunda dari Cak Nun adalah salah. Dilansir dari kabarjombang.com, diketahui bahwa Chalimah, ibunda Cak Nun telah meninggal 8 tahun yang lalu.
Sementara itu, perempuan paruh baya di foto tersebut adalah Mamak Cammana, pegiat kebudayaan asal Sulawesi, Demikian dikatakan adik kandung Cak Nur, Nasrul Ilahi.
“Teman-taman jemaah maiyah memang memanggil beliau ibunda. Beliau meninggal awal September, sama dengan bulan meninggalnya ibu. Jadi banyak yang salah informasi,” kata Nasrul Ilahi, Sabtu (12/9/2020).
Mamak Cammana, pria yang biasa dipanggil Cak Nas itu menuturkan, adalah Parrawana Towaine (penabuh rebana perempuan) dalam seni tradisional Mandar. Dia sering berproses bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng.
“Beliau memang seniman yang kerap tampil di panggung nasional. Sering bersama Emha Ainun Najib atau Cak Nun dan grup Kiai Kanjeng,” jelas Cak Nas.
Mamak Camma meninggal di Sulawesi pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 15.15 WITA.
Sekedar informasi, dilansir dari Wikipedia.org, Cak Nun merupakan anak keempat dari 15 bersaudara. Lahir dari pasangan Muhammad Abdul Latief dan Chalimah. Ayahnya adalah petani dan tokoh agama (kyai) yang sangat dihormati masyarakat Desa Menturo, Sumobito, Jombang.
Berdasarkan penelusuran, Klaim bahwa wanita lanjut usia yang ada dalam foto tersebut adalah ibunda dari Cak Nun adalah salah. Dilansir dari kabarjombang.com, diketahui bahwa Chalimah, ibunda Cak Nun telah meninggal 8 tahun yang lalu.
Sementara itu, perempuan paruh baya di foto tersebut adalah Mamak Cammana, pegiat kebudayaan asal Sulawesi, Demikian dikatakan adik kandung Cak Nur, Nasrul Ilahi.
“Teman-taman jemaah maiyah memang memanggil beliau ibunda. Beliau meninggal awal September, sama dengan bulan meninggalnya ibu. Jadi banyak yang salah informasi,” kata Nasrul Ilahi, Sabtu (12/9/2020).
Mamak Cammana, pria yang biasa dipanggil Cak Nas itu menuturkan, adalah Parrawana Towaine (penabuh rebana perempuan) dalam seni tradisional Mandar. Dia sering berproses bersama Cak Nun dan Kiai Kanjeng.
“Beliau memang seniman yang kerap tampil di panggung nasional. Sering bersama Emha Ainun Najib atau Cak Nun dan grup Kiai Kanjeng,” jelas Cak Nas.
Mamak Camma meninggal di Sulawesi pada Senin (7/9/2020) sekitar pukul 15.15 WITA.
Sekedar informasi, dilansir dari Wikipedia.org, Cak Nun merupakan anak keempat dari 15 bersaudara. Lahir dari pasangan Muhammad Abdul Latief dan Chalimah. Ayahnya adalah petani dan tokoh agama (kyai) yang sangat dihormati masyarakat Desa Menturo, Sumobito, Jombang.
Kesimpulan
Bukan Ibunda Cak Nun. Sebab, Chalimah, ibunda Cak Nun telah meninggal 8 tahun yang lalu. Adapun perempuan lansia bersama Cak Nun tersebut adalah Mamak Cammana, pegiat kebudayaan asal Sulawesi.
Rujukan
- https://kabarjombang.com/hoaks-ibunda-cak-nun-meninggal-cak-nas-itu-mamak-cammana/
- https://kominfo.go.id/content/detail/29362/disinformasi-ibunda-cak-nun-meninggal/0/laporan_isu_hoaks
- https://id.wikipedia.org/wiki/Emha_Ainun_Nadjib
- https://www.solopos.com/ibunda-emha-ainun-nadjib-meninggal-dunia-323952
[SALAH] “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 13/09/2020
Berita
Akun Reyna Shasmeca (fb.com/kyara.svt) mengunggah sebuah gambar dengan narasi “Kecuali sesama Komunis…”
Di gambar yang diunggah, terdapat judul artikel “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China”
Di gambar yang diunggah, terdapat judul artikel “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China”
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel berjudul “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China” adalah klaim yang salah.
Faktanya, judul di gambar itu adalah judul hasil editan atau suntingan. Judul asli atikel itu hanya “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona” tanpa disertai “kecuali TKA China”.
Dilansir dari Jawa Pos dan Liputan6, artikel di situs GeloraNews itu sama persis dengan yang diunggah situs berita news.detik.com pada Rabu (9/9). Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.
Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19. ”Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” jelasnya.
Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs Gelora tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.
Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Faktanya, judul di gambar itu adalah judul hasil editan atau suntingan. Judul asli atikel itu hanya “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona” tanpa disertai “kecuali TKA China”.
Dilansir dari Jawa Pos dan Liputan6, artikel di situs GeloraNews itu sama persis dengan yang diunggah situs berita news.detik.com pada Rabu (9/9). Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.
Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19. ”Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun,” jelasnya.
Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs Gelora tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi Covid-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.
Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Judul editan / suntingan. Judul asli atikel itu hanya “Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona” tanpa disertai “kecuali TKA China”.
Rujukan
- https://www.jawapos.com/hoax-atau-bukan/13/09/2020/bikin-berita-palsu-tka-tiongkok-ke-indonesia-dengan-rekayasa-judul/
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4353023/cek-fakta-tidak-benar-ri-larang-wna-masuk-saat-corona-kecuali-tka-china
- https://archive.md/Slipn (Arsip artikel)
- https://news.detik.com/berita/d-5166286/sejumlah-negara-tak-izinkan-wni-datang-wamenlu-ri-juga-larang-wna-masuk-saat-corona
- https://aceh.antaranews.com/berita/53902/imigrasi-51-pekerja-tiongkok-legal-di-aceh
Halaman: 5567/6786