• Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Air Kemasan SMS

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/11/2019

    Berita

    Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang serta pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).

    Hasil Cek Fakta

    Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.
    Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
    Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
    "Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
    Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
    "Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
    Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
    Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
    "Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
    Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
    "Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
    Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
    Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.


    Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.

    Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.

    Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.

    Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.

    "Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.

    Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

    "UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.

    Rujukan

  • (HOAX): BI Telah Edarkan Uang Pecahan Rp 200.000

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 08/11/2019

    Berita

    Media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto duit pecahan Rp 200 ribu. Belum jelas dari mana asal-usulnya, namun duit tersebut seolah-olah digambarkan sudah muncul di masyarakat.
    Uang tersebut berwarna ungu. Gambarnya seperti layaknya uang asli dengan lukisan dua orang joki yang sedang berkuda. Di pojok atas uang tersebut juga ada gambar kuda dan penunggangnya. Ditambah dengan tulisan ‘dua ratus ribu rupiah’. Benarkah uang tersebut?

    Hasil Cek Fakta

    detikcom menelusuri awal mula foto tersebut. Beberapa orang memajangnya di akun facebook. Semua pun bertanya-tanya, tak ada yang memastikan dari mana sumbernya.

    Bank Indonesia merespons beredarnya foto tersebut dengan sebuah pernyataan tertulis. BI memastikan uang tersebut palsu. Belum ada pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan dalam waktu dekat ini. Berikut penjelasan lengkapnya:

    – Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp200.000, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
    – Saat ini, uang Rupiah pecahan terbesar adalah Rp.100.000.
    – Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id
    – Masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian Rupiah, di link https://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx
    – Apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.

    Kesimpulan

    Dari hasil penelusuran dan pernyataan BI, maka dipastikan pecahan Rp 200 ribu tersebut hoax.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Gebrakan Menteri Kesehatan yang Baru

    Sumber: facebook.com dan whatsapp.com
    Tanggal publish: 08/11/2019

    Berita

    Gebrakan menteri kesehatan Terawan soal bpjs

    Beredar informasi yang menyebutkan adanya gebrakan baru dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Gebrakan tersebut ialah pasien kondisi darurat tidak perlu membayar untuk dapat dirawat di rumah sakit bintang lima.

    Berikut narasinya:

    *GEBRAKAN MENTERI KESEHATAN YG BARU DR TERAWAN*????????????????????????

    Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI rumah sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
    Dalam kondisi darurat,
    RS tidak boleh tanya tentang pembayarannya. PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
    Pasien Panduan Bpjs...tidak wajib membayar sepeserpun walau RS bintang 5 tidak ikut BPJS. Karena setelah melewati masa krisis, pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS. dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS.
    BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN.

    *Apabila ada RUMAH SAKIT.....yg menolak pasien dalam kondisi darurat....laporkan ke 1500567* *HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID*
    *TWEET@KEMENKES.*

    *SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YANG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT.*
    *SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAHSAKIT..*

    Gebrakan menteri kesehatan yang baru dr. Terawan

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut telah dibantah oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati menegaskan bahwa informasi dalam pesan berantai tersebut tidak benar.

    Menurut dia, kabar yang sama seperti ini pernah menyebar pada 2017 lalu. Widyawati pun kembali menegaskan, kabar yang beredar ini bukan berasal atau gebrakan dari Menkes Terawan Agus Putranto.

    “Pesan tersebut juga bukan berasal dari Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan,” kata Widyawati.

    Ia menjelaskan, rumah sakit tidak mengenal klasifikasi bintang 5, melainkan RS kelas A, B, C, dan D. Sementara itu, kelas pelayanan RS untuk pasien JKN terdiri dari kelas 1, 2, dan 3.

    Peserta JKN-KIS yang memerlukan pelayanan gawat darurat, lanjut Widyawati, dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerjsama atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Hal ini tertuang dalam Pasal 63 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

    Seperti diatur pada Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

    Pihak Kemenkes pun sudah memberikan bantahan melalui akun media sosial Twitternya, yakni @KemenkesRI.

    Senada dengan pihak Kemenkes, BPJS Kesehatan pun membantah kabar yang beredar itu. Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf menegaskan isi dalam pesan itu tidak benar.

    “Ini pasti hoaks. Karena klasifikasi RS tidak dikenal istilah bintang, seperti contohnya hotel atau airline. Yang ada kelas rumah sakit, dan diatur kriteria kelasnya berdasarkan permenkes yang berlaku,” kata Iqbal.

    Iqbal menuturkan, pasien peserta JKN-KIS dengan kondisi gawat darurat wajib ditangani oleh RS, baik yang bekerjasama maupun tidak bekerja sama dengan BPJS. Pelayanan kegawatdaruratan, lanjut dia, telah diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.

    Kesimpulan

    Berdasarkan bantahan tersebut, maka dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar melalui Whatsapp dan Facebook tidak benar. Adapun, informasi itu masuk ke dalam kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • Detik
    • Kompas
    • 3 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Menhan Prabowo dan Panglima akan menertibkan ORMAS yang berpakaian mirip Uniform TNI

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 08/11/2019

    Berita

    Gambar suntingan. Judul asli artikel berita di situs iNews.id adalah “Menhan Prabowo dan Panglima TNI Bertekad Wujudkan Postur Pertahanan Negara Andal”. Di dalam artikel itu juga tidak ditemukan pernyataan seperti yang diklaim oleh sumber.
    kun Khaysha Zasqiya Ramadhani (fb.com/ummy.aisyah.98) mengunggah sebuah gambar dengan narasi : “Banserr – Cepaat Cari Seragam Batik – Loreng mu akan di Sita …”

    Gambar tersebut menampilkan tangkapan layar artikel yang dimuat oleh situs iNews.id yang yang menampilkan momen ketika Menteri Pertahan, Letnan Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo bertemu dengan Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P.

    Di dalam gambar tersebut terdapat narasi : “Menhan Prabowo dan Panglima akan menertibkan ORMAS yang berpakaian mirip Uniform TNI sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 59”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan artikel yang menampilkan foto ketika Menteri Pertahan, Letnan Jenderal (Purn.) H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo bertemu dengan Panglima TNI, Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P di Mabes TNI, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.

    Artikel yang dimuat di iNews.id tersebut berjudul “Menhan Prabowo dan Panglima TNI Bertekad Wujudkan Postur Pertahanan Negara Andal”

    Di dalam artikel tersebut, tidak ditemukan pernyataan “Menhan Prabowo dan Panglima akan menertibkan ORMAS yang berpakaian mirip Uniform TNI sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 59” seperti yang ditulis di gambar yang diunggah oleh sumber klaim.

    Berikut isi lengkap artikel tersebut :
    JAKARTA, iNews.id – Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bertekad mewujudkan postur pertahanan negara yang andal untuk menghadapi berbagai ancaman dan tantangan masa depan bangsa. Tekad ini digelorakan demi mewujudkan Indonesia maju.

    Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di hadapan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuturkan, TNI telah menerima alat utama sistem senjata (alusista) hasil pembangunan kekuatan MEF Renstra ke II yang diadakan Kemhan.

    TNI selanjutnya mewujudkan dalam kemampuan operasi militer yang mencakup network centric warefare, fire power, introprabilitas, kemampuan intelijen, dan kemampuan lainnya.

    Panglima juga menyampaikan bahwa TNI telah mengakselerasi 11 program prioritas TNI antara lain revitalisasi program MEF guna mendukung kebijakan poros maritim dunia yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti, Bakamla, KKP, Bea Cukai dan sebagainya.

    “Program tersebut diwujudkan dalam pembanguan sistem integrative vision center yang diperlukan agar periarian Indonesia bebas dari gangguan sesuai visi pemerintah,” kata Panglima di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (30/10/2019).

    Begitu juga hasil penelusuran terhadap media-media arus utama lain tidak ditemukan pernyataan Menhan ataupun Panglima TNI seperti narasi yang ada di gambar tersebut.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini