[SALAH] Tautan Daftar Barang-barang Pegadaian yang Tidak Ditebus
Sumber: Tangkapan Layar SMSTanggal publish: 20/10/2021
Berita
“Bpk/ibu Kami P.e.g.a.d.a.i.a.n menwrkn barang yg tdk ditebus berupa: Perhiasan-emas,hp-android/iphone,jam-tangan, dll. klik: www.galeri24online.cf.”
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah narasi melalui pesan singkat yang menginformasikan barang-barang pegadaian yang tidak ditebus. Dalam narasi tersebut juga mencantumkan tautan yang diklaim merupakan daftar barang-barang yang dilelang karena tidak ditebus.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), yakni Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa lelang barang yang jatuh tempo dilakukan di kantor Pegadaian, bazar atau pameran, sehingga transaksi dengan pembeli dilakukan secara langsung. Amoeng juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian.
Dengan demikian, narasi dalam pesan singkat yang mengatakan daftar barang-barang lelang Pegadaian yang tidak ditebus tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Setelah melakukan penelusuran, hal tersebut tidak benar. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), yakni Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa lelang barang yang jatuh tempo dilakukan di kantor Pegadaian, bazar atau pameran, sehingga transaksi dengan pembeli dilakukan secara langsung. Amoeng juga menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Pegadaian.
Dengan demikian, narasi dalam pesan singkat yang mengatakan daftar barang-barang lelang Pegadaian yang tidak ditebus tidak sesuai fakta dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Nadine Salsabila (Universitas Diponegoro)
Hal tersebut tidak benar. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), yakni Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa lelang barang yang jatuh tempo dilakukan di kantor Pegadaian, bazar atau pameran, sehingga transaksi yang dilakukan dengan pembeli dilakukan secara langsung.
Hal tersebut tidak benar. Sekretaris PT Pegadaian (Persero), yakni Swasono Amoeng Widodo mengatakan bahwa lelang barang yang jatuh tempo dilakukan di kantor Pegadaian, bazar atau pameran, sehingga transaksi yang dilakukan dengan pembeli dilakukan secara langsung.
Rujukan
[SALAH] Uni Eropa Akan Menghentikan Program Vaksin Covid-19 Mulai Oktober 2021
Sumber: Facebook.comTanggal publish: 20/10/2021
Berita
“PENGEDARAN KEPADA SEMUA ORANG yang tidak mahu “diberi vaksin”. Semua vaksin tidak lagi dibenarkan mulai 20.10.2021: maklumat yang disahkan. Kesatuan Eropah telah meluluskan (https://ec.europa.eu/commission/presscorner/detail/en/ip_21_3299
) 5 terapi yang akan tersedia di semua hospital di Negara-negara Anggota untuk rawatan Covid.
Terapi ini telah disetujui dengan keputusan Majlis Eropah (Parlimen Eropah) dan akan berkuat kuasa mulai 1/10, jadi terapi ini akan diedarkan sedikit demi sedikit sekitar 20/10. Vaksin disetujui secara “percubaan sementara”. Tetapi kerana keputusan itu akan menetapkan 5 ubat baru ini, penggunaan vaksin akan berhenti. Oleh itu, kita memahami mengapa semua negeri mengatakan “antara bulan September adalah perlu …”. Mereka sudah mengetahui segalanya. Anda harus mempunyai kesabaran. Jangan terima pemerasan. Bersabarlah. Sekarang ivermectin telah diluluskan semula, tidak perlu ada vaksin. Berita baik. Institut Pasteur menyedari keberkesanan Ivermectin. Satu pengambilan boleh membasmi semua bahan genetik SARS covid-19 pada beberapa orang. Baca dan kongsi dengan baik.
Berita baik: Ivermectin kini diakui secara saintifik sebagai ubat yang berkesan, dalam profilaksis dan rawatan Covid-19 oleh penyelidik di Institut Pasteur di Perancis. Hasil kajian mereka diterbitkan dalam jurnal EMBO Molecular Medicine pada 12 Julai 2021, jadi baru-baru ini. Analisis hasil penyelidikan lain yang diterbitkan dalam American Journal of Therapeutics sangat menyeru, dengan bukti sokongan, untuk merapatkan garis panduan agensi kesihatan dan memasukkan Ivermectin sebagai standard penjagaan. Kerajaan Macron tahu mengenainya …
Jadilah baik dan jangan teragak-agak untuk menghiburkan orang yang tidak mahu mendapat vaksin
https://www.lettre-docteur-rueff.fr/dr-rueff-biographie/
https://www.lettre-docteur-rueff.fr/dr-rueff-biographie/
Mengenai vaksin. Saya tidak tahu sama ada anda membaca bahasa Perancis, tetapi pada 20 Oktober, pas dan vaksinasi Covid akan dihapuskan di seluruh EU. Keputusan Suruhanjaya Eropah menyediakan lima ubat yang berkesan, dan vaksin tersebut dikatakan “eksperimen dan sementara.”
@NicholasVeniamin”
) 5 terapi yang akan tersedia di semua hospital di Negara-negara Anggota untuk rawatan Covid.
Terapi ini telah disetujui dengan keputusan Majlis Eropah (Parlimen Eropah) dan akan berkuat kuasa mulai 1/10, jadi terapi ini akan diedarkan sedikit demi sedikit sekitar 20/10. Vaksin disetujui secara “percubaan sementara”. Tetapi kerana keputusan itu akan menetapkan 5 ubat baru ini, penggunaan vaksin akan berhenti. Oleh itu, kita memahami mengapa semua negeri mengatakan “antara bulan September adalah perlu …”. Mereka sudah mengetahui segalanya. Anda harus mempunyai kesabaran. Jangan terima pemerasan. Bersabarlah. Sekarang ivermectin telah diluluskan semula, tidak perlu ada vaksin. Berita baik. Institut Pasteur menyedari keberkesanan Ivermectin. Satu pengambilan boleh membasmi semua bahan genetik SARS covid-19 pada beberapa orang. Baca dan kongsi dengan baik.
Berita baik: Ivermectin kini diakui secara saintifik sebagai ubat yang berkesan, dalam profilaksis dan rawatan Covid-19 oleh penyelidik di Institut Pasteur di Perancis. Hasil kajian mereka diterbitkan dalam jurnal EMBO Molecular Medicine pada 12 Julai 2021, jadi baru-baru ini. Analisis hasil penyelidikan lain yang diterbitkan dalam American Journal of Therapeutics sangat menyeru, dengan bukti sokongan, untuk merapatkan garis panduan agensi kesihatan dan memasukkan Ivermectin sebagai standard penjagaan. Kerajaan Macron tahu mengenainya …
Jadilah baik dan jangan teragak-agak untuk menghiburkan orang yang tidak mahu mendapat vaksin
https://www.lettre-docteur-rueff.fr/dr-rueff-biographie/
https://www.lettre-docteur-rueff.fr/dr-rueff-biographie/
Mengenai vaksin. Saya tidak tahu sama ada anda membaca bahasa Perancis, tetapi pada 20 Oktober, pas dan vaksinasi Covid akan dihapuskan di seluruh EU. Keputusan Suruhanjaya Eropah menyediakan lima ubat yang berkesan, dan vaksin tersebut dikatakan “eksperimen dan sementara.”
@NicholasVeniamin”
Hasil Cek Fakta
Akun Facebook dengan nama pengguna “Arnas Nasution” (https://www.facebook.com/arnas.nasution.1) mengunggah sebuah narasi yang menyatakan bahwa Uni Eropa akan menghentikan program vaksin Covid-19. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai bulan Oktober 2021. Dalam narasi tersebut, juga dicantumkan tautan pernyataan yang dirilis oleh situs resmi Uni Eropa, serta sebuah tautan berisi profil seorang dokter asal Prancis.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Parlemen Uni Eropa maupun negara-negara anggota Uni Eropa bahwa program vaksin Covid-19 akan dihentikan mulai Oktober 2021. Dalam tautan pernyataan resmi oleh Uni Eropa, ditegaskan pada paragraf pertama bahwa vaksinasi merupakan cara terbaik untuk mengakhiri pandemi dan kembali ke kehidupan normal. Dokumen tersebut menjelaskan rencana untuk mengembangkan metode pengobatan bagi pasien Covid-19, dan bahwa program tersebut akan dilaksanakan beriringan dengan program vaksinasi, bukan untuk menggantikan program vaksinasi.
Lebih lanjut, tautan kedua yang dicantumkan di bagian akhir narasi merupakan tautan berisi profil dr. Dominique Rueff, seorang dokter asal Prancis, yang memiliki spesialisasi di bidang nutriterapi, pengobatan ortho-molecular, serta pengobatan anti-penuaan. Dalam profil tersebut, sama sekali tidak ada pernyataan terkait keputusan Uni Eropa yang akan menghentikan program vaksin Covid-19 mulai Oktober 2021.
Narasi serupa sebelumnya juga pernah beredar di Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lainnya pada Agustus 2021 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs media Prancis, 20 Minutes, dengan judul artikel “Coronavirus : Non, les vaccins ne vont pas « périmer » le 20 octobre au sein de l’Union européenne”.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Arnas Nasution” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ada pernyataan resmi dari Parlemen Uni Eropa maupun negara-negara anggota Uni Eropa bahwa program vaksin Covid-19 akan dihentikan mulai Oktober 2021. Dalam tautan pernyataan resmi oleh Uni Eropa, ditegaskan pada paragraf pertama bahwa vaksinasi merupakan cara terbaik untuk mengakhiri pandemi dan kembali ke kehidupan normal. Dokumen tersebut menjelaskan rencana untuk mengembangkan metode pengobatan bagi pasien Covid-19, dan bahwa program tersebut akan dilaksanakan beriringan dengan program vaksinasi, bukan untuk menggantikan program vaksinasi.
Lebih lanjut, tautan kedua yang dicantumkan di bagian akhir narasi merupakan tautan berisi profil dr. Dominique Rueff, seorang dokter asal Prancis, yang memiliki spesialisasi di bidang nutriterapi, pengobatan ortho-molecular, serta pengobatan anti-penuaan. Dalam profil tersebut, sama sekali tidak ada pernyataan terkait keputusan Uni Eropa yang akan menghentikan program vaksin Covid-19 mulai Oktober 2021.
Narasi serupa sebelumnya juga pernah beredar di Prancis dan beberapa negara Uni Eropa lainnya pada Agustus 2021 lalu. Artikel dengan topik tersebut telah dimuat dalam situs media Prancis, 20 Minutes, dengan judul artikel “Coronavirus : Non, les vaccins ne vont pas « périmer » le 20 octobre au sein de l’Union européenne”.
Dengan demikian, narasi yang diunggah oleh akun Facebook dengan nama pengguna “Arnas Nasution” tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Parlemen Uni Eropa maupun negara-negara anggota Uni Eropa bahwa program vaksin Covid-19 akan dihentikan mulai Oktober 2021.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Parlemen Uni Eropa maupun negara-negara anggota Uni Eropa bahwa program vaksin Covid-19 akan dihentikan mulai Oktober 2021.
Rujukan
[SALAH] Uang Koin Baru Pecahan Rp100.000 Terbitan Tahun 2021
Sumber: Tiktok.comTanggal publish: 20/10/2021
Berita
“Mata Uang Baru yg di Keluarkan oleh BI…..Seratus Ribu Rupiah….”
BI mengeluarkan uang pecahan Rp 100rb
Mata uang koin 100.000
Sertus ribu
BI mengeluarkan uang pecahan Rp 100rb
Mata uang koin 100.000
Sertus ribu
Hasil Cek Fakta
Beredar unggahan video di Tiktok oleh akun mohasinta terkait informasi mata uang baru berupa koin pecahan Rp100.000 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) pada tahun 2021.
Berdasarkan penelusuran, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. “Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021. Hal itu Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Untuk pecahan koin Rp100.000 telah dicabut pada 30 agustus 2021. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Berdasarkan penelusuran, Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
“Tidak betul. Itu hoaks,” ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, Bank Indonesia memang pernah mengeluarkan uang logam Rp100.000. Namun uang tersebut dicetak pada 1974 dan merupakan uang rupiah khusus (URK). Saat ini, uang tersebut tidak lagi berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Junanto menjelaskan, uang rupiah khusus berbeda dari uang yang beredar di pasaran. “Uang rupiah khusus (URK) ini diterbitkan untuk memperingati momen-momen khusus,” kata dia.
Melansir laman Bank Indonesia (BI), gambar muka uang koin Rp100.000 terbitan 1974 tersebut adalah Lambang Negara Burung Garuda, Selanjutnya ada teks berbunyi “BANK INDONESIA” dan tahun penerbitan 1974. Di belakang uang koin tersebut ada gambar Komodo, spesies biawak besar yang terdapat di Pulau Komodo, Rinca, Flores.
Untuk diketahui, Bank Indonesia telah menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi 1970 sampai dengan 1990 dari peredaran, sejak 30 Agustus 2021. Hal itu Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021.
Untuk pecahan koin Rp100.000 telah dicabut pada 30 agustus 2021. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.
Kesimpulan
Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan menegaskan, informasi yang mengatakan bahwa Bank Indonesia mengeluarkan uang koin baru Rp100.000 terbitan 2021 adalah tidak benar.
Rujukan
Sebagian Benar, Prevalensi Perokok Turun Sesuai Bps tapi Bukan Jumlah Perokok Anak
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 20/10/2021
Berita
Sebuah akun membuat thread di Twitter berisi klaim bahwa angka prevalensi perokok anak turun dari 9,65 persen di tahun 2018 menjadi 3,81 persen di tahun 2020.
Sedangkan prevalensi perokok dewasa turun dari 32,2 persen di 2018 menjadi 28,69 persen di 2020. Data itu disebutnya berasal dari Badan Pusat Statistik.
Cuitan tentang penurunan prevalensi perokok ramai di linimasa twitter di tengah rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan 2022.
“Kenapa kelompok anti-rokok ini selalu memakai data Riskesdas yg lebih lama? Kalau pakai data terbaru dari BPS jelas terlihat sdh ada penurunan prevalensi merokok. Sudah tidak relevan lagi pakai data Riskesdas 2018 utk menyuarakan cukai hrs naik demi menurunkan prevalensi merokok,” tulis akun tersebut dalam narasinya, 13 Oktober 2021.
Tangkapan layar thread di twitter tentang penurunan prevalensi perokok ramai di linimasa twitter di tengah rencana pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan 2022.
Hasil Cek Fakta
Tempo melakukan verifikasi terhadap informasi yang disebut berasal dari BPS ihwal penurunan prevalensi perokok anak dan dewasa. Hasilnya, data yang disajikan oleh BPS tersebut tidak menunjukkan penurunan prevalensi perokok di Indonesia, karena data yang metode pengumpulan data yang disajikan pada 2018 berbeda dengan 2019 dan 2020.
Sumber BPS yang dirujuk oleh warganet tersebut bisa diakses di data Persentase Merokok Pada Penduduk Usia ≤ 18 Tahun, Menurut Jenis Kelamin (Persen), 2018-2020. Menurut data tersebut, jumlah persentase merokok penduduk usia di bawah 18 tahun pada 2018 secara nasional, mencapai 9,65 persen. Sedangkan pada 2019 mencapai 3,87 persen dan 3,81 persen pada 2020.
Namun BPS memberikan keterangan tambahan. Data pada 2018 hasil dari Data Integrasi Susenas dan Riskesdas 2018. Sedangkan data 2019 dan 2020 adalah hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional.
Sedangkan, data BPS terkait prevalensi perokok dewasa merujuk pada Persentase Merokok Pada Penduduk Umur ≥ 15 Tahun Menurut Provinsi (Persen), 2018-2020. Dalam data ini, persentase merokok pada kelompok usia di atas 15 tahun secara nasional sebesar 32,20 persen. Sedangkan data 2019 sebesar 29,03 persen dan 28,69 persen pada 2020. Sumber data tersebut adalah hasil dari Survei Sosial Ekonomi Nasional.
Direktur Statistik Kesejahteraan Rakyat Badan Pusat Statistik, Ahmad Avenzora, menjelaskan data persentase merokok penduduk usia di bawah 18 tahun pada 2018 dan 2019-2020, menggunakan sumber data yang berbeda. Tahun 2018 menggunakan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan. Sementara tahun 2019 dan 2020 dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
“Ada perbedaan pendekatan antara Riskesdas dan Susenas. Sebenarnya tidak apple to apple untuk membandingkan yang 2018 dengan 2019 dan 2020,” kata Ahmad kepada Tempo, 19 Oktober 2021.
Salah satu perbedaan pendekatan antara Riskesdas dan Susenas, kata Ahmad Avenzora, terkait jenis rokok. Di Riskesdas, mencakup jenis rokok elektrik. Sedangkan pada Susenas, tidak memasukkan rokok elektrik.
Menurut Ahmad, dengan perbedaan sumber data tersebut, tidak bisa disimpulkan bahwa jumlah perokok anak menurun signifikan dari tahun 2018 ke tahun 2019-2020.
Manajer Komunikasi Komnas Pengendalian Tembakau Nina Samidi, mengatakan, data persentase merokok penduduk usia di bawah 18 tahun yang disajikan BPS tahun 2018-2020, tidak setara karena menggunakan sumber yang berbeda.
Penyajian data tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari masyarakat awam, karena tidak tahu bahwa dua data tersebut tidak bisa dibandingkan. Publik akan menyangka Indonesia relatif aman dari perokok dan pemerintah sudah berhasil menurunkan prevalensi perokok anak.
“Kenyataannya bisa sebaliknya. Ini bisa merugikan pemerintah yang sedang mendorong penurunan prevalensi perokok. Ini bisa menggagalkan program pemerintah sendiri,” kata dia kepada Tempo, Senin 18 Oktober 2021.
Perbedaan Riskesdas dan Susenas
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) adalah survei lima tahunan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, yang hasilnya dapat digunakan menilai perkembangan status kesehatan masyarakat, faktor risiko, dan perkembangan upaya pembangunan kesehatan.
Riskesdas dilaksanakan pada 2018 dengan desain penelitian potong lintang (cross sectional) dengan kerangka sampel blok sensus dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) bulan Maret 2018 dari Badan Pusat Statistik ( BPS ).
Populasi adalah rumah tangga di Indonesia di seluruh provinsi dan kabupaten/kota (34 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota). Adapun jumlah sampel yang dibutuhkan adalah 300.000 rumah tangga yang diperoleh dari 30.000 blok survei (masing-masing blok survei terdiri dari 10 rumah tangga).
Pelaksanaan Riskesdas Kemenkes 2018 dianggap memiliki kemajuan karena terintegrasi dengan Susenas BPS.
Sedangkan Susenas pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963. Dalam dua dekade terakhir, sampai dengan tahun 2010, Susenas dilaksanakan setiap tahun. Susenas di desain memiliki 3 modul (Modul Konsumsi/Pengeluaran Rumah Tangga, Modul Sosial, Budaya dan Pendidikan, serta Modul Perumahan dan Kesehatan) dan setiap modul dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
Cara pengumpulan data Susenas 2019 melalui survei dengan jenis rancangan sampel multistage/phase. Jumlah sampel Susenas untuk estimasi kab/kota adalah 320.000 rumah tangga (32.000 Blok Sensus). Untuk Susenas estimasi provinsi, jumlah sampel adalah 75.000 rumah tangga (7.500 Blok Sensus).
Kesimpulan
Dari pemeriksaan fakta di atas, Tempo menyimpulkan, unggahan tentang prevalensi perokok anak dan dewasa turun menurut Badan Pusat Statistik, sebagian benar. Untuk klaim prevalensi perokok penduduk usia di atas 15 tahun turun sesuai data BPS tahun 2018 dan 2020 benar. Data tersebut berdasarkan hasil Susenas 2018, 2019 dan 2020.
Sedangkan klaim penurunan jumlah perokok anak, keliru. Sebab data tersebut menggunakan sumber yang berbeda. Data tahun 2018, menggunakan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan serta memasukkan jenis rokok elektrik. Sementara tahun 2019 dan 2020 berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang tidak mencakup jenis rokok elektrik.
Tim Cek Fakta Tempo
Rujukan
- https://twitter.com/cuitan_tommy/status/1448235267437981700
- https://www.bps.go.id/indicator/30/1533/1/persentase-merokok-pada-penduduk-usia-18-tahun-menurut-jenis-kelamin.html
- https://www.bps.go.id/indicator/30/1435/1/persentase-merokok-pada-penduduk-umur-15-tahun-menurut-provinsi.html
- https://www.kemkes.go.id/article/view/18013000002/menkes-persiapkan-riskesdas-2018-secara-matang.html
- https://www.tempo.co/tag/bps
- https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/dasar/view?kd=1558&th=2019
Halaman: 6587/8694



