Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan bahwa Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan BPJS Kesehatan yang tidak digunakan selama satu tahun akan dianggap milik warga mampu dan otomatis dinonaktifkan oleh pemerintah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“(MENSOS) SAIFULLAH YUSUF: KALAU BPJS TIDAK DIGUNAKAN SETAHUN, WARGA DIANGGAP MAMPU.
Pemerintah menonaktifkan bpjs yang tak di pake itu hal wajar, jadi bukan masalah”
Unggahan tersebut disertai narasi:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“BPJS gak dipakai artinya sehatt pak... Alhamdulillah. Bukan mampu”
Namun, benarkah Menteri Sosial mengatakan jika BPJS tidak dipakai dalam satu tahun berarti terhitung warga mampu?
Hoaks! Mensos katakan BPJS tidak dipakai dalam satu tahun terhitung warga mampu
Sumber:Tanggal publish: 24/02/2026
Berita
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Menteri Sosial yang menyebut BPJS akan dinonaktifkan karena tidak digunakan selama satu tahun dan dianggap sebagai warga mampu.
Foto yang digunakan dalam unggahan merujuk pada kegiatan Saifullah Yusuf saat menerima sejumlah kepala daerah untuk membahas rencana pembukaan Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, sehingga tidak berkaitan dengan isu BPJS.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Secara ketentuan, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat nonaktif karena beberapa alasan administratif, seperti tunggakan iuran bagi peserta mandiri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta berhenti bekerja pada segmen pekerja penerima upah, atau peserta meninggal dunia.
Penonaktifan tidak didasarkan pada lamanya kartu BPJS tidak digunakan. Jika ingin menonaktifkan kepesertaan, peserta harus melalui mekanisme resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, narasi yang menyebut BPJS akan dinonaktifkan karena tidak dipakai selama satu tahun merupakan informasi yang keliru.
Klaim: Mensos katakan jika BPJS tidak dipakai dalam satu tahun terhitung warga mampu
Rating: Disinformasi/Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Foto yang digunakan dalam unggahan merujuk pada kegiatan Saifullah Yusuf saat menerima sejumlah kepala daerah untuk membahas rencana pembukaan Sekolah Rakyat di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, sehingga tidak berkaitan dengan isu BPJS.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Secara ketentuan, status kepesertaan BPJS Kesehatan dapat nonaktif karena beberapa alasan administratif, seperti tunggakan iuran bagi peserta mandiri, perubahan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta berhenti bekerja pada segmen pekerja penerima upah, atau peserta meninggal dunia.
Penonaktifan tidak didasarkan pada lamanya kartu BPJS tidak digunakan. Jika ingin menonaktifkan kepesertaan, peserta harus melalui mekanisme resmi BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, narasi yang menyebut BPJS akan dinonaktifkan karena tidak dipakai selama satu tahun merupakan informasi yang keliru.
Klaim: Mensos katakan jika BPJS tidak dipakai dalam satu tahun terhitung warga mampu
Rating: Disinformasi/Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Hoaks! Purbaya berikan bantuan khusus lansia selama Ramadhan
Sumber:Tanggal publish: 24/02/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para warga lanjut usia (lansia) untuk tidak melewatkan video tersebut karena ia disebut akan memberikan bantuan khusus selama Ramadhan.
Unggahan itu juga mencantumkan nomor telepon dan mengimbau masyarakat menghubungi WhatsApp untuk memperoleh informasi bantuan lansia.
Namun, benarkah Purbaya berikan bantuan khusus lansia selama Ramadhan?
Unggahan itu juga mencantumkan nomor telepon dan mengimbau masyarakat menghubungi WhatsApp untuk memperoleh informasi bantuan lansia.
Namun, benarkah Purbaya berikan bantuan khusus lansia selama Ramadhan?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, video yang beredar identik dengan unggahan Kumparan pada 29 Januari yang menampilkan Purbaya berbicara mengenai optimisme penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga mencapai level 10.000 pada akhir 2026.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Saat itu, Purbaya menilai penurunan IHSG hanya bersifat sementara akibat respons pasar terhadap penilaian MSCI terhadap Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, pemeriksaan menggunakan AI Detector Hive Moderation menunjukkan video tersebut memiliki probabilitas 99,1 persen sebagai hasil manipulasi berbasis AI.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Purbaya memberikan bantuan khusus kepada lansia selama Ramadhan merupakan hasil suntingan dan tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
Klaim: Purbaya berikan bantuan khusus lansia selama Ramadhan
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Saat itu, Purbaya menilai penurunan IHSG hanya bersifat sementara akibat respons pasar terhadap penilaian MSCI terhadap Bursa Efek Indonesia.
Selain itu, pemeriksaan menggunakan AI Detector Hive Moderation menunjukkan video tersebut memiliki probabilitas 99,1 persen sebagai hasil manipulasi berbasis AI.
Dengan demikian, narasi yang menyebut Purbaya memberikan bantuan khusus kepada lansia selama Ramadhan merupakan hasil suntingan dan tidak sesuai dengan pernyataan aslinya.
Klaim: Purbaya berikan bantuan khusus lansia selama Ramadhan
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Hoaks! Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir
Sumber:Tanggal publish: 24/02/2026
Berita
Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Facebook menarasikan seolah-olah Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa kendaraan milik masyarakat yang tidak membayar pajak akan diblokir dan dihapus datanya sehingga menjadi motor bodong dan tidak dapat digunakan.
Unggahan itu juga disertai teks bernada provokatif yang menyerang pemerintah daerah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gubernur jateng; Tidak bayar pajak kami blokir dan kami hapus datanya, motor jadi bodong tidak bisa dipakai.”
Unggahan tersebut disertai narasi:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“GUBERNURE WES WANI NGANCAM RAKYAT JATENG,PADAHAL RAIMU DADI GUBERNUR JATENG DIPILIH OLEH RAKYAT JATENG YG GOBLOK GOBLOK.
BANGSAT AKU RNG ORK MILIH KENANG IMBASE JUGA,WINGI RNG MILIH LUTPI BENER2 GROMBOLAN WONG GOBLOK,ANK BUAHE JOKOWI KQ DIPILIH DADI GUBERNUR,JELAS TIRU JOKOWINE,SENENGANE NGUNDAK NGUNDAKE PAJEK !”
Namun, benarkah Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir?
Unggahan itu juga disertai teks bernada provokatif yang menyerang pemerintah daerah.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Gubernur jateng; Tidak bayar pajak kami blokir dan kami hapus datanya, motor jadi bodong tidak bisa dipakai.”
Unggahan tersebut disertai narasi:
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
“GUBERNURE WES WANI NGANCAM RAKYAT JATENG,PADAHAL RAIMU DADI GUBERNUR JATENG DIPILIH OLEH RAKYAT JATENG YG GOBLOK GOBLOK.
BANGSAT AKU RNG ORK MILIH KENANG IMBASE JUGA,WINGI RNG MILIH LUTPI BENER2 GROMBOLAN WONG GOBLOK,ANK BUAHE JOKOWI KQ DIPILIH DADI GUBERNUR,JELAS TIRU JOKOWINE,SENENGANE NGUNDAK NGUNDAKE PAJEK !”
Namun, benarkah Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir?
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Gubernur Jawa Tengah yang menyebut data kendaraan akan dihapus atau diblokir karena tidak membayar pajak.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto dalam unggahan itu identik dengan unggahan Instagram Kompas berjudul “Pemprov Jateng Relokasi 900 Rumah Korban Tanah Gerak di Tegal hingga Purbalingga”.
Dalam unggahan aslinya, Ahmad Luthfi membahas relokasi ratusan rumah terdampak bencana tanah gerak serta mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk tetap waspada terhadap potensi bencana akibat curah hujan tinggi.
Terkait isu pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru menyampaikan rencana relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir 2026, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, narasi yang menyebut gubernur mengancam penghapusan data kendaraan merupakan hasil suntingan dan tidak berdasar.
Klaim: Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Foto dalam unggahan itu identik dengan unggahan Instagram Kompas berjudul “Pemprov Jateng Relokasi 900 Rumah Korban Tanah Gerak di Tegal hingga Purbalingga”.
Dalam unggahan aslinya, Ahmad Luthfi membahas relokasi ratusan rumah terdampak bencana tanah gerak serta mengimbau masyarakat Jawa Tengah untuk tetap waspada terhadap potensi bencana akibat curah hujan tinggi.
Terkait isu pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah justru menyampaikan rencana relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen hingga akhir 2026, dilansir dari ANTARA.
Dengan demikian, narasi yang menyebut gubernur mengancam penghapusan data kendaraan merupakan hasil suntingan dan tidak berdasar.
Klaim: Gubernur Jateng sebut jika tidak bayar pajak datanya akan dihapus dan diblokir
Rating: Hoaks
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Rujukan
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan 2026
Sumber:Tanggal publish: 24/02/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026. Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook, pada 19 Februari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"PEMUTIHAN DENDA IURAN BPJS KESEHATAN TELAH DIBERLAKUKAN!
Kabar baik untuk masyarakat!Pemerintah memberikan pemutihan denda pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang menunggak.
👉 Tanpa denda keterlambatan
👉 Kesempatan mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan
👉 Lebih ringan dan mudahMari segera manfaatkan program ini dan aktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda demi perlindungan kesehatan diri dan keluarga.
💚 Jangan tunda lagi, kesehatan adalah investasi utama!
LINK PENDAFTARAN"
Unggahan menyertakan poster dengan tulisan sebagai berikut:
"PEMUTIHAN DENDA PEMBAYARAN BPJS KESEHATAN
SUDAH DIMULAI! TAHUN 2026
BEBAS DENDA BAGI PESERTA YANG MENUNGGAK!
- Bebas Denda Iuran
- Tanpa Sanksi Keterlambatan
- Segera Aktifkan Kembali Kepesertaan Anda!
BEBAS DENDA 0%
DAFTAR SEKARANG!
JANGAN LEWATKAN KESEMPATAN INI!
- Belaku Sepasang Tahun 2026
- Segera Daftarkan Diri Anda"
Unggahan disertai menu daftar. Saat menu tersebut diklik, mengarah pada halaman situs dengan tampilan formulir digital yang meminta identitas pribadi seperti nama sesuai KTP hingga nomor Telegram aktif.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026. Penelusuran mengarah kepada artikel berita Liputan6.com berjudul "Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kelas 3 Masih Berproses" yang tayang 10 Februari 2026.
Dalam artikel ini, Mensos Saifullah Yusuf menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
“Ya nanti lagi diproses," kata pria karib disapa Gus Ipul di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026 mengutip Antara.
Gus Ipul belum dapat menjelaskan secara rinci ketika ditanya golongan yang akan menerima keringanan pembayaran tunggakan karena masih dalam proses pembahasan.
Ia memastikan pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh melibatkan berbagai pihak. Ia berharap kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
"Ditunggu saja," pinta Gus Ipul.
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026, tidak benar.
Halaman: 665/8697



