Cek Fakta: Hoaks Video Mahfud MD Bagikan Bantuan Modal Usaha dari Uang Sitaan Korupsi
Sumber:Tanggal publish: 08/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan video Mahfud MD akan membagikan bantuan modal usaha dari uang sitaan korupsi. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 3 Januari 2025.
Dalam postingannya terdapat video Mahfud MD berbicara akan membagikan bantuan modal usaha hingga Rp 100 juta dari uang hasil sitaan korupsi.
Postingan itu disertai narasi:
"BANTUAN SOSIAL DARI PEMERINTAH UNTUK MEMBUKA USAHA BARU💥 PROF.H.MOHAMMAD MAHFUD"
Lalu benarkah postingan video Mahfud MD akan membagikan bantuan modal usaha dari uang sitaan korupsi?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah dalam akun Instagram Mahfud MD, @mohmahfudmd yang sudah bercentang biru atau terverifikasi pada 12 Agustus 2020.
Namun dalam video asli Mahfud MD sama sekali tidak berbicara bantuan modal usaha. Video itu diunggah Mahfud MD untuk mengucapkan selamat ulang tahun pada LPSK.
Saat itu Mahfud MD sendiri masih menjabat sebagai Menkopolhukam. Video itu disertai narasi:
"Selamat Ulang Tahun LPSK! 8 Agustus 2008 - 8 Agustus 2020
"Memastikan Terpenuhinya Hak Saksi dan Korban"
Penelusuran dilanjutkan dengan menggunakan website pendeteksi AI, Hive Moderation. Hasil pemeriksaan menunjukkan 99 persen audio dalam postingan merupakan modifikasi AI.
Kesimpulan
Postingan video Mahfud MD akan membagikan bantuan modal usaha dari uang sitaan korupsi adalah hoaks.
Rujukan
Hoaks Kejaksaan Agung Tetapkan Luhut jadi Tersangka Korupsi
Sumber:Tanggal publish: 08/01/2026
Berita
tirto.id - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mengklaim Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai tersangka kasus korupsi. Informasi tersebut menarik perhatian publik karena menyangkut nama pejabat negara dan isu sensitif terkait penegakan hukum di sektor sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
“Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto
Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.
ADVERTISEMENT
Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?
ADVERTISEMENT
“Luhut sebagai tersangka,” begitu tulis unggahan yang beredar di Facebook lewat akun “Abdur Rahman” (arsip), Sabtu (6/12/2025).
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Lebih lanjut, tangkapan layar dalam unggahan itu menyebut Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut sebagai tersangka kasus korupsi sumber daya alam batu bara.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Narasi tersebut juga mengklaim bahwa Luhut merupakan pemilik PT Toba Bara dan disebut terbukti menyalahgunakan lahan seluas 6.000 hektar untuk kepentingan pribadi. Unggahan tersebut disertai foto Luhut Binsar Pandjaitan berdampingan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang seolah memperkuat klaim tersebut.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Periksa Fakta Luhut Jadi Tersangka Korupsi Lahan. foto/Hotline periksa fakta tirto
Hingga Kamis (8/01/2026), unggahan ini sudah ditonton sekitar 80 ribu kali dan mendapatkan 4,8 ribu reaksi, 1,1 ribu komentar dan dibagikan ulang sebanyak 318 kali. Unggahan dengan klaim serupa juga tersebar di Facebook lewat unggahan-unggahan berikut; ini, ini, ini, ini dan ini.
ADVERTISEMENT
Lalu, benarkah Kejaksaan Agung telah menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tirto menelusuri pemberitaan di media arus utama serta pernyataan resmi lembaga penegak hukum terkait dugaan penetapan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka korupsi.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.
Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.
Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).
Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim serupa pernah beredar pada Oktober 2025 dan telah diperiksa oleh sejumlah media. Saat itu, klaim tersebut dinyatakan tidak berdasar dan tidak didukung bukti resmi, sebagaimana dilaporkan oleh Antara.
Hingga penelusuran ini dilakukan, tidak ditemukan satu pun pemberitaan kredibel atau keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun instansi pemerintah lain yang menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, baik terkait batu bara maupun perkara lainnya.
Dalam praktik penegakan hukum, penetapan tersangka merupakan informasi publik yang selalu diumumkan secara resmi dan diliput luas oleh media, sehingga kecil kemungkinan informasi tersebut luput dari pemberitaan.
Selain itu, aktivitas publik Luhut juga menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Melalui akun instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Luhut diketahui menghadiri diskusi bersama Wakil Kepala BRIN, Kepala BPOM, serta pimpinan sejumlah lembaga riset untuk membahas percepatan agenda ketahanan pangan nasional. Unggahan tersebut dibagikan pada Rabu (7/01/2026).
Kehadiran dan aktivitas resmi tersebut menunjukkan bahwa Luhut masih menjalankan tugas dan perannya sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan tidak dalam penahanan. Penetapan tersangka bagi pejabat publik umumnya diikuti dengan penonaktifan jabatan.
Kesimpulan
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim Kejaksaan Agung menetapkan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai tersangka kasus korupsi batu bara adalah keliru dan menyesatkan (false and misleading).
Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan pernyataan resmi maupun pemberitaan kredibel yang menyatakan Luhut ditetapkan sebagai tersangka.
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://www.facebook.com/reel/972909951907681
- https://archive.today/NJCIp
- https://www.facebook.com/share/p/1A9N2Kcd3k/
- https://www.facebook.com/share/p/1DByWUG5Ki/
- https://www.facebook.com/share/p/1BueeDmZ8C/
- https://www.facebook.com/share/p/14RW6363Ts9/
- https://www.facebook.com/share/p/1KorRizCPF/
- https://babel.antaranews.com/berita/523345/luhut-resmi-jadi-tersangka-kasus-korupsi-batu-bara-benarkah-cek-faktanya
- https://www.instagram.com/luhut.pandjaitan?igsh=MXF1MHV2NXZoenU3aA==
- https://www.instagram.com/p/DTNUpefkp5c/?img_index=1&igsh=NjkxMDNpN3puMmFs
Cek Fakta: Tidak Benar Link Pendaftaran Bantuan Bibit Ikan
Sumber:Tanggal publish: 08/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan klaim link pendaftaran untuk mendapatkan bantuan bibit ikan. Postingan itu beredar di salah satu akun Facebook pada 6 Januari 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Membantu masyarakat meningkatkan ekonomi melalui budidaya ikan.
Memberikan kesempatan bagi anggota untuk memulai usaha kecil di bidang perikanan.
Mendukung ketahanan pangan dan produksi lokal."
Unggahan menyertakan poster yang berisi tulisan sebagai berikut:
"BANTUAN BIBIT IKAN RESMI
BAGI YANG MEMBUTUHKAN SEMUA JENIS BIBIT IKAN
DAFTAR DIRI ANDA"
Unggahan disertai menu pendaftaran, jika diklik akan muncul link berikut: "https://menupendaftaran33.vedima.pro/?fbclid=IwY2xjawPMGmBleHRuA2FlbQIxMQBicmlkETFSY09QWHlFdkJLbmdTb0lnc3J0YwZhcHBfaWQQMjIyMDM5MTc4ODIwMDg5MgABHlhYoFX7vBLspgSOHW_3-ldyeKwD53WyDnnK_JzvGwV7zzZXRbmOThsPSlzs_aem_KENDbKXRHei9ng_MpIkGGQ"
Link tersebut mengarah pada halaman situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data seperti nomor Telegram.
Lalu benarkah klaim link pendaftaran bantuan bibit ikan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim link pendaftaran bantuan bibit ikan. Penelusuran mengarah pada informasi dari akun Instagram resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yakni @kkpgoid seperti dikutip pada 8 Januari 2025.
Berikut unggahannya:
"Waspada Penipuan dan Hoax Mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Hai #SahabatBahari, yuk lebih cermat dan cerdas dalam memilih dan memilah informasi!! Dengan maraknya penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, kamu harus lebih waspada lagi yaa.
Segala bentuk informasi resmi bisa kamu akses melalui website dan media sosial KKP ?"
Kesimpulan
Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim link pendaftaran bantuan bibit ikan, tidak benar.
Cek Fakta: Hoaks Presiden Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil
Sumber:Tanggal publish: 08/01/2026
Berita
Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan Presiden Prabowo Subianto meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 2 Januari 2026.
Dalam postingannya terdapat tangkapan layar dari CNN Indonesia dengan teks:
"Prabowo Minta Warga Aceh Keroyok Bahlil"
Akun itu menambahkan narasi "Sesuai perintah"
Lalu benarkah postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil?
Hasil Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dan menemukan video yang identik dengan postingan. Video itu diunggah akun CNN Indonesia di Youtube pada 12 Desember 2025.
Video itu berjudul "BREAKING NEWS Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian di Aceh Tamiang".
Dalam video teks yang asli bertuliskan "Presiden Prabowo Tinjau Posko Pengungsian" bukan meminta warga Aceh untuk keroyok Bahlil.
Selain itu CNN Indonesia juga mengunggah video yang sama dengan teks bertuliskan "Prabowo Minta Maaf Listrik Belum Nyala Merata di Aceh"
Kesimpulan
Postingan Presiden Prabowo meminta warga Aceh untuk mengeroyok Bahlil adalah hoaks.
Rujukan
Halaman: 675/8489

