[SALAH] Judul Artikel “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya”
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Akun Facebook Ferry Ansyah (fb.com/ferry.ansyah.1238) pada 18 Februari 2021 mengunggah sebuah gambar tangkapan layar artikel yang seolah berjudul “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya” ke grup JOKOWI PRESIDEN KU.
Hasil Cek Fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim adanya artikel berjudul “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024, Rakyat akan Sangat Bahagia Sebab Rakyat Amat RI Amat Menyayanginya” adalah klaim yang keliru.
Faktanya, judul artikel itu adalah hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Artikel itu sendiri berisi pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin yang menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diisukan bakal kembali bertarung di Pilpres 2024 sehingga Jokowi akan memimpin selama 3 periode. Ujang Komarudin menilai, isu tersebut bisa saja terjadi. Dia menduga ada orang-orang terdekat Jokowi yang membisik Jokowi agar maju kembali.
“Mungkin ada orang-orang disekililingnya yang dorong-dorong Jokowi 3 periode, maju lagi di Pilpres 2024. Kebanyakan dari lingkaran Istana. Kan jika 2024 nanti Jokowi sudah tak jadi presiden lagi. Mereka-mereka itu yang akan tergusur dari kekuasaannya,” ujar Ujang dikutip dari Pojoksatu, Rabu (17/2).
Ujang mengatakan, jika Jokowi kembali maju untuk 3 periode, maka rakyat sangat marah. “Yang pasti, kalau tiga periode rakyat bisa marah,” ungkap Ujang.
Dosen Universitas Islam Al-Azhar itu mengatakan, jika memaksakan Jokowi kembali bertarung di 2024, maka demokrasi Indonesia tercederai. “Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan,” jelasnya.
Ujang mengatakan, alasan dibatasi kekuasaan dalam kontitusi itu agar terhindar dari praktik korupsi. “Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka. Ujang bilang, jika partai- partai politik diam jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD1945 demi tujuan politik praktis, maka rakyat akan sangat marah.
“Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua. Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya” jelasnya.
Selain itu, foto Presiden Jokowi yang disertakan di artikel itu, adalah foto Presiden Jokowi ketika menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi. Foto ini diunggah pertama kali di situs setkab.go.id dalam artikel berjudul “Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK”
Faktanya, judul artikel itu adalah hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Artikel itu sendiri berisi pendapat dari Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin yang menanggapi isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diisukan bakal kembali bertarung di Pilpres 2024 sehingga Jokowi akan memimpin selama 3 periode. Ujang Komarudin menilai, isu tersebut bisa saja terjadi. Dia menduga ada orang-orang terdekat Jokowi yang membisik Jokowi agar maju kembali.
“Mungkin ada orang-orang disekililingnya yang dorong-dorong Jokowi 3 periode, maju lagi di Pilpres 2024. Kebanyakan dari lingkaran Istana. Kan jika 2024 nanti Jokowi sudah tak jadi presiden lagi. Mereka-mereka itu yang akan tergusur dari kekuasaannya,” ujar Ujang dikutip dari Pojoksatu, Rabu (17/2).
Ujang mengatakan, jika Jokowi kembali maju untuk 3 periode, maka rakyat sangat marah. “Yang pasti, kalau tiga periode rakyat bisa marah,” ungkap Ujang.
Dosen Universitas Islam Al-Azhar itu mengatakan, jika memaksakan Jokowi kembali bertarung di 2024, maka demokrasi Indonesia tercederai. “Saya kira tak akan sehat bagi demokrasi, jika dipaksakan tiga periode. Kan itu pasal pembatasan masa jabatan presiden 2 periode diatur dalam konstitusi, demi kebaikan,” jelasnya.
Ujang mengatakan, alasan dibatasi kekuasaan dalam kontitusi itu agar terhindar dari praktik korupsi. “Kekuasaan yang terlalu lama dipegang seseorang itu cenderung korup, akan cenderung disalahgunakan,” imbuhnya.
Apalagi tambah Ujang, kondisi bangsa saat ini juga tidak lebih baik dari sebelumnya. Terbukti, kasus-kasus korupsi masih terus merajalela, mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Sebagai contoh, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini telah menetapkan dua mantan menteri yang baru setahun terakhir menjabat, sebagai tersangka. Ujang bilang, jika partai- partai politik diam jika ada pihak berupaya mengamandemen UUD1945 demi tujuan politik praktis, maka rakyat akan sangat marah.
“Bisa saja parpol-parpol tinggal diam, karena sudah tersandera oleh kekuasaan. Kartunya sudah dipegang semua. Namun, jika parpol diam, saya kira bisa saja rakyat yang akan marah natinya” jelasnya.
Selain itu, foto Presiden Jokowi yang disertakan di artikel itu, adalah foto Presiden Jokowi ketika menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi. Foto ini diunggah pertama kali di situs setkab.go.id dalam artikel berjudul “Ingin KPK Lebih Kuat, Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK”
Kesimpulan
Judul editan / suntingan. Judul asli artikel tersebut adalah “Jokowi Kembali Maju di Pilpres 2024?, Rakyat akan Sangat Marah!” yang dimuat di situs fin.co.id pada 17 Februari 2021.
Rujukan
[SALAH] Menteri Agama Tandatangani Surat Larangan Sholat Jumat
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama.”
Larangan shalat jumat
Larangan shalat jumat
Hasil Cek Fakta
Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang mengklaim bahwa Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut telah resmi menandatangani surat larangan pelaksanaan sholat jumat bagi warga yang beragama muslim. Video tersebut juga menampilkan interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang.
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.
Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoaks. Faktanya di dalam video tersebut tidak ada surat dari menag tentang pelarangan sholat jumat.
Menelusur lebih lanjut, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama. Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.
Surat edaran ini pun tidak mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat. Dalam klarifikasinya, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga. Tapi syaratnya harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan. Jadi ada beberapa batasan seperti membatasi jumlah orang yang berada di dalam rumah ibadah dan memperketat rangkaian pelaksanaan protokol kesehatan.
Dalam video tersebut juga tampak adanya konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat. Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.
Konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.
Melansir dari keterangan di akun Youtube Tribun Timur, masyarakat menolak keputusan dari pengurus masjid Al Markaz yang melarang melakukan sholat berjamaah di dalam masjid. Hal ini dikarenakan pengurus masjid ingin tetap melakukan imbauan dari pemerintah berdasarkan Fatwa bernomor 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19. Fatwa itu dimaksudkan agar masyarakat muslim menghindari penyebaran virus Covid-19.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyatakan Menteri Agama Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat bagi masyarakat adalah hoaks kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Gabriela Nauli Sinaga (Universitas Sumatera Utara)
Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah sholat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.
Klaim tersebut salah. Faktanya Menag tidak pernah mengeluarkan surat yang melarang umat untuk melaksanakan ibadah sholat jumat. Namun hal ini terkait dengan imbauan untuk beribadah sholat jumat dari rumah dan pembatasan kegiatan di rumah ibadah semasa pandemi Covid-19 berlangsung.
Rujukan
- https://www.hops.id/surat-wali-kota-larang-salat-jamaah-dan-jumatan-di-kupang-faktanya/
- https://www.merdeka.com/cek-fakta/cek-fakta-tidak-benar-menteri-agama-yaqut-tandatangani-surat-larangan-salat-jumat.html
- https://kabar24.bisnis.com/read/20200319/15/1215355/fatwa-lengkap-mui-terkait-pelaksanaan-ibadah-saat-wabah-virus-corona-covid-19
[SALAH] Akun Facebook Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tawarkan Pinjaman
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Akun Facebook “Eri Cahyadi”
Hasil Cek Fakta
Beredar akun Facebook dengan nama “Eri Cahyadi”. Akun tersebut memakai foto profil Eri Cahyadi foto latar belakangnya saat Eri Cahyadi melakukan sungkem kepada ibunya.
Setelah ditelusuri, melalui juru bicara pemenangan Eri-Armudji, Aprilazi mengatakan bahwa akun Eri Cahyadi adalah palsu. Akun tersebut menyebarkan pesan pribadi dengan menawarkan pinjaman wirausaha. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempunyai akun personal Facebook hanya saja Eri mempunyai akun Facebook Page. Akun Facebook Page tersebut mempunyai alamat https://www.facebook.com/ericahyadiec dan instagram resminya @ericahyadi_.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Eri Cahyadi adalah palsu. Eri Cahyadi hanya memiliki akun Facebook Page sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Setelah ditelusuri, melalui juru bicara pemenangan Eri-Armudji, Aprilazi mengatakan bahwa akun Eri Cahyadi adalah palsu. Akun tersebut menyebarkan pesan pribadi dengan menawarkan pinjaman wirausaha. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak mempunyai akun personal Facebook hanya saja Eri mempunyai akun Facebook Page. Akun Facebook Page tersebut mempunyai alamat https://www.facebook.com/ericahyadiec dan instagram resminya @ericahyadi_.
Dengan demikian, akun Facebook bernama Eri Cahyadi adalah palsu. Eri Cahyadi hanya memiliki akun Facebook Page sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten tiruan.
Kesimpulan
Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta).
Faktanya, juru bicara pemenangan Eri-Armudji Aprilazi mengatakan akun tersebut palsu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya mempunyai akun Instagram dan Page Facebook.
Faktanya, juru bicara pemenangan Eri-Armudji Aprilazi mengatakan akun tersebut palsu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hanya mempunyai akun Instagram dan Page Facebook.
Rujukan
- https://www.jawapos.com/surabaya/21/02/2021/akun-penipu-catut-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya/
- https://jatim.antaranews.com/berita/458643/akun-penipu-catut-nama-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya
- https://surabaya.liputan6.com/read/4488657/akun-penipu-catut-nama-eri-cahyadi-jelang-pelantikan-wali-kota-surabaya
Keliru, Foto Mobil Esemka yang Muncul di Tengah Momen Banjir Jakarta 2021
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 23/02/2021
Berita
Foto sebuah mobil berwarna putih dengan logo Esemka di bagian hidung beredar di Facebook. Di bawah logo itu, terdapat tipe dari mobil tersebut, yakni S2000. Foto ini beredar di tengah peristiwa banjir Jakarta usai hujan deras mengguyur ibukota pada 19-20 Februari 2021.
"Kadroon lagi goreng isu banjir, pakde buktikan pake esemka. Kadroon makin ketjang - ketjang xixixixixi," demikian narasi yang dibagikan oleh sebuah akun pada 21 Februari 2021. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah mendapatkan 574 reaksi dan 344 komentar serta dibagikan 43 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan di Facebook yang berisi klaim keliru terkait foto mobil yang diunggahnya.
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta mula-mula menelusuri jejak digital foto mobil berwarna putih itu dengan reverse image tool Yandex. Hasilnya, ditemukan bahwa foto itu bukan foto mobil Esemka. Foto tersebut adalah hasil editan. Foto aslinya menunjukkan mobil prototipe Honda 20th Anniversary S2000. Mobil ini dirilis pada pertengahan Januari 2020.
Foto tersebut digunakan sebagai thumbnail video yang diunggah oleh kanal YouTube terverifikasi milik jurnalis otomotif, Marchettino, pada 18 Januari 2020. Video ini diberi judul "Honda S2000 20th Anniversary: Back on the market?". Dalam foto tersebut, terlihat bahwa di atas tulisan tipe mobil S2000, terdapat logo Honda, bukan logo Esemka.
Foto hasil suntingan yang beredar di Facebook (atas) dan foto asli mobil prototipe Honda 20th Anniversary S2000 (bawah).
Kanal YouTube Albo juga pernah mengunggah video mobil yang sama pada 13 Januari 2020. Lewat video ini, diketahui bahwa foto di atas diambil dari acara pameran mobil Tokyo Auto Salon 2020 di Jepang. Kesamaan tidak hanya terlihat dari bentuk mobil, tapi juga motif lantai ruang pameran serta foto-foto yang terpasang di dinding di belakang mobil tersebut.
Dilansir dari situs otomotif Car and Driver, untuk merayakan ulang tahun ke-20 S2000, Honda merilis kembali mobil tersebut sebagai prototipe khusus dalam Tokyo Auto Salon 2020. S2000 kustom ini didasarkan pada mobil generasi AP1 (1999-2003), tapi memiliki bumper, kusen samping, spatbor, spoiler, dan sistem suspensi yang diperbarui.
Kaca spion dan sekeliling kaca depan dicat hitam. Mobil ini juga menggunakan satu set roda Advan RZ2 17 inci. Interiornya sebagian besar tidak berubah. Jok merah terlihat serupa dengan yang ada di S2000 asli. Honda mengatakan bahwa mobil ini juga memiliki sistem audio yang telah diperbarui serta layar sentuh modern yang besar di tengah dasbor.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa mobil dalam foto yang beredar di tengah momen banjir Jakarta 2021 tersebut adalah mobil Esemka, keliru. Foto itu adalah hasil suntingan. Mobil dalam foto tersebut merupakan mobil prototipe Honda 20th Anniversary S2000. Mobil prototipe ini dipamerkan dalam acara Tokyo Auto Salon pada pertengahan Januari 2020.
TIM CEK FAKTA TEMPO
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://www.tempo.co/tag/banjir-jakarta
- https://www.tempo.co/tag/banjir
- https://archive.md/3vc4U
- https://www.tempo.co/tag/esemka
- https://www.youtube.com/watch?v=0QKMeSHo0so&vl=en
- https://www.youtube.com/watch?v=B113fOrOL-Y
- https://www.caranddriver.com/news/a30243846/honda-s2000-tokyo-auto-salon-revealed/
- https://www.tempo.co/tag/honda
- https://www.tempo.co/tag/mobil-esemka
Halaman: 6848/8560




