• [SALAH] Surat Tim Publikasi Dirgahayu HUT Ke 28 Tahun Kota Tangerang

    Sumber: Surat Edaran
    Tanggal publish: 11/02/2021

    Berita

    Telah beredar surat yang mengatasnamakan Tim Publikasi HUT ke-28 Kota Tangerang. Surat tersebut berisikan ajakan kepada seluruh stakeholder untuk turut berpartisipasi memeriahkan serta mensukseskan rangkaian HUT Kota Tangerang ke-28 melalui media publikasi ucapan selamat yang tersedia dalam bentuk spanduk.

    Hasil Cek Fakta

    Dalam surat tersebut juga mengajak kepada seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) dalam bentuk pembagian masker kepada masyarakat Kota Tangerang. Selain itu, terdapat juga surat form pemesanan dengan mencantumkan sejumlah harga media spanduk dan masker.

    Berdasarkan hasil penelusuran, surat tersebut telah dibantah oleh pemerintah Kota Tangerang melalui akun resmi media sosial Kota Tangerang salah satunya akun Facebook Pemerintah Kota Tangerang.

    “Pemerintah Kota Tangerang tidak pernah membentuk Tim Publikasi HUT ke-28 dan tidak pernah mengeluarkan surat yang berisikan ajakan kepada stakeholder untuk berpartisipasi dalam memeriahkan HUT Kota Tangerang dalam bentuk pemasangan spanduk dan pembagian masker dengan sistem pemesanan berbayar” unggahnya, Kamis (11/02/2021).

    Dengan demikian, surat edaran Tim Publikasi HUT ke-28 Kota Tangerang adalah tidak benar dan termasuk dalam konten palsu.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Ustadz Maaher Meninggal Karena Disuntik Paksa di Penjara

    Sumber: Pesan Berantai
    Tanggal publish: 11/02/2021

    Berita

    Telah beredar pesan berantai yang menginformasikan berita meninggalnya ustad Maher di dalam Rutan Mabes Polri. Adapun penyebab kematian Ustadz Maaher yang disebutkan dalam pesan berantai tersebut disebabkan oleh penyuntikan paksa.

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, informasi dalam pesan tersebut menyesatkan. Mengutip dari medcom, pihak kepolisian membantah isu penyiksaan Ustadz Maaher. Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan tidak membenarkan adanya penyiksaan yang dialami Ustadz Maaher sebelum meninggal dunia.

    “Enggak benar kalau disiksa. Almarhum meninggal pukul 19.30 WIB,” ujarnya.

    Selain itu, mengutip dari detiknews, pihak keluarga Ustadz Maaher juga membantah isu penyiksaan almarhum sebelum meninggal dunia dan mengonformasi bahwa informasi yang tersebar itu adalah hoaks.

    “Aman kok, almarhum nggak disiksa. Sejauh ini penyidik perlakuannya baik. Jadi minta tolong teman-teman media bantu nge-counter hoax-hoax itu lah,” tegas Jamal, kakak ipar almarhum Ustadz Maaher.

    Jamal menambahkan, Ustadz Maaher sebelumnya menderita penyakit TB usus bahkan sebelum kasus kebencian yang membuatnya mendekam di Rutan Mabes Polri.

    Dari berbagai fakta yang telah dijelaskan, pesan berantai ini dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Fadli Zon Dipecat dari Jabatan Waketum Gerindra

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 11/02/2021

    Berita

    Akun Facebook bernama Agustinus Takndare mengunggah sebuah status yang mengklaim bahwa Fadli Zon telah dipecat dari jabatannya sebagai waketum Partai Gerindra. Unggahannya ini disertai dengan tautan dari sebuah narasi yang berisi pernyataan bahwa Fadli Zon telah dipecat dari jabatan waketum Partai Gerindra, dan digantikan oleh cucu pendiri NU, M. Irfan Yusuf Hasyim atau akrab disapa Gus Irfan.

    Hasil Cek Fakta

    Namun setelah dilakukan penelusuran fakta, klaim terkait dicopotnya Fadli Zon dari jabatan waketum Partai Gerindra ternyata hoaks. Melalui cuitan di akun Twitternya, politikus Partai Gerindra ini memberikan klarifikasi.

    “Saya tetap menjadi Wakil Ketua Umum sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra.”

    Pernyataan Fadli Zon ini pun diperkuat dengan klarifikasi dari Gus Irfan sendiri yang digadang menjadi pengganti dirinya di jabatan waketum baru. Melansir dari artikel wartaekonomi, Gus Irfan menyatakan bahwa pengangkatan dirinya sebagai waketum Gerindra bukan untuk menggantikan posisi Fadli Zon.

    “Mas Fadli masih ada, dia waketum juga. Posisi wakil ketua umum di jajaran kepengurusan pusat Gerindra, ada lebih dari satu,” jelasnya.

    Gus Irfan pun mengaku bahwa pengukuhannya jabatannya ini karena menggantikan posisi waketum lama di bidang agama, Habib Mahdi.

    Juru bicara Partai Gerindra pun ikut memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar tersebut. Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Habiburokhman menyatakan bahwa posisi Fadli dan Gus Irfan sama-sama menjadi waketum Partai Gerindra.

    “Tidak benar jika Bang Fadli Zon dicopot jadi waketum Gerindra digantikan Gus Irfan Yusuf Hasyim, yang benar beliau berdua sama-sama menjabat waketum. Bang FZ waketum Bidang Luar Negeri, Gus Irfan waketum Bidang Agama,” kata Habiburokhman.

    Jadi dapat disimpulkan, klaim yang menyatakan bahwa politikus Gerindra, Fadli Zon telah dicopot dari jabatan waketum Gerindra adalah hoaks kategori false context atau konten yang dipadankan dengan informasi yang salah.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • Keliru, Gubernur Kaltim Isran Noor Ganti Rugi UMKM yang Tutup 6-7 Februari dengan Dana Covid-19

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 10/02/2021

    Berita


    Klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, beredar di media sosial. Menurut klaim itu, ganti rugi tersebut akan dibayarkan dengan dana penanganan Covid-19. Klaim ini beredar usai Isran Noor memutuskan untuk menerapkan pembatasan selama dua hari (6-7 Februari) di Kaltim guna memutus penyebaran Covid-19.
    Klaim tersebut terdapat dalam sebuah gambar yang berisi foto Isran Noor serta tulisan yang berbunyi: "Gubernur Kaltim Isran Noor, mengganti rugi semua UMKM yang tutup 2 hari 6-7 Februari, menggunakan dana penganagan covid yg masih berlimpah. Kategori usaha PKL: 2,5jt, warung kopi: 3jt, warung sembako: 3jt, pedangan pasar 2,5 jt/lapak, restoran: 5jt. Hanya untuk usaha yang sudah memiliki NIB. Pemilik Usaha diwajibkan kirim data via online."
    Di Facebook, gambar tersebut diunggah salah satunya oleh akun ini pada 5 Februari 2021. Hingga kini, unggahan itu telah mendapatkan 116 reaksi dan 109 komentar.
    Gambar yang berisi foto Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor serta klaim yang keliru soal ganti rugi bagi UMKM selama pembatasan kegiatan masyarakat di Kaltim.

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "Isran Noor ganti rugi usaha mikro" di mesin pencari Google. Hasilnya, ditemukan bantahan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur soal klaim itu.
    Di situs resmi Pemprov Kaltim, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sabani menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dari pihak yang tidak bertanggung jawab. "Hoaks itu. Bukan itu yang beliau sampaikan," ujar Sabani pada 5 Februari 2021.
    Sabani menjelaskan bahwa diambilnya kebijakan untuk membatasi aktivitas masyarakat telah dibahas di tingkat pimpinan pada 4 Februari 2021 di Kantor Gubernur Kaltim. Kebijakan itu diambil karena penyebaran virus Corona Covid-19 di Kaltim semakin masif.
    "Pak Gubernur menawarkan apa strategi yang lain, selain upaya yang sudah biasa dilakukan. Dan akhirnya disepakati dalam rapat koordinasi untuk membatasi aktivitas masyarakat di hari Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021) itu," ujar Sabani.
    Pernyataan Sabani itu juga dimuat oleh kantor berita Antara. Dia pun menjelaskan Pemprov Kaltim pernah memberikan konpensasi untuk pengusaha melalui anggaran pemerintah pusat pada 2020. "Sekitar Rp 2.400.000, bantuan bagi usaha-usaha mikro yang terdaftar dan tidak melakukan pinjaman di bank."
    Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kalimantan Timur, Yadi Robyan Noor, tahun lalu, pemerintah pusat menggelontorkan dana berupa bantuan produktif usaha mikro (BPUM) senilai Rp 214 miliar. Seluruh dana itu sudah disalurkan kepada sekitar 89 ribu pelaku usaha mikro se-Kaltim.
    Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, pun telah membantah isu bahwa Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari 2021. "Bapak Gubernur tidak pernah mengeluarkanstatementseperti itu," katanya seperti dilansir dari Detik.com.
    Faisal menyesalkan munculnya hoaks tersebut karena membuat masyarakat kebingungan. Padahal, menurut dia, instruksi Isran Noor untuk membatasi aktivitas masyarakat pada 6-7 Februari 2021 tersebut adalah hasil kesepakatan rapat wali kota dan bupati se-Kaltim.
    "Ini keputusan berat yang harus diambil. Jadi, masyarakat mohon memahami itu. Kita lihat grafiknya (kasus Covid-19) terus naik. Ya, kita harus menjaga, jangan sampai menjadi bencana bagi kita, dan kerugiannya lebih besar lagi," ujar Faisal.
    Sebelumnya, dikutip dari Detik.com, pada 4 Februari 2021, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memastikan akan melakukan pembatasan selama dua hari guna memutus penyebaran virus Corona Covid-19. Pembatasan yang dinamakan "Kaltim Steril" atau "Kaltim Silent" itu bakal dilakukan pada 6-7 Februari 2021.
    "Ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyebaran Covid-19 tidak terjadi. Dari itu, kita akan coba nanti selama dua hari untuk meminta masyarakat Kaltim tidak ke luar rumah selama dua hari dan kita akan tutup semua fasilitas publik, termasuk pasar," kata Isran Noor.
    "Namun, gubernur itu sifatnya koordinatif. Yang memiliki kebijakan otonom itu adalah pemerintah kabupaten dan kota," ujarnya. Isran Noor menyatakan sudah mendengarkan penjelasan bupati dan wali kota se-Kaltim. Mereka siap melakukan gerakan secara bersama-sama dibantu Polri dan TNI.
    Menurut Isran Noor, jika tidak mampu mencegah penyebaran Covid-19, hal itu akan berbahaya bagi Kaltim. Saat ini, kata dia, mungkin masih aman. Tapi jika terus bertambah, Kaltim akan kekurangan tenaga kesehatan. "Jadi, Sabtu dan Minggu kita hentikan semua kegiatan," ujarnya.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bakal mengganti rugi semua UMKM yang tutup selama dua hari, yakni pada 6-7 Februari 2021, dengan dana Covid-19, keliru. Pemprov Kaltim telah membantah klaim tersebut dan menyatakannya sebagai hoaks. Isran Noor tidak pernah memberikan pernyataan bahwa ia akan mengganti rugi semua UMKM yang tutup pada 6-7 Februari di tengah pembatasan aktivitas masyarakat Kaltim.
    TIM CEK FAKTA TEMPO
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini