[SALAH] Akun Facebook Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/10/2020
Berita
Beredar di media sosial Facebook sejumlah akun mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Hasil Cek Fakta
“Semua akun tersebut adalah palsu. Akun Instagram @arinal_djunaidi merupakan satu-satunya sosial media yang dikelola oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.” Seperti yang tertera diakun Instagram @pemprov.lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk waspada apabila ada akun media sosial mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bahkan meminta sesuatu.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, akun Facebook yang mengatasnamakan Gubernur Lampung dapat dikatakan akun palsu. Oleh karena itu, informasi mengenai akun tersebut termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk waspada apabila ada akun media sosial mengatasnamakan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bahkan meminta sesuatu.
Berdasarkan klarifikasi tersebut, akun Facebook yang mengatasnamakan Gubernur Lampung dapat dikatakan akun palsu. Oleh karena itu, informasi mengenai akun tersebut termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Rujukan
[SALAH] Pemadaman Jaringan Internet pada 3-4 Oktober 2020 di Kota Semarang
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/10/2020
Berita
Akun Facebook BerbezaKasta mengunggah sebuah surat dari Pemerintah Kota Semarang yang menginformasikan bahwa akan ada pemadaman jaringan internet mulai tanggal 3-4 Oktober 2020. Narasi yang diunggah bersama foto tersebut menyebutkan bahwa hari Sabtu dan Minggu akan dilakukan pemanadan internet khusus di Kota Semarang.
Hasil Cek Fakta
Setelah ditelusuri, ternyata dalam rangka Proses Rehabilitas Data Center dan Penataan Rak Server Jaringan Internet dan Intranet, Pemerintah Kota Semarang akan mematikan server untuk sementara waktu hanya di lingkungan Balaikota Semarang.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, padamnya jaringan internet itu hanya untuk jaringan milik Pemerintah Kota Semarang termasuk Organisasi Perangkat Daerah. Padamnya jaringan internet pemkot itu dipastikan tidak berdampak kepada masyarakat.
“Itu hanya perbaikan server balaikota. Kalau internet masyarakat tetap aktif,” tegas Bambang.
Sehingga klaim mengenai pemadaman jaringan internet di Kota Semarang adalah tidak tepat. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang salah.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, padamnya jaringan internet itu hanya untuk jaringan milik Pemerintah Kota Semarang termasuk Organisasi Perangkat Daerah. Padamnya jaringan internet pemkot itu dipastikan tidak berdampak kepada masyarakat.
“Itu hanya perbaikan server balaikota. Kalau internet masyarakat tetap aktif,” tegas Bambang.
Sehingga klaim mengenai pemadaman jaringan internet di Kota Semarang adalah tidak tepat. Unggahan tersebut masuk ke dalam kategori konten yang salah.
Rujukan
[SALAH] COVID-19 Tidak Membuat Orang Meninggal Dunia
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/10/2020
Berita
Beredar postingan dari akun Facebook Doral Crocker screenshot berisikan klaim bahwa COVID-19 tidak menyebabkan orang meninggal dunia. Postingan ini diposting pada 7 Oktober 2020 dan dikomentari sebanyak 5 kali.
Hasil Cek Fakta
Mengutip dari artikel cnbc.com, data dari WHO menjelaskan bahwa COVID-19 telah membuat sekitar 50 ribu jiwa meninggal setiap minggunya dan hingga tanggal per 13 Oktober 2020 terdata 37,6 juta kasus COVID-19 diseluruh dunia serta 1,07 juta diantaranya meninggal dikarenakan COVID-19. Menurut artikel dari liputan6.com, ada 4 kelompok orang yang memiliki resiko yang lebih tinggi jika terpapar virus korona yaitu orang lanjut usia, orang dengan HIV, wanita hamil, dan orang pengidap asma.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim bahwa COVID-19 tidak menyebabkan orang meninggal dunia adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan/Misleading Context.
Melihat dari penjelasan tersebut, klaim bahwa COVID-19 tidak menyebabkan orang meninggal dunia adalah tidak benar dan termasuk dalam Konten yang Menyesatkan/Misleading Context.
Rujukan
- https://covid19.who.int
- https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4377939/cek-fakta-tidak-benar-virus-corona-covid-19-tak-membuat-orang-meninggal-dunia
- https://www.cnbc.com/2020/09/18/coronavirus-who-says-pandemic-is-killing-about-50000-people-a-week-that-is-not-where-we-want-to-be.html
- https://www.usatoday.com/story/news/factcheck/2020/10/08/fact-check-post-claiming-covid-19-fraud-offers-no-evidence/3481311001/
- https://www.liputan6.com/bola/read/4221039/4-kelompok-orang-dengan-risiko-lebih-tinggi-terpapar-virus-corona-covid-19
- https://www.alodokter.com/kelompok-penyakit-yang-dapat-meningkatkan-risiko-terkena-covid-19
[SALAH] Tulisan Penolakan Omnibus Law oleh Dahlan Iskan
Sumber: whatsapp.comTanggal publish: 15/10/2020
Berita
Beredar melalui aplikasi Whatsapp sebuah tulisan yang mencatut nama tokoh publik Dahlan Iskan. Tulisan tersebut berisi mengenai penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa penolakam Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kepentingan Organisasi Buruh.
Hasil Cek Fakta
Dahlan Iskan melalui Instagram dan blognya mengklarifikasi, “Melalui pemberitahuan ini admin tegaskan bahwa tulisan Dahlan Iskan terkait Omnibus Law atau UU Cipta Kerja hanya ada di blog pribadi (disway.id) ini”.
Ada pun tulisan Dahlan Iskan mengenai Omnibus Law terdapat dalam karya-karyanya yang berjudul; “Terminal Omni”, “Menundukkan Pemerintah”, dan “Kuat Politik”. Ketiga tulisan tersebut dapat dibaca melalui blog disway.id dan dari ketiganya tidak ada tulisan yang menunjukkan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kepentingan Organisasi Buruh.
Dengan demikian, tulisan yang mengatasnamakan Dahlan Iskan termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Ada pun tulisan Dahlan Iskan mengenai Omnibus Law terdapat dalam karya-karyanya yang berjudul; “Terminal Omni”, “Menundukkan Pemerintah”, dan “Kuat Politik”. Ketiga tulisan tersebut dapat dibaca melalui blog disway.id dan dari ketiganya tidak ada tulisan yang menunjukkan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan kepentingan Organisasi Buruh.
Dengan demikian, tulisan yang mengatasnamakan Dahlan Iskan termasuk hoaks dengan kategori konten palsu.
Rujukan
Halaman: 7141/8532



