• [SALAH] Menghirup Uap Panci Presto Dapat Mengobati COVID-19

    Sumber: facebook.com
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita

    (diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia)

    “Ide yang bagus…!
    #corona #uap #terapiuap #indialawancorona #kreatif #ide”

    Hasil Cek Fakta

    Pengguna Facebook Harish Nagaraju mengunggah sebuah video (27/9) yang menunjukkan beberapa orang di India tengah menghisap uap yang berasal dari sebuah panci presto. Uap yang disalurkan melalui pipa tersebut diklaim mampu meningkatkan suhu tubuh menjadi lebih tinggi dari 25 derajat Celcius sehingga dapat mengobati COVID-19.

    Berdasarkan hasil penelusuran, membiarkan tubuh terkena paparan sinar matahari maupun temperatur yang lebih tinggi dari 25 derajat Celcius tidak mampu mencegah maupun mengobati COVID-19. WHO juga telah menegaskan bahwa hingga sekarang, masih belum ditemukan obat maupun metode perawatan yang terbukti dapat mencegah dan menyembuhkan COVID-19. Sebagai tindakan pencegahan COVID-19, WHO sangat menyarankan mencuci tangan secara teratur, menghindari menyentuh mata, mulut, dan hidung, serta senantiasa menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

    Dengan demikian, video yang diunggah oleh pengguna Facebook Harish Nagaraju tersebut dapat dikategorikan sebagai Konten yang Menyesatkan/Misleading Content.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Khairunnisa Andini (Universitas Diponegoro).

    Informasi yang salah. Faktanya, menghirup uap panas dari panci presto tidak dapat mengobati penyakit COVID-19. WHO telah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada obat maupun metode perawatan yang terbukti dapat mencegah dan menyembuhkan COVID-19.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Surat Permohonan Dana Pemprov DKI untuk Pengamanan Pilkada 2020

    Sumber: Whatsapp.com
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita

    “GUBERNUR DAERAH KHUSUS

    IBU KOTA JAKARTA

    Bandung 28 September 2020

    Nomer 110/808/2.1-BKD

    Sitat: Penting dan Segera

    Lampiran 1 (satu) eksemplar

    Permohonan Bantuan Dana Pengamanan Pelaksanaan Pilkada 2020

    Dalam angka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) 2020. Permerintan Provinsi DKI Jakarta melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengamanan pelaksanaan.

    Dalam NPHD yang sudah ditandatangani untuk penyelenggaraan Pilkada terdapat kekurangan dana dari nilai anggaran yang sudah disepakati. Maka dengan ini dihimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Daerah Khusus IbuKota Jakarta dapat berpartisipasi dalam pembantuan dana.

    Hal tersebut dapat diteruskan ke masing-masing pimpinan direksi perusahaan dengan memperhatikan hal-hal berikut:

    1. Menginformasikan rekening donasi ke seluruh pimpinan perusahaan.

    Bank: MANDIRI

    Nama Rekening: –

    Nomor Rekening: –

    2. Bantuan yang sudah terealisasi harap dilaporkan kepada Sekretariat DKI JAKARTA beserta bukti pengiriman untuk diakumulasikan dan diteruskan ke beberapa bidang pelaksan, paling lambat 9 Oktober 2020.

    3. Bukti pengiriman dalam bentuk photo terang dan terbaca dan dapat dikirimkan ke Sdra Andi Akbar P

    Email: info.pimprov.dki09@gmail.com (No. Hp 081213781226)

    Jakarta

    Di Buat pada ada tanggal 28 September 2020

    Gubernur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

    Anies Rasyid Baswedan

    Hasil Cek Fakta

    Beredar surat yang beredar pada aplikasi pesan WhatsApp dengan mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditujukan kepada BUMN dan BUMD, surat tersebut berisi permintaan bantuan dana pengamanan Pilkada 2020.

    Dalam surat tersebut meminta seluruh BUMN dan BUMD yang berada di daerah DKI Jakarta untuk berpartisipasi menyumbang dana ke nomor rekening yang tercantum.

    Disebut juga bahwa bantuan paling lambat dikirim pada tanggal 9 Oktober 2020 dan melaporkan kepada Sekretariat DKI Jakarta untuk mengirimkan bukti pengiriman guna dilakukannya akumulasi.

    Dari hasil penelusuran, melansir dari liputan6.com, berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta (06/10/2020), diperoleh informasi bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Setelah ditelusuri lebih lanjut surat serupa juga telah beredar di berbagai kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia dan juga telah dinyatakan sebagai hoaks.

    Atas beredarnya surat yang mengatasnamakan Gubernur DKI Jakarta terkait bantuan Dana pengamanan Pilkada 2020 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

    Kesimpulan

    Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika).

    Bagian Tata Usaha Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa foto surat yang beredar tersebut adalah hoaks yang telah dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Demo Mahasiswa Trisakti di Tengah Penolakan UU Cipta Kerja?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Video yang memperlihatkan sebuah aksi massa di halaman sebuah gedung beredar di Facebook. Massa mengenakan pakaian yang berwarna-warni. Di tangga menuju pintu masuk gedung itu, terlihat jajaran polisi yang berjaga. Video yang beredar pada 7 Oktober 2020 ini diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Universitas Trisakti.
    Di tanggal yang sama, terjadi demonstrasi di sejumlah daerah di Tanah Air. Unjuk rasa tersebut digelar untuk menolak UU Cipta Kerja. Undang-Undang yang juga disebut Omnibus Law ini diketok dalam sidang paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.
    Akun yang mengunggah video yang diklaim sebagai video demonstrasi mahasiswa Trisakti itu adalah akun Arroyah Arroyah. Akun ini menulis narasi, "AKHIRNYA...Trisakti bergerak! Semangat adik-adik ku !!! Spertinya Sudah Mulai Gemetar Para Jongos-Jongos Berdasi... LAWAAAAN !!!!"
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Arroyah Arroyah.
    Apa benar video tersebut merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula menelusuri komentar dalam unggahan akun Arroyah Arroyah. Salah satu akun membantah bahwa video itu merupakan video demo mahasiswa Trisakti. "Bukan, ini Lampung," demikian komentar akun tersebut.
    Berbekal petunjuk ini, Tempo melakukan pencarian di YouTube dengan kata kunci "demo mahasiswa DPRD Lampung 7 Oktober 2020". Hasilnya, ditemukan video dari peristiwa dan lokasi yang sama yang diunggah oleh kanal YouTube milik televisi lokal Rilisid TV Lampung pada 8 Oktober 2020.
    Kesamaan terlihat pada bentuk pohon, langit-langit teras gedung, serta warna baliho yang terpasang di seberang lapangan di depan gedung. Video ini berjudul "Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Berujung Ricuh, Polda: Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa Meninggal".
    Video dari peristiwa dan lokasi yang sama juga diunggah oleh kanal milik media Tribun Timur pada 7 Oktober 2020. Kesamaan juga terlihat pada warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video ini berjudul "Demo Tolak Omnibus Law di Lampung, Polisi Vs Pendemo".
    Gambar tangkapan layar video unggahan akun Arroyah Arroyah (kiri) dan video yang dimuat kanal YouTube Kedai Pena (kanan).
    Kanal media Kedai Pena pun mengunggah video dari peristiwa yang sama pada 7 Oktober 2020. Kesamaan terlihat pula pada bentuk pohon, bentuk tiang gedung, serta warna baliho yang terdapat di seberang lapangan. Video itu berjudul "Mahasiswa Kuasai DPRD Lampung! Bentrok, Gas Air Mata 'Dibalikin' - KedaiPena.com".
    Dikutip dari kantor berita Antara, pada 7 Oktober 2020, aksi lempar batu sempat mewarnai demonstrasi pelajar, mahasiswa, dan pekerja di lingkungan kantor DPRD Lampung untuk memprotes UU Cipta Kerja. Sejumlah pelajar yang ikut berdemonstrasi di Lapangan Korpri melempar batu ke arah petugas keamanan karena tidak bisa masuk ke halaman kantor DPRD Lampung yang dipasangi barikade berupa kawat berduri.
    Polresta Bandar Lampung dan mahasiswa peserta aksi berusaha menenangkan pelajar yang ikut berdemonstrasi agar tidak melakukan tindakan anarkis. Peserta aksi akhirnya dipersilakan masuk ke halaman kantor DPRD Lampung guna melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi. Namun, mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam kantor DPRD.
    Dilansir dari Kompas.com, pada 7 Oktober 2020, demonstrasi ribuan mahasiswa di depan gedung DPRD Lampung berujung ricuh. Kerusuhan di tengah massa yang menolak UU Cipta Kerja itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, belasan mahasiswa terluka setelah polisi menahan massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Lampung.
    Sejumlah petugas Polda Lampung juga mengalami luka akibat lemparan batu dari arah massa yang berdemo. Kerusuhan berawal saat massa meminta anggota dewan untuk hadir di tengah pengunjuk rasa. Namun, beberapa kali terjadi provokasi dari barisan belakang, hingga membuat massa menjadi tidak terkendali.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video demonstrasi mahasiswa Trisakti keliru. Video itu memperlihatkan aksi mahasiswa, pelajar, dan pekerja di depan gedung DPRD Lampung pada 7 Oktober 2020. Aksi itu ditujukan untuk memprotes UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah Pesan Berantai Soal Minum Kopi Bisa Tangkal Covid-19 Ini?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 09/10/2020

    Berita


    Pesan berantai yang berisi klaim bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19 beredar di internet pada awal Oktober 2020. Pesan berantai itu diunggah dalam sebuah thread di forum Kaskus yang berjudul "Antara Kopi & Covid-19". Thread ini dibuat oleh akun Ebunjren pada 1 Oktober 2020.
    Thread itu diawali dengan tulisan "Breaking News dari CNN". Kemudian, terdapat subjudul yang berbunyi "Minum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19". Khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19 tersebut diklaim berasal dari penemuan dokter asal Cina, Li Wenliang.
    Berikut narasi lengkap dalam thread tersebut:
    Breaking News dari CNNMinum Kopi 3 x Sehari untuk menangkal Covid-19
    Dr. Li Wenliang, dokter pahlawan China yang dihukum karena mengatakan yang sebenarnya tentang Virus Corona dan kemudian meninggal karena penyakit yang sama, telah mendokumentasikan file kasus untuk tujuan penelitian dan dalam file kasus tersebut mengusulkan penyembuhan yang secara signifikan akan mengurangi dampak COVID- 19 Virus pada tubuh manusia.
    Bahan kimia *Methylxanthine*, *Theobromine* dan *Theophylline* merangsang senyawa yang dapat menangkal virus ini pada manusia dengan sistem kekebalan minimal rata-rata.
    Yang lebih mengejutkan adalah bahwa kata-kata rumit yang sangat sulit dipahami oleh orang-orang di China ini sebenarnya disebut KOPI di India, YA, KOPI reguler kami memiliki semua bahan kimia ini di dalamnya.
    Methylxanthine utama dalam COFFEE adalah kafein stimulan. Methylxanthines lain yang ditemukan dalam KOPI* adalah dua senyawa kimiawi yang serupa, Theobromine dan Theophylline. Tanaman KOPI menciptakan bahan kimia ini sebagai cara untuk menangkal serangga dan hewan lainnya. Siapa yang tahu bahwa semua solusi untuk virus ini adalah secangkir KOPI sederhana dan itulah alasan mengapa begitu banyak pasien di China disembuhkan. Staf rumah sakit di China sudah mulai menyajikan KOPI kepada pasien 3 kali sehari, Dan efeknya akhirnya di Wuhan Pusat Pandemi ini telah diatasi dan penularan ke komunitas hampir berhenti.
    Gambar tangkapan layar sebagian thread di Kaskus yang dibuat oleh akun Ebunjren.
    Apa benar pesan berantai yang berisi klaim minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19 tersebut?

    Hasil Cek Fakta


    Untuk memverifikasi klaim itu, Tim CekFakta Tempo mula-mula memasukkan kata kunci "Li Wenliang methylxanthine Covid-19" di mesin pencarian Google. Hasilnya, ditemukan bahwa pesan berantai serupa pernah beredar di internet pada akhir Maret 2020. Namun, ketika itu, minuman yang diklaim mengandung methylxanthine dan dapat menangkal Covid-19 adalah teh.
    Klaim ini telah diverifikasi oleh Tempo pada 26 Maret 2020, dan menyatakan bahwa pesan berantai itu keliru. Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Li Wenliang meneliti efek bahan kimia dalam teh, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Li Wenliang pun merupakan dokter spesialis mata, bukan ahli virus. Selain itu, menurut laporan BBC, klaim bahwa rumah sakit di Cina merawat pasien Covid-19 dengan memberikan teh tidak benar.
    Tempo kemudian mengecek klaim dalam thread di atas bahwa CNN-lah yang memberitakan penemuan Li Wenliang soal khasiat minum kopi terhadap penderita Covid-19. Lewat pemeriksaan di situs dan akun-akun media sosial CNN, tidak ditemukan berita yang berisi rekomendasi dari Li Wenliang bahwa minum kopi tiga kali sehari bisa menangkal Covid-19.
    Terkait klaim "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19", Tempo menelusurinya dengan memasukkan kata kunci "drinking coffee three times a day to prevent Covid-19" di Google Scholar. Namun, hingga kini, belum ditemukan studi yang menyebut, dengan mengkonsumsi kopi tiga kali sehari, seseorang bisa terbebas dari Covid-19.
    Penelusuran dilanjutkan dengan memasukkan kata kunci yang sama di mesin pencarian Google. Dilansir dari Maldita, organisasi cek fakta Spanyol, minum minuman panas seperti kopi atau teh tidak akan mencegah infeksi Covid-19. Menurut koordinator kelompok kerja Kegiatan Pencegahan dan Kesehatan Masyarakat dari Perhimpunan Dokter Perawatan Primer Spanyol, Jose Ignacio Peis, "asupan cairan tidak ada hubungannya dengan proses infeksi".
    Berdasarkan studi yang dipublikasikan di jurnal Nutrients pada 2013 dengan judul “Health Benefits of Methylxanthines in Cacao and Chocolate”, methylxanthine memang merupakan salah satu komponen utama yang terkandung dalam kopi, teh, dan coklat. Selain itu, dalam tiga minuman tersebut, terkandung kafein, theophylline, dan theobromine.
    Namun, dilansir dari artikel di situs Layanan Kesehatan Nasional Inggris ( NHS ) pada 23 November 2017, menurut British Medical Journal (BMJ), jawaban dari pertanyaan "haruskah dokter merekomendasikan minum kopi untuk mencegah penyakit?" dan "haruskah kita mulai minum kopi karena alasan kesehatan?” adalah tidak, dari bukti-bukti yang tersedia.
    Hingga kini, masih belum ada bukti yang kuat bahwa kopi membawa manfaat kesehatan yang signifikan. Meskipun begitu, menurut studi para peneliti University of Southampton dan University of Edinburgh yang diterbitkan di BMJ, mengkonsumsi kopi “secara umum aman” dan “lebih menguntungkan kesehatan daripada membahayakan”.
    Dikutip dari Hopkins Medicine, ahli nutrisi Universitas John Hopkins Diane Vizthum mengatakan "kafein adalah hal pertama yang terlintas di pikiran Anda saat mendengar kata kopi". Tapi kopi juga mengandung antioksidan dan zat aktif lainnya yang dapat mengurangi peradangan internal dan melindungi seseorang dari penyakit.
    Sejauh ini, menurut Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO ), belum ada vaksin maupun obat yang secara khusus bisa mencegah serta mengobati Covid-19. Para pasien Covid-19 hanya mendapatkan perawatan untuk meredakan gejala. Saat ini, beberapa kandidat vaksin serta obat Covid-19 masih dalam proses uji klinis.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, pesan berantai yang berisi klaim bahwa "minum kopi tiga kali sehari dapat menangkal Covid-19" tersebut keliru. Klaim serupa, dengan jenis minuman teh, pernah beredar pada Maret 2020. Namun, klaim itu telah dibantah oleh sejumlah organisasi cek fakta. Tidak ada pula bukti bahwa Li Wenliang, dokter asal Cina yang diklaim sebagai penemu khasiat kopi tersebut, meneliti efek bahan kimia dalam kopi, seperti methylxanthine, terhadap pasien Covid-19. Selain itu, hingga kini, belum ada studi yang menunjukkan bahwa methylxanthine, theobromine, dan theophylline yang terkandung dalam kopi dapat menangkal Covid-19.
    SITI AISAH
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini