[Fakta atau Hoaks] Benarkah Kemenag Hapus Mapel Agama dan Bahasa Arab di Madrasah?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 16/07/2020
Berita
Foto yang memperlihatkan artikel berita di sebuah koran yang berjudul "Kemenag Resmi Hapus Mapel Agama dan Bahasa Arab di Madrasah" beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, tertera bahwa berita itu terbit pada 11 Juli 2020.
Dalam berita itu, disebutkan bahwa Kementerian Agama menghapus mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab di semua jenjang pendidikan di madrasah, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madarasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Menurut berita tersebut, penghapusan mapel Agama dan Bahasa Arab di madrasah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab pada Madrasah yang diterbitkan pada 10 Juli 2020.
Di Facebook, foto itu dibagikan salah satunya oleh akun Setiono Winardi, yakni pada 15 Juli 2020. Akun tersebut pun menuliskan narasi, "Inalillahi wa inalillahi rojiun, mata pelajaran agama resmi dihapus." Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dibagikan lebih dari 250 kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Setiono Winardi.
Apa benar Kemenag menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim tersebut, Tim CekFakta Tempo menelusuri berbagai pemberitaan terkait dengan memasukkan kata kunci "mapel Agama dan Bahasa Arab di madrasah dihapus" di mesin pencarian Google.
Hasilnya, ditemukan sejumlah berita yang berisi penjelasan bahwa Kemenag hanya mengganti KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah dengan KMA Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Dilansir dari berita di Radarlombok.co.id pada 11 Juli 2020 yang berjudul "Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah Dihapus?", Kemenag memang menerbitkan KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019. Terkait pelaksanaannya, Kemenag mengeluarkan surat edaran bagi para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Raudhatul Athfal (RA), MI, MTs, dan MA se-Indonesia.
Dalam surat ini, terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin pertama, pengelolaan pembelajaran di RA berpedoman pada KMA Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal. Poin kedua, pengelolaan pembelajaran di MI, MTs, dan MA berpedoman pada KMA Nomor 183 Tahun 2019 serta KMA Nomor 184 Tahun 2019.
Kedua KMA ini secara serentak berlaku di semua tingkatan kelas mulai tahun pelajaran 2020/2021. “Sehingga, tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006,” demikian isi poin kedua. Selanjutnya, poin ketiga, dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, mulai tahun pelajaran 2020/2021, KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Dikutip dari Republika.co.id, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Ahmad Umar, memastikan tidak ada penghapusan mapel PAI dan Bahasa Arab di madrasah. Umar pun menegaskan mapel PAI dan Bahasa Arab dalam KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. "Jadi, tidak ada niatan sedikit pun mengurangi apalagi menghapus mata pelajaran agama karena itu ciri khas madrasah," kata Umar.
Umar menyampaikan suratnya yang dikirim ke Kanwil dan Kantor Kemenag merupakan surat edaran biasa, bukan perintah menghapus mapel PAI dan Bahasa Arab seperti yang salah dipahami masyarakat. Surat itu berisi pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 yang menggantikan KMA 165 tahun 2014. "Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 secara serentak di semua jenjang MI, MTs, dan MA seluruh Indonesia," katanya.
Sebenarnya, menurut Umar, madrasah sudah mendapatkan sosialasi terkait perubahan itu pada 2019, sehingga ini bukanlah hal yang baru. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah seluruh Indonesia. "Sehingga bahasa surat seperti itu sudah lazim dan sangat paham," katanya.
Umar mengaku sangat kaget ketika muncul kesalahpahaman dari masyarakat luas bahwa surat edaran itu menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab. Ia menyatakan tidak mungkin ada kebijakan penting yang hanya dituangkan dalam satu lembar surat biasa. Umar kembali menegaskan mata pelajaran Agama merupakan ciri khas madrasah, sehingga tidak mungkin Kemenag menghapusnya.
Hoaks soal mapel Agama dan madrasah
Sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, Tim CekFakta Tempo setidaknya telah menemukan tiga informasi keliru terkait mata pelajaran Agama dan madrasah. Berikut artikel cek fakta yang dimuat oleh Tempo terkait informasi-informasi tersebut:
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa Kemenag menghapus mata pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di madrasah keliru. Surat edaran dari Kemenag yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu berisi penjelasan soal pelaksanaan KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum PAI dan Bahasa Arab di Madrasah serta KMA Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah yang menggantikan KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah. Dengan berlakunya KMA Nomor 183 dan 184 Tahun 2019 itu, KMA 165 Tahun 2014 sudah tidak berlaku lagi.
IBRAHIM ARSYAD
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
Fakta 2 Kali Erupsi Gunung Merapi 27 Maret 2020
Sumber:Tanggal publish: 15/07/2020
Berita
Gunung Merapi yang berada di perbatasan Yogyakarta dan Jawa Tengah kembali erupsi. Tercatat erupsi terjadi sebanyak dua kali pada Jumat (27/3), yakni pukul 10.46 WIB dan 21.46 WIB.
Terjadi erupsi di Gunung Merapi tgl 27 maret 2020 pukul 10.56
Erupsi gunung merapi tanggal 27 maret 2020
Terjadi erupsi di Gunung Merapi tgl 27 maret 2020 pukul 10.56
Erupsi gunung merapi tanggal 27 maret 2020
Hasil Cek Fakta
Berikut sejumlah fakta erupsi Gunung Merapi pada 27 Maret 2020:
Tinggi Kolom Capai 5 Km
Erupsi Gunung Merapi pada Jumat (27/3) pukul 10.46 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 7 menit. Tinggi kolom erupsi mencapai sekitar 5.000 meter atau 5 km.
"Teramati tinggi kolom erupsi ± 5.000 meter dari puncak. Arah angin saat erupsi ke Barat Daya," demikian keterangan BPPTKG.
ADVERTISEMENT
Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik menjelaskan diperkirakan awan panas meluncur sejauh 2 km di sektor selatan-tenggara.
Fakta 2 Kali Erupsi Gunung Merapi 27 Maret 2020 (1)
Gunung Merapi bererupsi, kolom abu terpantau setinggi 5000 Meter. Foto: Dok. BNPB
Hujan Abu di Magelang
Erupsi Gunung Merapi pada pagi hari membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terdampak hujan abu. Sebab angin mengarah ke barat daya.
"Hujan abu dilaporkan terjadi dalam radius 20 km dari puncak terutama pada sektor barat menjangkau wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," jelas Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik.
Hanik mengungkapkan hujan abu bercampur pasir halus juga dilaporkan mengguyur Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Magelang. Lokasi tersebut berjarak sekitar 15 km dari puncak Gunung Merapi.
Malam Erupsi Lagi
Erupsi kedua Gunung Merapi pada Jumat (27/3) terjadi pada pukul 21.46 WIB. BPPTKG menjelaskan kolom erupsi teramati setinggi 1.000 meter di atas puncak Gunung Merapi.
"Erupsi Gunung Merapi terjadi tanggal 27 Maret 2020 pukul 21:46 WIB. Erupsi tercatat di seismogram dgn amplitudo 40 mm dan durasi 180 detik," jelas BPPTKG dalam akun resminya, Jumat (27/3).
Status Merapi Tetap Waspada
Meski begitu beberapa kali erupsi, status Gunung Merapi masih tetap Waspada atau level II. Artinya tidak ada peningkatan status di gunung yang berada di Yogyakarta bagian utara tersebut sejak 21 Mei 2018.
Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik menjelaskan alasan kenapa tidak ada peningkatan status Merapi. Menurutnya, potensi bahaya Merapi masih di radius 3 km yang mana di kawasan tersebut tidak ada pemukiman penduduk.
"Belum ada (kenaikan status). Jadi untuk status kami informasikan kembali untuk saat ini (kriteria) normal. Waspada, siaga dan awas itu berdasarkan adanya ancaman bahaya terhadap penduduk," kata Hanik.
Berdasarkan data BPPTKG, volume kubah saat ini 291.000 m3. Jika terjadi erupsi, lontaran material ini masih kurang dari 3 Km jauhnya.
"Masyarakat untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 Km dari puncak Gunung Merapi," ujarnya.
Tinggi Kolom Capai 5 Km
Erupsi Gunung Merapi pada Jumat (27/3) pukul 10.46 WIB tercatat di seismogram dengan amplitudo 75 mm dan durasi 7 menit. Tinggi kolom erupsi mencapai sekitar 5.000 meter atau 5 km.
"Teramati tinggi kolom erupsi ± 5.000 meter dari puncak. Arah angin saat erupsi ke Barat Daya," demikian keterangan BPPTKG.
ADVERTISEMENT
Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik menjelaskan diperkirakan awan panas meluncur sejauh 2 km di sektor selatan-tenggara.
Fakta 2 Kali Erupsi Gunung Merapi 27 Maret 2020 (1)
Gunung Merapi bererupsi, kolom abu terpantau setinggi 5000 Meter. Foto: Dok. BNPB
Hujan Abu di Magelang
Erupsi Gunung Merapi pada pagi hari membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terdampak hujan abu. Sebab angin mengarah ke barat daya.
"Hujan abu dilaporkan terjadi dalam radius 20 km dari puncak terutama pada sektor barat menjangkau wilayah Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang," jelas Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik.
Hanik mengungkapkan hujan abu bercampur pasir halus juga dilaporkan mengguyur Desa Banyubiru, Kecamatan Dukun, Magelang. Lokasi tersebut berjarak sekitar 15 km dari puncak Gunung Merapi.
Malam Erupsi Lagi
Erupsi kedua Gunung Merapi pada Jumat (27/3) terjadi pada pukul 21.46 WIB. BPPTKG menjelaskan kolom erupsi teramati setinggi 1.000 meter di atas puncak Gunung Merapi.
"Erupsi Gunung Merapi terjadi tanggal 27 Maret 2020 pukul 21:46 WIB. Erupsi tercatat di seismogram dgn amplitudo 40 mm dan durasi 180 detik," jelas BPPTKG dalam akun resminya, Jumat (27/3).
Status Merapi Tetap Waspada
Meski begitu beberapa kali erupsi, status Gunung Merapi masih tetap Waspada atau level II. Artinya tidak ada peningkatan status di gunung yang berada di Yogyakarta bagian utara tersebut sejak 21 Mei 2018.
Kepala BPPTKG Yogyakarta Hanik menjelaskan alasan kenapa tidak ada peningkatan status Merapi. Menurutnya, potensi bahaya Merapi masih di radius 3 km yang mana di kawasan tersebut tidak ada pemukiman penduduk.
"Belum ada (kenaikan status). Jadi untuk status kami informasikan kembali untuk saat ini (kriteria) normal. Waspada, siaga dan awas itu berdasarkan adanya ancaman bahaya terhadap penduduk," kata Hanik.
Berdasarkan data BPPTKG, volume kubah saat ini 291.000 m3. Jika terjadi erupsi, lontaran material ini masih kurang dari 3 Km jauhnya.
"Masyarakat untuk tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa di luar radius 3 Km dari puncak Gunung Merapi," ujarnya.
Rujukan
[Fakta atau Hoaks] Benarkah Ini Video Pembacok Sopir Truk di Rancaekek yang Ditembak Tim Buser?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/07/2020
Berita
Sebuah video yang memperlihatkan penembakan terhadap dua pria di jalanan beredar di media sosial. Video tersebut diklaim sebagai video pelaku perampokan dan pembacokan terhadap seorang sopir truk di Rancaekek, Bandung, yang ditembak mati oleh tim buser kepolisian.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang mengenakan topi dan rompi berwarna hitam yang menembak dua pria lainnya hingga tersungkur. Meski kedua pria itu sudah tak berdaya, pria bertopi dan berompi hitam itu terus melepaskan tembakan ke arah keduanya.
Di Facebook, video itu diunggah salah satunya oleh akun Markonah, yakni pada 6 Juli 2020. Akun ini menulis narasi, “Pelaku perampokan & pembacokan sopir truk di daerah Ranca ekek – bandung di tembak mati team Buser.” Hingga artikel ini dimuat, video itu telah ditonton lebih dari 22 ribu kali.
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Markonah.
Apa benar video tersebut merupakan video penembakan terhadap pelaku perampokan dan pembacokan sopir truk di Rancaekek?
Hasil Cek Fakta
Untuk memverifikasi klaim di atas, Tim CekFakta Tempo mula-mula memfragmentasi video tersebut menjadi sejumlah gambar dengantoolInVID. Selanjutnya, gambar itu ditelusuri jejak digitalnya denganreverse image toolGoogle. Hasilnya, ditemukan bahwa video itu bukanlah video penembakan terhadap pelaku perampokan dan pembacokan sopir truk di Rancaekek.
Salah satu potongan gambar dari video penembakan itu pernah dimuat oleh situs media Kolombia, Semana.com, pada 31 Januari 2020. Menurut laporan Semana.com, peristiwa dalam video tersebut merupakan peristiwa pembunuhan oleh sekelimpok preman terhadap dua pria di El Santuario, Antioquia, Kolombia.
Penembakan ini direkam dan disebarkan di media sosial dan WhatsApp oleh kelompok yang sama. Pembunuhan tersebut terjadi pada 28 Januari 2020 dini hari. Kedua korban adalah orang Venezuela, berusia 19 tahun dan 21 tahun. Menurut laporan pemerintah setempat, kelompok preman itu mendekati kedua pria tersebut dan, tanpa mengatakan apa-apa, menembak mereka.
Peristiwa penembakan tersebut juga diberitakan oleh situs media Teleantioquia Noticias pada 29 Januari 2020. Menurut laporan Teleantioquia Noticias, beberapa jam sebelum terjadinya penembakan itu, pelaku juga menyerang sejumlah pemilik kendaraan yang berada di jalan yang mengarah ke Carmen de Viboral.
Melalui sebuah pernyataan, Wali Kota El Santuario, Juan David Zuluaga mengkonfirmasi pembunuhan dua warga negara Venezuela itu. "Pada 28 Januari dini hari, dua orang berkebangsaan Venezuela ditembak dengan senjata api di daerah Puente Centenario," kata Zuluaga. Menurut dia, pihak berwenang sedang menyelidiki kemungkinan keterkaitan pelaku dengan beberapa tindak kejahatan yang terjadi di berbagai kota di Antioquia timur.
Di YouTube, peristiwa itu pun dilaporkan oleh kanal Sky Colombia pada 31 Januari 2020 dengan judul “Las amenazas que se publicitan por Instagram en Antioquia”. Dalam keterangan video ini disebutkan bahwa pembunuhan dua orang di El Santuario direkam dan disiarkan di jejaring sosial oleh kelompok preman yang sama. Di akun media sosialnya, mereka juga mengunggah berbagai ancaman serta menampilkan senjata mereka.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa video di atas merupakan video penembakan terhadap pelaku perampokan dan pembacokan sopir truk di Rancaekek, Bandung, keliru. Video tersebut adalah video pembunuhan oleh sekelompok preman terhadap dua pria asal Venezuela di El Santuario, Antioquia, Kolombia, pada 28 Januari 2020. Video tersebut direkam dan diunggah ke media sosial oleh kelompok yang sama.
ZAINAL ISHAQ
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
[Fakta atau Hoaks] Benarkah Hasil Quick Count Pilpres 2019 Diubah dengan Kemenangan Pasangan Jokowi-Ma'ruf?
Sumber: cekfakta.tempo.coTanggal publish: 15/07/2020
Berita
Akun Facebook Taufik Bule mengunggah gambar berisi dua foto terkait Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 ke halaman Manusia Merdeka pada 13 Juli 2020. Foto pertama memperlihatkan infografis hasil hitung cepat atau quick count dari enam lembaga survei yang ditayangkan oleh MetroTV.
Dalam gambar itu, terlihat bahwa quick count pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari setiap lembaga survei menunjukkan hasil yang lebih tinggi ketimbang pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Namun, dalam hasil akhirnya, pasangan Jokowi-Ma’ruf lebih unggul dengan suara sebesar 54,81 persen.
Adapun foto kedua memperlihatkan Jokowi yang sedang duduk bersama Ma’ruf serta beberapa tokoh pendukungnya, seperti Erick Thohir, Jusuf Kalla, dan Megawati Soekarnoputri. Jokowi-Ma'ruf memakai pakaian berwarna putih. Di depannya, terlihat beberapa air minum yang kemasannya berwarna hijau.
Oleh akun Taufik Bule, gambar itu ia beri narasi sebagai berikut: “Viralkan lagi. Menolak lupa, wajah sedih diubah menjadi gembira oleh kebohongannya.”
Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Taufik Bule.
Unggahan ini beredar setelah Mahkamah Agung (MA) mengunggah Putusan MA Nomor 44 Tahun 2019 di situs resminya yang isinya mengabulkan permohonan pengujian hak materiil dari tujuh pemohon, salah satunya politikus Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri.
Di poin ketiga, MA menyatakan ketentuan Pasal 3 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 5 Tahun 2019 entang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, putusan MA ini tidak mempengaruhi hasil Pilpres 2019. Putusan itu tidak berlaku surut, di mana terbit setelah Jokowi-Ma'ruf dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hasil Pilpres 2019 pun telah sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945.
Apa benar hasil quick count Pilpres 2019 diubah dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf?
Hasil Cek Fakta
Terkait foto pertama, Tim CekFakta Tempo pernah menurunkan artikel terkait hasil quick count di MetroTV tersebut. Infografis hasil quick count itu ditampilkan saat MetroTV menggelar talkshow yang berjudul “Live Event Presiden Pilihan Kita” pada 17 April 2019.
Dalam talkshow itu, MetroTV sempat menampilkan infografis hasil quick count yang memenangkan pasangan Prabowo-Sandi. Namun, beberapa menit kemudian, MetroTV memberikan klarifikasi bahwa terdapat kesalahan teknis pada infografis hasil quick count yang menampilkan kemenangan Prabowo-Sandi.
“Terdapat kesalahan teknis dalam penayangan grafis data hasil sementara penghitungan cepat Pilpres 2019 pada pukul 15.12 WIB. Di dalam tayangan tersebut, terdapat perbedaan data grafis dengan election ticker yang muncul di layar,” tulis MetroTV dalam video klarifikasinya saat itu.
Dalam video klarifikasi itu, MetroTV juga telah menampilkan infografis hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi.
Sementara terkait foto kedua, foto tersebut diambil saat Jokowi-Ma’ruf beserta tim kampanyenya memantau jalannya hitung cepat di Djakarta Theater pada 17 April 2019. Foto itu identik dengan foto yang pernah dimuat oleh IDN Times dalam beritanya yang berjudul "Jokowi-Ma'ruf dan Tokoh TKN Pantau Quick Count di Djakarta Theater".
Beberapa tokoh hadir dalam acara pemantauan quick count sore ini, seperti Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Adapun ketua umum partai pendukung Jokowi yang hadir antara lain adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono.
Hasil quick count bukan hasil resmi pemilu
Meskipun hasil quick count tidak berbeda jauh dengan hasil pemilu, yang perlu dicatat adalah hasil quick count bukanlah hasil resmi yang menjadi penentu hasil pilpres. Pemenang pilpres ditentukan oleh penghitungan manual (real count) oleh KPU berdasarkan data yang dihitung dan direkap secara berjenjang dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional.
Sementara quick count dilakukan dengan mengumpulkan hasil penghitungan suara pada beberapa sampel TPS. Penetapan sampel tidak dilakukan secara asal, melainkan dengan kajian matang agar hasil quick count bisa memberikan gambaran keseluruhan TPS dengan akurasi yang tinggi. Karena dilakukan tidak di semua TPS, quick count bisa lebih cepat dari real count KPU. Quick count dilakukan oleh lembaga survei independen. Jadi, hasilnya pun tidak ada hubungannya dengan penghitungan yang dilakukan oleh KPU.
Melalui hasil real count, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019 pada 21 Mei 2019. Berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf mendapatkan 85.607.362 suara atau sebesar 55,50 persen. Sedangkan pasangan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.650.239 suara atau sebesar 44,50 persen.
Kemenangan Jokowi-Ma’ruf itu pun telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi. MK menyatakan klaim kemenangan Prabowo-Sandi dengan perolehan 52 persen suara tidak dilengkapi dengan bukti yang lengkap.
"Selain dalil pemohon tidak lengkap dan tidak jelas karena tidak menunjukkan secara khusus di mana ada perbedaan, pemohon juga tidak melampirkan bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada 27 Juni 2019.
Kesimpulan
Berdasarkan pemeriksaan fakta Tempo, klaim bahwa hasil quick count Pilpres 2019 diubah dengan kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf keliru. Infografis hasil quick count di MetroTV yang digunakan untuk menyebarkan klaim itu, yang berasal dari enam lembaga survei, sempat mengalami kesalahan teknis. Hal ini telah diklarifikasi oleh MetroTV yang kemudian menunjukkan hasil quick count yang benar di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf lebih unggul ketimbang pasangan Prabowo-Sandi. Selain itu, hasil quick count bukanlah hasil resmi yang menjadi penentu pemenang pilpres. Hasil pilpres ditentukan oleh penghitungan manual (real count) oleh KPU. Berdasarkan hasil real count, KPU telah menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Kemenangan ini juga telah dikukuhkan oleh MK.
IKA NINGTYAS
Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cek fakta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id
Rujukan
- https://cekfakta.tempo.co/fakta/244/fakta-atau-hoaks-benarkah-metro-tv-dan-indosiar-sengaja-mengubah-hasil-quick-count-pilpres-2019-yang-semula-memenangkan-prabowo
- https://www.idntimes.com/news/indonesia/teatrika/jokowi-maruf-dan-tokoh-tkn-pantau-quick-count-di-djakarta-theater/full
- https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/politik/pq3ry3384/ketua-kpu-emquick-countem-bukan-hasil-resmi-pemilu-2019
- https://katadata.co.id/berita/2019/04/24/memahami-quick-count-dan-real-count-beda-kerja-tapi-hasil-identik
- https://pilpres.tempo.co/read/1207533/kpu-tetapkan-jokowi-menang-tkn-terima-kasih-rakyat-indonesia/full&view=ok
- https://pilpres.tempo.co/read/1218958/mahkamah-konstitusi-tolak-permintaan-prabowo-menang-52-persen/full&view=ok
Halaman: 7348/8523


