• [SALAH] Virus Covid-19 Sengaja Dimasukkan kedalam Tubuh Masyarakat Melalui Alat Rapid Test

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Klaim tentang COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test tidak benar. Tidak ada kalimat yang menyatakan, COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dalam artikel yang dimuat situs viva.co.id, yang tautannya dicantumkan dalam klaim.
    [NARASI]:

    “KACAU KACAU KACAU KACAU APAKAH REZIM INI SENGAJA Ini berita A1 karena ada ling Media yg mempertanggungjawabkan informasi yaitu www.viva.co.id.

    Rezim dengan sengaja tiap daerah diciptakan Zona merah agar masyarakat tidak bisa berfarak dan tidak ada gerakan.

    Setiap ada yg positip pssti dinyatakan Zona merah, sehingga yg masyarakat yang tadinya negatip diupayakan untuk menjadi positip dengan cara memaksukan covid-19 ke tubuh masyarakat melalui Rapid Test dengan dalih tes kesehatan.

    Ketika masyarakat tidak bisa bergerak dan tidak ada gerakan maka Rezim akan semena mena bertindak untuk kepentingan kelompoknya.

    Hasil Cek Fakta

    Beredar pada pesan berantai whatsapp sebuah informasi yang menyebutkan bahwa rezim ini sengaja menciptakan zona merah agar masyarakat tidak dapat bergerak.

    Selain itu dalam pesan tersebut terdapat narasi bahwa masyarakat sengaja dibuat positif corona yang dimasukkan melalui alat rapid test dengan mencantumkan link artikel dari viva.co.id yang berjudul “Kacau, Alat Rapid Test China Bikin Orang Negatif Jadi Positif Corona” yang di muat, pada 7 Mei 2020.

    Berdasarkan penelusuran, Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim COVID-19 dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19, dengan mengunjungi tautan artikel situs viva.co.id.

    Artikel tersebut mengulas tentang perbedaan hasil tes cepat COVID-19 melalui metode rapid test dengan dengan hasil tes swab PCR, pada warga di dusun yakni Banjar Serokadan di Desa Abuan, Bangli, Bali.

    Hasil rapid test 443 orang positif, sehingga Pemprov Bali melakukan isolasi satu dusun yang dihuni 1.210 orang warga.

    Namun setelah diuji ulang dengan tes PCR, 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.

    Dalam artikel tersebut tidak terdapat kalimat yang menyatakan COVID-19 sengaja dimasukan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah COVID-19.

    Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyatakan, klaim tentang COVID-19 dimasukkan dalam tubuh masyarakat melalui rapid test agar berstatus positif dan membuat zona merah, tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

    “Apakah yang menulis berani mempertanggungjawabkan tulisannya?,” kata Yurianto saat berbincang dengan Liputan6.com.

    Klaim yang menyebutkan bahwa alat rapid test sudah dimasuki virus corona adalah klaim yang menyesatkan. Hal itu diketahui setelah 443 orang yang di tes menggunakan rapid test positif setelah di tes ulang menggunakan PCR 275 orang malah dinyatakan negatif. Sementara hasil untuk 139 orang lain masih ditunggu hasil swab-nya.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK”

    Sumber:
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    Pelintiran daur ulang. BUKAN plastik, Serat Selulosa (serat pangan/dietary fiber) bagian dari proses pembuatan produk.
    NARASI

    “HATI-HATI MAKAN YANG BEGINIAN !!
    Untung ane gak suka ????

    NATA DE COCO MENGANDUNG PLASTIK ?”

    nata decoco

    Natadecoco

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN


    (1) First Draft News: “Konten yang Salah

    Ketika konten yang asli dipadankan dengan konteks informasi yang salah”

    Selengkapnya di http://bit.ly/2rhTadC / http://bit.ly/2MxVN7S.

    * SUMBER menyebut Serat Selulosa sebagai plastik.



    “Konten yang Menyesatkan

    Penggunaan informasi yang sesat untuk membingkai sebuah isu atau individu”.


    * SUMBER membagikan kembali pelintiran yang sebelumnya sudah diklarifikasi.


    (2) Liputan6.com @ 10 Des 2019: “BPOM juga menulis bahwa dalam proses pembuatannya, pangan yang mirip gel ini terbentuk dari jutaan benang selulosa yang berlapis-lapis.

    “Lapisan yang banyak tersebut juga membuat nata de coco bisa memerangkap cairan. Jika ditekan, cairan tersebut akan keluar dan yang tertinggal adalah benang-benang serat yang menyerupai lembaran tipis. Lembaran tipis inilah yang diisukan atau disebut-sebut seolah-olah lembaran plastik.””

    Selengkapnya di “Cek Fakta Kesehatan: Nata De Coco Tidak Bisa Dicerna karena Mengandung Plastik?” https://bit.ly/2YWxs0C / https://archive.md/KN4DS (arsip cadangan).

    ======

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Sumber: Sosial Media
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI
    =============================================
    Kategori: Konten Palsu
    =============================================

    Akun Pilkada Solok (fb.com/pilkada.solok.5) mengunggah sebuah gambar dengan narasi :

    “Proses Pemilu dimasa Corona hanya menguntungkan petahana”

    Di gambar tersebut terdapat narasi:

    “TAHAPAN PILKADA TERBARU
    Sumber: KPU
    30 Mei 2020 Pengaktifan petugas panitia pemilihan kecamatan/panitia pemungutan suara. 9 Juni-1 Agustus 2020, Penyelesaian bakal pasangan calon perseorangan. 4 Juli-2 Agustus 2020, Pencocokan dan penelitian daftar pemilih, 27 Juli 2020, Mulai pengadaan logistik, 17 Agustus-8 September 2020, Pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan, 8 September-9 November 2020 Sengketa tata usaha negara pencalonan. 11 September-5 Desember 2020, kampanye, dan 9 Desember 2020 pemungutan suara.”

    Hasil Cek Fakta

    Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan Tahapan pemilu Terbaru 2020 adalah salah.

    KPU Kabupaten Garut menyatakan informasi tersebut tidak legal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,karena sampai saat ini belum ada Peraturan KPU RI terbaru terkait tahapan Pemilihan Serentak. Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020, penyelenggaraan pemilihan ditunda dari September ke Desember 2020 karena bencana non alam.

    Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akan segera mematangkan revisi peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan kepala daerah 2020. Langkah ini menyusul diterbitkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

    “KPU akan segera menindaklanjuti dengan mematangkan rancangan revisi peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal yang selama ini sudah kita susun,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (5/5/2020) malam.

    KPU pun menyambut baik terbitnya Perppu soal Pilkada ini. Menurut Pramono, Perppu telah mengakomodir usulan KPU untuk mempertegas kewenangan menunda dan melanjutkan Pilkada.

    “Sebelumnya tidak diatur dengan jelas siapa yang berwenang untuk menunda Pilkada jika gangguan bersifat nasional,” ujar Pramono.

    Sebagaimana bunyi Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 122A, disebutkan bahwa kewenangan untuk menunda Pilkada berada di tangan KPU.

    Dalam pasal itu juga disebutkan, bahwa kewenangan untuk menetapkan kelanjutan Pilkada yang semula ada di ranah eksekutif, kini menjadi wewenang KPU pula. Menurut pasal tersebut, KPU dapat melanjutkan tahapan Pilkada setelah melalui persetujuan bersama dengan pemerintah dan DPR.

    Pramono mengatakan, dalam menentukan tahapan Pilkada, pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait seperti BNPB dan Kemenkes, untuk mendapat kepastian mengenai penyelesaian pandemi Covid-19.

    “Sehingga KPU mendapat kepastian apakah hari pemungutan suara Pilkada 2020 dapat dilaksanakan sesuai Pasal 201A Ayat (2), yakni di bulan Desember tahun ini, atau harus diambil waktu lebih lama lagi, sehingga harus menggunakan ketentuan Pasal 201A ayat (3),” kata Pramono.

    Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air. Perppu itu diteken Presiden Jokowi pada Senin (4/5/2020) kemarin.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [Fakta atau Hoaks] Benarkah PLN Diam-diam Naikkan Tagihan Pelanggan Non Subsidi untuk Biayai Program Listrik Gratis?

    Sumber: cekfakta.tempo.co
    Tanggal publish: 12/05/2020

    Berita


    Narasi bahwa PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi beredar di media sosial. Menurut narasi itu, hal ini dilakukan untuk menutupi biaya program diskon listrik. Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19, listrik pelanggan 450 VA digratiskan selama tiga bulan. Sementara bagi pelanggan 900 VA bersubsidi, diberikan diskon 50 persen.
    Di Facebook, narasi itu diunggah salah satunya oleh akun Malik Al Azmi Noor, yakni pada 8 Mei 2020. Akun ini menulis, "Pemerintah sungguh luar biasa. pemakaian listrik 450 VA bersubsidi di gratiskan selama tiga bulan. pemakaian listrik 900 VA bersubsidi di beri keringanan 50%. untuk mengganti uang yg di pakai untuk meringankan pemakaian listrik tersebut. diam diam PLN menaikan biaya pemakaian listrik non subsidi. Pasti banyak yg tdk merasa ya. Tlong cek benar apa tidak. Yg pakai pulsa lbh mudah cara mengeceknya lg."
    Dalam unggahannya, akun tersebut juga menyertakan tautan artikel dari situs The IDN Daily berjudul "Terus Didesak Netizen, PLN Akui Diam-diam Naikkan Tagihan Listrik Pelanggan Non Subsidi" yang dimuat pada 9 Mei 2020. Hingga artikel ini dipublikasikan, unggahan akun Malik Al Azmi Noor itu telah direspons lebih dari 400 kali, dikomentari lebih dari 200 kali, dan dibagikan lebih dari 1.400 kali.
    Gambar tangkapan layar unggahan akun Facebook Malik Al Azmi Noor.
    Apa benar PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi untuk biayai program diskon listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19?

    Hasil Cek Fakta


    Berdasarkan arsip berita Tempo, Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, membantah isu bahwa PLN melakukan subsidi silang antara penerima program diskon listrik dan pelanggan non subsidi secara diam-diam. Menurut dia, kenaikan tagihan listrik pada dua bulan terakhir terjadi karena penggunaan listrik konsumen yang meningkat. "Jadi, bukan karena kenaikan tarif listrik dari PLN," kata Made pada 6 Mei 2020.
    Menurut Made, sejak adanya protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Maret 2020, PLN melakukan sedikit modifikasi dalam penghitungan tagihan listrik. Pasalnya, petugas PLN tidak bisa lagi mengecek secara langsung meteran listrik di rumah pelanggan. Hal ini dilakukan untuk meredam penyebaran virus Corona Covid-19, mengingat petugas PLN bisa saja menjadi pembawa virus.
    Dengan demikian, untuk Maret 2020, PLN menggunakan tagihan listrik rata-rata tiga bulan sebelumnya, yaitu Desember, Januari, dan Februari. Jika rata-rata tagihan pelanggan adalah 50 kWh, jumlah itulah yang ditagihkan pada Maret. Namun, karena masyarakat mulai bekerja dari rumah, dan penggunaan listrik meningkat, ada pelanggan yang tagihan listriknya naik menjadi 70 kWH. Artinya, sebanyak 20 kWh belum ditagihkan.
    Pada April, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan secara penuh. Sebagian masyarakat berada di rumah selama 24 jam. Akibatnya, tagihan listrik kembali naik menjadi 90 kWH. Tagihan ini pun ditambahkan dengan 20 kWh yang belum ditagihkan pada Maret sehingga totalnya menjadi 110 kWh. Kondisi inilah, kata Made, yang membuat pemakaian listrik seolah-olah naik 100 persen, dari 50 kWh menjadi 110 kWh.
    Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan bahwa PLN adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang setiap laporannya harus diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan diawasi oleh (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena itu, PLN tidak mungkin menaikkan tarif listrik diam-diam.
    "Terhadap tuduhan PLN curang dan menaikkan tarif diam-diam, kami diawasi secara internal maupun eksternal. Jadi, dalam hal tarif listrik, kami tidak mungkin dan tidak bisa melakukan kebijakan semena-mena," kata Zulkifli dalam keterangan persnya pada 9 Mei 2020.
    Menurut Zulkifli, akar masalah dari keluhan kenaikan tarif listrik pada Mei oleh sebagian pelanggan terjadi ketika diberlakukannya PSBB pada Maret. Untuk menghindari paparan virus Corona Covid-19 dengan pelanggan, petugas PLN tidak melakukan pencatatan meteran listrik sebagian pelanggan. Hitungan penggunaan listrik pun ditetapkan rata-rata selama tiga bulan terakhir.
    Dengan cara ini, ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan, yaitu April. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya. "Dan kita semua tahu, pada April, PSBB berlangsung makin luas, dan work from homejuga makin besar. Sehingga, tagihan listrik pelanggan rumah tangga semakin besar. Ditambah dengan kurang bayar pada bulan sebelumnya, tagihan tersebut menjadi makin besar," kata Zulkifli.
    Dilansir dari Kumparan.com, PLN memastikan bahwa tarif dasar listrik seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan, termasuk pelanggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) dan di atasnya. Seperti diketahui, penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah. Untuk April hingga saat ini, tarif dinyatakan tetap, sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.
    "Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya. Bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan," tutur Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, I Made Suprateka, pada 3 Mei 2020.

    Kesimpulan


    Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa PLN diam-diam menaikkan tagihan listrik pelanggan non subsidi untuk biayai program diskon listrik bagi masyarakat yang terdampak pandemi virus Corona Covid-19, menyesatkan. Tagihan listrik pelanggan naik dalam dua bulan terakhir karena penggunaan listrik konsumen meningkat selama pemberlakuan PSBB danwork from home.
    Selain itu, untuk menghindari paparan virus Corona Covid-19 dengan pelanggan, petugas PLN tidak melakukan pencatatan meteran listrik sebagian pelanggan. Hitungan penggunaan listrik pun ditetapkan rata-rata selama tiga bulan terakhir. Dengan cara ini, ada akibat kurang bayar atau lebih bayar pada bulan berjalan. Secara sistem, kurang bayar akan dibebankan pada pembayaran bulan berikutnya.
    IBRAHIM ARSYAD
    Anda punya data/informasi berbeda, kritik atau masukan untuk artikel cekf akta ini? Kirimkan ke cekfakta@tempo.co.id

    Rujukan

    • Tempo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini