• Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Air Kemasan SMS

    Sumber:
    Tanggal publish: 08/11/2019

    Berita

    Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang serta pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).

    Hasil Cek Fakta

    Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.
    Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
    Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
    "Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
    Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
    "Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
    Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
    Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
    "Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
    Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
    "Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
    Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
    Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.


    Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.

    Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.

    Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.

    Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.

    "Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.

    Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

    "UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.

    Rujukan

  • [SALAH] Virus Babi Hog Cholera Menular pada Manusia

    Sumber: www.facebook.com
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Foto yang diklaim sebagai korban bukan korban virus babi melainkan korban infeksi streptococcus karena memakan blood puding atau makanan yang dibuat dari darah hewan beku. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, juga menyatakan bahwa virus Hog Cholera tidak membahayakan manusia walaupun daging babi yang terjangkit virus itu dikonsumsi.

    Akun David’z Mana’loe (fb.com/david.manalu.165) mengunggah beberapa gambar yang diberi narasi sebagai berikut :

    “Hati2 yg suka makan jagal babi”

    Akun tersebut juga mengunggah gambar tangkapan layar pesan WhatsApp yang menyebut ada ‘gejala penyakit babi’.

    “Areal Medan dan sekitarnya Stop beli daging babi untuk dimasak dan dimakan. Atau untuk dijual. BERBAHAYA. Ada Wabah Virus mematikan manusia,” demikian cuplikan isi percakapan WA tersebut.

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Artikel ini akan memeriksa dua hal:
    – Benarkah pasien yang fotonya muncul dalam unggahan di Facebook terkena virus babi?
    – Benarkah virus babi menyerang manusia?

    1. Tentang berita “Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera”

    Tempo menemukan berita yang berjudul “Hampir 2 Ribu Babi di Sumut Terjangkit Hog Kolera” itu dipublikasikan oleh situs Medan Inside. Berita tersebut berisi tentang virus Hog Cholera atau kolera babi yang sedang mewabah di Sumatera Utara (Sumut). Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mencatat sebanyak 1.985 babi yang tersebar di tujuh kabupaten di Sumut terjangkit virus kolera babi.

    Menjangkitnya virus Hog Cholera terhadap hampir 2 ribu babi di Sumut itu juga dipublikasikan oleh situs Kompas.com pada 24 Oktober 2019. Beritanya berjudul “Hampir 2000 Ekor Ternak Babi di Sumut Terjangkit Hog Cholera, Amankah?”.

    Dengan demikian, gambar tangkapan layar berita yang tersebar di Facebook tersebut benar.

    2. Foto pasien yang diklaim terkena virus babi
    Tempo menggunakan reverse image tools pada Google dan Yandex untuk menelusuri apakah foto tersebut benar merupakan foto pasien yang terkena virus babi bernama Hog Cholera. Hasilnya, ditemukan foto yang sama di situs media Vietnam, Danviet.

    Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa pasien itu mengalami perdarahan subkutan yang menjadi gejala penyakit streptokokus. Perdarahan ini bukan disebabkan oleh virus kolera babi. Kedua foto pasien yang diklaim terkena virus Hog Kolera itu pernah viral di Vietnam saat mewabahnya virus babi Afrika (African swine fever atau demam babi Afrika) di sana pada 7 Maret 2019.

    Faktanya, menurut artikel tersebut, gambar-gambar yang beredar dari media sosial adalah pasien korban infeksi streptococcus karena memakan blood puding atau makanan yang dibuat dari darah hewan beku.

    Menurut Departemen Pembangunan Industri Primer dan Regional Australia, virus babi Afrika (African swine fever) memang serupa dengan virus Hog Cholera (classical swine fever) meskipun jenis virusnya berbeda. Kedua virus ini hanya bisa menyerang babi, tidak bisa menyerang manusia.

    World Organisation for Animal Health (OIE), dalam situsnya, juga menegaskan bahwa African swine fever tidak berisiko pada kesehatan manusia.

    Apakah African swine fever sudah menyebar hingga Indonesia?

    Sejauh ini belum ada informasi sahih soal itu. Dalam artikel berjudul Puluhan ekor babi mati di Kupang, tapi bukan karena virus ASF yang dimuat Antara pada Jumat 1 November 2019, disebutkan bahwa Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dani Suhadi, mengemukakan kasus kematian puluhan ekor babi milik warga di Kota Kupang tidak disebabkan serangan virus African swine fever (ASF) atau demam babi Afrika.

    3. Foto babi yang mengalami pendarahan
    Dengan reverse image tools Google, Tempo menelusuri foto yang memperlihatkan dua petugas sedang memeriksa seekor babi dengan pendarahan di kulitnya. Hasilnya, babi tersebut tidak terkena virus Hog Cholera atau virus babi Afrika.

    Situs berita Vietnam, Docbao, pernah mempublikasikan artikel dengan foto tersebut pada 2 Oktober 2015. Secara garis besar, berita itu berisi tentang pemeriksaan tim inspeksi interdisipliner Thailand di restoran Hai Beo milik Pham Thanh Hai pada 29 September 2015. Tim itu memeriksa dua babi yang dijual di restoran tersebut karena mengalami pendarahan memar pada permukaan kulitnya. Menurut hasil pemeriksaan tim itu, babi tersebut terkena pasteurelosis, penyakit bakterial yang kerap menyerang hewan ternak.

    Virus babi Afrika pertama kali terdeteksi di Cina pada 3 Agustus 2018. Sejak itu, Kementerian Pertanian dan Pedesaan Cina mencatat bahwa terdapat lebih dari 100 kasus pembantaian terhadap sekitar 916 ribu babi dengan cara dibakar massal. Meskipun wabah terburuk terjadi di Cina, penyakit ini telah menyebar ke Vietnam, Kamboja, Mongolia, dan Rusia. Cina sendiri adalah rumah bagi sekitar 440 juta babi (setengah dari populasi babi di dunia) dan sebanyak 1,2 juta babi telah dibunuh untuk menghentikan penyakit ini.

    Menurut Direktur Pencegahan Penyakit Tular Vektor dan Zoonosis Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidi, masyarakat tidak perlu takut dengan keberadaan virus babi Afrika. Hingga saat ini, belum ada data yang menyebut bahwa virus tersebut dapat menyerang manusia. Dia pun mengatakan penanganan dan pencegahan penyakit yang berasal dari babi ini bisa dilakukan dengan menjaga kebersihan dan sanitasi kandang, juga vaksinasi.

    Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, juga menyatakan bahwa virus Hog Cholera tidak membahayakan manusia walaupun daging babi yang terjangkit virus itu dikonsumsi. Azhar juga menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai pencegahan agar virus tersebut tidak menyebar lebih luas.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Gambar suntingan. Judul berita asli dari situ harianpijar adalah “Diminta Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa” yang berisi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Menko Polhukam Mahfud MD untuk mundur dalam waktu 100 hari jika pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan Perppu tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Akun U Ali Hafid (fb.com/u.hafid.3) mengunggah sebuah gambar yang diberi narasi : “Berita terakhir sblm ngopi”

    Di gambar tersebut, ada narasi : “Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS “

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata gambar yang diunggah oleh sumber klaim itu adalah hasil suntingan.

    Foto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang ada di gambar tersebut adalah foto yang diambil oleh wartawan detik.com, Lisye Sri Rahayu dan dimuat di situs tersebut pada tanggal 11 Oktober 2019 ketika Mahfud MD yang saat itu sebagai Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjenguk Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jalan Abdul Rachman Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

    Sementara itu, sumber klaim menggunakan foto itu dari situs harianpijar.com pada artikel berjudul “Diminta Mundur dari Jabatan Menko Polhukam, Mahfud MD: Memang ICW Itu Siapa?”.

    Sumber klaim mengganti judul pada artikel itu menjadi “Diminta Mundur Dari Jabatan Menko Polhukam, PAK MFLUD NANGIS”

    Berikut isi lengkap artikel tersebut ;

    harianpijar.com, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mundur dalam waktu 100 hari jika pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Memang ICW itu siapa?,” kata Mahfud MD saat dikonfirmasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2019.

    Mahfud MD juga mengatakan akan memberikan waktu 100 hari kepada ICW untuk membuat pernyataan terkait Perppu KPK. Namun, dirinya tidak secara detail menjelaskan alasannya menyampaikan pernyataan itu.

    “Saya beri juga waktu 100 hari untuk ICW, apa namanya untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu (Perpu KPK),” ujar Mahfud MD.

    Sementara, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Mahfud MD lebih baik mengundurkan diri dari Menko Polhukam jika dalam 100 hari pemerintah tidak menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru.

    Bahkan, ICW menilai aspek hukum dan HAM perlu difokuskan dalam 100 hari Kabinet Indonesia Maju.

    “Seharusnya Prof Mahfud mengundurkan diri jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata Kurnia Ramadhana di kantornya, Jakarta, Senin. 28 Oktober 2019.

    Namun sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim tengah mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait Perppu KPK. Selain itu, Perppu KPK merupakan kewenangan presiden.

    “Jadi tinggal kita nunggu presiden bagaimana. Sudah diolah,” kata Mahfid MD di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2019.

    Ditegaskan Mahfud MD, masukan terkait Perppu KPK sudah ada sebelum dirinya dipilih menjadi menteri menggantikan Wiranto. Bahkan, masyarakat juga telah memberikan sikap dan pandangannya mengenai Perppu KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Karena, Perppu KPK merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga dengan posisi tersebut dirinya tidak berwenang untuk mengintervensi penerbitan Perppu KPK. (elz/cnn)

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini

  • [SALAH] Batu ini yang dipijak oleh Nabi untuk naik ke langit, batu ini menangis hingga sekarang batu ini terapung

    Sumber: Media Online
    Tanggal publish: 07/11/2019

    Berita

    Benda yang terlihat di foto itu adalah patung pahatan karya Sha’ban Mohamed Abbas, pematung kontemporer yang dibuat untuk Bandara Internasional Kairo tahun 2008.
    Akun Bintang Libra (fb.com/bintang.libra.5621149) mengunggah sebuah foto ke grup Grup Ayu Ting Ting (fb.com/groups/1952907801650273/) dengan narasi sebagai berikut;

    “Assalamu’alaikum wr wb
    Batu ini yg dipijak olen Nabi tuk naik kelangit…. Batu ini ingin ikut Nabi ttapi dilarang oleh Jibril…Batu ini menangis hingga skrang bati ni terapung sbg bukti keagungan Allah swt.”

    Hasil Cek Fakta

    PENJELASAN

    Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata klaim tersebut tidak benar.

    Benda yang terlihat di foto itu adalah patung pahatan karya Sha’ban Mohamed Abbas, pematung kontemporer yang dibuat untuk Bandara Internasional Kairo tahun 2008.

    Foto ini telah dipublikasikan di situs agensi foto Alamy dan menunjukkan instalasi seni di Bandara Internasional Kairo di Mesir.

    Jika diterjemahkan ke bahasa Indonesia, keterangan foto berbahasa Perancis itu artinya: “Patung ilusi optik, Sha’ban Abbas, 2008, di Terminal 3, Bandara Kairo, Mesir”.

    Sha’ban Mohamed Abbas adalah pematung kontemporer pemenang penghargaan yang wafat di usia 41 tahun pada tanggal 17 November 2010.

    Berita tentang wafatnya Abbas dipublikasikan oleh koran Mesir Al-Ahram pada tanggal 18 November 2010.

    Menurut laman resmi seni rupa pemerintah Mesir, karya seni Abbas bisa dijumpai di berbagai museum di Mesir, termasuk di Museum Mesir Modern di Kairo, Bandara Baru Internasional Kairo dan Museum Taman di Pusat Seni Gezira – Kairo.

    Foto instalasi seni yang sama juga dipublikasikan di majalah online pada bulan Maret 2017.

    Rujukan

    • Mafindo
    • 1 media telah memverifikasi klaim ini