Hoaks Pembuatan & Perpanjangan SIM Online Gratis 2026
Sumber:Tanggal publish: 23/01/2026
Berita
ADVERTISEMENT
Program tersebut diklaim hanya berlaku di tahun 2026. Pengunggah juga mengajak masyarakat untuk segera mendaftar program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut pada tautan yang ada di bagian akhir unggahan.
let gpt_inline2 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline2.cmd.push(function() {gpt_inline2.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-2', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline2-passback').addService(gpt_inline2.pubads());gpt_inline2.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline2.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline2.enableServices();gpt_inline2.display('gpt-inline2-passback');});
Unggahan tersebut beredar melalui akun Facebook @Pembuatan Sim Gratis 2026 (arsip) pada Jumat (16/01/2026). Dalam gambar yang ada di unggahan, terdapat beberapa penjelasan yang disertai dengan animasi seorang polisi wanita.
let gpt_inline3 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline3.cmd.push(function() {gpt_inline3.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-3', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline3-passback').addService(gpt_inline3.pubads());gpt_inline3.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline3.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline3.enableServices();gpt_inline3.display('gpt-inline3-passback');});
#gpt-inline3-passback{text-align:center;}
Terdapat penjelasan terkait kewajiban setiap orang yang berkendara untuk memiliki SIM sebagaimana yang tercantum dalam pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
let gpt_inline4 = window.googletag || {cmd: []};gpt_inline4.cmd.push(function() {gpt_inline4.defineSlot('/22201407306/tirto-desktop/inline-4', [[336, 280], [300, 250]], 'gpt-inline4-passback').addService(gpt_inline4.pubads());gpt_inline4.pubads().enableSingleRequest();gpt_inline4.pubads().collapseEmptyDivs();gpt_inline4.enableServices();gpt_inline4.display('gpt-inline4-passback');});
#gpt-inline4-passback{text-align:center;}
Adapun program yang ditawarkan berlaku untuk pembuatan SIM A, SIM C, SIM B1, dan SIM B2. Program gratis ini diklaim menjadikan pembuatan SIM menjadi lebih mudah dari rumah melalui online.
Hingga Kamis (22/1/2026), unggahan tersebut sudah mendapatkan 66 tanda reaksi, 18 komentar dan 7 kali dibagikan. Unggahan dengan gambar atau poster serupa juga ditemukan di Facebook melalui akun ini dan ini. Melalui platform TikTok juga ditemukan unggahan dengan gambar serupa yaitu ini, ini, dan ini. Ditemukan juga unggahan serupa di Instagram, yaitu ini, ini dan ini.
Lantas, benarkah adanya program pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026?
ADVERTISEMENT
Periksa Fakta Tautan Pendaftaran SIM Gratis. foto/hotline periksa fakta tirto
Hasil Cek Fakta
Meski demikian, layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara daring memang telah tersedia. Proses tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh melalui ponsel pintar. Namun, layanan daring ini tidak menghapus kewajiban pemohon untuk membayar biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini tercantum di situs Korlantas Polri terkait pembuatan dan perpanjangan SIM.
Penelusuran dilanjutkan melalui akun media sosial resmi Korlantas Polri, yaitu @korlantaspolri.ntmc di Instagram. Dari akun tersebut ditemukan unggahan klarifikasi yang menyatakan bahwa klaim mengenai pembuatan SIM gratis adalah tidak benar atau hoaks.
Dalam klarifikasi yang sama, Korlantas Polri juga membantah klaim lain yang menyebutkan bahwa SIM berlaku seumur hidup.
Dalam unggahan tersebut, Korlantas Polri menjelaskan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pada Pasal 1 huruf a dan b dijelaskan bahwa PNBP dikenakan untuk: a. pengujian penerbitan Surat Izin Mengemudi baru, dan b. penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi.
Berdasarkan regulasi tersebut, dapat dipahami bahwa pembuatan maupun perpanjangan SIM tidak dapat dilakukan secara gratis karena telah menjadi objek PNBP yang wajib dibayarkan oleh pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Tirto juga memeriksa tautan yang disertakan dalam unggahan yang beredar. Tautan tersebut mengarah pada situs https://registrasisekarang.cek-data.com/ yang bukan merupakan domain resmi milik Kepolisian maupun instansi pemerintah lainnya.
Di dalam situs tersebut terdapat formulir pendaftaran yang meminta pengguna untuk mengisi sejumlah data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor telepon yang terhubung dengan akun Telegram. Permintaan data pribadi melalui situs tidak resmi ini menjadi indikasi yang patut dicurigai.
Selain itu, penggunaan aplikasi Telegram sebagai sarana pendaftaran juga tidak sesuai dengan mekanisme resmi layanan SIM Online yang disediakan oleh Polri. Hingga saat ini, pengajuan SIM secara daring hanya dilakukan melalui kanal resmi seperti aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Melalui unggahan sebelumnya, Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi informasi yang beredar di media sosial. Informasi terkait layanan kepolisian yang dapat dipercaya hanya bersumber dari kanal resmi, seperti situs web dan akun media sosial resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga:Korlantas Polri: Truk Sumbu 3 Dilarang Lintasi Tol Saat NataruKakorlantas: Angka Korban Meninggal dalam Kecelakaan Turun 19,8%
Kesimpulan
Selain itu, tautan pendaftaran yang disertakan mengarah ke situs tidak resmi dan berpotensi membahayakan data pribadi. Dengan demikian, klaim pembuatan dan perpanjangan SIM online gratis 2026 yang beredar di media sosial tidak benar dan bersifat menyesatkan (false and misleading).
=========
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Rujukan
- https://web.facebook.com/permalink.php?story_fbid=pfbid02XP9qqYC8uPZk5opxhBdDcZviRtx6jurzWVa5RQshs1MUQtxoChXqHtRxMKUZTcjVl&id=61586840242521&mibextid=wwXIfr&rdid=ZaxlPksgn2rtLmF6#
- https://archive.today/a9ftn
- https://www.facebook.com/share/p/1AjZhravLx/
- https://www.facebook.com/share/p/17vN8N91pX/
- https://vt.tiktok.com/ZSar5c6qP/
- https://vt.tiktok.com/ZSar5njqm/
- https://www.instagram.com/p/DNDYiEqx8ge/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
- https://www.instagram.com/p/DSt7fbDk47u/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
- https://www.instagram.com/p/DTeW0mTEr3g/
- https://digitalkorlantas.polri.go.id/sim/
- https://www.instagram.com/p/DIT1QjMTleW/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==
- https://tirto.id/korlantas-polri-truk-sumbu-3-dilarang-lintasi-tol-saat-nataru-hor2
- https://tirto.id/kakorlantas-angka-korban-meninggal-dalam-kecelakaan-turun-198-hoyc
[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Token Listrik Gratis 2026
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2026
Berita
Akun Facebook “POWER PLN” pada Minggu (18/1/2026) mengunggah tautan [arsip] disertai narasi:
“Di tahun 2026 PLN Bagi-bagi token listrik gratis sebesar Rp. 300.000, Ayo buruan segera daftarkan dan klaim token gratisnya”.
Hingga Jumat (23/1/2026), unggahan tersebut mendapat lebih dari 160 tanda suka dan 20-an komentar.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) mengakses tautan dalam unggahan. Diketahui, tautan mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi seperti nama, alamat dan nomor telegram.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “program token listrik gratis dari pln tahun 2026” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke unggahan akun Instagram PLN “pln_id”, isinya meluruskan klaim yang beredar.
“PLN tidak pernah memberikan token listrik gratis melalui program apapun,” tulis akun Instagram “pln_id” pada Januari 2025.
PLN mengingatkan masyarakat untuk mengakses informasi melalui saluran resmi sebagai berikut:
Instagram “pln_id”,
Facebook “PLN”,
X “_pln_id”, serta
laman www.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile.
Kesimpulan
Rujukan
[SALAH] Purbaya Mau Hapus Dana Desa, Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2026
Berita
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “Ferdian Dudy N” pada Selasa (20/1/2026) berisi narasi:
“Menkeu Purbaya: Dana Desa akan dihapus dan diganti dengan subsidi listrik, sembako, dan BBM”.
Hingga Jumat (23/1/2026), unggahan tersebut mendapat sekitar 5.800-an tanda suka dan 1.500-an komentar, serta dibagikan ulang lebih dari 60 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “purbaya akan menghapus dana desa dan menggantinya dengan subsidi listrik, bbm, dan sembako” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi Purbaya yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax kemudian memasukkan kata kunci “anggaran dana desa tahun 2026” ke mesin pencarian Google. Hasil penelusuran mengarah ke laman resmi kemenkeu.go.id yang berisi tentang informasi UU APBN dan Nota Keuangan .
Dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026, dana desa masih dianggarkan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan yang dialokasikan untuk pembangunan desa tertinggal. Tidak ada pernyataan bahwa dana tersebut diganti dengan subsidi listrik, sembako dan BBM.
Kesimpulan
Rujukan
[SALAH] China Resmi Tutup Pintu untuk Wisatawan Israel
Sumber: facebook.comTanggal publish: 23/01/2026
Berita
Beredar unggahan foto [arsip] dari akun Facebook “NesTV” pada Selasa (20/1/2026) berisi narasi:
“China Tolak Wisatawan Israel
China secara resmi menutup pintu masuknya bagi wisatawan Israel”.
Hingga Rabu (21/1/2026), unggahan tersebut mendapat 18.300-an tanda suka dan 1000-an komentar, serta dibagikan ulang hampir 400 kali.
Hasil Cek Fakta
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) memasukkan kata kunci “china resmi melarang wisatawan israel” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi valid dari pemberitaan kredibel atau pernyataan resmi dari Pemerintah China yang membenarkan klaim.
TurnBackHoax lalu memasukkan kata kunci “china melarang israel” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah ke beberapa pemberitaan, antara lain
Berita beritasatu.com “China Perintahkan Perusahaan Stop Pakai Software Keamanan AS-Israel”. Pemberitaan yang tayang Kamis (15/1/2026) itu melaporkan bahwa Pemerintah China memerintahkan perusahaan-perusahaan domestik untuk menghentikan penggunaan perangkat lunak keamanan siber buatan AS dan Israel.
Berita cnbcindonesia.com “Amerika dan Israel Masuk Daftar Hitam, China Tak Kasih Ampun”. Pemberitaan yang tayang Kamis (15/1/2026) itu melaporkan bahwa otoritas China mengimbau perusahaan-perusahaan domestik untuk berhenti menggunakan software keamanan siber yang berasal dari firma AS dan Israel dengan alasan keamanan nasional.
Sebagai informasi, dilansir dari detik.com, Mengutip detik.com, hingga kini sejumlah negara masih menolak Israel, termasuk dengan melarang masuk pemegang paspor Israel. Namun, China tidak termasuk dalam daftar negara yang menolak Israel.
Kesimpulan
Rujukan




