Jurnalis investigasi independen asal Amerika Serikat, Allan Nairn, merilis laporan terbaru tentang rencana Prabowo Subianto jika memenangi Pemelihan Presiden 2019. Laporan itu diunggah di situs pribadi miliknya yaitu allannairn.org pada Senin kemarin, 15 April 2019. Dalam laporannya, Allan menulis ada beberapa misi yang dilakukan Prabowo jika menang. Allan menyampaikan bahwa rencana itu diketahui dari notulensi pertemuan rapat tertutup di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 21 Desember 2018. Allan mengatakan notulensi merupakan data intelijen yang kini beredar di kalangan aparat.
Ada sejumlah nama yang disebut turut dalam pertemuan itu, yakni Letnan Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Johannes Suryo Prabowo, Letjen TNI (purn) Yunus Yosfiah, Laksamana TNI (purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayjen TNI (purn) Glenny Kairupan, Laksamana Madya TNI (purn) Moekhlas Sidik. Kemudian Mayjen TNI (purn) Judi Magio Jusuf, Mayjen TNI (purn) Arifin Seman, dan Mayjen TNI (purn) Musa Bangun. Ada pula tiga kader Gerindra yang disebut hadir, yakni Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono, dan Ketua DPP Gerindra Habiburokhman.
Musa Bangun enggan berkomentar perihal informasi itu. "No comment, sumber enggak jelas," kata Musa. Glenny Kairupan, yang diketahui juga orang dekat Prabowo, hanya membaca pertanyaan Tempo terkait itu. Fadli Zon juga tak berkomentar banyak. Dia meminta informasi itu tak digubris. Fadli juga mengatakan pertemuan itu tak ada.
Hanya Arief Poyuono yang bereaksi terhadap laporan Allan ini. Arief mengirimkan undangan kepada awak media agar meliput pelaporan Allan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia siang ini. Dalam undangan tertulis pelapor ialah Masyarakat Demokrasi Indonesia Antihoaks yang dikoordinatori Pandapotan Lubis. Arief juga menuding Allan menerima uang dari sebuah lembaga untuk menjalankan kampanye negatif terhadap Prabowo. Arief juga mengirim sebuah dokumen yang menyerupai bukti transfer melalui sebuah bank di Singapura.
Allan tertawa saat dikonfirmasi perihal ini. Dia mengatakan dokumen itu palsu. Allan juga mempersilakan hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak bank.
"Mereka mencoba mengelabui. Itu palsu. Semua yang lihat bisa tahu kalau itu photoshop. Bahasa Inggrisnya juga tidak bener," kata Allan.
Dalam dokumen bukti transfer yang disebarkan Arief itu, terdapat tulisan tangan berupa pesan, tanda tangan, dan inisial AMY. Memang terdapat beberapa kesalahan ejaan dalam pesan tersebut.
"Allan....we have transfred you funds for neutelaling Prabowo movement in Indonesia presidential eletion."
Secara logika, kalimat yang dimaksud barangkali,"Allan, we have transferred you funds for neutralizing Prabowo movement in Indonesia presidential election."
Allan tak khawatir ihwal adanya pihak yang berencana melaporkan dirinya ke polisi. Dia mengatakan akan dengan senang hati menghadapi Prabowo Subianto di pengadilan. "Saya akan menggunakan forum itu bicara tentang kesalahan Prabowo, pembantaian di Timor Leste, Papua, penculikan aktivis 1998, dan saya akan bicara soal apa yang dia kerjakan untuk pemerintah dan intelijen AS," kata Allan.
[BERITA] Soal Laporan Allan Nairn dan Reaksi Kubu Prabowo
Sumber:Tanggal publish: 16/04/2019
Berita
Hasil Cek Fakta
Rujukan
[Berita] PPDB 2019: SKTM Tak Berlaku, Zonasi Wajib 90 Persen
Sumber: Media OnlineTanggal publish: 16/04/2019
Berita
narasi:
Apakah tahun sekarang PPDB Sma/k di indonesia wajib menggunakan zonasi semua?
Apakah tahun sekarang PPDB Sma/k di indonesia wajib menggunakan zonasi semua?
Hasil Cek Fakta
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik baru. Tahun lalu masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.
“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal. “Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.
Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.
“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendikbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah Kemendikbud.
“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Senada dengan Mendikbud, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa seleksi ditentukan dari jarak. “Sekolah wajib menerapkan kuota zonasi minimal 90% termasuk di dalamnya bagi anak-anak tidak mampu.” Ia menjelaskan, seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi termasuk kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin. Dengan begitu, kebijakan zonasi dapat diterapkan lebih optimal. “Saya berharap terjadi perubahan pola melalui kebijakan PPDB tahun ini. Jika dulu siswa mendaftar ke sekolah, sekarang sekolah yang proaktif mendaftar peserta didiknya,” tutur Mendikbud.
Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.
Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik, sehingga melakukan penyempurnaan atas pelaksanaan PPDB sebelumnya. Upaya penyempurnaan tersebut salah satunya dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di awal tahun 2019.
“Kita punya waktu lima bulan untuk sosialisasi dan (kita butuh) support dari masyarakat. Kita mengharapkan proses dalam PPDB tahun ini lebih mulus,” ujar Mendikbud.
Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik.
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar & Menengah Kemendikbud.
Rujukan
Samsul Bahri Ketua KPPS Sydney Pro 02
Sumber: facebook.comTanggal publish: 15/04/2019
Berita
Kecurangan di pilpres di Australia.
Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!!
Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!!
Udah gitu pro02!
Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02
Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2315930351784003&id=100001011828441
Ternyata *KETUA KPPS SYDNEY* (Samsul Bahri) sudah jadi Australian citizen!!!
Dan dia ngurusin Pemilu Indonesia!!!!
Udah gitu pro02!
Cara-cara kotor mulai mereka lakukan, bahkan banyak yang kehilangan hak pilihnya di Australia ulah orang-orang dari 02
Ribuan Orang Teken Petisi Online Tuntut Coblosan Ulang di Sydney
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=2315930351784003&id=100001011828441
Hasil Cek Fakta
Sebuah video beredar tentang kericuhan pencoblosan Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Dalam video tersebut tampak seorang pria yang tengah memprotes disebutkan dalam narasi video bernama Samsul Bahri. Adapun, dalam narasi postingan, disebutkan bahwa Samsul Bahri tersebut merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
Atas beredarnya video dengan narasi Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN Sydney, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah bahwa nama Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN.
“Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri,” ungkap Ilham. Ia pun menambahkan, nama tersebut pun tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.
Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan bahwa nama Samsul Bahri tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) maupun SK KPPS. “Kami sudah cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut,” ujar Pramono.
Selain pihak komisioner KPU, bantahan perihal Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN di Sidney, Australia juga disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara. Ia menegaskan, memang ada Warga Negara Asing (WNA) dalam TPS di KJRI bernama Samsul Bahri, tapi dia bukan Ketua KPPSLN, melainkan hanya pendukung salah satu pasangan calon.
“Itu WNA (eks WNI) yang diviralkan sebagai ketua KPPSLN, padahal tidak. Beliau bukan WNI, jadi tidak bisa jadi KPPSLN, Panwaslu, atau pun saksi,” kata Hermanus.
Atas beredarnya video dengan narasi Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN Sydney, Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membantah bahwa nama Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN.
“Di hoaks itu muncul bahwa seakan-akan Samsul Bahri anggota KPPSLN, di kita enggak ada yang namanya Samsul Bahri,” ungkap Ilham. Ia pun menambahkan, nama tersebut pun tidak tercantum sebagai anggota KPPSLN di manapun.
Senada dengan Ilham, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi juga menyatakan bahwa nama Samsul Bahri tidak ada dalam Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) maupun SK KPPS. “Kami sudah cek SK PPLN maupun SK KPPS luar negeri, tidak ada nama tersebut,” ujar Pramono.
Selain pihak komisioner KPU, bantahan perihal Samsul Bahri sebagai Ketua KPPSLN di Sidney, Australia juga disampaikan oleh Anggota Sekretariat PPLN Sydney, Hermanus Dimara. Ia menegaskan, memang ada Warga Negara Asing (WNA) dalam TPS di KJRI bernama Samsul Bahri, tapi dia bukan Ketua KPPSLN, melainkan hanya pendukung salah satu pasangan calon.
“Itu WNA (eks WNI) yang diviralkan sebagai ketua KPPSLN, padahal tidak. Beliau bukan WNI, jadi tidak bisa jadi KPPSLN, Panwaslu, atau pun saksi,” kata Hermanus.
Rujukan
- https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/874186689580534/
- https://turnbackhoax.id/2019/04/15/salah-samsul-bahri-ketua-kpps-sydney-pro-02/
- https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/07101421/kpu-bantah-soal-kabar-samsul-bahri-wna-yang-disebut-mengurus-pencoblosan-di
- https://news.detik.com/berita/d-4510632/penjelasan-kpu-hingga-ppln-sydney-soal-kisruh-pencoblosan?single=1
- https://news.detik.com/berita/d-4510325/tepis-isu-kpu-ungkap-sebab-tps-sydney-tutup-saat-ada-wni-belum-nyoblos
- https://kumparan.com/@kumparannews/ppln-bantah-video-tuduhan-kecurangan-di-tps-kjri-sydney-1qtHnHcpGyz?ref=relmedia
[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019
Sumber: www.facebook.comTanggal publish: 15/04/2019
Berita
“Mulai besok sudah berlaku Minggu tenang :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda, agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).
Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos
wa di tutup selama sebelum sampai pemilu selesai?
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan.
WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua…. media sosial….. dan forum dimonitor
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau gambar atau video dll yg bersifat negatif / menjelekkan paslon lain
Bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group infokan pemberitahuan ini ke Group anda, agar berhati-hati dalam mengirim/meneruskan berita,” unggah akun Facebook I’izt T Lezta (@iizt.adja), Senin (15/4).
Masa Tenang Pemilu, Publik Boleh Tunjukkan Dukungan Politik di Medsos
wa di tutup selama sebelum sampai pemilu selesai?
Hasil Cek Fakta
informasi serupa ini pernah muncul pada tahun 2017 dan 2018. Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.
“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
Rujukan
- https://turnbackhoax.id/2019/04/15/salah-media-sosial-dan-aplikasi-pesan-dipantau-dimasa-tenang-pemilu-2019/
- https://www.facebook.com/iizt.adja/posts/1589563767854584
- https://news.detik.com/…/beredar-broadcast-whatsapp-hingga-…
- https://www.antaranews.com/…/hoaks-percakapan-telepon-dan-m…
- https://news.detik.com/…/catat-ini-hal-yang-dilarang-selama…
Halaman: 7923/8582





